Badan usaha seringkali memiliki banyak alamat usaha lokasi yang berfungsi untuk kegiatan operasional.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa kantor cabang, perwakilan, ataupun fasilitas produksi.
Tapi, apakah boleh mencantumkan banyak alamat usaha dalam 1 badan usaha?
Mari kita bahas!
Aturan Menggunakan Banyak Alamat Dalam Badan Usaha
Badan usaha di Indonesia diperbolehkan untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam dokumen anggaran dasarnya.
Hal ini sudah diatur dengan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Menurut pasal tersebut, setiap perseroan diwajibkan untuk memiliki satu alamat resmi yang terletak di suatu daerah kota atau kabupaten di Indonesia.
Alamat resmi ini harus dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan.
Selain alamat utama yang telah disebutkan, badan usaha juga memiliki hak untuk mencantumkan alamat tambahan.
Alamat tambahan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti alamat cabang, perwakilan, atau kantor lainnya yang mendukung operasional perusahaan.
Apabila badan usaha ingin menambahkan lebih dari satu alamat, maka perlu dilakukan perubahan pada anggaran dasar.
Proses perubahan ini harus disetujui melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Setelah disetujui, kemudian dicatat dalam daftar perusahaan untuk memastikan keabsahan dan transparansi informasi yang disampaikan kepada publik.
Dengan mencantumkan alamat-alamat ini dalam anggaran dasar, perusahaan dapat memastikan bahwa semua lokasi dapat diakui secara resmi dan dapat dihubungi oleh pihak-pihak berkepentingan.
Cara Cantumkan Banyak Alamat Usaha
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam satu badan usaha, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
1. Persiapan Dokumen
Langkah awal adalah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Akta pendirian perusahaan, yang merupakan dasar hukum pendirian perusahaan.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang secara resmi menyetujui perubahan anggaran dasar.
- Dokumen perubahan anggaran dasar yang menjelaskan perubahan alamat yang akan dilakukan.
2. Pengajuan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar
Setelah semua dokumen dipersiapkan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan perubahan anggaran dasar kepada seorang notaris.
Notaris akan memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen-dokumen tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Persetujuan Notaris
Setelah notaris memeriksa dan menyetujui permohonan perubahan anggaran dasar, perusahaan akan mendapatkan persetujuan resmi dari notaris.
Persetujuan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perubahan anggaran dasar telah memenuhi semua persyaratan hukum.
4. Pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
Setelah mendapatkan persetujuan dari notaris, perubahan anggaran dasar harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP).
Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan alamat telah tercatat secara resmi dan dapat diakses oleh publik.
5. Pencatatan dalam Daftar Perusahaan
Setelah didaftarkan di KPP, perubahan anggaran dasar akan dicatat dalam daftar perusahaan.
Pencatatan ini menandai bahwa perubahan alamat telah sah dan resmi, dan semua pihak yang berkepentingan dapat merujuk pada informasi yang terbaru dan akurat.
Kesimpulan
Badan usaha seringkali memiliki beberapa lokasi yang berfungsi untuk kegiatan operasional, seperti kantor cabang, perwakilan, atau fasilitas produksi.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perseroan diharuskan memiliki satu alamat resmi.
Namun, undang-undang tersebut juga mengizinkan badan usaha untuk mencantumkan banyak alamat usaha yang digunakan untuk keperluan tertentu.
Hal ini memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk beroperasi di berbagai lokasi tanpa harus mendirikan badan usaha baru untuk setiap alamat.



