






Perusahaan kamu sudah terdaftar di Kemenkumham dan punya izin resmi sehingga status badan hukum usahanya sudah jelas.
Dulu PT harus didirikan oleh minimal dua orang, sekarang kamu bisa mendirikan PT meskipun cuma sendiri. Kamu bisa jadi direktur sekaligus pemegang saham, jadi semua keputusan perusahaan ada di tangan kamu.
Kamu sudah bisa bisa buka rekening perusahaan atas nama PT. Ini bikin usaha kamu kelihatan lebih profesional dan terpercaya.
Harta pribadi pemilik dan perusahaan jadi terpisah. Semisal ada masalah di perusahaan, tanggung jawab kamu cuma sebatas modal yang kamu tanamkan sehingga harta pribadi tetap aman.
Orang masih menganggap bisnis dengan status “PT” itu kesannya sudah profesional. Jadi, usaha kamu jadi lebih mudah dipercaya sama pelanggan atau mitra yang mau kerjasama.
Sertifikat PT bisa dipakai buat mengajukan pinjaman ke bank atau investor. Selain itu, usaha kamu juga bakal jadi prioritas kalau ada program pemerintah untuk membantu pelaku UMKM.
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!
KONSULTASI SEKARANG