Cara Pendirian Usaha Dagang (UD): Syarat hingga Biaya

Cara Pendirian Usaha Dagang (UD): Syarat hingga Biaya

Pendirian Usaha Dagang (UD) menjadi pilihan banyak pelaku UMKM karena prosesnya relatif mudah dan tidak memerlukan struktur badan usaha yang rumit.  Meski sederhana, pendirian UD tetap membutuhkan pemahaman terkait syarat, prosedur, hingga biaya agar usaha dapat berjalan legal dan aman.  Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap bagaimana cara pendirian UD, mulai dari persiapan dokumen hingga estimasi biaya yang perlu disiapkan. Apa Itu Usaha Dagang (UD)? Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha perorangan yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang pemilik dengan tujuan melakukan kegiatan perdagangan atau jasa secara mandiri.  Dalam konteks pendirian UD, usaha ini dipilih karena proses legalitasnya relatif sederhana, tidak memerlukan akta notaris, dan cocok untuk pelaku UMKM yang ingin segera menjalankan usaha secara legal. Sebagai usaha perorangan, UD memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu kepemilikan usaha berada sepenuhnya pada satu orang, pengelolaan usaha dilakukan langsung oleh pemilik, serta keuntungan dan risiko usaha menjadi tanggung jawab pribadi pemilik.  UD umumnya digunakan untuk usaha skala kecil hingga menengah seperti toko, perdagangan barang, jasa sederhana, atau distribusi lokal. Perlu dipahami bahwa UD bukan termasuk badan hukum seperti PT atau koperasi. Artinya, tidak ada pemisahan harta antara pemilik dan usaha.  Namun demikian, melalui pendirian UD dan pendaftaran di sistem OSS, usaha tetap memperoleh pengakuan administratif berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dapat beroperasi secara sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Siapa yang Cocok Mendirikan Usaha Dagang (UD)? Usaha Dagang (UD) paling cocok didirikan oleh pelaku UMKM dan usaha kecil yang masih dijalankan secara perorangan dan belum membutuhkan struktur organisasi maupun pemisahan aset seperti pada badan hukum.  Berdasarkan praktik perizinan di Indonesia, pendirian UD umumnya dipilih oleh pengusaha pemula, pedagang, atau penyedia jasa yang ingin usahanya tercatat resmi namun tetap fleksibel dalam pengelolaan.  UD juga relevan bagi pelaku usaha yang omzetnya masih tergolong kecil hingga menengah dan aktivitas usahanya bersifat lokal. Adapun contoh usaha yang cocok menggunakan UD antara lain: – Toko kelontong – Toko online skala kecil – Usaha perdagangan bahan bangunan – Distributor kecil – Warung makan – Jasa laundry – Jasa percetakan – Bengkel – hingga usaha jasa profesional sederhana.  Jenis usaha tersebut secara umum tidak diwajibkan berbentuk badan hukum, namun tetap membutuhkan legalitas administratif agar dapat beroperasi secara sah dan menjalin kerja sama dengan pihak lain. Dibandingkan usaha tanpa legalitas, UD memiliki kelebihan yang nyata secara hukum dan administratif.  Usaha dengan status UD dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lebih mudah membuka rekening bank atas nama usaha, serta memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen dan mitra bisnis.  Selain itu, usaha yang sudah melakukan pendirian UD juga lebih aman dari risiko penertiban dan lebih siap mengikuti program pembiayaan atau bantuan pemerintah. Selain itu bisa memiliki fondasi yang jelas apabila di kemudian hari ingin naik kelas menjadi CV atau PT. Apa Saja Syarat Pendirian Usaha Dagang? Dalam proses pendirian UD, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah syarat administratif sebagai dasar pengurusan izin usaha dagang.  Secara praktik, persyaratan ini merupakan gabungan antara dokumen identitas pemilik, keterangan domisili usaha, serta data usaha yang akan didaftarkan.  