Perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua orang yang berencana untuk menikah.
Perjanjian ini biasanya disusun sebelum pernikahan dan mulai berlaku setelah upacara pernikahan berlangsung.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, perjanjian pra nikah semakin populer dan digunakan sebagai alat hukum untuk melindungi hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam sebuah pernikahan.
Hak dan kewajiban yang dilindungi terutama terkait dengan pengelolaan harta kekayaan.
Lalu, mengapa perjanjian pra nikah menjadi hal yang harus dilakukan oleh suami istri ketika merencanakan pembuatan PT?
Langsung saja kita bahas di bawah!
Pengertian Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh pasangan yang berencana untuk menikah, bertujuan untuk mengatur hubungan mereka secara hukum.
Sementara itu, perjanjian perkawinan merupakan salah satu jenis perjanjian yang disusun oleh kedua belah pihak sebelum melangsungkan upacara pernikahan, untuk mengesahkan status mereka sebagai suami dan istri.
Secara umum, tujuan dari perjanjian pra nikah adalah untuk memisahkan harta dan utang, serta melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Aturan mengenai pembuatan perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Perkawinan.
Pasal 139 KUH Perdata menyatakan bahwa calon suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Manfaat Perjanjian Pra NIkah
Perjanjian pra nikah memiliki sejumlah manfaat yang signifikan, antara lain:
1. Pengaturan Sistem Harta
Pasangan yang menikah dapat menentukan bagaimana pengelolaan harta mereka selama dan setelah pernikahan.
Misalnya, mereka bisa memilih untuk menerapkan sistem harta terpisah, di mana setiap pihak memiliki hak penuh atas aset pribadi masing-masing.
Ini berarti bahwa jika salah satu pasangan memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah, harta tersebut tetap menjadi miliknya dan tidak akan dicampur dengan harta yang diperoleh selama pernikahan.
2. Perlindungan dari Utang
Perjanjian ini juga memberikan perlindungan terhadap utang yang mungkin dimiliki oleh salah satu pasangan.
Sebagai contoh, jika salah satu pihak memiliki utang sebelum menikah, perjanjian pra nikah dapat memastikan bahwa utang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab pasangan lainnya.
Dengan demikian, jika terjadi kebangkrutan atau masalah keuangan, harta pribadi pasangan yang tidak terlibat dalam utang tersebut tetap aman.
3. Mengurangi Potensi Perselisihan di Masa Depan
Dengan menetapkan ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, perjanjian pranikah dapat membantu menghindari konflik di masa depan.
Konflik yang dapat dihindari terutama jika terjadi perceraian atau perselisihan lainnya.
Misalnya, jika pasangan telah sepakat tentang pembagian aset dan tanggung jawab keuangan sebelumnya, mereka dapat lebih mudah menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Perjanjian dalam Pembuatan PT
Dalam pandangan hukum, pasangan suami istri dianggap memiliki harta bersama, kecuali mereka telah menyusun perjanjian pra nikah yang secara jelas memisahkan kepemilikan harta masing-masing.
Karena itu, jika suami-istri ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), sangat penting untuk memiliki perjanjian pra nikah terlebih dahulu agar proses pendirian dapat dilakukan secara sah.
Tanpa adanya perjanjian pra nikah, pasangan akan dianggap sebagai satu entitas hukum.
Hal ini berarti bahwa hanya satu dari mereka, baik suami atau istri, yang dapat berperan sebagai pemegang saham dalam PT tersebut.
Dalam situasi ini, untuk memenuhi syarat pendirian PT yang mengharuskan adanya minimal dua pemegang saham, pasangan tersebut perlu melibatkan seseorang dari luar sebagai pemegang saham tambahan.
Kesimpulan
Pasangan suami istri dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT), tetapi ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Dalam konteks hukum, pasangan dianggap sebagai satu kesatuan dalam hal kepemilikan aset, kecuali mereka telah membuat perjanjian pra nikah yang secara jelas memisahkan harta mereka.
Tanpa adanya perjanjian ini, hanya salah satu dari pasangan yang dapat berperan sebagai pemegang saham dalam PT.
Hal ini menimbulkan kebutuhan akan pihak ketiga untuk memenuhi ketentuan pendirian PT, yang mensyaratkan adanya minimal dua pemegang saham.



