Kami pernah mendampingi seorang pelaku usaha kecil di Yogyakarta.
Ia menjual kerajinan tangan berbahan daur ulang.
Usahanya berkembang pesat, pesanan dari luar kota berdatangan, bahkan sempat dilirik investor lokal.
Tapi ada satu hal yang menghambatnya: legalitas usahanya belum ada.
Ia datang kepada kami dengan satu pertanyaan:
“Lebih baik bikin PT atau CV ya untuk legalitas bisnis UMKM seperti milik saya??”
Sebenarnya, pertanyaan ini sering ditanyakan oleh pengusaha.
Terutama yang status bisnisnya masih UMKM.
Oleh sebab itu, berikut kami rangkum perbedaan PT dan CV secara rinci dan pilihan mana yang terbaik untuk UMKM.
Tabel Ringkasan Perbedaan PT vs CV
Sebelum kita masuk lebih dalam, mari kita lihat dulu perbandingan singkat antara PT dan CV.:
| Aspek | PT (Perseroan Terbatas) | CV (Commanditaire Vennootschap) |
| Badan Hukum | Ya | Tidak |
| Tanggung Jawab | Terbatas | Tidak terbatas (sekutu aktif) |
| Pemilik Modal | Pemegang saham | Sekutu aktif & pasif |
| Proses Pendirian | Lebih rumit | Lebih mudah |
| Modal Minimal | Ada (Rp50 juta untuk PT biasa) | Tidak ada ketentuan khusus |
| Kewajiban Pajak | Lebih kompleks | Relatif sederhana |
| Pengambilan Keputusan | RUPS | Kesepakatan sekutu |
| Kepemilikan Asing | Bisa | Tidak bisa |
| Profesionalisme | Lebih tinggi | Lebih fleksibel |
| Cocok untuk | Skala menengah-besar | UMKM, usaha keluarga |
10 Perbedaan PT dan CV: Pembahasan Lengkap
Penjelasan lengkap mengenai perbedaan dan PT dan CV, bisa kamu lihat berikut:
1. PT Memiliki Status Badan Hukum, CV Tidak
PT atau Perseroan Terbatas diakui sebagai badan hukum yang berdiri sendiri.
Artinya, PT secara hukum dianggap sebagai entitas terpisah dari pemiliknya.
Sebaliknya, CV (Commanditaire Vennootschap) tidak memiliki kedudukan hukum yang mandiri.
Jadi, tidak ada pemisahan yang jelas antara entitas usaha dan pemiliknya.
- PT: Memiliki identitas hukum sendiri dan bisa bertindak atas nama perusahaan di hadapan hukum.
- CV: Tidak terpisah dari pemiliknya secara hukum, sehingga segala risiko bisa dibebankan langsung ke pemilik.
Dengan status ini, PT lebih terlindungi dalam menghadapi sengketa hukum dibandingkan CV.
2. Tanggung Jawab Terbatas di PT, Tak Berlaku di CV
Salah satu keunggulan utama PT adalah adanya batasan tanggung jawab pemilik terhadap utang dan kewajiban usaha.
Pemilik PT hanya bertanggung jawab sebesar jumlah saham yang dimilikinya.
Dengan begitu, PT dapat melindungi harta pribadi dengan lebih baik.
Sementara itu, pada CV, khususnya sekutu aktif, tanggung jawabnya bisa sampai ke aset pribadi.
- PT: Risiko pribadi terbatas sesuai kepemilikan saham.
- CV: Sekutu aktif bisa menanggung utang dengan harta pribadi.
3. Perbedaan dalam Struktur Kepemilikan Modal
PT dikelola oleh para pemegang saham yang bisa berasal dari kalangan individu maupun perusahaan.
Di sisi lain, CV dibentuk oleh dua tipe sekutu: sekutu aktif yang menjalankan usaha, dan sekutu pasif yang menyetor modal saja.
Jika kamu ingin membangun bisnis bersama banyak pihak, struktur saham di PT lebih fleksibel dan terbuka.
4. Tahapan Legalitas Pendirian Berbeda
Proses mendirikan PT relatif lebih panjang karena memerlukan akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, serta pendaftaran NPWP dan NIB.
Sementara CV hanya memerlukan akta notaris dan registrasi di pengadilan serta OSS.
