Kode KBLI untuk Apotek Pakai Perdagangan Besar atau Eceran?

Banyak pelaku usaha di bidang farmasi masih ragu ketika harus menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) saat mendirikan apotek. Sebab ada dua kategori perdagangan: eceran dan besar. Keduanya sama-sama berhubungan dengan jual beli produk kesehatan, tetapi aturan perizinannya berbeda. Agar bisnis apotek tetap aman secara hukum, penting memahami KBLI yang tepat sejak awal. KBLI yang Tepat untuk Usaha Apotek Apotek pada dasarnya adalah usaha yang melakukan penjualan obat-obatan, alat kesehatan, vitamin, dan produk farmasi langsung kepada pasien atau konsumen akhir. Karena aktivitasnya langsung menjual ke masyarakat, maka apotek termasuk dalam kategori perdagangan eceran, bukan perdagangan besar. Kode yang wajib digunakan adalah: KBLI 47721 – Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek Penjelasan penting terkait KBLI 47721: Dengan memilih KBLI 47721, apotek terdaftar secara legal di OSS RBA, bisa membuka rekening bank atas nama usaha, mengurus NPWP badan, hingga menjalin kerja sama resmi dengan distributor farmasi. Apa Bisa Apotek Memakai KBLI Perdagangan Besar? Jawabannya jelas tidak bisa. Apotek wajib menggunakan kategori perdagangan eceran (kode 47) karena aktivitas utamanya adalah melayani penjualan obat langsung kepada pasien atau konsumen akhir. Sedangkan KBLI perdagangan besar (kode 46) hanya diperuntukkan bagi perusahaan distributor atau grosir farmasi yang menjual obat dalam jumlah besar kepada pihak ketiga. Seperti apotek lain, rumah sakit, atau toko obat, bukan langsung ke masyarakat. Jika memaksakan diri memakai KBLI perdagangan besar, ada beberapa risiko serius: Jadi, apotek tidak boleh menggunakan KBLI perdagangan besar. Pilihan yang benar dan aman hanyalah KBLI 47721 – Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek. KBLI yang Tepat untuk Distributor atau Grosir Obat Untuk perusahaan farmasi yang berfokus pada distribusi dalam skala besar, kode yang digunakan berbeda dengan apotek. Kategori yang benar adalah: KBLI 46441 – Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia Kode ini digunakan khusus untuk perusahaan yang menjalankan aktivitas grosir atau distributor obat-obatan. Karakteristiknya antara lain: Jadi jelas, apotek dan distributor farmasi memiliki kode KBLI berbeda. Apotek wajib menggunakan KBLI 47721 karena melayani penjualan eceran ke masyarakat, sementara distributor farmasi menggunakan KBLI 46441 karena bergerak di perdagangan besar. Risiko Menggabungkan Perdagangan Besar dan Eceran untuk Apotek Beberapa pelaku usaha mungkin tergoda untuk mendaftarkan usaha dengan mencampur perdagangan besar dan eceran. Namun, cara ini berisiko besar. 1. NIB Tidak Akan TerbitSistem OSS hanya menerbitkan NIB berdasarkan satu KBLI utama. Jika usaha tidak sesuai dengan kode yang dipilih, pengajuan izin bisa ditolak. 2. Ancaman Sanksi HukumBerdasarkan PP No. 29 Tahun 2021, usaha yang tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin. 3. Perbedaan Skala dan Syarat Izin – Usaha grosir butuh gudang besar serta aturan distribusi ketat. – Apotek lebih menekankan pada pelayanan pasien, izin lokasi, serta kepatuhan standar farmasi. Jadi, mencampur keduanya jelas bertentangan dengan regulasi. Konsultasi KBLI Lebih Mudah dengan VALEED Mengurus KBLI apotek seringkali membingungkan. Salah pilih kode bisa bikin izin usaha gagal terbit. Bersama VALEED, semua proses jadi lebih cepat dan aman: – Tim ahli berpengalaman membantu