Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
(Pasal 1 ayat 1 Permenkumham 3 tahun 2016)
Perkumpulan berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum yang sah dan memiliki hak dan kewajiban
Perkumpulan yang berbadan hukum memiliki status permanen dan tidak terpengaruh dengan adanya pergantian pengurus.
Lebih mudah mendapatkan akses terhadap pendanaan dari berbagai pihak seperti dana hibah pemerintah, lembaga swasta, maupun pendanaan pihak lain.
Meningkatkan reputasi dan citra positif perkumpulan di mata masyarakat karena memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas.
Perkumpulan berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum yang sah dan memiliki hak dan kewajiban
Perkumpulan yang berbadan hukum memiliki status permanen dan tidak terpengaruh dengan adanya pergantian pengurus.
Lebih mudah mendapatkan akses terhadap pendanaan dari berbagai pihak seperti dana hibah pemerintah, lembaga swasta, maupun pendanaan pihak lain.





Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!
KONSULTASI SEKARANG