
Perkumpulan merupakan badan hukum yang memiliki ciri khas unik di antara berbagai jenis badan hukum lainnya di Indonesia. Berbeda dengan yayasan, perkumpulan didirikan atas dasar kesamaan aktivitas, kepentingan, dan tujuan para anggotanya dalam berbagai bidang. Badan hukum ini wajib memperoleh...








