Persekutuan Komanditer
JASA PENDIRIAN CV Jakarta Pusat
Jasa Pendirian CV Jakarta Pusat
dengan proses cepat dan biaya termurah.
Solusi tepat untuk pengusaha di seluruh Indonesia yang ingin legalitas bisnis beres tanpa bayar mahal.
1500+
Klien
8 - 10 Hari
Proses
Pengerjaan
0%
Uang Muka
Apa Itu Persekutuan Komanditer (CV)?
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Rujukan Hukum: Pasal 19 KUHD
Apakah CV Berbadan Hukum?
Tidak. CV adalah badan usaha non-badan hukum, artinya tidak memiliki pemisahan penuh antara harta pribadi dan harta usaha, namun tetap sah dan diakui secara legal oleh negara serta dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
Syarat Pendirian CV
- Pendiri CV minimal 2 orang WNI
Terdiri dari Sekutu Aktif (mengelola usaha) dan Sekutu Pasif (menyertakan modal). - Menentukan nama CV
Menggunakan huruf latin, belum terdaftar oleh CV lain, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan. - Menetapkan domisili CV
Alamat resmi tempat CV terdaftar dan menjalankan kegiatan usaha. - Menentukan bidang usaha (KBLI)
Disesuaikan dengan kegiatan bisnis yang akan dijalankan. - Mengatur hak dan kewajiban pendiri
Diatur secara jelas dalam akta pendirian CV. - Menentukan jangka waktu CV
Bisa ditetapkan untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
Mau Mendirikan CV Bisnis,
Tapi Takut Boncos?
Gak Usah Gelisah!
Mulai Rp 2 Juta Aja, Kamu Sudah Dapet Akta!
Jauh Lebih Praktis dan Murah!
Pilihan Favorit Pengusaha di Seluruh Indonesia







Instagram Kami Bercentang Biru
Terverifikasi Terpercaya
Apa Saja sih Keuntungan Mendirikan Legalitas CV?
Pemilik Punya
Tanggung Jawab Penuh
CV itu badan usaha non-badan hukum karena tanggung jawab pribadi yang melekat pada pemiliknya. Jadi, pemilik CV punya kontrol penuh atas bisnisnya.
Bayar Pajaknya
Lebih Hemat
CV menggunakan skema Prive, sehingga kamu gak perlu bayar pajak tambahan 10% seperti penarikan Dividen. Jadi, keuntungan yang kamu terima sudah bersih.
Gak Ada Modal Minimum
Kamu bisa bikin CV dengan modal seadanya, atau bahkan tanpa modal, tapi tetap diakui secara legal oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sudah Bisa Ikut
Tender Pemerintah
CV bisa ikut tender pemerintah yang terbuka untuk umum, beda sama usaha perseorangan yang gak bisa.
Biayanya Lebih Terjangkau
Biaya pendirian badan usaha CV umumnya lebih rendah dibandingkan dengan PT, sehingga menjadi pilihan yang lebih ekonomis bagi pengusaha pemula.
Bikin CV di VALEED
BISA BAYAR SETELAH JADI!
Proses Lebih Aman
Hasil Lebih Terjamin
Bikin CV di VALEED
BISA BAYAR SETELAH JADI!
Proses Lebih Aman
Hasil Lebih Terjamin
Pilih Paket Pendirian CV Jakarta Pusat yang Kamu Butuhkan!
Pilih Paket
Pendirian CV Jakarta Pusat
yang Kamu Butuhkan!
Tampilkan Detail Fasilitas
- Pesan Nama Perusahaan
- Akta Pendirian Notaris
- SKT Kementerian Hukum
- Dokumen Fisik Perusahaan
Tampilkan Detail Fasilitas
- Pesan Nama Perusahaan
- Akta Pendirian Notaris
- SKT Kementerian Hukum
- e-NPWP
- SKT Pajak
- Bonus Nomor Induk Berusaha *Mengikuti regulasi pemerintah (Exclude Biaya PNBP)
- Bonus Akun OSS RBA
- Dokumen Fisik Perusahaan
- Bonus Pembukaan Rekening
Tampilkan Detail Fasilitas
- Pesan Nama Perusahaan
- Akta Pendirian Notaris
- SKT Kementerian Hukum
- e-NPWP
- SKT Pajak
- Bonus Nomor Induk Berusaha *Mengikuti regulasi pemerintah (Exclude Biaya PNBP)
- Bonus Akun OSS RBA
- Dokumen Fisik Perushaan
- Stempel
- Logo
- Profil Perusahaan PDF
- Bonus Pembukaan Rekening
Tampilkan Detail Fasilitas
- Pesan Nama Perusahaan
- Akta Pendirian Notaris
- SKT Kementerian Hukum
- e-NPWP
- SKT Pajak
- Bonus Nomor Induk Berusaha *Mengikuti regulasi pemerintah (Exclude Biaya PNBP)
- Bonus Akun OSS RBA
- Dokumen Fisik Perusahaan
- Stempel
- Logo
- Profil Perusahaan PDF
- Bonus Pembukaan Rekening
- Pengurusan PKP
Tampilkan Detail Fasilitas
- Pesan Nama Perusahaan
- Akta Pendirian Notaris
- SKT Kementerian Hukum
- e-NPWP
- SKT Pajak
- Bonus Nomor Induk Berusaha *Mengikuti regulasi pemerintah (Exclude Biaya PNBP)
- Bonus Akun OSS RBA
- Dokumen Fisik Perusahaan
- Stempel
- Logo
- Website Perusahaan
- Bonus Pembukaan Rekening
Jasa Buat PT Sekalian Bisa Urus PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Fasilitasnya
Sudah Melimpah!
- Gratis dan bebas konsultasi tentang PKP
- SK Resmi PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Sertifikat Elektronik
- Pengecekan status Wajib Pajak (WP)
- Gratis pelaporan dalam 2 tahun terakhir
- SPT Orang Pribadi nihil (termasuk dua pengurus)
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Fasilitasnya
Sudah Melimpah!
- Gratis dan bebas konsultasi tentang PKP
- SK Resmi PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Sertifikat Elektronik
- Pengecekan status Wajib Pajak (WP)
- Gratis pelaporan dalam 2 tahun terakhir
- SPT Orang Pribadi nihil (termasuk dua pengurus)
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Fasilitasnya
Sudah Melimpah!
- Gratis dan bebas konsultasi tentang PKP
- SK Resmi PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Sertifikat Elektronik
- Pengecekan status Wajib Pajak (WP)
- Gratis pelaporan dalam 2 tahun terakhir
- SPT Orang Pribadi nihil (termasuk dua pengurus)
Cukup Rp2,5 Juta Aja!
Butuh Virtual Office Juga?
Keuntungan punya alamat bisnis resmi, tanpa perlu kantor fisik.
- Terlihat kredibel saat pitching ke klien
- Lebih hemat dibanding sewa kantor fisik
- Dipercaya mitra bisnis
- Administrasi lebih rapi
- Citra usaha profesional & terpercaya
Konsultasikan Dulu,
Sesuaikan dengan Bisnismu!
Didukung oleh





Artikel Terkait