Jasa Pendirian

PERKUMPULAN

Untuk Pengusaha di Seluruh Indonesia

Bikin legalitas Perkumpulan di Valeed, dijamin termurah.

Cocok untuk Anda yang ingin membentuk badan hukum resmi dengan tujuan perkumpulan bersama untuk diakui negara.

jasa pembuatan pt

1500+
Klien

30 Hari

Proses
Pengerjaan

0%

Uang Muka

jasa pembuatan pt

Dasar Hukum Perkumpulan

Perkumpulan adalah bentuk organisasi yang keberadaannya diakui dan diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Regulasi ini menjadi pedoman resmi dalam proses pendirian, tata kelola, serta legalitas perkumpulan di Indonesia.

  1. Memiliki AD dan ART
    Setiap perkumpulan wajib menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD berisi tujuan, visi, misi, serta hak dan kewajiban anggota, sedangkan ART mengatur tata kelola organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan.
  2. Terdaftar Secara Resmi
    Perkumpulan harus didaftarkan ke instansi pemerintah setempat dengan melampirkan dokumen pendirian, termasuk AD/ART dan berkas pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Kegiatan Sesuai Tujuan
    Seluruh aktivitas perkumpulan wajib berjalan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam AD/ART dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaporan Kegiatan dan Keuangan
    Perkumpulan berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada pemerintah.
  1. Ketua
    Pimpinan utama yang mengoordinasikan dan mewakili perkumpulan.
  2. Wakil Ketua
    Membantu ketua dan menggantikan tugas ketua saat berhalangan.
  3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
    Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi kegiatan.
  4. Bendahara dan Wakil Bendahara
    Mengelola keuangan serta menyusun laporan keuangan.
  5. Pengawas
    Mengawasi jalannya organisasi agar sesuai aturan.
  6. Pendiri
    Pihak yang membentuk dan menetapkan arah awal perkumpulan.
  1. Minimal 3 Orang Pendiri
    Perkumpulan harus didirikan oleh sedikitnya tiga orang yang memiliki tujuan bersama.
  2. Nama Perkumpulan
    Nama harus unik dan belum digunakan oleh organisasi lain.
  3. Alamat Perkumpulan
    Memiliki alamat yang jelas dan sah sebagai domisili resmi.
  4. Kegiatan yang Sah
    Seluruh kegiatan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

  5. NPWP Perkumpulan
    Diperlukan untuk keperluan administrasi dan kewajiban perpajakan.

  6. Surat Keterangan Domisili
    Digunakan sebagai bukti alamat resmi perkumpulan.

GAK PERLU MAHAL URUS

Legalitas Perkumpulan!

Mulai Rp4 Juta Aja,
Sudah Dapet Akta Pendirian!

Anti Ribet, Lebih Hemat Budget

Gak Perlu Mahal

Legalitas Perkumpulan!

Mulai Rp4 Juta Aja,
Sudah Dapet Akta Pendirian!

Anti Ribet, Lebih Hemat Budget

Pilihan Favorit Pengusaha di Seluruh Indonesia

Instagram Kami Bercentang Biru

Terverifikasi Terpercaya

Pilih Jenis Perkumpulan
yang Mau Kamu Dirikan!

Berdasarkan Hobi

  • Komunitas Pecinta Hewan
  • Komunitas Sepeda
  • Komunitas Film
  • dan sebagainya

Berdasarkan Profesi

  • Ikatan Arsitek Indonesia
  • Persatuan Wartawan
    Indonesia
  • Himpunan Psikolog
    Indonesia
  • dan sebagainya

Berdasarkan Kesamaan Daerah Asal

  • Ikatan Keluarga
    Jawa Tengah
  • Paguyuban Warga Nusa
    Tenggara Timur
  • Forum Komunikasi
    Putra-Putri Aceh
  • dan sebagainya

Organisasi Masyarakat (Ormas)

  • Ikatan Pemuda Pancasila
  • Laskar Merah Putih
    Indonesia
  • Komite Nasional
    Pemuda Indonesia
  • dan sebagainya

Jasa Bikin Perkumpulan VALEED

BISA BAYAR SETELAH JADI!

Proses Lebih Aman

Hasil Lebih Terjamin

Paket Hemat Pendirian Perkumpulan

  • Pesan Nama Perkumpulan
  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • Pesan Nama Perkumpulan
  • Akta Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • e- NPWP + SKT Pajak
  • Bonus Akun OSS RBA
  • Bonus NIB
  • *Mengikuti regulasi pemerintah (Exclude Biaya PNBP)
  • *Sertifikat Standar (SPPL, K3L, dll)
  • (Bonus) Pembukaan Rekening Badan

Jasa Buat PT Sekalian Bisa Urus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Fasilitasnya
Sudah Melimpah!

  • Gratis dan bebas konsultasi tentang PKP
  • SK Resmi PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Sertifikat Elektronik
  • Pengecekan status Wajib Pajak (WP)
  • Gratis pelaporan dalam 2 tahun terakhir
  • SPT Orang Pribadi nihil (termasuk dua pengurus)
jasa pembuatan pt

Cukup Rp2,5 Juta Aja!

Fasilitasnya
Sudah Melimpah!

  • Gratis dan bebas konsultasi tentang PKP
  • SK Resmi PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Sertifikat Elektronik
  • Pengecekan status Wajib Pajak (WP)
  • Gratis pelaporan dalam 2 tahun terakhir
  • SPT Orang Pribadi nihil (termasuk dua pengurus)
jasa pembuatan pt

Cukup Rp2,5 Juta Aja!

Fasilitasnya
Sudah Melimpah!

  • Gratis dan bebas konsultasi tentang PKP
  • SK Resmi PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Sertifikat Elektronik
  • Pengecekan status Wajib Pajak (WP)
  • Gratis pelaporan dalam 2 tahun terakhir
  • SPT Orang Pribadi nihil (termasuk dua pengurus)
jasa pembuatan pt

Cukup Rp2,5 Juta Aja!

Didukung oleh

Artikel Terkait