Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang berfokus pada industri rumahan dalam produksi pangan, wajib untuk mengurus izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Mengurus izin PIRT berfungsi sebagai jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tentunya izin ini akan membuat konsumen merasa lebih tenang saat mengonsumsi produk tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengurus izin PIRT, memahami syarat-syarat yang diperlukan, serta langkah-langkah dalam pengurusannya.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Syarat Mengurus Izin PIRT
Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, atau yang lebih dikenal dengan PIRT, adalah izin yang diberikan untuk industri makanan dan minuman yang beroperasi dalam skala rumahan.
Izin ini biasanya dicantumkan pada label kemasan produk dalam bentuk angka 15 digit.
Perizinan PIRT berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang berfungsi sebagai jaminan resmi bagi pelaku usaha di sektor produksi pangan.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan setempat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPP-IRT:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik usaha.
- Pasfoto ukuran 3×4 pemilik usaha.
- Surat keterangan mengenai domisili usaha.
- Denah lokasi dan tata letak bangunan usaha.
- Informasi mengenai produk pangan yang akan diproduksi.
- Contoh produk pangan yang dihasilkan.
- Label yang akan digunakan pada kemasan produk pangan.
- Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan.
- Hasil uji laboratorium sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Partisipasi dalam penyuluhan tentang keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.
- Surat keterangan dari puskesmas atau dokter terkait pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
Cara Mengurus Izin PIRT
Untuk mendapatkan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pelaku usaha perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi Standar Produk
Pastikan bahwa baik pelaku usaha maupun produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.
2. Pendaftaran Melalui aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission)
Akses situs resmi OSS (Online Single Submission).
Login ke sistem OSS. Jika belum memiliki akun, buatlah terlebih dahulu.
Setelah login, pilih opsi PB-UMKU di bagian atas halaman dan klik “permohonan baru”.
Pilih “Proses Perizinan Berusaha UMKU” dan lanjutkan dengan mengajukan perizinan berusaha UMKU.
Cari jenis perizinan SPP IRT pada kolom pencarian.
Klik “Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L” dan isi semua persyaratan yang diminta.
Lengkapi formulir registrasi akun SPPIRT, kemudian klik “Register”. Setelah itu, login menggunakan NIB dan password yang telah dibuat.
Pilih “Usulan Baru” untuk mengisi formulir pemenuhan komitmen dan simpan setelah selesai.
Isi kolom data produk, label produk, dan konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen.
Setelah itu, sinkronkan data dan kirimkan. Status OSS akan menunjukkan “Terkirim OSS”, menandakan nomor PIRT telah diterbitkan.
Kembali ke halaman utama OSS dan cetak perizinan berusaha UMKU.
BPOM akan mengonfirmasi pengajuan melalui WhatsApp untuk meneruskan data ke Dinas Kesehatan.
3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelah data diterima oleh Dinas Kesehatan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
Peserta akan mendapatkan materi tentang keamanan pangan serta sertifikat penyuluhan.
4. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Usai penyuluhan, petugas puskesmas akan melakukan survei lapangan untuk menilai proses produksi dan bahan yang digunakan.
Pelaku usaha kemudian akan menerima surat keterangan dari puskesmas.
5. Penerimaan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Setelah menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan, SPP-IRT akan diterima dalam waktu kurang lebih dua minggu.
Dengan ini, produk pangan dinyatakan terdaftar secara resmi di Dinas Kesehatan dan dapat diperpanjang masa berlakunya setiap 3 hingga 5 tahun.
Kesimpulan
PIRT (Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah perizinan resmi yang wajib dimiliki oleh produsen makanan dan minuman skala rumahan.
Izin ini hadir dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan ditandai dengan nomor registrasi 15 digit yang tercantum pada label kemasan produk.
Sertifikat PIRT menjadi jaminan resmi yang menandakan bahwa produk makanan telah memenuhi standar keamanan pangan sesuai regulasi pemerintah.
Karena itu, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mengurus izin PIRT, memahami syarat-syarat yang diperlukan, serta langkah-langkah dalam pengurusannya.



