Izin Usaha Restoran: Syarat, Alur, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Izin Usaha Restoran: Syarat, Alur, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Membuka restoran tidak cukup hanya dengan konsep menu yang menarik dan lokasi yang strategis. Ada satu hal yang sering dianggap remeh oleh pemilik usaha baru, yaitu legalitas. Perizinan usaha restoran adalah fondasi yang membuat bisnis kuliner bisa berjalan tanpa hambatan hukum, sekaligus menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa makanan yang mereka konsumsi aman dan diproses sesuai standar. Sayangnya, banyak pelaku usaha kuliner, terutama yang baru merintis, masih bingung membedakan izin usaha F&B yang satu dengan yang lain. Ada NIB, sertifikat standar, SLHS, PIRT, BPOM, hingga izin lingkungan yang kadang tertukar fungsinya. Artikel ini akan mengupas tuntas jenis izin yang wajib dimiliki restoran, syarat lengkap yang perlu disiapkan, alur pengurusannya lewat sistem OSS, perbedaan izin PIRT dan BPOM, sampai checklist legalitas yang bisa kamu jadikan panduan praktis sebelum benar benar membuka usaha. Apa Saja Jenis Izin Restoran? Sejak Indonesia menerapkan sistem perizinan berbasis risiko, semua usaha, termasuk restoran, wajib melewati sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA. Aturan utama yang mengatur sistem ini kini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini berlaku efektif sejak 5 Oktober 2025 dan membawa banyak perubahan, mulai dari penguatan sanksi administratif sampai penyederhanaan proses persetujuan lingkungan. Izin pertama dan paling dasar yang wajib dimiliki setiap restoran adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus dasar untuk mengurus izin izin lain. Saat mendaftar di OSS, pemilik restoran perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai. Untuk restoran dengan bangunan permanen dan layanan makan di tempat, kode yang digunakan biasanya KBLI 56101, sedangkan untuk rumah makan atau warung makan menggunakan KBLI 56102. Pemilihan KBLI ini penting karena akan menentukan tingkat risiko usaha dan jenis izin lanjutan yang harus dipenuhi. Setelah NIB terbit, usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib melengkapi Sertifikat Standar. Untuk restoran berskala menengah sampai besar, kamu juga perlu mengurus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU. Izin ini menjadi pintu masuk untuk dokumen dokumen teknis lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan fisik, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari dinas kesehatan setempat, sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sampai izin penjualan minuman beralkohol jika restoran memang menyediakannya. Ketentuan ini ditegaskan melalui aturan turunan PP 28/2025 yang mewajibkan kelengkapan KBLI dan PB-UMKU sebagai syarat operasional restoran skala menengah ke atas. Selain izin usaha F&B di atas, restoran juga wajib mengurus dokumen lingkungan. Bentuknya berbeda beda tergantung tingkat risiko usaha. Kegiatan usaha kecil dengan dampak rendah, misalnya restoran skala UMK, cukup mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang sifatnya pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Sementara restoran dengan skala lebih besar dan dampak menengah wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL. Untuk usaha dengan multi KBLI, PP 28/2025 pasal 78 ayat 6 memberi kemudahan karena pelaku usaha cukup menyusun satu dokumen persetujuan lingkungan terpadu, bukan dokumen terpisah untuk setiap kegiatan usaha. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Lengkap Legalitas Restoran Setelah memahami jenis izinnya, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen. Secara umum, syarat buka restoran legal yang perlu disiapkan meliputi: -KTP pemilik atau pengurus usaha -NPWP pribadi atau NPWP badan usaha -Email dan nomor telepon aktif -Akta pendirian dan SK Kementerian Hukum (untuk PT/CV) -Nama usaha atau brand restoran -Alamat lengkap lokasi usaha -Perkiraan modal usaha -Jumlah tenaga kerja -Jenis layanan usaha (dine in, take away, atau delivery) -Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha -Memenuhi standar higiene dan sanitasi usaha restoran Dokumen di atas baru mencakup syarat administratif dasar. Ada satu syarat lagi yang sifatnya teknis dan sering luput dari perhatian, yaitu pemenuhan standar higiene dan sanitasi. Dasar hukumnya cukup lengkap, mulai dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sampai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Ketentuan teknis higiene sanitasi rumah makan sendiri masih merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang kemudian diperkuat lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Alur Pengurusan Izin Restoran Proses pengurusan izin restoran secara garis besar mengikuti tahapan yang diatur dalam pasal 8 PP 28/2025. Tahapan itu terdiri dari tiga bagian, yaitu pemenuhan legalitas usaha, pemenuhan persyaratan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan Persetujuan Lingkungan, serta perolehan Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. 1. Registrasi di OSS & Terbitkan NIBPemilik usaha perlu membuat akun di sistem OSS menggunakan NPWP dan data diri, kemudian mengisi seluruh informasi usaha, termasuk memilih KBLI yang sesuai untuk kegiatan restoran. Jika seluruh data telah lengkap dan sesuai, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar untuk menjalankan usaha. 2. Penuhi Persyaratan Dasar UsahaSetelah memperoleh NIB, pemilik usaha harus memastikan lokasi restoran sesuai dengan ketentuan tata ruang dan memenuhi persyaratan lingkungan. Untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah, persyaratan ini umumnya dapat dipenuhi melalui pernyataan mandiri. Sementara itu, restoran dengan skala yang lebih besar wajib melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta memastikan kesesuaian lokasi melalui sistem Amdalnet yang telah terintegrasi dengan OSS. 3. Urus Sertifikat Standar & PB-UMKULangkah berikutnya adalah mengurus Sertifikat Standar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sesuai dengan tingkat risiko usaha. Restoran juga perlu memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melalui dinas kesehatan setempat dengan memenuhi persyaratan pemeriksaan kualitas air, makanan, dan inspeksi lapangan. Apabila menjual produk yang wajib bersertifikat halal, pemilik usaha juga harus mengajukan Sertifikat Halal melalui BPJPH. Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, restoran dapat beroperasi secara legal. Satu hal yang perlu diperhatikan, PP 28/2025 juga memperkenalkan sanksi administratif yang lebih berjenjang dibanding aturan sebelumnya. Berdasarkan pasal 355 PP 28/2025, operasional restoran yang tidak didukung KBLI dan PB-UMKU yang valid bisa dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian

Daftar Merek Dagang di Indonesia: Panduan Syarat dan Cara Mengurusnya

Daftar Merek Dagang di Indonesia: Panduan Syarat dan Cara Mengurusnya

Merek dagang merupakan salah satu aset yang memiliki peran penting dalam membangun identitas sebuah bisnis. Nama, logo, maupun kombinasi keduanya membantu konsumen mengenali produk atau jasa yang ditawarkan serta membedakannya dari produk milik pelaku usaha lain. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan sejak bisnis mulai berkembang. Di Indonesia, perlindungan tersebut dapat diperoleh melalui pendaftaran merek dagang. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memiliki dasar hukum atas penggunaan merek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran merek juga dapat mendukung pengembangan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama, memperluas pasar, maupun membangun nilai merek dalam jangka panjang. Lalu, apa saja syarat daftar merek dagang, bagaimana proses pendaftarannya, dan dokumen apa yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut. Apa Itu Merek Dagang? Merek dagang adalah tanda yang dipakai untuk membedakan produk atau jasa milik satu usaha dengan usaha lainnya. Tanda ini bisa berbentuk nama, logo, gambar, susunan warna, huruf, angka, suara, hologram, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut. Fungsinya sederhana tapi penting, yaitu membuat konsumen bisa langsung mengenali produkmu di antara banyak produk sejenis di pasaran. Di Indonesia, ketentuan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menjelaskan bahwa merek terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu merek dagang untuk barang dan merek jasa untuk layanan. Selain itu, ada juga istilah merek kolektif yang dipakai bersama oleh beberapa pelaku usaha untuk barang atau jasa dengan karakteristik yang sama, misalnya produk kerajinan dari satu sentra UMKM. Merek berbeda dengan nama usaha yang terdaftar di akta pendirian perusahaan atau di sistem perizinan berusaha. Nama usaha hanya berfungsi sebagai identitas administratif badan hukum, sedangkan merek adalah identitas produk atau jasa yang dipakai untuk berjualan ke konsumen. Karena itu, ada banyak kasus di mana nama PT sudah terdaftar resmi di Kementerian Hukum, tapi mereknya sendiri belum pernah didaftarkan ke DJKI, sehingga tetap berisiko dipakai atau diklaim pihak lain. Yang perlu kamu pahami sejak awal, hak atas merek di Indonesia tidak muncul otomatis hanya karena kamu sudah memakai nama atau logo tertentu selama bertahun-tahun. Advokat Wiwin Agustina, S.H., dalam tulisannya di Hukumonline menjelaskan bahwa hukum merek Indonesia menganut sistem pendaftaran, bukan sistem penggunaan. Artinya, siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, dialah yang berhak mendapat perlindungan hukum, terlepas dari siapa yang lebih dulu memakai nama tersebut di pasar. Prinsip ini dikenal dengan istilah first to file, dan secara tegas tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar dan mendapat sertifikat dari DJKI. Urus PIRT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Apa Fungsi HAKI bagi Usaha? Hak Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disingkat HAKI, mencakup berbagai jenis perlindungan seperti hak cipta, paten, desain industri, dan merek. Khusus untuk merek, pendaftaran HAKI memberi kamu hak eksklusif untuk memakai nama dan logo tersebut dalam kegiatan usaha, serta hak untuk menuntut pihak lain yang memakai merek serupa tanpa izin. Sertifikat merek juga berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum, sehingga memudahkan kamu saat mengajukan kerja sama, masuk ke platform e-commerce, atau bahkan menjual lisensi merek ke pihak lain di kemudian hari. Selain aspek hukum, merek yang sudah terdaftar juga berperan besar dalam membangun kepercayaan konsumen. Konsumen cenderung lebih yakin membeli produk dari usaha yang identitasnya jelas dan terlindungi hukum, dibanding produk tanpa merek resmi. Sertifikat merek juga sering dibutuhkan sebagai kelengkapan dokumen ketika kamu ingin mengajukan pembiayaan ke bank, mendaftar sebagai mitra distributor besar, atau memasarkan produk ke luar negeri, karena banyak negara tujuan ekspor mensyaratkan bukti legalitas merek sebelum produk bisa masuk ke pasar mereka. Sayangnya, kesadaran untuk mendaftarkan merek di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia masih tergolong rendah. Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin edisi Oktober 2025 mengamati data pendaftaran merek dari DJKI, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Koperasi dan UKM periode 2018 sampai 2023. Hasilnya menunjukkan bahwa rata-rata hanya sekitar 2,2 persen UMKM yang mendaftarkan mereknya setiap tahun dari total sekitar 64,19 juta unit UMKM di Indonesia. Studi yang sama juga mencatat lonjakan pendaftaran merek yang cukup tinggi pada 2021, yaitu naik 104,85 persen, dan 2022 yang naik 17,75 persen, sebelum akhirnya turun tajam sebesar 65,83 persen pada 2023. Peneliti menyimpulkan bahwa perlindungan merek terbukti mendorong aktivitas inovatif dan menambah nilai ekonomi usaha, meski tantangan seperti rendahnya literasi hukum, keterbatasan biaya, dan minimnya pendampingan masih menjadi hambatan utama bagi UMKM untuk mendaftarkan mereknya. Data itu sejalan dengan apa yang sering ditemukan dalam praktik. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, dalam keterangannya di laman resmi DJKI menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah perlindungan paling dasar yang perlu dilakukan pelaku usaha, dan sebaiknya tidak ditunda sampai muncul masalah. Ia juga menyarankan pelaku UMKM untuk lebih dulu memeriksa status pendaftaran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI sebelum benar-benar memakai nama tertentu untuk usahanya, supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari akibat nama yang ternyata sudah dipakai pihak lain. Syarat Daftar HAKI untuk Merek Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat daftar HAKI yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Secara umum, dokumen dan data yang dibutuhkan meliputi: Selain dokumen di atas, kamu juga perlu memastikan usia usaha dan bidang usaha sesuai dengan kelas barang atau jasa yang dipilih. Kesalahan memilih kelas cukup sering terjadi, misalnya usaha kuliner yang seharusnya masuk kelas jasa makanan dan minuman, tapi salah didaftarkan di kelas produk kemasan makanan. Kesalahan semacam ini bisa membuat perlindungan merekmu jadi tidak tepat sasaran, meski permohonannya tetap diproses. Kalau kamu tidak yakin dengan penentuan kelas atau kelengkapan dokumen, memakai jasa konsultan HAKI terdaftar bisa jadi pilihan supaya proses berjalan lebih terarah, walau tentu ada biaya jasa tambahan di luar tarif resmi DJKI. Soal biaya pendaftaran merek, pemerintah baru saja memperbarui ketentuannya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 1 Agustus

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Beserta Estimasi Biayanya

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Beserta Estimasi Biayanya

Kalau kamu sedang mencari cara mengurus izin halal untuk produk makananmu, minumanmu, kosmetikmu, atau usaha jasa sembelihanmu, kamu sedang berada di jalur yang tepat. Sertifikasi halal bukan lagi urusan pilihan bagi pelaku usaha di Indonesia. Aturan pemerintah sudah menetapkan kewajiban ini secara bertahap, dan batas waktunya semakin dekat. Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu kamu tahu, mulai dari pengertian sertifikasi halal, siapa saja yang wajib memilikinya, syarat dan dokumen yang harus disiapkan, cara daftar halal lewat BPJPH, sampai perkiraan biaya dan lama prosesnya. Apa Itu Sertifikasi Halal? Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pemeriksaan terhadap suatu produk untuk memastikan bahan, proses produksi, fasilitas, hingga cara penyimpanan dan pengirimannya sudah sesuai dengan syariat Islam. Hasil dari proses ini adalah sertifikat halal, yaitu dokumen resmi yang membuktikan bahwa produkmu sudah terjamin kehalalannya. Dasar hukum utama dari kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama masyarakat yang dijamin secara konstitusional. Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk semua produk yang beredar di Indonesia dan sifatnya tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk oleh mitra dagang dari luar negeri. Lembaga yang mengelola seluruh proses sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit produk, serta dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan menetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa. Pembagian tugas ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang memperbarui aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Produk yang sudah lolos sertifikasi akan mendapat Sertifikat Halal resmi dari BPJPH dan berhak mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya. Sertifikat ini berlaku selama tidak ada perubahan bahan baku atau proses produksi. Meski begitu, pengawasan tetap berjalan setelah sertifikat terbit. Prof Ni’am pernah mengingatkan bahwa masih ada celah yang perlu ditutup, misalnya soal masa berlaku sertifikat yang tidak dibatasi waktu serta keterbatasan alat pengawasan, sehingga tetap dibutuhkan pemeriksaan berkelanjutan terhadap produk yang beredar meski produk itu sudah memegang sertifikat halal. Temuan penelitian akademik juga mendukung pentingnya sertifikasi ini bagi keberlangsungan usaha. Studi yang dilakukan Giyanti dan Indriastiningsih (2019) dalam Jurnal Ilmiah Teknik Industri menunjukkan bahwa sertifikasi halal memberi dampak positif terhadap kinerja usaha kecil dan menengah di sektor pangan, baik dari sisi kepercayaan konsumen maupun perluasan pasar. Penelitian ini memperkuat alasan mengapa pelaku usaha sebaiknya tidak menunda pengurusan sertifikasi halal, karena manfaatnya bukan cuma soal kepatuhan hukum, tapi juga berkaitan langsung dengan daya saing usaha itu sendiri. Urus PIRT dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikasi Halal? Kewajiban sertifikasi halal berlaku bertahap sesuai skala usaha. Untuk usaha menengah dan besar, kewajiban ini sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban penuh baru akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan waktu ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa menjelang berlakunya kewajiban penuh bagi UMK ini, pelaku usaha diminta segera memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal yang masih tersedia. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi instrumen penting bagi usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kualitas usaha, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Cakupan produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat tradisional, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan lain yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga tunduk pada ketentuan ini, dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah memberikan kemudahan lewat program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Pada awal 2026, BPJPH kembali membuka kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK di seluruh Indonesia. Program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026. Kepala BPJPH menyebut program ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat lewat ketersediaan produk halal, sekaligus memberi kemudahan bagi UMK agar produknya semakin kompetitif di pasaran. Syarat dan Dokumen Sertifikasi Halal Sebelum mendaftar, kamu perlu tahu ada dua jalur sertifikasi halal, yaitu jalur reguler dan jalur self declare atau pernyataan mandiri. Pemilihan jalur ini penting karena syarat, biaya, dan lama prosesnya berbeda. Jalur self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah dan proses produksi sederhana. Kriteria peserta jalur ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal. Berdasarkan aturan tersebut, syarat sertifikasi halal UMKM lewat jalur self declare antara lain: a. Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil. b. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. c. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin halal. d. Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan unsur haram. e. Memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, dibuktikan dengan pernyataan mandiri. f. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu lokasi usaha. g. Memisahkan lokasi serta alat produksi halal dari produk yang tidak halal. Sementara itu, jalur reguler diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar, atau usaha mikro dan kecil yang produknya memiliki tingkat risiko lebih tinggi sehingga membutuhkan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Dasar hukum dari skema self declare sendiri, terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus Sertifikasi Halal a. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS. b. Data dan profil pelaku

