Pernah melihat nama perusahaan tapi ada kata-kata singkatan di awal atau pun akhirannya?
Seperti PT, Tbk, LTd, dan sebagainya? Atau ada nama perusahaan yang bentuknya diucapkan dalam singkatan. Seperti Perumda, BUMS, dan lain-lain.
Nah, supaya tidak bingung apa maksud dari singkatan itu, mari kita lihat penjelasan lengkapnya.
Berikut daftar 15 lebih singkatan pada badan usaha atau perusahaan yang sering dipakai di Indonesia dan luar negeri.
Daftar 15 Singkatan Badan Usaha atau Perusahaan
1. Tbk (Terbuka)
Tbk adalah singkatan dari “Terbuka”, yaitu status perusahaan yang sahamnya bisa diperdagangkan di bursa efek. Bentuk ini biasanya dimiliki oleh perusahaan berskala besar yang berada di bawah pengawasan OJK. Dengan status Tbk, perusahaan dianggap lebih transparan dan mudah mendapatkan tambahan modal dari publik.
2. Ltd (Limited)
Ltd adalah bentuk perusahaan terbatas yang banyak dipakai di negara berbahasa Inggris. Para pemegang saham hanya menanggung risiko sebesar modal yang mereka tanamkan. Bentuk ini setara dengan konsep Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
3. Inc (Incorporated)
Inc atau Incorporated adalah istilah yang lazim digunakan di Amerika Serikat untuk menandai perusahaan yang berbadan hukum resmi. Keuntungannya adalah adanya pemisahan aset pribadi pemilik dengan aset perusahaan. Dengan begitu, pemegang saham lebih terlindungi dari sisi hukum.
4. Co (Company)
Co merupakan singkatan dari “Company” yang berarti perusahaan. Biasanya dipakai sebagai tambahan dalam nama bisnis untuk menunjukkan identitas usaha. Namun, Co bukanlah bentuk badan hukum tersendiri melainkan sekadar pelengkap nama.
5. Sdn Bhd (Sendirian Berhad)
Sdn Bhd adalah bentuk perusahaan di Malaysia yang serupa dengan PT di Indonesia. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor. Status ini lazim digunakan oleh perusahaan menengah maupun besar.
6. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan. Tanggung jawab pemegang saham hanya sebesar modal yang dimasukkan. PT sering dipilih karena memberi legitimasi dan perlindungan hukum yang jelas.
7. CV (Commanditaire Vennootschap)
CV atau Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer dalam bahasa Indonesia terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan usaha sekaligus menanggung tanggung jawab penuh, sedangkan sekutu pasif hanya menanggung sesuai modal. Bentuk ini cocok bagi usaha menengah yang belum membutuhkan status badan hukum penuh.
8. UD (Usaha Dagang)
UD adalah bentuk usaha perorangan yang paling sederhana dan mudah didirikan. Pemilik bertanggung jawab langsung terhadap seluruh kegiatan usaha, termasuk kerugian yang terjadi. Risiko utamanya adalah tidak ada pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha.
9. PT PMA (Penanaman Modal Asing)
PT PMA adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Pendirian PT PMA harus mengikuti aturan khusus dan izin resmi dari pemerintah Indonesia. Bentuk ini digunakan bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
10. Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perusahaan milik negara dengan modal sepenuhnya berasal dari pemerintah. Tujuan Perum bukan hanya mencari laba, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik. Contoh Perum adalah Perum Bulog yang bergerak di bidang pangan.
11. Perumda (Perusahaan Umum Daerah)
Perumda adalah perusahaan umum yang didirikan oleh pemerintah daerah. Sama seperti Perum, orientasinya tidak hanya keuntungan, melainkan juga memberi layanan bagi masyarakat lokal. Misalnya, Perumda Air Minum yang mengelola distribusi air bersih.
12. BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
BPR adalah lembaga keuangan berbentuk bank, tetapi ruang lingkupnya terbatas. BPR tidak melayani transaksi valuta asing atau jasa perbankan kompleks. Fokus utama BPR adalah memberikan layanan simpan pinjam bagi masyarakat kecil dan UMKM.
13. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah perusahaan yang sahamnya sebagian besar dimiliki pemerintah pusat. Badan usaha ini memegang peranan penting dalam menyediakan layanan dan produk vital bagi masyarakat. Contoh BUMN antara lain PLN dan Pertamina.
14. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah perusahaan yang sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta, baik individu maupun kelompok. Jumlahnya mendominasi sektor usaha di Indonesia karena fleksibel dan bervariasi skalanya. Kelebihan BUMS adalah kebebasan mengatur strategi bisnis tanpa campur tangan pemerintah.
15. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
BUMDes adalah badan usaha yang didirikan oleh desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha produktif bersama. Contohnya, BUMDes yang mengelola unit wisata atau usaha pertanian desa.

Perbandingan Tbk vs Ltd vs Inc
Setiap negara memiliki istilah dan aturan berbeda untuk menyebut badan usaha berbentuk perseroan.
Di Indonesia, dikenal istilah Tbk untuk perusahaan terbuka yang sahamnya dapat diperjualbelikan di bursa efek.
Sementara itu, di negara-negara berbahasa Inggris, ada istilah Ltd yang umumnya merujuk pada perusahaan dengan tanggung jawab terbatas, baik dalam bentuk privat maupun publik.
Sedangkan di Amerika Serikat menggunakan istilah Inc yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan sudah berbadan hukum resmi dan terdaftar secara legal.
Tabel Perbandingan Tbk, Ltd, dan Inc
| Aspek | Tbk (Indonesia) | Ltd (Inggris & Persemakmuran) | Inc (Amerika Serikat) |
| Kepanjangan dari | Terbuka | Limited | Incorporated |
| Status Hukum | Perseroan Terbatas Terbuka berbadan hukum | Perusahaan terbatas, bisa privat (Private Ltd) atau publik | Perusahaan resmi berbadan hukum |
| Kepemilikan Saham | Saham dapat dimiliki masyarakat melalui pasar modal | Pemegang saham terbatas sesuai modal yang disetor | Pemegang saham dibatasi sesuai jumlah modal |
| Ciri Utama | Transparansi tinggi, diawasi OJK | Umum dipakai di Inggris, Malaysia, Singapura, dsb. | Banyak dipakai di Amerika Serikat |
| Akses Modal | Mudah menghimpun modal dari masyarakat umum | Modal dari investor terbatas (Private) atau publik (Public) | Bisa menghimpun modal dari investor resmi |
| Perlindungan Pemilik | Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal disetor | Sama, tanggung jawab terbatas | Sama, tanggung jawab terbatas |
Jenis-jenis Limited Company & Varian Internasional
Selain dipakai di Inggris, istilah “Limited Company” juga digunakan oleh beberapa negara lainnya dengan aturan dan variasi yang berbeda.
Bentuk perusahaan dari “Limited Company” pada dasarnya dari tanggung jawab terbatas para pemegang saham.
Hanya saja struktur dan istilahnya bisa bervariasi sesuai hukum masing-masing negara.
Berikut beberapa jenis Limited Company yang umum dikenal di mancanegara:
1. Private Limited Company (Ltd)
Private Limited Company adalah bentuk perusahaan dengan kepemilikan saham terbatas dan tidak diperjualbelikan di bursa efek. Jumlah pemegang saham biasanya kecil dan terdiri dari lingkup pribadi atau keluarga. Bentuk ini cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang ingin memiliki status resmi.
2. Public Limited Company (PLC)
Public Limited Company adalah perusahaan terbatas yang sahamnya dapat dijual ke publik melalui bursa efek. Perusahaan dengan status PLC wajib memenuhi standar transparansi dan pelaporan yang ketat. Bentuk ini mirip dengan Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk) di Indonesia.
3. Limited Liability Company (LLC – Amerika Serikat)
LLC adalah bentuk perusahaan di Amerika Serikat yang memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemiliknya. Struktur ini menggabungkan fleksibilitas usaha perseorangan dengan perlindungan hukum seperti korporasi. LLC sering dipilih oleh pengusaha kecil hingga menengah karena lebih sederhana dibandingkan Inc.
4. GmbH (Jerman)
GmbH adalah singkatan dari Gesellschaft mit beschränkter Haftung, yang berarti perusahaan dengan tanggung jawab terbatas di Jerman. Pemiliknya hanya menanggung kerugian sesuai modal yang disetor. Status ini sangat umum digunakan di Eropa karena memberikan perlindungan hukum yang kuat.
5. SARL (Prancis)
SARL adalah singkatan dari Société à Responsabilité Limitée, bentuk perusahaan terbatas yang berlaku di Prancis. Pemegang saham hanya menanggung kewajiban sebatas modal yang mereka investasikan. SARL sering digunakan oleh usaha menengah karena proses pendiriannya relatif sederhana.
6. Pvt Ltd (India)
Pvt Ltd atau Private Limited Company adalah bentuk perusahaan terbatas di India. Sahamnya tidak bisa ditawarkan kepada publik, melainkan hanya dimiliki oleh lingkaran tertentu. Bentuk ini menjadi pilihan populer bagi startup dan bisnis keluarga di India.
Bagaimana Memilih Jenis Badan Usaha yang Tepat
Menentukan bentuk badan usaha bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Seperti besarnya modal awal, jumlah pemilik usaha, kebutuhan untuk menarik investor, hingga tujuan jangka panjang bisnis tersebut.
Misalnya, pelaku UMKM yang baru merintis lebih cocok memilih PT Perorangan atau CV karena prosesnya lebih sederhana.
Sementara itu, usaha dengan skala besar dan kebutuhan pendanaan publik sebaiknya memilih PT biasa atau bahkan Tbk agar lebih mudah mendapatkan modal.
Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, kamu bisa lebih tepat dalam memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan jangka pendek dan panjang.

Rekomendasi Jasa Perizinan Usaha
Banyak calon pengusaha merasa kesulitan ketika harus menentukan jenis badan usaha atau mengurus perizinan resminya.
Proses yang panjang dan berbelit sering kali membuat rencana bisnis menjadi tertunda.
Untuk itulah, Valeed hadir sebagai solusi jasa pengurusan perizinan usaha dengan harga termurah se-Indonesia.
Dengan Valeed, kamu bisa memilih jenis legalitas dan izin usaha yang sesuai untuk bisnis, seperti>
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) untuk bisnis yang membutuhkan kredibilitas tinggi.
- CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai pilihan praktis bagi usaha menengah.
- PT Perorangan yang cocok bagi UMKM dan pebisnis pemula.
- Yayasan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan.
- Koperasi sebagai wadah usaha bersama masyarakat.
- dan sebagainya
Selain itu, tim Valeed akan memastikan seluruh dokumen kamu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain cepat dan praktis, juga aman serta legal.
Konsultasi pendirian legalitas usahamu gratis, dengan KLIK LINK DI SINI!



