Daftar Isi

Apa Itu PKP dan Keuntungannya

Apa Itu PKP dan Keuntungannya

PKP sering dikaitkan dengan pajak untuk para pedagang atau pengusaha. 

Namun, apakah benar setiap pedagang sudah pasti ditetapkan sebagai PKP? 

Ataukah justru hanya penjual barang saja yang wajib ditetapkan sebagai PKP? 

Simak penjelasannya berikut ini.

Definisi Lengkap PKP

Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah individu atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Oleh karena itu, pengusaha kena pajak wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski tidak semuanya, ada batasan tertentu yang menentukan siapa yang bisa dipertimbangkan sebagai PKP.

Pengusaha kecil dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar tidak wajib melaporkan usahanya sebagai PKP, kecuali mereka secara sukarela ingin bergabung dan memilih status pengusaha kena pajak demi kemajuan usaha.

Sebelum memutuskan untuk menjadi PKP, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

  • Melakukan bisnis sebagai PKP berarti akan memiliki tanggung jawab tambahan terkait pembayaran pajak.
  • Harga jual produk/jasa otomatis akan meningkat karena perlu melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi atas BKP/JKP yang dapat menekan daya saing usaha.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Lalu, apa kewajiban dari bisnis yang sudah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak ?

Ini dia kewajibannya.

1. Mengumpulkan PPN

Para pengusaha kena pajak harus mengumpulkan Potongan Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual produk atau layanan mereka.

2. Membayar Setoran PPN

Jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan, pengusaha wajib melakukan setoran atas PPN yang masih harus dibayar.

3. Melaporkan PPN dan BPMB

Terakhir, pengusaha kena pajak harus melaporkan PPN dan BPMB yang terutang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pengalihan Saham PT: Panduan Jual Beli Saham Perusahaan

Keuntungan Menjadi PKP

Dengan menjadi pengusaha kena pajak , pengusaha akan menikmati beberapa keuntungan.

Keuntungan tersebut termasuk:

  1. Usaha yang dimiliki akan lebih mudah untuk bersinergi dengan perusahaan besar lain.
  2. Transaksi akan lebih lancar karena dapat menyediakan faktur pajak dan dapat digunakan untuk kredit faktur pajak.
  3. Status ini menandakan bahwa usaha tersebut dianggap sah secara hukum dan tertib dalam pembayaran pajak.
  4. Pengusaha dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah dan ikut serta dalam lelang yang diadakan oleh pemerintah.
  5. Efisiensi produksi akan meningkat karena biaya produksi dan investasi barang-barang atau kontrak jasanya akan dialokasikan kepada konsumen akhir.

Kesimpulan

Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan individu atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Terdapat batasan tertentu terhadap siapa yang bisa dipertimbangkan sebagai PKP.

Pengusaha kecil dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar tidak wajib melaporkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak . 

Namun, mereka diperbolehkan secara sukarela untuk ditetapkan status pengusaha kena pajak demi kemajuan usaha.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed