Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak DJKI

Banyak pemilik usaha kecil yang baru tahu betapa pentingnya merek ketika sudah terlambat.  Nama usaha yang sudah dikenal pelanggan tiba-tiba tidak bisa didaftarkan secara resmi karena sudah dipakai orang lain, atau pendaftarannya ditolak karena alasan yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal.  Sebagai seseorang yang mengikuti perkembangan dunia UMKM dan hak kekayaan intelektual, saya melihat pola yang sama terus berulang.  Padahal dengan langkah yang tepat, proses pendaftaran merek bisa berjalan lebih mulus dan hasilnya jauh lebih terjamin. Artikel ini disusun untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang paling sering muncul dari para pelaku UMKM saat hendak mendaftarkan merek, mulai dari penyebab penolakan, cara pengecekan awal, pemilihan nama dan logo, penentuan kelas merek, sampai strategi agar proses pengajuan tidak sia-sia. Penyebab Pendaftaran Merek UMKM Ditolak DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang memproses dan memutus permohonan pendaftaran merek di Indonesia.  Setiap tahun, ribuan permohonan masuk dan tidak sedikit yang berakhir dengan penolakan. Memahami alasan di balik penolakan itu adalah langkah pertama agar kamu tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dasar hukum pendaftaran merek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.  Dalam pasal 20 dan 21 undang-undang tersebut, disebutkan secara rinci merek-merek yang tidak bisa didaftarkan maupun yang bisa ditolak oleh DJKI.  Ada dua kategori besar yang perlu kamu pahami. Pertama, merek yang tidak dapat didaftarkan.  Ini mencakup merek yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya nama yang terlalu umum seperti “Toko Baju” atau “Kue Enak”.  Merek yang hanya terdiri dari keterangan jenis, kualitas, bahan baku, atau fungsi barang juga masuk kategori ini.  Selain itu, merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, norma kesusilaan, atau menyesatkan masyarakat juga tidak bisa didaftarkan. Kedua, merek yang dapat ditolak.  Kelompok ini mencakup merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.  Persamaan “pada pokoknya” ini yang sering membingungkan pelaku UMKM.  Artinya, merek kamu tidak harus identik persis, tapi jika secara keseluruhan mirip dalam hal tampilan, bunyi, atau makna, pendaftaran bisa tetap ditolak. Pakar hukum kekayaan intelektual, Cita Citrawinda Noerhadi, dalam berbagai forum akademik menyatakan bahwa kesalahan paling umum yang dilakukan UMKM adalah tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mendaftar.  Menurutnya, banyak pelaku usaha mengira bahwa nama unik yang mereka ciptakan sendiri sudah pasti bisa didaftarkan, padahal kemiripan fonetik atau visual dengan merek yang sudah ada bisa menjadi alasan penolakan yang sah secara hukum. Alasan lain yang juga kerap muncul adalah kesalahan dalam pemilihan kelas barang atau jasa.  DJKI menggunakan sistem klasifikasi internasional yang dikenal sebagai Klasifikasi Nice, yang membagi produk dan jasa ke dalam 45 kelas.  Jika kamu mendaftar di kelas yang tidak sesuai dengan usahamu, sertifikat merek yang diperoleh tidak akan memberikan perlindungan yang relevan terhadap bisnis kamu. Pentingnya Cek Merek Sebelum Mengajukan Pendaftaran Sebelum menyiapkan dokumen dan membayar biaya pendaftaran, ada satu langkah yang sering dilewati dan justru sangat menentukan: pengecekan merek.  Langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi merupakan cara paling efektif untuk mengetahui apakah nama atau logo yang kamu rencanakan sudah dimiliki orang lain. DJKI menyediakan layanan penelusuran merek secara online melalui platform Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang bisa diakses di pdki-indonesia.dgip.go.id.  Di sana, kamu bisa mencari merek berdasarkan nama, elemen kata, atau kelas barang atau jasa. Layanan ini gratis dan tersedia untuk umum, sehingga tidak ada alasan untuk melewatinya. Saat melakukan pencarian, jangan hanya mencari nama yang sama persis.  Coba juga variasi ejaan, pelafalan yang mirip, dan kata-kata yang berdekatan maknanya.  Misalnya, jika kamu ingin mendaftarkan merek “Kopi Nusara”, cari juga “Kopi Nusantara”, “Nusara”, “Nusera”, dan sebagainya.  Pendekatan ini membantu kamu mengidentifikasi potensi konflik yang mungkin tidak terlihat secara langsung. Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan (Universitas Indonesia, Vol. 50 No. 3, 2020) menyimpulkan bahwa tingkat keberhasilan pendaftaran merek di Indonesia meningkat signifikan pada pemohon yang melakukan penelusuran mandiri terlebih dahulu dibandingkan yang langsung mengajukan tanpa pengecekan awal.  Penelitian tersebut juga mencatat bahwa ketidaktahuan terhadap merek yang sudah terdaftar sebelumnya menjadi faktor utama penolakan pada kelompok UMKM. (Sumber: Jurnal Hukum dan Pembangunan, FHUI, 2020) Cara Memilih Nama dan Logo Merek UMKM yang Aman Memilih nama merek yang tepat bukan hanya soal terdengar bagus atau mudah diingat, tapi juga soal seberapa kuat perlindungan hukum yang bisa kamu dapatkan darinya.  Dalam hukum merek, ada konsep yang dikenal sebagai “distinctiveness” atau daya pembeda.  Semakin kuat daya pembeda sebuah merek, semakin mudah merek itu mendapat perlindungan dan semakin sulit ditiru orang lain. Secara umum, nama merek dibagi ke dalam beberapa tingkatan berdasarkan kekuatannya.  Nama yang paling kuat secara hukum adalah nama yang bersifat fanciful, yaitu kata yang diciptakan sendiri dan tidak memiliki arti dalam bahasa apapun, seperti “Kodak” atau “Xerox”.  Di bawahnya ada nama arbitrary, yaitu kata nyata tapi tidak ada hubungannya dengan produk yang dijual, contohnya “Apple” untuk komputer.  Kemudian ada nama suggestive yang memberikan kesan tertentu tapi tidak menggambarkan produk secara langsung. Nama yang paling lemah adalah descriptive dan generic karena terlalu umum menggambarkan produk. Untuk UMKM, memilih nama yang masuk kategori fanciful atau arbitrary sangat disarankan. Nama seperti ini tidak hanya lebih mudah didaftarkan, tapi juga membangun identitas merek yang lebih kuat di benak konsumen karena tidak generik. Ahli branding dan konsultan bisnis Yuswohady, yang dikenal luas di komunitas pemasaran Indonesia, pernah menyampaikan dalam sebuah wawancara dengan media bisnis bahwa merek yang baik harus punya keunikan visual dan verbal sekaligus.  Nama yang mudah diucapkan, pendek, dan tidak terdengar seperti merek lain akan jauh lebih mudah diingat sekaligus lebih aman secara hukum. Ia juga menekankan bahwa banyak UMKM terlalu terburu-buru mengambil nama yang mendeskripsikan produknya secara harfiah, padahal nama seperti itu justru sulit dilindungi secara merek. Untuk logo, prinsip yang sama berlaku. Logo yang terlalu umum, seperti gambar kopi untuk merek kopi atau gambar ayam untuk merek ayam goreng, cenderung memiliki daya pembeda yang rendah.  Logo yang baik biasanya memiliki elemen visual yang khas, kombinasi warna yang konsisten, dan tidak menyerupai logo merek lain yang sudah ada.  Sebaiknya hindari menggunakan simbol-simbol yang sudah sangat umum dipakai di industri yang sama. Sesuai ketentuan Pasal 20 huruf (e) UU Merek 2016,