Apa Itu OSS RBA? Pengertian dan Cara Mengurus Perizinan Usaha

cara mengurus oss rba

Kalau kamu sedang mengurus izin usaha di Indonesia, kemungkinan besar kamu sudah pernah dengar istilah OSS RBA. Sistem ini menjadi pintu utama bagi siapa saja yang ingin membuka usaha secara legal, mulai dari pedagang kecil sampai perusahaan besar. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bingung soal apa itu OSS RBA, bagaimana cara kerjanya, dan kenapa setiap jenis usaha bisa mendapat perlakuan izin yang berbeda-beda. Artikel ini akan membahas semuanya secara runtut, mulai dari pengertian dasar sampai kesalahan yang sering terjadi saat mendaftar. Apa Itu OSS RBA? OSS RBA adalah singkatan dari Online Single Submission Risk-Based Approach, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dijalankan pemerintah dengan pendekatan berbasis risiko. Lewat sistem ini, pelaku usaha bisa mengurus legalitas usahanya dalam satu platform saja, tanpa perlu datang ke banyak instansi satu per satu. Konsep dasar OSS RBA sederhana. Setiap jenis kegiatan usaha dinilai dulu tingkat risikonya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Hasil penilaian itu yang menentukan jenis izin apa yang wajib dimiliki pelaku usaha. Usaha dengan risiko kecil cukup mengurus dokumen yang ringan, sedangkan usaha dengan risiko besar perlu melalui proses verifikasi yang lebih ketat. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin yang sama beratnya untuk semua jenis kegiatan usaha, seperti yang berlaku pada sistem lama sebelum reformasi perizinan dijalankan. Payung hukum OSS RBA saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS. Kedua aturan ini menjadi dasar utama yang dipakai OSS RBA sampai hari ini, baik untuk penetapan tingkat risiko, jenis dokumen perizinan, maupun tata cara pengawasannya. Sistem OSS RBA sendiri bukan hal baru. Cikal bakalnya lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendorong penyederhanaan izin usaha lewat pendekatan berbasis risiko dan penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Jadi, kalau kamu bertanya soal OSS RBA terbaru 2025, jawabannya ada pada PP 28/2025 yang memperbarui aturan lama dan memperjelas banyak hal yang dulu masih menimbulkan pertanyaan di lapangan, mulai dari masa berlaku izin sampai kewajiban penyesuaian data usaha. Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI Konsep Risk-Based dalam Perizinan Usaha Cara kerja OSS RBA berpusat pada satu prinsip, yaitu semakin kecil potensi bahaya suatu usaha, semakin sederhana proses izinnya. Prinsip ini diatur dalam Pasal 124 PP 28/2025, yang menyebutkan bahwa perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha dari kegiatan yang dijalankan. Artinya, tidak semua kegiatan usaha wajib memiliki izin dalam bentuk persetujuan resmi dari pemerintah. Ada kegiatan yang cukup dibuktikan lewat pendaftaran saja. Alat yang dipakai sistem untuk mengenali jenis usaha adalah KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Setiap kegiatan usaha, sekecil apa pun, punya kode KBLI tersendiri, dan kode inilah yang menentukan berapa tingkat risiko yang melekat pada usaha tersebut. Per pertengahan 2026, acuan yang dipakai adalah KBLI 2025. Karena itu, kamu perlu memilih kode KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan sehari-hari, bukan sekadar mengikuti nama usaha atau merek dagang. Kalau kode KBLI yang dipilih tidak cocok dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, proses verifikasi bisa terhambat, bahkan izin yang terbit bisa keliru dari kondisi usaha yang sesungguhnya. Pendekatan berbasis risiko ini juga jadi bahasan menarik di kalangan akademisi hukum administrasi negara. Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, ahli hukum administrasi dari Universitas Airlangga, dalam berbagai karya ilmiahnya menjelaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara, termasuk penerbitan izin usaha, harus memenuhi asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan. Prinsip ini relevan dengan OSS RBA karena sistem ini pada dasarnya adalah keputusan administratif yang menentukan boleh tidaknya sebuah usaha beroperasi. Selama data yang dipakai sistem akurat dan prosesnya terbuka, pelaku usaha bisa merasa lebih tenang karena status legalitas usahanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pendapat senada juga disampaikan Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, yang dalam berbagai forum akademik kerap menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat utama sebuah negara hukum. Kalau data yang tersaji di sistem pemerintah tidak sinkron dengan kebijakan atau surat resmi yang diterbitkan instansi terkait, yang dipertaruhkan bukan cuma keabsahan dokumen usaha, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah secara umum. OSS RBA dirancang agar data perizinan bisa diverifikasi secara terbuka oleh pelaku usaha, lembaga keuangan, pemerintah daerah, sampai aparat penegak hukum. Kalau ada ketidaksesuaian data, sebaiknya segera dikonfirmasi ke instansi terkait supaya legalitas usaha kamu tetap aman. Jenis Risiko Usaha dalam OSS RBA Setelah kode KBLI dipilih, sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha yang kamu jalankan. Berdasarkan Pasal 130 sampai Pasal 133 PP 28/2025, ada empat tingkat risiko usaha, dan setiap tingkat punya konsekuensi dokumen perizinan yang berbeda. 1. Risiko Rendah Kegiatan usaha dengan risiko rendah memiliki potensi dampak yang sangat kecil terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun pemanfaatan sumber daya. Persyaratan perizinan:Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus legalitas untuk memulai kegiatan usaha. Setelah NIB diterbitkan melalui OSS RBA, usaha dapat langsung beroperasi tanpa perlu mengurus izin tambahan. 2. Risiko Menengah Rendah Usaha dengan kategori risiko menengah rendah memiliki potensi dampak yang lebih besar dibanding risiko rendah, tetapi masih dapat dikendalikan melalui pemenuhan standar usaha. Persyaratan perizinan:Selain NIB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar. Berdasarkan Pasal 131 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2025, sertifikat ini berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha mengenai kesanggupan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Karena bersifat self-declaration, Sertifikat Standar umumnya diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS. 3. Risiko Menengah Tinggi Kategori ini mencakup usaha yang memiliki potensi risiko lebih besar sehingga membutuhkan pengawasan pemerintah sebelum dapat dijalankan. Persyaratan perizinan:Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Namun, sesuai Pasal 132 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2025, Sertifikat Standar baru berlaku setelah melalui verifikasi oleh instansi yang berwenang, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Salah

Cara Mendaftarkan CV: Syarat hingga Estimasi Biayanya

Cara Mendaftarkan CV: Syarat hingga Estimasi Biayanya

Membangun usaha sendiri sering dimulai dari pertanyaan sederhana, badan usaha apa yang paling cocok dipakai. Bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia, CV atau Commanditaire Vennootschap masih jadi pilihan utama karena prosesnya lebih ringkas dibanding PT. Namun di balik kesan sederhana itu, ada aturan hukum yang tetap harus dipatuhi supaya usaha berjalan aman dan diakui negara. Banyak orang menganggap urusan legalitas usaha ini rumit, padahal kalau dipahami tahap demi tahap, prosesnya cukup jelas alurnya. Yang perlu diperhatikan justru adalah ketepatan dokumen dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku, sebab kesalahan kecil di awal bisa membuat proses pendaftaran tertunda. Memahami dasar hukum dan tahapan resminya sejak awal akan membantu kamu menghindari kendala semacam itu. Artikel ini membahas tuntas apa itu CV, bedanya dengan PT, syarat pendiriannya, tahapan pembuatannya, sampai perkiraan biaya yang perlu disiapkan. Apa Itu CV? CV adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer. Sekutu aktif bertugas mengurus jalannya usaha sehari hari dan bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi jika usaha mengalami kerugian besar. Sekutu pasif hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya dibatasi sebesar modal yang sudah disetorkan itu. Dasar hukum CV bukan undang undang khusus seperti PT, melainkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang atau KUHD yang sudah berlaku sejak lama. Aturan teknis pendaftarannya kemudian diperbarui lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Regulasi ini mewajibkan CV, firma, dan persekutuan perdata didaftarkan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artinya, sejak 2018 tidak ada lagi CV yang berdiri hanya lewat akta notaris tanpa didaftarkan ke sistem resmi pemerintah. Pendaftaran ini penting karena membuat data CV bisa dicek dan divalidasi oleh instansi mana pun, termasuk bank, mitra usaha, atau lembaga pemerintah lain. Karena CV tidak berbadan hukum, hal ini berpengaruh pada tanggung jawab hukumnya. Sebuah kajian di Jurnal Hukum JBLR tahun 2025 menjelaskan bahwa badan hukum adalah subjek hukum yang diakui negara dan memiliki hak serta kewajiban terpisah dari pendirinya, seperti PT, koperasi, dan yayasan. Sementara itu perusahaan yang tidak berbadan hukum seperti firma dan CV belum punya kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini artinya kekayaan CV pada dasarnya masih menyatu dengan kekayaan para sekutunya, terutama sekutu aktif. Perbedaan CV vs PT Pertanyaan yang sering muncul sebelum memutuskan bentuk usaha adalah beda CV dan PT. Perbedaan paling mendasar terletak pada status badan hukum. PT diatur lewat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga berstatus badan hukum dengan kekayaan terpisah dari pemiliknya. CV tidak memiliki status ini karena hanya diatur lewat KUHD dan Permenkumham 17/2018. Dari sisi tanggung jawab, pemegang saham PT hanya menanggung risiko sebesar modal yang disetorkan, sementara di CV, sekutu aktif tetap menanggung risiko sampai harta pribadi. Modal pendirian juga berbeda. PT wajib mengikuti ketentuan modal dasar sesuai kesepakatan pendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, sedangkan CV tidak punya ketentuan modal minimal karena memang tidak diatur undang undang tersendiri. Ketiadaan syarat modal minimal ini membuat CV jadi pintu masuk yang lebih ringan bagi pelaku usaha yang baru merintis dengan dana terbatas. CV lebih praktis dan hemat biaya untuk usaha kecil dengan pengelolaan sederhana, sementara PT memberi perlindungan hukum yang lebih kuat dan lebih mudah menarik investor meski biaya pendiriannya lebih tinggi. Pandangan ini sejalan dengan temuan dalam Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi yang ditulis Wahyuni dan Sari Dalimunthe pada 2022, yang menyebutkan bahwa badan usaha berbadan hukum seperti PT memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan, berbeda dengan CV atau firma yang belum memisahkan keduanya. Menurut kajian tersebut, pemenuhan aspek hukum yang tepat, termasuk pemilihan bentuk badan usaha yang sesuai, membuat usaha bisa berjalan secara legal, terlindungi, dan berkelanjutan. Dari sisi struktur kepengurusan, CV hanya mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif tanpa struktur organ formal seperti direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham yang wajib ada di PT. Ini membuat pengambilan keputusan di CV jauh lebih fleksibel karena tidak terikat mekanisme formal yang panjang. Namun fleksibilitas ini berbanding lurus dengan risiko personal sekutu aktif yang lebih besar dibanding pemegang saham PT. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Mendirikan CV Sebelum masuk ke proses pembuatan, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan lebih dulu. 1. Pendiri CVCV harus didirikan minimal oleh dua orang, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif, yang keduanya wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Para pendiri perlu menyiapkan fotokopi KTP dan NPWP pribadi yang masih aktif. Notaris juga akan memastikan keaktifan NPWP melalui sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sehingga data perpajakan sebaiknya dipastikan sudah valid dan sinkron dengan NIK sebelum proses pendirian dilakukan. 2. Nama CVSiapkan minimal tiga alternatif nama CV untuk mengantisipasi apabila nama pilihan pertama sudah digunakan oleh badan usaha lain. Nama tersebut akan diperiksa melalui sistem SABU AHU Online dan harus memenuhi ketentuan, seperti tidak mengandung unsur SARA, mencerminkan identitas Indonesia, serta tidak sama dengan nama CV yang telah terdaftar. 3. Alamat Domisili UsahaTentukan alamat domisili usaha yang jelas karena akan digunakan dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Alamat tersebut harus lolos verifikasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada sistem OSS RBA. Jika lokasi usaha berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, penggunaan virtual office dapat menjadi salah satu alternatif sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Data Dasar PerusahaanPara pendiri perlu menentukan bidang usaha sesuai KBLI, besaran modal masing-masing sekutu, pembagian keuntungan dan kerugian, serta batas wewenang sekutu aktif. Seluruh informasi tersebut nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian CV. 5. Maksud dan Tujuan UsahaSiapkan gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan agar notaris dapat menentukan kode KBLI yang sesuai. Pemilihan KBLI yang tepat akan membantu proses perizinan berjalan lebih lancar dan menghindari ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya. 6. Kesepakatan Antar SekutuSebelum akta dibuat, sebaiknya seluruh pendiri menyepakati pembagian peran, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing secara tertulis. Diskusi awal ini akan membantu penyusunan akta pendirian sehingga

