Dalam dunia bisnis, modal finansial dan strategi pemasaran sering kali menjadi perhatian utama para pengusaha yang baru memulai langkahnya.
Namun, ada satu aspek yang tidak kalah penting bahkan bersifat fundamental, yakni status hukum dari usaha yang dijalankan.
Ini merupakan pondasi yang menentukan seberapa kuat perlindungan hukum yang dimiliki, seberapa tinggi tingkat kepercayaan investor, dan sejauh mana peluang bisnis dapat dijangkau.
Sayangnya, di lapangan, masih banyak pelaku UMKM dan startup yang memulai perjalanan bisnisnya tanpa menyadari bahwa ada perbedaan mendasar antara badan usaha dan badan hukum.
Di Indonesia, badan usaha hadir dalam berbagai bentuk. Namun, tidak semua bentuk tersebut memiliki status hukum mandiri.
Contohnya, CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang tidak memiliki status badan hukum, sedangkan PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang secara sah diakui sebagai badan hukum.
Apa pentingnya memahami status hukum usaha?
Status hukum suatu usaha ibarat kerangka bangunan yang menentukan kekuatan dan daya tahan bisnis tersebut.
Tanpa kerangka yang tepat, bangunan akan rapuh dan mudah roboh meski tampak kokoh dari luar.
Begitu pula dengan usaha. Tanpa status hukum yang jelas, perlindungan hukum yang dimiliki akan lemah, hubungan dengan mitra usaha berisiko, dan peluang untuk berkembang dapat terhambat.
Definisi Badan Usaha dan Badan Hukum
Banyak orang mengira, begitu bikin badan usaha, otomatis statusnya juga badan hukum.
Kesalahpahaman ini bikin banyak pemilik usaha merasa aman, padahal secara hukum mereka masih bisa diminta bertanggung jawab pribadi kalau terjadi masalah.
Definisi Badan Usaha
Badan usaha adalah organisasi yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara terstruktur, baik dalam bentuk produksi, distribusi, maupun penyediaan jasa, dengan tujuan utama memperoleh keuntungan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009, badan usaha didefinisikan sebagai “perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus‑menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan”.
Dalam kacamata hukum, badan usaha tidak selalu memiliki kepribadian hukum terpisah dari pemilik atau pendirinya.
Artinya, untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, segala kewajiban dan utang usaha secara hukum masih melekat pada pribadi pemilik atau pengurus.
Di Indonesia, badan usaha terbagi menjadi dua jenis: berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, serta tidak berbadan hukum seperti Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Usaha Dagang (UD).
Secara sederhana, badan usaha dapat diibaratkan sebagai “wadah” untuk menjalankan bisnis, baik yang diakui secara formal maupun yang sifatnya lebih sederhana.
Jika wadah tersebut tidak berbadan hukum, maka aset pribadi pemilik dapat ikut menjadi jaminan bila terjadi kewajiban atau utang usaha.
Ciri-ciri badan usaha:
- Dibuat untuk tujuan bisnis dan mencari keuntungan.
- Bisa dimiliki oleh satu orang atau lebih.
- Ada yang berbadan hukum, ada yang tidak.
- Punya struktur organisasi, meskipun sederhana.
Jenis badan usaha di Indonesia:
- Badan Usaha Berbadan hukum – seperti PT atau koperasi.
- Badan Usaha Tidak berbadan hukum – seperti CV, firma, UD (usaha dagang).
Definisi Badan Hukum
Badan hukum adalah entitas yang diakui oleh sistem hukum sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri, memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pendiri atau pemegang sahamnya.
Keberadaan badan hukum memberikan perlindungan berupa pemisahan antara harta kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang telah disetorkan.
Ciri utama badan hukum meliputi adanya akta pendirian resmi yang disahkan otoritas berwenang seperti Kementerian Hukum dan HAM, adanya struktur pengelolaan internal seperti direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham untuk PT, serta kemampuan untuk memiliki aset, membuat kontrak, mengajukan gugatan, atau menjadi pihak yang digugat atas nama perusahaan.
Dalam bahasa awam, badan hukum ibarat “wadah bisnis yang punya KTP sendiri” di mata hukum.
Dengan begitu, perusahaan dapat bertindak dan bertanggung jawab secara mandiri tanpa membebani pemilik secara pribadi.
