50+ Ide Nama CV 3 Kata dari Berbagai Jenis Usaha

Memilih nama untuk usaha berbentuk CV sebaiknya tidak kita lakukan secara sembarangan. Apalagi kalau ingin bisnis CV kamu ingin lebih maju dan mau menarik lebih banyak investor yang datang. Nama CV merupakan ujung tombak utama bisnis kamu. Kalau namanya terlihat profesional, maka CV kamu akan dinilai demikian. Begitu juga dengan sebaliknya. Nama CV yang asal-asalan, akan diremehkan oleh orang luar. Selain itu, nama CV juga harus sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan. Dalam artikel ini, Valeed akan memberikan beberapa ide nama CV 3 kata dari berabgai jenis usaha yang cocok untuk bisnis kamu. Kenapa Nama CV Sebaiknya Terdiri dari 3 Kata? Meski terlihat sepele, memilih nama CV sebaiknya harus kamu pertimbangkan secara matang. Ada aturan dan pertimbangan tertentu yang perlu kamu perhatikan. Salah satu saran yang sering diberikan oleh para konsultan bisnis adalah sebaiknya nama CV terdiri dari tiga suku kata dikutip dari LegalSatu. Kenapa begitu? Yuk, kita bahas alasannya satu per satu dalam bahasa yang mudah dipahami. 1. Lebih Mudah Lolos Pendaftaran di Sistem OSS Sekarang ini, semua pendaftaran badan usaha seperti CV dan PT sedilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini sudah terintegrasi secara nasional dan punya standar tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Nah, salah satu aturan tidak tertulis yang sering muncul adalah bahwa nama CV sebaiknya memiliki minimal 3 kata. Kalau kamu hanya memilih nama 1 atau 2 kata saja, kemungkinan besar sistem OSS akan menolak. Sebab, nama tersebut dianggap terlalu pendek atau kemungkinan sudah dipakai oleh CV lain. Dengan membuat nama yang terdiri dari 3 kata, peluang lolos pendaftaran akan jauh lebih besar. 2. Nama Lebih Unik dan Tidak Pasaran Nama CV yang panjangnya 3 kata cenderung lebih unik dan tidak terlalu umum. Artinya, nama perusahaan kamu akan lebih mudah dibedakan dari perusahaan lain. Ini sangat penting apalagi kalau kamu beroperasi di bidang usaha yang banyak pesaingnya. Misalnya, kamu punya jasa konstruksi dan menamai CV kamu hanya dengan “Karya Jaya”, bisa jadi sudah ada banyak CV lain yang pakai nama mirip-mirip. Tapi kalau kamu menamai CV kamu “Karya Jaya Mandiri” atau “Jasa Teknik Nusantara”, nama tersebut akan terdengar lebih khas dan lebih gampang dikenali oleh calon pelanggan maupun mitra bisnis. 3. Lebih Mudah Diingat dan Menarik untuk Branding Branding adalah proses membangun citra atau kesan dari perusahaan kamu di mata orang lain. Nama perusahaan merupakan salah satu elemen penting dalam proses branding ini. Nah, nama yang terdiri dari 3 suku kata biasanya terdengar lebih lengkap, jelas, dan menarik, sehingga lebih mudah diingat oleh orang. Selain itu, kamu juga punya lebih banyak ruang untuk menambahkan unsur-unsur penting dalam nama, misalnya: Contoh nama CV yang kuat secara branding: 4. Terdengar Lebih Profesional Kalau kamu bandingkan nama perusahaan yang hanya terdiri dari 1 kata dengan yang terdiri dari 3 kata, pasti kamu bisa merasakan bedanya. Nama yang lebih panjang dan lengkap biasanya terdengar lebih resmi, serius, dan profesional. Apalagi kalau kamu ingin mencoba bekerjasama dengan mitra, investor, serta pemerintah. Kumpulan Ide Nama CV 3 Kata untuk Berbagai Jenis Usaha Kalau kamu bingung menentukan nama CV 3 kata, berikut beberapa contohnya yang bisa dipakai: A) CV Bidang Teknologi B) CV Bidang Keuangan C) CV Bidang Properti D) CV Bidang Kuliner E) CV Bidang Pertanian E) CV Bidang Travel Baca Juga: Sistem Kepemilikan CV Beserta Syaratnya Kesimpulan Pilih nama CV yang terdiri dari tiga kata itu merupakan langkah yang cerdas banget buat bangun bisnis yang kesannya kuat dan profesional. Nama tiga kata tidak hanya bikin proses daftar di OSS jadi lebih gampang, tapi juga bikin bisnis kamu beda dari yang lain. Dengan susunan tiga kata, nama perusahaan kamu bakal kelihatan lebih rapi, profesional, dan pastinya lebih dipercaya sama klien, investor, atau calon partner bisnis. Nama yang pas juga bisa jadi pondasi yang kuat buat branding jangka panjang dan bikin orang gampang inget sama bisnis kamu. Saat nyusun nama CV, coba pertimbangkan hal-hal kayak jenis usaha yang kamu jalanin, nilai yang kamu pegang, atau bisa juga sesuatu yang khas dari lokasi usaha kamu. Nama CV yang tepat bisa jadi aset berharga buat kelangsungan dan kesuksesan bisnis kamu ke depannya.