memilih KBLI yang sesuai. – Administrasi izin usaha ditangani dari awal hingga selesai. – Bisnis langsung legal tanpa khawatir ditolak OSS. Jangan salah langkah, konsultasikan izin apotekmu sekarang dengan tim VALEED. Kesimpulan Apotek termasuk usaha perdagangan eceran sehingga wajib menggunakan KBLI 47721. Sementara itu, perusahaan grosir atau distributor obat harus memakai KBLI 46441. Keduanya tidak bisa digabung. Jika dipaksakan, izin bisa ditolak dan usaha berisiko terkena sanksi hukum. Dengan memilih KBLI yang tepat sejak awal, usaha apotek akan lebih aman secara hukum dan lebih mudah berkembang. FAQ 1. KBLI apa yang wajib digunakan untuk apotek?Apotek wajib menggunakan KBLI 47721 – Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek. 2. Apakah apotek bisa mendaftar dengan KBLI perdagangan besar?Tidak bisa. Perdagangan besar (kode 46) hanya untuk distributor atau grosir, bukan apotek. 3. Apa KBLI untuk perusahaan farmasi yang mendistribusikan obat?Gunakan KBLI 46441 – Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia. 4. Apa risikonya jika apotek mendaftarkan dua KBLI sekaligus?NIB bisa ditolak, izin usaha dianggap tidak sah, dan ada ancaman sanksi sesuai PP No. 29 Tahun 2021. 5. Apakah apotek skala besar boleh tetap pakai KBLI 47721?Ya, baik kecil maupun besar, apotek tetap harus memakai KBLI 47721 karena aktivitas utamanya eceran. 6. Bisakah KBLI diubah setelah izin terbit?Bisa. OSS menyediakan fitur perubahan data, tetapi tetap harus sesuai aturan dan dokumen tambahan bisa diperlukan. 7. Kenapa pemilihan KBLI penting untuk apotek?Karena KBLI menentukan legalitas usaha, akses izin lanjutan (SIUP, NPWP, NIB), dan kepastian hukum di masa depan. 8. Apakah mengurus KBLI wajib melalui konsultan?Tidak wajib, tapi sangat disarankan agar tidak salah pilih. Dengan konsultan seperti VALEED, proses lebih aman dan efisien.
KBLI Perdagangan Besar dan Eceran: Apa Bisa Digabung?

Saat mengurus izin usaha, banyak pengusaha di Indonesia masih bingung menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Termasuk pengusaha perdagangan besar dan eceran. Soalnya pengetahuan tentang KBLI di kalangan pengusaha memang masih terbatas. Nah, pertanyaan yang biasanya sering muncul adalah: “Kalau toko ku menyediakan grosir dan eceran, bisa tidak kalau kode KBLI perdagangan besar dan eceran didaftarkan dalam satu izin?” Jawaban tegasnya adalah tidak bisa. Alasannya, kedua kategori usaha ini memiliki ketentuan hukum, persyaratan, serta karakteristik yang berbeda. Perbedaan KBLI Perdagangan Besar dan Eceran Banyak pelaku usaha sering menyamakan perdagangan besar dengan perdagangan eceran karena sama-sama bergerak di bidang jual beli barang. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi tujuan, skala, hingga model bisnis. Pemisahan ini penting karena akan mempengaruhi jenis izin usaha yang wajib dimiliki perusahaan. Jika salah memilih, bukan hanya NIB sulit terbit, tapi juga bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Berikut penjelasan detailnya: KBLI Perdagangan Besar (Kode 46) Yakni menjual barang dalam jumlah besar pada pihak lain, seperti pedagang eceran, lembaga, atau instansi. Barang yang dijual tidak langsung dipakai konsumen akhir, tapi untuk dijual kembali. Ini dia karakteristiknya: KBLI Perdagangan Eceran (Kode 47) Kegiatan menjual barang langsung kepada konsumen akhir untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual kembali. Karakteristiknya: Meski sama-sama di sektor perdagangan, kedua jenis KBLI ini berbeda secara mendasar dari sisi model bisnis, izin, hingga persyaratannya. Mengapa KBLI Perdagangan Besar dan Eceran Tidak Bisa Digabung? Ada tiga alasan utama mengapa kedua KBLI ini tidak bisa didaftarkan dalam satu NIB: 1. NIB Tidak Akan DiprosesOSS RBA hanya memperbolehkan satu KBLI utama dalam penerbitan NIB. Jika KBLI grosir (46) dan eceran (47) digabung, sistem bisa menolak pengajuan izin. 2. Risiko Sanksi HukumMengacu pada PP No. 29 Tahun 2021, kegiatan usaha yang tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi berupa: 3. Persyaratan Izin yang Berbeda Dengan demikian, mencampur dua KBLI ini dianggap sebagai pelanggaran regulasi. Pelaku Usaha Harus Bagaimana? Banyak pelaku usaha di Indonesia yang sebenarnya menjalankan dua model sekaligus. Misal menjual barang dalam jumlah besar (grosir) ke pedagang lain, sekaligus melayani penjualan langsung ke konsumen akhir. Karena aturan OSS RBA tidak memperbolehkan dua KBLI ini digabung, maka ada beberapa pilihan yang bisa ditempuh agar bisnis tetap berjalan secara legal: 1. Menentukan KBLI yang Lebih Dominan Jika salah satu aktivitas lebih mendominasi, sebaiknya gunakan KBLI sesuai kegiatan utama tersebut. Contoh: Jika 70% penjualan diarahkan langsung ke konsumen, pilih KBLI perdagangan eceran. Sebaliknya, jika sebagian besar penjualan berupa grosir ke reseller atau perusahaan lain, maka gunakan KBLI perdagangan besar. Dengan cara ini, proses perizinan jadi lebih sederhana dan bisnis tetap legal meskipun tidak mencakup semua aktivitas. 2. Mendaftarkan Izin Usaha Terpisah Kalau kedua jenis usaha sama-sama penting, maka solusinya adalah mendirikan izin usaha terpisah. Artinya, pengusaha harus membuat 2 NIB berbeda, satu untuk perdagangan besar dan satu lagi untuk perdagangan eceran. Biasanya dilakukan dengan membuat 2 entitas usaha, misalnya PT untuk grosir dan CV atau untuk eceran. Dengan strategi ini, bisnis bisa tetap mencakup 2 model sekaligus tanpa melanggar aturan perizinan, ya! Kalau pakai cara di atas, pelaku usaha bisa tetap menjalankan bisnis grosir dan eceran tanpa khawatir izin ditolak atau terkena sanksi hukum. Urus KBLI Lebih Praktis dengan VALEED Mengurus KBLI sendiri sering membingungkan, apalagi jika harus melalui OSS dengan berlapis dokumen. Dengan bantuan tim VALEED, proses ini jadi lebih mudah: Jangan biarkan bisnis terhambat, konsultasikan KBLI perusahaanmu sekarang bersama VALEED! Kesimpulan KBLI perdagangan besar (kode 46) dan perdagangan eceran (kode 47) tidak boleh digabung dalam satu izin usaha. Agar tetap legal dan terhindar dari sanksi, pilih KBLI sesuai kegiatan dominan atau buat izin usaha terpisah. Dengan dukungan tim VALEED, semua proses bisa selesai cepat, aman, dan sesuai aturan. FAQ 1. Apa itu KBLI?KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu kode resmi yang diterbitkan oleh BPS untuk mengelompokkan jenis usaha. KBLI menjadi dasar pemerintah dalam menerbitkan izin usaha lewat OSS RBA. 2. Mengapa KBLI Perdagangan Besar dan Eceran tidak bisa digabung?Karena keduanya punya karakteristik berbeda. Perdagangan besar (kode 46) berfokus pada grosir dan distribusi, sedangkan perdagangan eceran (kode 47) langsung ke konsumen. Regulasi OSS hanya memperbolehkan satu KBLI utama dalam satu NIB. 3. Apa yang terjadi jika saya memaksakan untuk menggabungkan keduanya?NIB bisa ditolak, usaha dianggap tidak sesuai izin, dan berpotensi terkena sanksi mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. 