LKPM merupakan kewajiban yang seringkali membebani pelaku usaha karena kurangnya pemahaman perihal isi laporan ini
Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang masih belum memahami alasan dibalik pentingnya membuat LKPM untuk bisnisnya.
Padahal, membuat serta melaporkan LKPM dengan benar serta tepat waktu sangat mempengaruhi keberlangsungan bisnis para pelaku usaha.
Artikel ini akan menjelaskan perihal apa itu LKPM dan apa saja isi dari laporan ini yang harus kamu sertakan.
Pengertian LKPM Beserta Fungsinya
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan sebuah laporan yang wajib disusun para pelaku usaha yang sedang atau telah melakukan investasi di Indonesia.
Laporan ini telah diatur pada Pasal 15 C Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UU 25/2007) tentang Pemahaman Modal.
Berdasarkan UU di atas, setiap penanam modal diwajibkan untuk membuat laporan perihal penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selaras dengan UU 25/2007, fungsi utama LKPM adalah memberikan gambaran secara lengkap terkait kemajuan, tantangan, serta pencapaian dan kegiatan investasi yang telah dilakukan perusahaan.
Laporan ini juga berfungsi sebagai sarana memudahkan pemerintah untuk turut mengawasi terkait apakah perkembangan investasi di tanah air telah sesuai dengan aturan atau tidak.
Pemerintah telah menghadirkan fasilitas sistem OSS atau Online Single Submission untuk memudahkan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM mereka
Hal-hal yang Perlu Dilaporkan dalam LKPM
Pelaku usaha harus melaporkan beberapa hal penting yang mencakup beragam aspek kegiatan usaha pada laporan LKPM.
Isi laporan ini tidak sebatas nilai investasi, namun juga membahas seputarm tenaga kerja, masalah yang dihadapi dalam periode pelaporan, dan sebagainya.
Di bawah ini adalah beberapa elemen utama yang wajib kamu laporkan di dalam LKPM.
1. Tenaga Kerja
Laporan yang pelaku usaha buat harus mencantumkan berapa jumlah tenaga kerja yang telah diserap oleh perusahaan selama periode pelaporan berjalan.
2. Masalah Perusahaan
Hal penting lain yang harus ada pada LKPM adalah berbagai masalah yang dihadapi selama menjalankan usaha.
Pelaporan masalah ini nantinya dapat membantu pemerintah untuk mencari solusi dan mencegah permasalah terjadi kembali di masa yang akan datang.
3. Realisasi Investasi
Pelaku usaha wajib melaporkan nilai investasi yang telah digunakan secara nyata sesuai dengan rencana yang pernah dibicarakan saat pengajuan perizinan berusaha lewat OSS.
4. Revenue atau Produksi Barang atau Jasa
Jika perusahaan kamu telah menjadi produsen, pelaporan perihal realisasu produksi barang atau jasa harus dilaporkan.
Tidak hanya itu, pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan di atas juga wajib dicantumkan ke dalam laporan.
Kesimpulan
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan laporan yang harus disusun oleh setiap pelaku usaha yang melakukan investasi di Indonesia.
Laporan ini memiliki tujuan untuk memberikan skema dan gambaran menyeluruh terkait praktik nyata investasi, penyerapan tenaga kerja, dan sebagainya.
Pelaporan yang akurat tidak hanya dilakukan untuk mematuhi regulasi, melainkan memastikan terjadinya transparansi dan keterpercayaan di dalam kegiatan investasi yang sedang dilakukan perusahaan.