Ciri-ciri badan hukum:
- Punya akta pendirian resmi yang disahkan pemerintah.
- Harta pribadi pemilik terpisah dari harta usaha.
- Ada struktur seperti direksi, komisaris, dan rapat pemegang saham (untuk PT).
- Bisa memiliki aset, membuat kontrak, menuntut, dan dituntut atas nama perusahaan.

Perbedaan Utama dari Segi Tanggung Jawab dan Regulasi
| Aspek | Badan Usaha Non-Hukum | Badan Hukum |
| Status Hukum | Tidak terpisah dari pemilik | Terpisah dari pemilik |
| Tanggung Jawab | Pemilik menanggung penuh | Terbatas sesuai modal disetor |
| Regulasi | Lebih sederhana | Diatur ketat oleh undang-undang |
| Contoh | Firma, CV | PT, Koperasi, Yayasan |
| Perlindungan Aset | Tidak ada pemisahan jelas | Aset pribadi aman |
Contoh Badan Usaha Non-Hukum vs Badan Usaha Berbadan Hukum
Di Indonesia, bentuk badan usaha dibedakan menjadi yang memiliki status badan hukum dan yang tidak.
Perbedaan status ini memengaruhi tanggung jawab hukum, struktur kepemilikan, serta perlindungan yang diperoleh pemilik usaha.
| Kategori | Jenis Badan Usaha | Deskripsi Singkat |
| Badan Usaha Non-Hukum | Persekutuan Perdata | Kerja sama modal/tenaga tanpa status badan hukum. |
| Firma (Fa) | Sekutu aktif menanggung risiko secara penuh. | |
| Commanditaire Vennootschap (CV) | Ada sekutu aktif dan pasif, namun belum memiliki status badan hukum. | |
| Badan Usaha Berbadan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) | Usaha profit yang dimiliki oleh para pemegang saham. |
| Koperasi | Usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. | |
| Yayasan | Organisasi non-profit untuk tujuan sosial atau pendidikan. | |
| BUMN Persero & Perum | Badan usaha milik negara dengan status badan hukum. |
Perlukah Mengurus Legalitas Badan Hukum?
Sering kali, legalitas dianggap sekadar formalitas yang bisa diurus nanti ketika usaha sudah berjalan.
Padahal, keputusan untuk menunda justru dapat menimbulkan hambatan besar di masa depan.
Legalitas merupakan pondasi yang membedakan antara usaha yang sekadar “jalan” dengan usaha yang siap tumbuh dan bertahan di tengah tantangan.
Jika memiliki status badan hukum, berarti kamu memberi banyak keuntungan bagi diri sendiri:
1. Perlindungan Aset Pribadi
Dengan membentuk badan hukum seperti PT, Koperasi, atau Yayasan, aset pribadi kamu terpisah secara hukum dari aset perusahaan. Artinya, jika perusahaan menghadapi tuntutan atau kerugian, rumah, tabungan, atau harta pribadi Anda tetap aman.
2. Akses Lebih Mudah ke Pendanaan dan Investor
Investor dan lembaga keuangan menilai status hukum sebagai indikator keseriusan sebuah usaha. Legalitas yang jelas memberi mereka keyakinan bahwa bisnis kamu dikelola secara profesional, sehingga lebih mudah bagi untuk mendapatkan modal.
3. Pintu Masuk ke Tender dan Proyek Besar
Banyak tender pemerintah maupun swasta yang hanya bisa diikuti oleh perusahaan berbadan hukum. Tanpa status tersebut, kamu otomatis tersisih dari peluang yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
4. Meningkatkan Kepercayaan Klien
Dalam dunia bisnis, kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga. Perusahaan yang berbadan hukum dianggap lebih dapat diandalkan karena statusnya menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen pada profesionalitas.

Jasa Legalitas Badan Hukum
Untuk kamu yang ingin segera melangkah, tersedia layanan pendirian PT, Koperasi, atau Yayasan dengan proses cepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
Keunggulan layanan dari Valeed antara lain:
- Pendampingan Penuh dari Awal hingga Selesai – Setiap tahap dijelaskan dan diurus oleh tim profesional.
- Tanpa DP, Bayar Setelah Jadi – Kamu bisa memulai proses legalitas tanpa harus mengeluarkan modal di awal.