Cara Mendirikan PT: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Cara Mendirikan PT: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT sering dianggap rumit oleh calon pengusaha, padahal aturannya sudah banyak berubah menjadi lebih sederhana. Sejak UU Cipta Kerja berlaku dan disusul beberapa aturan turunan terbaru, proses pendirian PT di Indonesia jadi lebih ringkas, terutama untuk usaha berskala mikro dan kecil. Kalau kamu berencana membangun usaha dan ingin tahu cara mendirikan PT secara benar, artikel ini akan membahas semuanya dari pengertian, syarat terbaru, langkah demi langkah, sampai perkiraan biaya yang perlu disiapkan. Apa itu Perseroan Terbatas (PT)? Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam bentuk saham. Karena berstatus badan hukum, PT dianggap sebagai subjek hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, harta pribadi pemegang saham tetap aman kalau suatu saat perusahaan mengalami masalah keuangan atau digugat pihak lain. Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang mereka setorkan ke perusahaan, bukan sampai ke aset pribadi di luar itu. Aturan dasar tentang PT sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lalu diperbarui lewat UU Cipta Kerja. Sebuah kajian di Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara menjelaskan bahwa banyak pengusaha memilih bentuk PT karena beberapa alasan praktis, yaitu adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dari harta pribadi pemilik, tanggung jawab pemegang saham yang terbatas, serta adanya pembagian tugas yang jelas antara pemegang saham dan pengurus perusahaan. Struktur ini membuat PT dinilai lebih rapi secara tata kelola dibanding bentuk usaha lain seperti CV atau firma. Sejak beberapa waktu terakhir, aturan main soal jenis PT juga berubah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025, PT sekarang dibagi menjadi dua kategori, yaitu PT perorangan dan PT persekutuan modal. PT perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja dan memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil sesuai aturan UMK yang berlaku. Bentuk ini biasa disebut PT UMK. Sementara itu, PT persekutuan modal, atau yang sering disebut PT biasa, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Pembagian dua jenis PT ini penting dipahami sejak awal karena syarat, prosedur, sampai biayanya cukup berbeda. Kalau kamu seorang pengusaha tunggal dengan skala usaha kecil, PT perorangan biasanya jadi pilihan yang lebih hemat waktu dan biaya. Sebaliknya, kalau usahamu melibatkan lebih dari satu pemilik atau target skalanya lebih besar, PT persekutuan modal jadi opsi yang lebih sesuai. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Apa Syarat Mendirikan PT Terbaru? Setelah paham bentuk PT yang ingin didirikan, langkah selanjutnya adalah memenuhi syaratnya. Karena ada dua jenis PT, syaratnya pun dikelompokkan berdasarkan jenis PT masing-masing. a. Syarat Pendirian PT Perorangan PT perorangan punya syarat yang jauh lebih sederhana dibanding PT biasa. Berikut ketentuannya: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum yang ditulis Hardiyono pada 2021 menyoroti bahwa keberadaan PT perorangan yang lahir dari UU Cipta Kerja memberi kepastian hukum baru bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sebelumnya kesulitan mendapatkan status badan hukum karena syarat modal dan jumlah pendiri yang berat. Menurutnya, kemudahan ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendorong formalisasi usaha kecil agar lebih mudah mengakses permodalan dan perlindungan hukum. b. Syarat Pendirian PT Umum Kalau usahamu didirikan oleh dua orang atau lebih, berikut syarat yang berlaku: Ketentuan ini merupakan hasil perubahan dari UU Cipta Kerja terhadap pasal-pasal dalam UU PT sebelumnya. Sebuah artikel di Jurnal Analisis Hukum yang ditulis oleh Puspadewi pada 2022 membahas secara khusus perubahan ini. Menurutnya, Pasal 7 UU PT yang mengatur syarat pendirian PT telah diubah lewat UU Cipta Kerja sehingga membuka pengecualian bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil untuk tetap bisa berdiri meski hanya dengan satu pendiri. Puspadewi menilai perubahan ini menunjukkan bahwa negara ingin menyeimbangkan antara kepastian hukum korporasi dengan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM. Selain syarat dasar di atas, ada juga aturan soal penamaan PT yang wajib dipatuhi, baik untuk PT perorangan maupun PT biasa. Ketentuan penamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa nama PT harus ditulis dengan huruf latin, belum pernah dipakai secara sah oleh perusahaan lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, tidak menyerupai nama lembaga negara atau lembaga internasional, tidak hanya terdiri dari rangkaian angka atau huruf yang tidak membentuk kata, dan harus sesuai dengan maksud serta kegiatan usaha perusahaan. Terkait modal, aturannya juga sudah jauh lebih longgar dibanding dulu. Berdasarkan UU PT lama, PT biasa wajib punya modal dasar minimal Rp50 juta. Ketentuan ini kemudian diubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan. Berdasarkan Pasal 3 PP tersebut, besaran modal dasar sekarang sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan para pendiri perusahaan, tanpa batas minimum yang ditetapkan pemerintah, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang memang punya aturan modal khusus. Perubahan ini membuat pendirian PT jadi jauh lebih terjangkau, terutama bagi pengusaha pemula yang belum punya modal besar. Cara Mendirikan PT di Indonesia Setelah syarat terpenuhi, kamu perlu mengikuti tahapan pendirian PT secara berurutan agar prosesnya berjalan lancar. Berikut langkah-langkahnya. 1. Menentukan Nama PT Langkah pertama adalah menentukan nama perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 yang sudah dijelaskan sebelumnya. Nama ini nantinya perlu dicek dan dipesan lewat sistem AHU Online sebelum masuk ke proses berikutnya. 2. Menentukan Organ PT Kalau kamu mendirikan PT persekutuan modal, kamu perlu menentukan susunan organ perusahaan terlebih dahulu. Berdasarkan UU Cipta Kerja, organ tetap PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris. Ketentuan ini tidak berlaku untuk PT perorangan karena strukturnya lebih sederhana dan hanya dikelola oleh satu orang sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham. 3. Memeriksa Validitas Data Pendiri Sejak sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan, pengurusan izin usaha bisa dilakukan lebih cepat karena sudah terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam tahap ini, sistem akan memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendiri sekaligus Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Kalau data ini tidak valid, proses pengajuan pendirian belum bisa dilanjutkan. 4. Mengurus Akta Pendirian di Notaris Untuk PT persekutuan modal, kamu wajib membuat akta pendirian berbahasa Indonesia di hadapan notaris. Sementara untuk PT Perorangan, kamu cukup membuat surat pernyataan

