Daftar Isi

LMK vs LMKN: Apa Bedanya dalam Pengelolaan Royalti Musik?

LMK vs LMKN: Apa Bedanya dalam Pengelolaan Royalti Musik?

Banyak pelaku usaha, pemusik, hingga pengelola kafe masih bingung, apa bedanya LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti musik? 

Meski namanya mirip, keduanya punya fungsi yang berbeda. 

Dari siapa yang mengelola, siapa yang mendistribusikan, dan bagaimana sebenarnya mekanisme pembagian royalti di Indonesia.

Artikel ini akan membahas secara tuntas perbedaan LMK dan LMKN, dasar hukum yang mengaturnya, serta alur distribusi royalti musik agar lebih jelas dipahami.

Apa Itu LMK dalam Sistem Royalti Musik?

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum yang berperan penting dalam ekosistem musik dan hak cipta di Indonesia. 

LMK diberi kuasa langsung oleh pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi atas karya mereka. 

Dengan adanya LMK, proses pengelolaan royalti menjadi lebih terstruktur dan terjamin legalitasnya.

Secara fungsi, LMK bertugas menghimpun royalti dari penggunaan karya yang dipakai secara komersial.

Misalnya di kafe, hotel, konser, radio, hingga platform digital. 

Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada anggota yang berhak, yakni para pencipta atau pemegang hak. 

Selain itu, LMK juga berwenang memberikan lisensi atau izin resmi bagi pihak yang ingin menggunakan karya tertentu secara sah, sehingga pengguna karya tidak khawatir melanggar hukum.

Bagi pencipta maupun pemilik hak, keberadaan LMK membawa sejumlah manfaat nyata.

Dari sisi praktis, mereka tidak perlu mengawasi penggunaan karya di berbagai tempat secara individu. 

Dari sisi ekonomis, biaya pengawasan dan penarikan royalti dibagi bersama antaranggota, sehingga lebih efisien. 

Sementara dari sisi legalitas, pengguna karya juga merasa lebih aman karena mendapatkan izin resmi yang sah.

Dasar hukum keberadaan LMK diatur dalam Pasal 1 angka 22 dan Pasal 87–93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Baca Juga  Pengurusan PKP: Cara Daftar, Syarat, dan Manfaatnya

Regulasi ini memastikan bahwa peran LMK memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menjaga hak ekonomi pencipta sekaligus menciptakan kepastian bagi para pengguna karya.

Apa Itu LMKN dalam Sistem Royalti Musik?

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga bantu pemerintah yang berperan penting dalam ekosistem perlindungan hak cipta di Indonesia. 

LMKN tidak dibiayai oleh APBN, namun dibentuk langsung oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai pengelola utama di tingkat nasional. 

Keberadaan LMKN memastikan agar hak ekonomi para pencipta, pemilik hak cipta, maupun pemilik hak terkait dapat berjalan dengan adil dan terstruktur.

Fungsi utama LMKN adalah menarik royalti dari setiap pemanfaatan komersial lagu dan/atau musik, misalnya dari restoran, pusat perbelanjaan, penyiaran, hingga platform digital. 

Dana royalti yang dihimpun ini tidak langsung didistribusikan ke pencipta atau pemilik hak, melainkan terlebih dahulu diatur pembagiannya melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) sesuai kewenangan masing-masing. 

Dengan demikian, LMKN berfungsi sebagai penghubung utama antara pengguna karya dan para pencipta melalui LMK.

Selain itu, LMKN juga berperan dalam menentukan besaran royalti yang harus dibayarkan.

Penetapan ini didasarkan pada data penggunaan lagu/musik yang terukur, sehingga pembagian royalti dapat berlangsung transparan dan proporsional. 

Mekanisme ini penting agar setiap pencipta dan pemilik hak mendapatkan hak ekonominya secara adil sesuai tingkat penggunaan karya mereka.

Dasar hukum keberadaan LMKN diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 8–14 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMK vs LMKN: Apa Bedanya?

AspekLMKLMKN
StatusLembaga nirlaba berbadan hukumLembaga bantu pemerintah (non-APBN)
FokusMengelola royalti anggota (pencipta/pemilik hak terkait)Menarik, menghimpun, dan membagi royalti secara nasional
WewenangDistribusi royalti ke anggotaMenentukan besaran royalti, menghimpun dari pengguna
HubunganBekerja di level komunitas/anggotaBekerja sebagai koordinator antar-LMK
ContohLMK pencipta, LMK pemilik hak terkaitLMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait

Singkatnya, LMK bekerja untuk anggota, sedangkan LMKN bekerja untuk semua.

