Daftar Isi

Perpajakan Badan Usaha CV dan PT Reguler

Perpajakan Badan Usaha CV dan PT Reguler

Perpajakan badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) merupakan hal yang harus dipahami para pengusaha ketika ingin mendirikan bisnis di Indonesia. 

Masing-masing bentuk usaha ini memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda 

Ketentuan dalam perpajakan tentu dapat memengaruhi keputusan kamu dalam memilih jenis badan usaha.

Jika masih belum memahami perihal perbedaa perpajakan badan usaha CV dan PT, langsung saja kita kupas tuntas disini!

Penjelasan Singkat PT dan CV

Sebelum mengetahu perbedaan perpajakan badan usaha, mari kita ingat kembali perihal PT dan CV.

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yang merupakan badan usaha berbadan hukum. 

Pendirian PT diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam PT, modal usaha dibagi dalam bentuk saham, dan pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan.

Di sisi lain, CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang merupakan bentuk usaha non-hukum. 

CV tidak memiliki peraturan khusus yang mengaturnya, sehingga status hukumnya berbeda dengan PT. 

Dalam CV, terdapat sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan sekutu pasif yang berfungsi sebagai pemberi modal.

Terkait modal minimum, PT diharuskan memiliki modal dasar minimal sebesar Rp50 juta. 

Sedangkan CV tidak memiliki ketentuan modal minimum, sehingga modal dapat ditentukan secara fleksibel oleh para pendiri.

Perpajakan Badan Usaha CV

CV merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana pembagian laba dan rugi ditentukan berdasarkan modal yang disetorkan. 

Dalam perpajakan, CV tidak dianggap sebagai entitas pajak terpisah, namun sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Oleh karena itu, keuntungan yang diperoleh oleh CV dikenakan pajak langsung kepada para sekutu sesuai dengan bagian laba masing-masing.

Baca Juga  Apa Perbedaan PT Perorangan dan PT Reguler?

Tarif pajak yang dikenakan pada CV adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 22% dari penghasilan bersih (omzet dikurangi biaya). 

Pajak ini dibayarkan oleh setiap sekutu secara final, sehingga tidak ada pemotongan pajak tambahan atas laba yang diterima.

Perpajakan Badan Usaha PT Reguler

PT merupakan badan usaha yang memiliki kepribadian hukum terpisah dari pemegang sahamnya. 

Sebagai Wajib Pajak Badan (WP Badan), PT akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atas laba yang diperolehnya.

Tarif PPh Badan bersifat progresif, berkisar antara 20% hingga 25%, tergantung pada besaran laba yang dihasilkan bisnis. 

Jika PT mencapai omzet tertentu, perusahaan juga diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa.

Kesimpulan

Perbedaan utama dalam perpajakan antara CV dan PT terletak pada subjek, tarif, dan jenis pajak yang dikenakan. 

CV dikenakan pajak berdasarkan penghasilan pribadi para sekutu dengan tarif final 22%, sedang PT dikenakan PPh Badan dengan tarif progresif dan juga harus mengelola PPN jika telah memenuhi syarat omzet.

Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan perpajakan sangat penting untuk membuat keputusan yang tepat dan mengoptimalkan aspek keuangan perusahaan.

Daftar Isi