Meski CV terkesan lebih mudah didirikan, banyak pelaku usaha tetap memilih PT karena lebih menguntungkan dalam jangka panjang.
5. Perbedaan Modal Awal
Pada umumnya, pendirian PT membutuhkan modal minimal Rp50 juta.
Di sisi lain, CV tidak mengatur syarat modal minimum dalam hukum.
6. Kewajiban Pajak dan Pembukuan yang Berbeda
PT memiliki kewajiban pelaporan pajak dan laporan keuangan yang lebih kompleks dan harus formal.
Sedangkan CV cenderung lebih fleksibel dan bisa menggunakan sistem pelaporan keuangan yang sederhana.
7. Cara Pengambilan Keputusan di Internal Usaha
Dalam PT, keputusan penting diambil lewat mekanisme RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Sedangkan dalam CV, keputusan bisa langsung diambil oleh para sekutu aktif berdasarkan kesepakatan.
PT ideal untuk bisnis yang melibatkan banyak pemilik dan butuh proses pengambilan keputusan yang formal.
8. PT Bisa Dimiliki Asing, CV Tidak
Jika kamu ingin membuka peluang bagi investor luar negeri, PT adalah pilihan yang tepat.
PT dapat dimiliki oleh asing, selama jenis usahanya tidak termasuk dalam Daftar Negatif Investasi.
CV sama sekali tidak memperbolehkan kepemilikan oleh pihak asing.
Ada beberapa klien kami yang sejak awal ingin menjangkau pasar internasional melalui ekspor.
Kalau sepertinya, kami sangat menyarankan untuk mendirikan PT saja dibanding CV karena lebih terkesan profesional dan lebih mudah mengurus izin lanjutan.
9. Citra Profesional dan Kredibilitas Usaha
Dari sisi kepercayaan publik, PT cenderung lebih meyakinkan bagi perbankan, investor, dan mitra usaha besar.
CV masih dianggap sebagai bentuk usaha kecil dan biasanya digunakan untuk bisnis
10. Rekomendasi PT vs CV Berdasarkan Skala Usaha
Memilih antara PT atau CV sebaiknya disesuaikan dengan rencana dan skala usahamu.
PT cocok untuk usaha yang sudah berskala menengah ke atas, punya rencana ekspansi, atau mengincar pendanaan.
Sedangkan CV cocok untuk usaha rumahan, bisnis keluarga, atau UMKM yang baru memulai.
- PT: Disarankan untuk startup, bisnis ekspansi, dan usaha dengan modal besar.
- CV: Lebih pas untuk UMKM pemula atau usaha yang dikelola keluarga.
Ada beberapa klien kami yang memulai dengan legalitas CV untuk di awal.
Namun, saat mulai berkembang, rupanya mereka membutuhkan legalitas PT untuk berbagai keperluan.
Akhirnya, mendirikan PT baru untuk bisnisnya.
PT atau CV: Mana yang Lebih Baik untuk UMKM?
Saat berdiskusi dengan para klien, kami selalu menekankan kalau tidak ada satu jenis badan usaha yang paling benar untuk semua orang.
Setiap pemilik usaha memiliki kebutuhan, tujuan, dan kondisi yang berbeda.
Keputusan antara memilih PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap) harus disesuaikan dengan situasi masing-masing.
Pilihan antara mendirikan PT atau CV sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti:
1. Skala bisnis kamu saat ini dan target pertumbuhan bisnis di masa mendatang. Apakah kamu berencana tetap menjalankan bisnis dalam skala kecil, atau justru ingin memperluas usaha ke tingkat yang lebih besar?
2. Apakah kamu memiliki rencana untuk mencari tambahan modal, baik dari investor, kerja sama dengan pihak ketiga, atau pengajuan pinjaman ke bank. Beberapa bentuk badan usaha lebih mudah dipercaya oleh lembaga keuangan dan investor.
3. Tingkat kesiapan kamu dalam menghadapi kewajiban hukum, tanggung jawab administratif, dan regulasi yang lebih ketat. Setiap jenis badan usaha membawa beban dan tanggung jawab yang berbeda.