Baca Juga  Pengurusan PKP: Syarat, Cara Daftar, Jasa & Manfaatnya

Mekanisme Pengelolaan Royalti di Indonesia

Sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia berjalan melalui beberapa tahap utama, mulai dari penarikan hingga distribusi.

1. Penarikan Royalti

LMKN bertugas menarik royalti dari berbagai pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial. 

Contohnya restoran, kafe, bioskop, hingga penyelenggara konser. 

Kewajiban ini berlaku baik untuk pencipta lagu atau musisi yang tergabung dalam LMK maupun yang belum menjadi anggota.

2. Penghimpunan Royalti

Seluruh royalti yang terkumpul akan masuk ke rekening tunggal LMKN. 

Jumlah yang dibayarkan ditentukan berdasarkan data penggunaan musik, sehingga besarnya royalti lebih transparan dan sesuai pemakaian nyata di lapangan.

3. Pendistribusian Royalti

Setelah terkumpul, royalti kemudian disalurkan. Untuk anggota LMK, distribusi dilakukan melalui LMK masing-masing. 

Sementara bagi pencipta atau pemilik hak yang belum bergabung dengan LMK, royalti dapat diterima langsung dari LMKN setelah melalui proses verifikasi. 

Aturan juga mengharuskan distribusi dilakukan minimal dua kali dalam setahun, agar para pemilik hak tetap mendapat kepastian pembayaran secara berkala.

Perbandingan Skema Royalti Musik Indonesia dengan Negara Lain

Untuk memahami posisi Indonesia dalam tata kelola royalti musik, penting melihat bagaimana negara lain sudah lebih dulu membangun sistemnya, ya!

– Eropa

Di kawasan Eropa, lembaga manajemen kolektif (LMK) beroperasi dengan regulasi yang ketat. 

Misalnya, SACEM di Prancis dan GEMA di Jerman

Kedua lembaga ini dikenal memiliki standar tinggi dalam hal transparansi distribusi royalti.

Transparansi di sini bukan sekadar laporan, tetapi mekanisme yang memungkinkan para pencipta lagu benar-benar memantau bagaimana karyanya diputar dan berapa nilai royalti yang masuk.

– Amerika Serikat

Sementara itu, Amerika Serikat punya model yang agak berbeda. 

Baca Juga  Pajak Yayasan: Jenis, Kewajiban, serta Pembagian Pajak Penghasilan

Sistem pengelolaan royalti di sana dikelola oleh banyak lembaga sekaligus. 

Ada BMI dan ASCAP yang fokus pada hak pertunjukan publik, serta Harry Fox Agency yang lebih menekankan pada hak mekanik. 

Keberagaman lembaga ini memungkinkan para pencipta memilih representasi yang sesuai dengan kebutuhan, sekaligus menciptakan persaingan sehat dalam memberikan layanan terbaik.

– Indonesia

Indonesia sendiri dengan kehadiran LMK dan LMKN sebenarnya sudah mengadopsi pola yang mirip dengan negara lain. ‘

Namun, tantangannya masih ada di sisi transparansi dan efisiensi distribusi royalti

Perlu ada perbaikan berkelanjutan agar sistem ini benar-benar dipercaya oleh para pencipta lagu, musisi, maupun pihak pengguna musik.

Kesimpulan

Perbedaan antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kerap menimbulkan kebingungan, terutama di kalangan pelaku usaha dan pengguna musik. 

LMK pada dasarnya berperan sebagai pengelola royalti untuk para anggotanya, yaitu pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait. 

Sementara itu, LMKN memiliki fungsi lebih luas sebagai lembaga nasional yang bertugas menarik, menghimpun, serta menyalurkan royalti kepada para pencipta melalui LMK.

Dengan kata lain, LMK bekerja lebih pada level asosiasi atau komunitas, sedangkan LMKN bertindak sebagai pusat koordinasi nasional. 

FAQ

1. Apa itu LMK?
LMK adalah lembaga nirlaba berbadan hukum yang mengelola royalti atas kuasa pencipta/pemilik hak cipta.

2. Apa itu LMKN?
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang menarik, menghimpun, dan membagi royalti musik secara nasional.

3. Apa bedanya LMK dan LMKN?
LMK bekerja untuk anggota (pencipta), sementara LMKN bekerja sebagai pengelola utama di level nasional.

4. Apakah kafe wajib bayar royalti musik?
Ya, setiap penggunaan musik untuk tujuan komersial wajib bayar royalti melalui LMKN.

5. Bagaimana pencipta menerima royalti?
Royalti disalurkan lewat LMK tempat pencipta terdaftar. Jika belum jadi anggota, LMKN bisa menyalurkan langsung dengan klaim.

Daftar Isi