Cara Daftar NPWP: Syarat dan Tahapan yang Wajib Diketahui

Cara Daftar NPWP: Syarat dan Tahapan yang Wajib Diketahui

Cara daftar NPWP kini semakin mudah karena seluruh proses dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Meski begitu, masih banyak orang yang belum mengurus NPWP karena menganggap prosesnya rumit atau belum memahami persyaratan yang diperlukan. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem administrasi perpajakan digital melalui Coretax yang membuat pendaftaran menjadi lebih praktis, termasuk dengan integrasi data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari secara lengkap apa itu NPWP, manfaat memiliki NPWP, syarat membuat NPWP untuk orang pribadi maupun pelaku usaha, hingga langkah-langkah daftar NPWP terbaru yang dapat dilakukan dari rumah secara online. Apa Itu NPWP? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi ketika kamu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari melapor sampai membayar pajak. Yang menarik, sejak beberapa tahun terakhir, konsep NPWP di Indonesia mengalami perubahan besar. Kalau dulu NPWP berupa nomor 15 digit yang terpisah dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), sekarang keduanya sudah digabung. Dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 2 ayat (1a), yang menyebutkan bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Aturan ini kemudian diturunkan lebih rinci lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Lewat aturan ini, NIK milik wajib pajak orang pribadi yang berstatus penduduk otomatis berfungsi sebagai NPWP dengan format baru 16 digit. Proses peralihan ini sempat melalui masa transisi yang cukup panjang. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PMK 112/2022, yang menetapkan bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP berlaku sejak 1 Juli 2024. Sejak tanggal tersebut, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk juga layanan lain seperti ekspor impor, pencairan dana pemerintah, dan sektor keuangan, sudah memakai format NPWP baru berbasis NIK. Kalau kamu masih penasaran apakah NIK kamu sudah aktif sebagai NPWP atau belum, kamu bisa mengeceknya langsung lewat akun Coretax DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, pernah menjelaskan bahwa NIK milik wajib pajak orang pribadi berstatus penduduk akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru begitu proses pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil selesai dilakukan. Menurutnya, kalau NIK belum tervalidasi sebagai NPWP, biasanya penyebabnya adalah data yang belum padan, misalnya alamat tempat tinggal yang tercatat berbeda dengan data kependudukan. Untuk kasus seperti ini, DJP akan menghubungi wajib pajak lewat email, layanan Kring Pajak, atau aplikasi DJP Online supaya data bisa segera diperbaiki. Jadi, secara sederhana, NPWP bukan cuma sekadar nomor formalitas. Nomor ini menjadi kunci utama yang menghubungkan identitas kependudukanmu dengan seluruh riwayat kewajiban perpajakan yang kamu miliki. Yuk, Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI. Fungsi NPWP Banyak orang berpikir NPWP hanya penting kalau kamu punya usaha besar atau gaji tinggi. Padahal fungsinya gak cuma itu, loh! Berikut beberapa fungsi utama NPWP yang perlu kamu pahami. 1. Sebagai identitas resmi wajib pajak NPWP menjadi tanda pengenal setiap kali kamu berurusan dengan administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai pembayaran pajak penghasilan. 2. Sebagai sarana pengawasan kepatuhan pajak. Dengan nomor identitas yang unik, DJP dapat memantau riwayat kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara lebih rapi dan terstruktur, sehingga potensi tumpang tindih data bisa diminimalkan. 3. Memengaruhi besaran tarif pajak yang kamu bayar. Ini poin yang sering tidak disadari banyak orang. Untuk pajak penghasilan Pasal 21, misalnya, ada perbedaan tarif antara pemilik NPWP dan yang tidak memilikinya. Wajib pajak yang belum punya NPWP dikenakan tarif pemotongan pajak penghasilan yang lebih tinggi, yaitu 20 persen lebih besar dibanding tarif normal bagi pemilik NPWP. 4. Sebagai syarat administratif berbagai keperluan finansial. NPWP kerap diminta saat mengajukan kredit perbankan, membuka rekening bisnis, mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, mengikuti tender, sampai melamar pekerjaan di instansi tertentu. Menariknya, kepemilikan NPWP juga berkaitan erat dengan tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Sebuah penelitian berjudul “Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP Dan Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi” yang ditulis oleh Kirana Riantini dan Aris Sanulika, dan dipublikasikan di SINOMIKA Journal pada 2023, meneliti 100 responden wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kebayoran Baru Dua. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban kepemilikan NPWP terbukti memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Selain itu, penelitian tersebut juga menemukan bahwa sanksi perpajakan memperkuat pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, kepemilikan NPWP bukan cuma soal identitas administratif, tapi juga berperan sebagai pendorong perilaku patuh dalam menjalankan kewajiban pajak, apalagi kalau diiringi dengan penegakan sanksi yang konsisten. Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Usaha Sebelum masuk ke tahap pendaftaran, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen sesuai kategori wajib pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dari DJP, berikut rincian syarat membuat NPWP pribadi dan usaha yang perlu kamu ketahui. A. Syarat NPWP Orang Pribadi Karyawan atau Tidak Berusaha B. Syarat NPWP Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas C. Syarat Khusus Wanita Kawin yang Ingin Memisahkan Kewajiban Pajak D. Syarat NPWP Badan Usaha Satu hal yang perlu kamu perhatikan, sejak kebijakan integrasi NIK dan NPWP berjalan penuh, validitas data kependudukan menjadi kunci utama supaya pendaftaran tidak tertolak sistem. Kalau ada perbedaan data antara KTP dan data di Dukcapil, misalnya perbedaan alamat atau ejaan nama, proses pendaftaran bisa terhambat sampai kamu melakukan klarifikasi. Jadi sebelum mendaftar, pastikan dulu data kependudukanmu sudah sesuai dan valid. Cara Daftar NPWP Online Sekarang bagian yang paling ditunggu, yaitu langkah daftar NPWP terbaru lewat sistem digital DJP. Sejak awal 2025, DJP resmi mengimplementasikan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan platform lama dan menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu portal terintegrasi. Berikut tahapan cara daftar NPWP online yang bisa kamu ikuti dari HP maupun laptop. 1. Buka portal resmi Coretax DJP Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id lewat browser. Pastikan kamu memakai jaringan internet yang stabil supaya proses pengisian formulir