Berdasarkan ketentuan yang umum diterapkan dan mengacu pada panduan UKM daerah, berikut syarat pendirian UD yang perlu dipenuhi: 1. KTP Pemilik Usaha Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai identitas resmi pemilik Usaha Dagang.  Dokumen ini menjadi dasar pendaftaran usaha karena UD merupakan usaha perorangan yang kepemilikannya melekat pada satu orang. 2. Kartu Keluarga (KK) KK berfungsi sebagai dokumen pendukung identitas pemilik usaha dan sering diminta dalam proses administrasi di tingkat daerah, khususnya untuk pengurusan domisili usaha. 3. NPWP Pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi wajib dimiliki karena kewajiban perpajakan UD melekat langsung pada pemilik usaha.  NPWP ini juga diperlukan saat pendaftaran usaha melalui sistem OSS. 4. Alamat atau Domisili Usaha Alamat usaha harus jelas dan dapat dibuktikan secara administratif.  Bukti domisili dapat berupa fotokopi PBB lokasi usaha atau surat pernyataan sewa apabila tempat usaha bukan milik sendiri. 5. Surat Pengantar RT dan RW Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha diketahui oleh lingkungan setempat.  Pada beberapa daerah, surat pengantar RT/RW masih menjadi syarat awal sebelum pengurusan izin lanjutan. 6. Surat Izin Domisili Usaha Dokumen ini diterbitkan oleh kantor desa atau kelurahan sebagai bukti resmi lokasi usaha. Meski tidak semua daerah mewajibkan, surat domisili masih sering diminta sebagai pelengkap pendirian UD. 7. Pas Foto Pemilik Usaha Pas foto berwarna ukuran 3×4 biasanya diminta sebanyak 3–4 lembar untuk keperluan administrasi dan arsip dokumen perizinan usaha. 8. Nama Usaha Dagang (UD) Pemilik usaha harus menentukan nama usaha yang akan digunakan.  Nama ini akan tercantum dalam dokumen legalitas dan sebaiknya tidak meniru atau menyerupai usaha lain agar tidak menimbulkan sengketa. 9. Bidang Usaha dan KBLI Penentuan bidang usaha harus disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).  KBLI akan menentukan jenis izin usaha yang diterbitkan serta kewajiban perizinan lanjutan. 10. Pendaftaran Izin Usaha melalui OSS Setelah seluruh dokumen siap, pemilik usaha wajib mendaftarkan UD melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).  Dalam sistem terbaru, NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan menggantikan peran SIUP serta TDP. Prosedur Membuat Usaha Dagang (UD) Secara Legal Prosedur membuat Usaha Dagang (UD) secara legal pada dasarnya bertujuan memastikan usaha dapat beroperasi sah, tercatat, dan memiliki perlindungan administratif.  Seiring penerapan sistem Online Single Submission (OSS), proses pendirian UD kini lebih sederhana dan terintegrasi secara online, meskipun pada praktik lama terdapat beberapa tahapan tambahan. Berikut langkah-langkah prosedur pendirian UD yang benar dan sesuai ketentuan saat ini: 1. Menentukan Nama dan Jenis Usaha Langkah awal pendirian UD adalah menentukan nama usaha dagang serta jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.  Nama usaha harus jelas, tidak menyesatkan, dan tidak menyerupai usaha lain.  Selain itu, pemilik usaha juga perlu menentukan bidang usaha yang sesuai dengan KBLI, karena klasifikasi ini akan mempengaruhi jenis izin usaha yang diterbitkan. 2. Menyiapkan Dokumen Pribadi dan Data Usaha Pemilik UD wajib menyiapkan dokumen administratif seperti KTP, NPWP pribadi, alamat usaha, serta data pendukung lainnya.  Dokumen ini menjadi dasar pendaftaran usaha karena UD merupakan usaha perorangan, sehingga seluruh tanggung jawab hukum melekat pada pemilik usaha. 3. Mendaftarkan Usaha Melalui OSS Setelah dokumen siap, usaha dagang didaftarkan melalui sistem OSS

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed