Daftar Isi

Perdagangan Besar Farmasi Harus Menggunakan PT Reguler

Perdagangan Besar Farmasi Harus Menggunakan PT Reguler

Perdagangan besar farmasi saat ini harus menggunakan badan usaha PT Reguler.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, syarat izin perdagangan besar farmasi (PBF) adalah berbadan hukum PT atau koperasi. 

Sebelum adanya peraturan ini, perdagangan besar farmasi masih bisa diajukan menggunakan CV.

Apa alasan PBF kini harus menggunakan PT Reguler?

Alasan Perdagangan Besar Farmasi Menggunakan PT Reguler

Ada beberapa alasan mengapa PBF sebaiknya berbentuk PT reguler. 

Pertama, PT reguler memiliki modal dasar yang lebih besar dibandingkan CV (Commanditaire Vennootschap). 

Modal dasar PT reguler minimal Rp50 juta, sementara modal dasar CV minimal Rp20 juta. 

Modal yang lebih besar ini diperlukan untuk memenuhi standar kelayakan PBF, seperti ketersediaan sarana dan prasarana, serta tenaga kerja yang kompeten.

Kedua, PT reguler memiliki struktur organisasi yang lebih jelas dibandingkan CV. 

PT reguler memiliki bagian penting seperti direksi, komisaris, dan dewan pengawas. 

Struktur organisasi yang jelas ini diperlukan untuk menjamin pengelolaan PBF yang baik dan profesional.

Ketiga, proses pengurusan izin kesehatan untuk PBF berbentuk PT reguler jauh lebih mudah. 

PBF berbentuk PT reguler dapat mengurus izin kesehatannya secara langsung. 

Sementara PBF berbentuk CV, izin kesehatannya harus diurus oleh koperasi induk, karena CV merupakan badan usaha yang berada di bawah naungan koperasi.

Meskipun biaya pendirian PT reguler sekitar Rp5 juta, namun biaya tersebut tidak sebanding dengan biaya pengurusan izin kesehatan PBF yang dapat mencapai ratusan juta rupiah. 

Oleh karena itu, sebaiknya PBF berbentuk PT reguler, agar dapat mengurus izin kesehatannya dengan lebih mudah dan efisien.

Keuntungan Perdagangan Besar Farmasi Memakai PT Reguler

Terdapat beberapa keuntungan yang dimiliki Perseroan Terbatas (PT) reguler dibandingkan dengan Comanditaire Vennootschap (CV) bagi pedagang besar farmasi.

Baca Juga  Panduan Lengkap Izin Usaha Pertanian: Legal, Cepat, dan Praktis

Keuntungan tersebut terdiri dari:

1. Modal Lebih Besar

PT reguler memerlukan modal minimum yang lebih tinggi dibandingkan CV, sehingga memberikan PBF akses ke sumber pendanaan yang lebih luas.

2. Struktur Organisasi Lebih Jelas

PT reguler memiliki struktur organisasi yang lebih teratur sehingga memudahkan pengelolaan dan pengambilan keputusan.

3. Proses Pengurusan Izin Kesehatan Lebih Mudah

Status badan hukum PT reguler memudahkan PBF dalam mengurus berbagai izin terkait kesehatan dan obat-obatan.

Peraturan Perdagangan Besar Farmasi

Kegiatan perdagangan besar farmasi di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi obat memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan.

Peraturan tersebut di antaranya adalah:

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBF, termasuk izin yang diperlukan dan standar operasional untuk menjamin keselamatan obat yang didistribusikan. 

Pemerintah menekankan bahwa setiap PBF harus mematuhi persyaratan tertentu, yang mencakup pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat secara aman.

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan ini menyorot perihal pentingnya pelaporan kegiatan industri farmasi dan PBF. 

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap seluruh rantai pasok obat. 

Pelaporan yang akurat dan tepat waktu dari PBF memungkinkan pihak berwenang untuk cepat mendeteksi dan menangani masalah kesehatan masyarakat.

3. Permenkes Perdagangan Besar Farmasi

Perdagangan besar farmasi di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedagang Besar Farmasi (Permenkes PBF). 

Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1147/MENKES/PER/VIII/2010, dan membawa sejumlah perubahan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat serta mutu dan efisiensi pengelolaan obat di Indonesia.

Baca Juga  Manfaat dari Perjanjian Joint Venture

Salah satu tujuan dari Permenkes PBF adalah melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan bahan obat yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. 

Selain itu, Permenkes PBF juga bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Indonesia. 

Tujuan yang terakhir adalah memperbaiki efisiensi dan efektivitas pengelolaan obat serta bahan obat secara keseluruhan.

Kesimpulan

Perdagangan besar farmasi saat ini harus menggunakan badan usaha PT Reguler sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021.

Salah satu alasan penting kenapa PBF harus menggunakan PT Reguler karena menyangkut urusan permodalan.

PT Reguler memerlukan modal yang cukup besar untuk memulai usaha.

Modal yang besar diperlukan untuk memenuhi standar kelayakan PBF, seperti ketersediaan sarana dan prasarana, serta tenaga kerja yang kompeten.

Karena itu, sekarang PBF sudah tidak bisa lagi diajukan menggunakan badan usaha CV.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed