Aspek penting yang jarang diketahui pelaku usaha ketika mendaftarkan merek adalah indikasi geografis atau biasa disingkat IG.
Indikasi geografis merupakan aspek yang terlibat dalam HAKI pada bidang kekayaan alam dan budaya Indonesia.
Dengan beragam budaya tersebar di seluruh pulau, negara Indonesia tentu memiliki produk dengan ciri khas tersendiri yang hanya bisa ditemukan di beberapa lokasi saja.
Oleh karena itu, adanya IG menjadi sebuah perlindungan untuk produk khas Indonesia dari pemalsuan, penyalahgunaan, dan meningkatkan daya jualnya.
Artike hari ini akan membahas secara rinci perihal aturan yang berlaku, manfaat, dan pihak yang berhak menggunakan aspek indikasi geografis.
Mengenal Indikasi Geografis Lebih Dalam
Indikasi Geografis merupakan sebuah petanda pada ciptaan dengan asal daerah tertentu yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik sesuai lingkungan tempat produk diciptakan.
Aspek IG juga menjadi petunjuk bahwa produk tersebut memiliki ciri khas yang tidak akan bisa ditemukan di lokasi lain, baik dari segi bahan baku, proses penciptaan, dan lain sebagainya.
Komponen penting dari IG terbagi menjadi empat macam, yaitu
- Nama
Nama tempat yang menjadi asal produk
- Produk
Jenis barang yang dihasilkan pada daerah tersebut
- Asal Geografis
Lokasi terciptanya suatu produk
- Kualitas atau Reputasi
Ciri khas yang membedakan produk tersebut di antara kompetitor lainnya.
Beberapa contoh produk yang menggunakan aspek ini adalah batik Pekalongan, kopi Aceh, dan Salak Pondoh dari Sleman.
Undang Undang Perlindungan Indikasi Geografis
Peraturan perihal IG telah tertuang pada UU No. 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis.
UU No. 20 Tahun 2016 memberikan dasar hukum terperinci dalam segi pendaftaran, perlindungan hak, serta pencegahan penyalahgunaan penggunaan nama daerah atau produk khas yang tidak sesuai dengan karakteristik geografisnya.
Perundang-undangan di atas juga mengatur bahwa IG dapat memberikan manfaat ekonomi pada pelaku usaha yang menghasilkannya
Manfaat Hadirnya Indikasi Geografis
Aspek IG tentu memberikan beberapa keuntungan yang ditawarkan kepada pihak produsennya.
Adapun manfaat-manfaat tersebut diantaranya adalah:
- Melindungi Produk Khas
Menghindari peniruan atau pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Meningkatkan Nilai Ekonomi
Produk dengan IG biasanya mempunyai nilai jual yang lebih tinggi karena bersifat unik.
- Berdaya Saing TInggi
IG dapat memperkuat kehadiran produk di pasar dunia.
- Mengangkat Identitas Daerah
Aspek IG dapat dipergunakan untuk memperkenalkan dan mempromosikan potensi daerah tersebut secara luas.
Pihak yang Berhak Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran IG di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terdapat 2 pihak yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran.
Pihak yang pertama merupakan asosiasi yang mewakili kelompok produsen atau pelaku usaha di suatu daerah tertentu.
Asosiasi tersebut juga termasuk lembaga dengan fungsi untuk melindungi kepentingan anggotanya dalam hal produksi yang dihasilkan daerah tersebut.
Pihak selanjutnya yang berhak mengajukan permohonan adalah produsen yang memproduksi barang hasil alam atau kekayaan daerah tersebut.
Kesimpulan
Indikasi geografis menjadi aspek penting dalam menjaga kekayaan intelektual produk khas daerah Indonesia.
Dengan mendaftarkan IG, para produsen mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan nilai ekonomi produk mereka.
Namun, tidak sembarang pihak yang bisa mendaftarkan IG. Pihak yang dapat mendaftarkan IG adalah asosiasi yang mewakili kelompok produsen atau pencipta langsung barang kekayaan daerah tersebut.