Hak Kekayaan Intelektual: Masa Berlaku Paten, Rahasia Dagang, Hingga Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan peraturan yang memberikan perlindungan hukum kepada karya, inovasi, dan kreativitas oleh individu maupun badan usaha. Prinsip utamanya adalah menjamin hak eksklusif bagi pencipta karya atas hasil ciptaan mereka. Tapi kamu harus ingat, perlindungan ini tidak bersifat permanen! Ada durasi perlindungannya. Setiap jenis HKI punya masa berlakunya sendiri, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mari kita bahas tuntas mengenai masa berlaku perlindungan HKI di bawah ini. Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Ada berbagai kategori ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum melalui hak cipta. Berikut ini adalah jenis-jenis ciptaan yang dilindungi. 1. Karya Tulis dan Literatur Ekspresi kreatif dalam bentuk teks yang menyampaikan informasi dan ide dengan orisinalitas, seperti buku, artikel, dan jurnal. 2. Musik dan Lagu Karya musik mencakup komposisi, lirik, dan aransemen ulang yang menunjukkan inovasi, termasuk rekaman suara. 3. Karya Seni Rupa Hasil karya visual yang hadir dalam bentuk dua atau tiga dimensi dengan nilai estetika dan orisinalitas seperti lukisan dan patung. 4. Fotografi Seni mengabadikan momen dengan teknik pencahayaan dan komposisi yang menghasilkan karya fotografi bernilai artistik. 5. Karya Audio Visual (Film dan Video) Kombinasi gambar bergerak dan suara yang dikemas dalam bentuk film, video, atau vlog. 6. Karya Drama dan Koreografi Pertunjukan teater, drama, dan tarian dengan struktur naratif atau ekspresi artistik yang telah didokumentasikan, seperti koreografi. 7. Program Komputer dan Aplikasi Hasil pemrograman yang meliputi kode sumber, tampilan, dan fungsi tertentu, misalnya software dan aplikasi mobile. 8. Karya Arsitektur Desain bangunan dengan nilai estetika tertentu, termasuk sketsa dan model konstruksi. 9. Karya Penerjemahan dan Adaptasi Bentuk interpretasi ulang karya asli ke dalam bahasa atau bentuk lain, namun tetap mempertahankan esensi dan hak pencipta seperti terjemahan buku atau adaptasi film. 10. Karya Kompilasi Data dan Database Kumpulan data yang disusun dengan format unik, misalnya ensiklopedia dan kamus. Masa Berlaku Perlindungan Hukum Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas suatu hasil ciptaan di bidang teknologi. Hak paten memungkinkan pemiliknya untuk melarang pihak lain menggunakan, memproduksi, atau menjual hasil ciptaan tersebut tanpa izin dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, perlindungan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 1. Paten Biasa Perlindungan hukum pada paten biasa berlaku hingga 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Hak paten diberikan untuk penemuan yang memenuhi syarat kebaruan, memiliki langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Penemuan harus menawarkan solusi yang belum pernah ada sebelumnya atau merupakan perbaikan terhadap teknologi yang sudah ada. Syarat Utama Penemuan tidak boleh pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya. Memiliki unsur inovasi yang tidak mudah ditemukan oleh ahli di bidangnya. Memiliki manfaat dan dapat diaplikasikan secara langsung dalam industri. Ketentuan Perlindungan Contoh Penemuan yang Dapat Dipatenkan: 2. Paten Sederhana Perlindungan hukum pada paten sederhana berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Diberikan untuk penemuan dengan tingkat kerumitan lebih rendah dibandingkan paten biasa. Penemuan ini merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, tetapi tetap memiliki unsur kebaruan dan manfaat teknis. Syarat Utama: Memiliki perbedaan dengan teknologi yang sudah ada, meskipun tidak serumit paten biasa. Harus memberikan manfaat dalam dunia industri. Ketentuan Perlindungan: Contoh Penemuan yang Dapat Didaftarkan sebagai Paten Sederhana Masa Berlaku Perlindungan Rahasia Dagang Rahasia dagang mencakup informasi bisnis yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik. Informasi ini bisa berupa metode produksi, formula, strategi pemasaran, daftar pelanggan, atau proses manufaktur yang memberikan keuntungan bagi perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Durasi Perlindungan Rahasia Dagang Rahasia dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan tertentu. Selama informasi tersebut tetap dirahasiakan dan tidak diungkapkan kepada publik, hak perlindungannya akan tetap berlaku. Jika informasi bocor atau dipublikasikan tanpa tindakan pencegahan yang memadai, perlindungannya dapat hilang. Strategi Perlindungan Rahasia Dagang Untuk memastikan rahasia dagang tetap terjaga, pemilik bisnis harus menerapkan langkah-langkah perlindungan berikut Masa Berlaku Hak Merek dan Perpanjangannya Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan merek yang identik atau serupa dalam kategori usaha yang sama. Di Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jangka Waktu dan Perpanjangan Hak Kekayaan Intelektual Merek Hak merek memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftarannya. Setelah periode masa berlaku habis, pemilik merek bisa memperpanjangnya untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya tanpa batasan jumlah perpanjangan. Namun, proses perpanjangan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Hak ini memberikan wewenang kepada pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, mendistribusikan, serta melarang pihak lain menggunakan karyanya tanpa izin. Di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masa Berlaku Hak Kekayaan Intelektual Cipta Masa perlindungan Hak Cipta bergantung pada jenis karya dan status pemegang haknya. Secara umum, ketentuan perlindungannya adalah sebagai berikut: Hak Cipta Berlaku Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun Setelah Meninggal Dunia Ketentuan hak cipta di atas berlaku untuk karya-karya berikut ini: Kesimpulan Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan hak kekayaan intelektual menjamin hak eksklusif bagi pencipta sebuah penemuan terbaru. Setiap jenis hak, mulai dari paten, merek, rahasia dagang hingga hak cipta, memiliki masa perlindungan yang berbeda-beda dan telah diatur oleh hukum. Memahami perihal masa berlaku hak kekayaan intelektual sangat penting agar hak kekayaan intelektual dapat dikelola dengan baik demi perlindungan kreativitas dan kemajuan inovasi.