Jasa Pendirian

P-IRT

Untuk Pengusaha di Seluruh Indonesia

VALEED telah melayani ribuan klien dan terbukti terpercaya.

Pakai jasa urus PIRT di VALEED agar produk siap masuk pasar lebih luas dengan harga super hemat.

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

1500+
Klien

5 - 10 Hari

Proses
Pengerjaan

0%

Uang Muka

WARNING!!!

Syarat Jual Makanan di Marketplace,

Wajib Punya PIRT Dulu!

Pemerintah mewajibkan semua produk makanan
oleh industri rumahan untuk punya
izin SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

(Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023)

Pengertian PIRT

PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin edar yang wajib dimiliki oleh produk makanan atau minuman olahan hasil produksi industri rumah tangga. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

PIRT diperuntukkan bagi produk pangan dengan tingkat risiko rendah hingga menengah, seperti kue kering, keripik, minuman serbuk, serta berbagai jenis makanan olahan kering lainnya.

  • U Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    Mengatur kewajiban produsen dalam menjaga keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk pangan yang dihasilkan.

  • PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

    Mengatur peran pemerintah dan pelaku usaha dalam menjamin pangan aman dikonsumsi.

  • Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

    Menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi PIRT, mulai dari persyaratan hingga pengawasannya.

  • Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene dan Sanitasi Jasaboga

    Mengatur standar sanitasi, kebersihan alat produksi, hingga lingkungan pengolahan pangan.

  1.  Legalitas Usaha 

    Produk makanan dan minuman memiliki izin resmi sehingga aman untuk dipasarkan.

  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

    Konsumen lebih yakin membeli produk yang telah terdaftar secara legal.

  3. Memperluas Peluang Pasar

    Produk ber-PIRT dapat masuk ke toko modern, marketplace, hingga pameran resmi.

  4. Akses Program Pemerintah

    UMKM dengan izin lengkap lebih mudah mendapatkan pembinaan dan bantuan usaha.

  5. Menjamin Keamanan Produk

    Produk diawasi oleh Dinas Kesehatan sehingga kebersihan dan keamanannya lebih terjamin.

Apa Untungnya Kamu Punya P-IRT?

Syarat berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dsb.

Dapat akses memasukkan produk ke supermarket

Menjamin keamanan produk dan terhindar dari razia

Daftar 15 Jenis Produk yang
WAJIB Punya P-IRT

Jenis Produk
Contoh
keripik bayam, keripik singkong, dsb
santan bubuk, kelapa parut kering, dsb
Tepung dan hasil olahannya
tepung mocaf, tepung beras, dsb
Minyak dan lemak
minyak kelapa, minyak wijen, dsb
Selai, jeli, dan sejenisnya
selai nanas, jeli rumput laut, dsb
Gula, kembang gula, dan madu
gula aren, permen, madu kemasan, dsb
Kopi dan teh kering
kopi bubuk, teh celup, dsb
Bumbu
bumbu instan, bumbu tabur, dsb
Rempah
lada bubuk, kayu manis kering, dsb
Minuman serbuk
minuman jahe serbuk, susu bubuk, dsb
Hasil olahan buah
manisan, keripik buah, dsb
Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi
kacang sangrai, keripik ubi, granola, dsb

Catatan:

Produk pangan rumahan dengan masa simpan lebih dari 7 hari. Sumber: Shopee.co.id

Urus P-IRT Produkmu
Jadi Lebih Profesional
Seperti Mereka!

Lebih Hemat Urus PIRT di

Karena Sudah Termasuk:

Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) Senilai Rp400.000

Desain Logo Produk Profesional Senilai Rp500.00

Desain Label Produk Standar PIRT Senilai Rp750.000

Paket Hemat Pengurusan P-IRT

PIRT Standar

Rp 550.000

Rp 350.000

  • SP-PIRT 
  • Label Standar
  • SP-PIRT
  • Label Standar
  • Bonus Akun OSS
  • Bonus NIB
  • *Mengikuti regulasi pemerintah (Exclude Biaya PNBP)
  • Sertifikat Standar (KBLI tertentu)
  • Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
  • SPPL (Risiko Rendah)

PIRT

+ NIB pro

Rp 2.200.000

Rp 980.000

  • SP-PIRT
  • Label Profesional
  • Bonus Akun OSS
  • Bonus NIB
  • *Mengikuti regulasi pemerintah (Exclude Biaya PNBP)
  • Sertifikat Standar (KBLI tertentu)
  • Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
  • SPPL (Risiko Rendah)
  • *(Bonus) Logo

Instagram Kami Bercentang Biru

Terverifikasi Terpercaya

Pilihan Favorit Pengusaha di Seluruh Indonesia

Didukung oleh

Artikel Terkait