4. Kalau saya jalankan dua jenis usaha sekaligus, apa solusinya?Solusinya ada dua: pilih KBLI yang lebih dominan, atau daftarkan izin secara terpisah sehingga memiliki dua NIB yang berbeda. 5. Apakah UMKM juga harus memilih antara grosir dan eceran?Ya, semua skala usaha tetap harus menentukan KBLI sesuai kegiatan utama. Hanya saja untuk UMK, proses OSS lebih sederhana dan berbasis risiko rendah. 6. Apakah KBLI bisa diubah setelah NIB terbit?Bisa. Pelaku usaha dapat melakukan perubahan data usaha di OSS, termasuk mengganti KBLI. Namun, prosedurnya tetap mengikuti aturan dan bisa memerlukan dokumen tambahan. 7. Siapa yang mengatur pemisahan KBLI grosir dan eceran?Dasarnya ada pada: 8. Apakah menggunakan jasa konsultan legalitas itu wajib?Tidak wajib, tapi sangat membantu. Dengan konsultan berpengalaman seperti tim VALEED, risiko kesalahan kode KBLI bisa dihindari, dan izin usaha lebih cepat terbit tanpa bolak-balik urus dokumen.
Prosedur Pembubaran PT Lengkap sesuai Hukum di 2025

Melakukan pembubaran PT atau Perseroan Terbatas banyak dilakukan oleh beberapa pengusaha di Indonesia. Alasannya bermacam-macam. Mulai dari bisnis yang sudah tidak lagi berjalan, ada restrukturisasi perusahaan, melakukan efisiensi pajak, hingga ingin merger dengan entitas lain. Proses pembubaran PT ini tidak bisa dilakukan secara sederhana dan cenderung butuh prosedur yang panjang serta kompleks. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap prosedur pembubaran PT sesuai hukum terbaru di tahun 2025. Sekaligus memberikan solusi praktis cara pembubaran PT yang prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan aman secara legal. Syarat Pembubaran PT di Indonesia Pembubaran PT tidak bisa dilakukan secara sepihak langsung oleh pemilik atau pengurus perusahaannya. Semua prosesnya harus mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta peraturan turunannya. Jadi, setiap langkahnya harus memenuhi syarat hukum supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum PT dapat dibubarkan: 1. Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Pembubaran PT hanya bisa dilakukan jika disetujui melalui RUPS. Artinya, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan resmi para pemegang saham, bukan keputusan sepihak dari satu pihak saja. 2. Tidak Ada Perselisihan Antar Pemegang Saham Sebelum proses pembubaran dijalankan, harus dipastikan dulu sudah tidak ada konflik yang belum terselesaikan antar pemegang saham. Jika masih ada sengketa, pembubaran jadi terhambat bahkan berisiko menimbulkan tuntutan hukum. 3. Sudah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Semua kewajiban pajak perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dibubarkan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tunggakan atau masalah administrasi perpajakan yang bisa menghambat pembubaran. 4. Sudah Melunasi Utang Perusahaan PT yang akan dibubarkan wajib melunasi semua kewajiban utangnya kepada kreditur maupun pihak ketiga lainnya. Pembubaran tidak akan disahkan sebelum seluruh kewajiban ini dibereskan. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembubaran PT Setelah memenuhi syarat formal pembubaran PT, selanjutnya perusahaan perlu menyiapkan dokumen administratif yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi antara lain: – Akta pendirian & perubahannya: Untuk membuktikan identitas hukum PT dan segala perubahan yang pernah dilakukan sejak didirikan. – NPWP & dokumen pajak terakhir: Sebagai bukti bahwa perusahaan masih terdaftar secara resmi di sistem perpajakan dan telah memenuhi kewajibannya. – Laporan keuangan terakhir: Untuk menunjukkan kondisi keuangan perusahaan, termasuk pelunasan utang dan pembagian aset jika ada. – Surat pernyataan tidak ada sengketa: Sebagai jaminan bahwa tidak ada konflik hukum atau perselisihan antar pihak yang terlibat dalam perusahaan. – Dokumen Hasil Keputusan RUPS: Dokumen resmi hasil rapat pemegang saham yang menyatakan persetujuan atas pembubaran PT. Prosedur Pembubaran PT Sesuai Hukum Prosedur pembubaran PT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan berbagai peraturan turunannya. Langkah-langkhanya adalah: 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahap pertama adalah menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran PT. Keputusan ini hanya sah jika disetujui oleh pemegang saham sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan. 2. Penunjukan Likuidator Setelah ada keputusan pembubaran, perusahaan menunjuk likuidator. Likuidator ini yang akan mengurus semua proses likuidasi, termasuk penjualan aset hingga penyelesaian kewajiban. 3. Pengumuman di Media Massa & Berita Negara Likuidator wajib mengumumkan status pembubaran di media cetak nasional dan Berita Negara RI. Ini gunanya untuk memberi tahu pihak ketiga (seperti kreditor) bahwa perusahaan sedang dalam proses likuidasi. 4. Penyelesaian Kewajiban (Utang/Piutang) Perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban, baik kepada kreditor maupun pihak lain, sekaligus menagih piutang yang masih ada. Ini memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. 5. Laporan Hasil Likuidasi Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, likuidator menyusun laporan hasil likuidasi. Laporan ini kemudian disampaikan dan disahkan melalui RUPS. 6. Pengesahan Pembubaran di Kemenkumham Tahap terakhir adalah pengajuan hasil likuidasi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan pembubaran PT. Setelah pengesahan ini keluar, perusahaan resmi dinyatakan bubar secara hukum. Biaya Pembubaran PT Terbaru 2025 Biaya pembubaran PT di tahun 2025 sangat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor berikut: – Honorarium Notaris: Setiap dokumen resmi, termasuk akta pembubaran, harus dibuat oleh notaris dengan tarif yang berbeda-beda. – Pengumuman di Media Massa & Berita Negara: Wajib dilakukan untuk memenuhi aspek legalitas. Masing-masing punya tarif publikasi tersendiri. – Biaya Administrasi Kemenkumham: Dikenakan saat pengajuan pengesahan pembubaran PT secara resmi. – Jasa Profesional (Opsional): Jika menggunakan jasa konsultan hukum atau biro jasa, ada tambahan biaya. Namun keuntungannya adalah kamu bisa menghemat waktu dan minim risiko kesalahan administrasi. Estimasi Biaya Pembubaran PT Umumnya, biaya pembubaran PT mulai dari Rp 7 jutaan, dan dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kompleksitas kasus dan kondisi dokumen. Jika ada masalah pada dokumen, biayanya juga bisa melonjak lebih besar. Jasa Pembubaran PT Banyak dari pengusaha yang enggan mengurus pembubaran PT sendiri. Karena nanti jatuhnya malah habis lebih banyak biaya karena kesalahan administrasi dan selesainya juga lebih lama. Belum lagi prosesnya rumit karena regulasi yang ketat, kelengkapan dokumen, serta koordinasi antar instansi. Di sinilah Valeed hadir sebagai solusi praktis. Melalui jasa pembubaran PT dari Valeed, Anda mendapatkan: Hubungi tim Valeed sekarang juga untuk konsultasi gratis terkait pembubaran PT Anda dengan KLIK LINK DI SINI!