Rangkuman Saran Kami dalam Memilih PT atau CV untuk Bisnis
| Kriteria | Pilih PT Jika… | Pilih CV Jika… |
| Tujuan Bisnis | Ingin ekspansi jangka panjang dan skala besar | Masih tahap awal atau usaha kecil/keluarga |
| Kesan Profesional | Butuh citra profesional dan kredibel | Tidak terlalu mementingkan formalitas |
| Investor | Berniat membuka kepemilikan saham, termasuk untuk investor asing | Tidak ada rencana menerima investor atau suntikan modal |
| Proses Pendirian | Siap dengan proses lebih kompleks dan biaya lebih tinggi | Ingin proses cepat, mudah, dan biaya ringan |
| Struktur Organisasi | Siap dengan struktur legal formal | Tidak butuh struktur organisasi yang kompleks |
FAQ
1. Apa itu PT (Perseroan Terbatas)?
Perseroan Terbatas (PT) merupakan entitas berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam bentuk saham. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya sebesar nilai saham yang dimilikinya. Untuk mendirikan PT, diperlukan minimal dua pendiri serta memenuhi ketentuan terkait modal dasar.
2. Apa itu CV (Comanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer)?
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang, di mana satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif (komplementer) yang bertanggung jawab penuh, dan pihak lain sebagai sekutu pasif (komanditer) yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor. CV bukan badan hukum.
3. Apa perbedaan utama antara PT dan CV dalam hal tanggung jawab?
Dalam struktur PT, tanggung jawab setiap pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang telah disetor, sehingga aset pribadi terlindungi dari kewajiban perusahaan. Sebaliknya, pada CV, sekutu aktif memikul tanggung jawab secara penuh bahkan hingga aset pribadi, sementara sekutu pasif hanya menanggung risiko sebesar modal yang disetor.
4. Bagaimana proses pendirian PT dibandingkan dengan CV?
Proses pendirian PT relatif lebih kompleks karena memerlukan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pemenuhan modal minimum. Sementara itu, pendirian CV lebih sederhana karena cukup melalui pembuatan akta notaris dan pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat.
5. Bagaimana dengan aspek permodalan PT dan CV?
PT memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham dan wajib menyetor minimal 25% dari modal ditempatkan, yang dapat mempermudah akses ke permodalan dari investor. CV tidak memiliki modal dasar berupa saham, dan permodalan biasanya berasal dari setoran para sekutu.
6. UMKM lebih baik pilih PT atau CV?
Bagi UMKM yang masih dalam tahap awal dan memiliki keterbatasan modal, CV kerap dipilih karena proses pendiriannya lebih praktis dan terjangkau. Namun, bagi UMKM yang memiliki visi jangka panjang untuk berkembang dan ingin menjangkau sumber pendanaan eksternal, PT bisa menjadi pilihan yang lebih strategis.
7. Kapan UMKM sebaiknya memilih PT?
UMKM sebaiknya memilih PT jika sudah memiliki rencana ekspansi besar, membutuhkan permodalan dari pihak ketiga, atau ingin memisahkan secara jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan untuk mengurangi risiko. PT juga memberikan citra yang lebih profesional dan kredibel di mata klien dan mitra bisnis.
8. Kapan UMKM sebaiknya memilih CV?
CV lebih sesuai bagi UMKM dengan keterbatasan modal awal, yang mengutamakan efisiensi biaya dan waktu dalam proses pendirian, serta belum memiliki rencana untuk menjalin kerja sama investasi dari luar. Model ini cocok diterapkan pada bisnis yang bersifat kekeluargaan atau yang dijalankan bersama mitra yang telah memiliki hubungan saling percaya.
9. Apakah UMKM bisa beralih dari CV ke PT di kemudian hari?
Ya, UMKM sangat dimungkinkan untuk beralih bentuk dari CV ke PT di kemudian hari seiring dengan perkembangan bisnis dan kebutuhan yang semakin kompleks. Proses ini melibatkan pembubaran CV dan pendirian PT baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
10. Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan UMKM dalam memilih antara PT dan CV?
Beberapa pertimbangan penting bagi UMKM dalam menentukan bentuk usaha meliputi ketersediaan modal, rencana pengembangan bisnis jangka panjang, tingkat risiko yang sanggup ditanggung, kemudahan akses terhadap pendanaan, serta citra usaha yang ingin dibentuk. Untuk keputusan yang tepat, disarankan berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman.



