Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Mendaftarkan merek adalah salah satu langkah paling penting yang bisa kamu lakukan untuk melindungi usaha kecil dan menengah yang sudah kamu bangun. Merek yang terdaftar secara resmi memberikan kamu hak eksklusif untuk menggunakan nama, logo, atau tanda tersebut secara hukum di seluruh wilayah Indonesia. Masalahnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang mengajukan pendaftaran merek lalu mendapat penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Penolakan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga berarti biaya pendaftaran yang sudah kamu keluarkan tidak bisa dikembalikan. Artikel ini membahas secara tuntas apa saja penyebab penolakan merek UMKM, bagaimana cara melakukan pengecekan sebelum mendaftar, tips memilih nama dan logo yang aman, cara menentukan kelas merek yang tepat, serta strategi agar pengajuan kamu berhasil lolos. Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia Sebelum membahas strategi praktisnya, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku. Pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menggantikan UU Merek sebelumnya dan membawa sejumlah pembaruan penting, termasuk sistem first-to-file yang berlaku penuh di Indonesia. Sistem first-to-file berarti siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek, dialah yang mendapat perlindungan hukum, bukan siapa yang lebih dulu menggunakan merek tersebut. Ini artinya jika kamu sudah menggunakan nama merek bertahun-tahun tanpa mendaftarkannya, orang lain bisa mendaftarkan merek yang sama dan kamu tidak punya dasar hukum untuk menggugat. Peraturan pelaksana lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP DJKI, yang mengatur biaya pendaftaran merek termasuk tarif khusus yang lebih murah untuk UMKM. Penyebab Umum Pendaftaran Merek UMKM Ditolak DJKI Memahami alasan penolakan adalah langkah pertama yang paling berguna sebelum kamu mengajukan pendaftaran. DJKI menolak permohonan merek berdasarkan dua kategori alasan, yaitu alasan absolut dan alasan relatif. – Alasan Absolut Alasan absolut adalah penolakan yang berkaitan dengan sifat merek itu sendiri, bukan perbandingannya dengan merek lain. Beberapa kondisi yang termasuk alasan absolut antara lain: Pertama, merek yang hanya terdiri dari kata deskriptif. Contohnya, jika kamu ingin mendaftarkan merek “Kopi Enak” untuk produk kopi, DJKI kemungkinan besar akan menolaknya karena kata tersebut hanya menggambarkan jenis dan kualitas produk secara umum. Kedua, merek yang menggunakan simbol negara, lambang resmi pemerintah, atau nama lembaga internasional. Merek yang mengandung gambar bendera, lambang Garuda, atau simbol seperti palang merah tidak akan diterima. Ketiga, merek yang menyesatkan konsumen, misalnya mencantumkan kata “organik” atau “alami” padahal produknya tidak memiliki sertifikasi tersebut. – Alasan Relatif Alasan relatif adalah penolakan karena merek yang kamu daftarkan memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar. Ini adalah penyebab penolakan yang paling sering terjadi pada pelaku UMKM. Kemiripan yang dimaksud mencakup kemiripan secara visual (tampilan), fonetik (bunyi pengucapan), maupun konseptual (makna atau kesan). DJKI menggunakan standar penilaian “kemiripan pada pokoknya” yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 21. Artinya, merek kamu tidak harus identik untuk ditolak. Jika secara keseluruhan memberikan kesan yang mirip dengan merek terdaftar pada kelas barang atau jasa yang sama, DJKI bisa menolaknya. Prof. Rahmi Jened, S.H., M.H., guru besar hukum merek dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam bukunya “Hukum Merek: Trademark Law dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi” (2015) menjelaskan bahwa kesalahan paling umum pelaku usaha kecil adalah mendaftarkan merek tanpa terlebih dahulu melakukan penelusuran. Banyak yang baru sadar ada merek serupa setelah permohonannya ditolak, padahal langkah pencegahan itu bisa dilakukan sendiri secara gratis. Pentingnya Cek Merek Sebelum Mengajukan Pendaftaran Melakukan pengecekan atau penelusuran merek sebelum mendaftar adalah langkah yang wajib kamu lakukan, bukan opsional. Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama atau logo yang akan kamu daftarkan belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. 1. Cara Cek Merek Melalui Portal DJKI DJKI menyediakan layanan penelusuran merek secara gratis melalui portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di alamat pdki-indonesia.dgip.go.id. Di sana kamu bisa mencari merek berdasarkan nama, pemilik, atau nomor pendaftaran. Langkah-langkah penelusurannya cukup sederhana. Kamu masuk ke situs PDKI, pilih kategori “Merek”, lalu ketik nama merek yang ingin kamu cek. Sistem akan menampilkan semua merek yang terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran yang memiliki kemiripan nama. Kamu perlu mengecek satu per satu hasil pencarian dan memperhatikan kelas barang atau jasa yang terdaftar. Jangan hanya mencari nama yang persis sama. Coba juga variasi ejaan, singkatan, dan kata yang bunyinya mirip. Misalnya, jika kamu ingin mendaftarkan nama “Nakula”, coba juga cari “Nakullah”, “Nacula”, atau kombinasi lainnya. 2. Penelusuran Merek Terkenal Selain mengecek PDKI, kamu juga perlu memastikan bahwa nama merek kamu tidak menyerupai merek terkenal yang diakui secara internasional. Daftar merek terkenal tidak semuanya terdaftar di PDKI, tetapi DJKI tetap dapat menolak permohonan yang dianggap menumpang ketenaran merek terkenal meskipun merek tersebut belum terdaftar di Indonesia. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Universitas Islam Indonesia (Vol. 27, No. 3, 2020) berjudul “Perlindungan Merek Terkenal terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia” oleh Budi Agus Riswandi dan tim peneliti menyimpulkan bahwa pelaku UMKM sering kali tidak menyadari bahwa penggunaan elemen visual atau kata yang menyerupai merek internasional terkenal bisa berujung pada penolakan, bahkan gugatan hukum dari pemilik merek aslinya. Cara Memilih Nama dan Logo Merek UMKM yang Aman Setelah memahami apa yang menyebabkan penolakan, langkah selanjutnya adalah memilih nama dan logo merek yang punya peluang besar untuk lolos. a. Tips Memilih Nama Merek yang Kuat Nama merek yang baik untuk keperluan pendaftaran adalah nama yang bersifat distinktif atau berbeda, artinya nama tersebut tidak menggambarkan langsung produk atau jasa yang kamu jual. Ada beberapa kategori nama merek berdasarkan tingkat kekuatannya: Nama yang paling kuat secara hukum adalah nama yang bersifat fantasi atau invented words, yaitu kata yang tidak memiliki arti dalam bahasa apapun dan diciptakan sendiri. Contohnya adalah merek-merek besar dunia seperti Kodak atau Xerox. Di tingkat UMKM, kamu bisa menciptakan gabungan suku kata yang unik dan mudah diingat. Nama yang juga cukup kuat adalah nama yang bersifat arbitrary, yaitu kata yang punya arti dalam bahasa umum tetapi tidak ada hubungannya dengan produk yang dijual. Misalnya, menggunakan nama buah untuk produk elektronik, atau nama hewan untuk produk pakaian. Sebaliknya, nama yang paling lemah dan