Surat Izin Usaha: Syarat, Cara Membuat, dan Contohnya

Surat Izin Usaha: Syarat, Cara Membuat, dan Contohnya

Setiap orang yang ingin menjalankan bisnis secara resmi pasti akan berhadapan dengan satu istilah ini, yaitu surat izin usaha. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif. Surat izin usaha adalah bukti bahwa kegiatan bisnis yang kamu jalankan sudah diakui negara, sehingga kamu bisa bertransaksi, mengajukan pembiayaan, dan bekerja sama dengan pihak lain tanpa ragu. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha, terutama pemula, yang menunda pengurusan izin karena menganggap prosesnya rumit dan memakan waktu lama. Padahal, sejak pemerintah menerapkan sistem perizinan digital, proses ini menjadi jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun sebelumnya. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu surat izin usaha, syarat yang perlu kamu siapkan, langkah-langkah membuatnya, sampai gambaran contoh dokumen resminya. Apa Itu Surat Izin Usaha? Secara sederhana, surat izin usaha adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia, wujud utama dari surat izin usaha saat ini adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB, yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB berbentuk deretan tiga belas digit angka acak yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB, meskipun di dalamnya bisa memuat lebih dari satu kode klasifikasi usaha sesuai kegiatan yang dijalankan. Aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar hukum sistem perizinan berbasis risiko. Perubahan tersebut membawa penyesuaian pada beberapa hal, mulai dari cara mengklasifikasikan tingkat risiko usaha, integrasi data antarinstansi, sampai tampilan portal OSS itu sendiri. Sistem perizinan berbasis risiko ini sebenarnya merupakan bagian dari reformasi besar yang dimulai lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tujuannya menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di seluruh Indonesia. Kedudukan NIB sebagai surat izin usaha bukan perkara kecil. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Todotua Pasaribu, pernah menjelaskan dalam sebuah acara sosialisasi penyesuaian PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Februari 2026 bahwa NIB menjadi jantung dari setiap kegiatan usaha. Menurutnya, status hukum pendirian badan usaha memang penting, tetapi untuk bisa benar-benar menjalankan usaha secara legal, syarat utamanya tetap NIB yang aktif di sistem OSS. Dengan kata lain, memiliki akta pendirian atau pengesahan badan hukum saja belum cukup jika belum diikuti penerbitan NIB. Fungsi NIB sendiri jauh lebih luas dibanding sekadar tanda registrasi. Bagi usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB langsung berlaku sebagai izin usaha tanpa perlu dokumen tambahan lain. NIB juga otomatis berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor, serta hak akses kepabeanan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Selain itu, NIB menjadi syarat wajib ketika kamu ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau fasilitas pembiayaan perbankan lainnya, mengurus sertifikasi halal, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sampai mengikuti program bantuan dan pengadaan barang atau jasa pemerintah. Meski manfaatnya besar, penerapan sistem ini di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Sebuah kajian yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Multidisiplin ULIL ALBAB pada 2026 oleh Wilda Yanti dan Nadia Ratnasari, yang meneliti pelaksanaan OSS berbasis risiko di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, menemukan bahwa keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi. Ketersediaan layanan pendampingan yang menjangkau semua kalangan, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, sama pentingnya agar manfaat digitalisasi perizinan benar-benar bisa dirasakan secara merata. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa rendahnya literasi digital dan kesulitan menentukan kode klasifikasi usaha yang tepat masih menjadi kendala utama di lapangan. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Surat Izin Usaha Sebelum mulai mendaftar, ada baiknya kamu menyiapkan seluruh dokumen pendukung terlebih dahulu agar proses pengajuan berjalan lancar. Syarat yang diminta berbeda tergantung jenis pelaku usaha, apakah kamu mendaftar sebagai perorangan atau sebagai badan usaha seperti CV, firma, maupun PT. Untuk pelaku usaha perorangan, termasuk pelaku UMKM, dokumen yang perlu disiapkan meliputi: Sementara untuk badan usaha, dokumen tambahan yang diperlukan antara lain: Salah satu bagian yang paling sering membuat pelaku usaha keliru adalah pemilihan kode KBLI. Acuan yang berlaku saat ini merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kode ini bukan sekadar label kegiatan usaha, karena dari kode inilah sistem OSS menentukan tingkat risiko usahamu sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, mulai dari risiko rendah yang cukup memakai NIB sebagai izin usaha, risiko menengah rendah yang membutuhkan sertifikat standar berupa pernyataan mandiri, sampai risiko menengah tinggi dan tinggi yang mensyaratkan izin operasional dari instansi teknis terkait. Jika kode yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya di lapangan, kamu berisiko diarahkan ke tingkat risiko yang keliru, sehingga izin yang terbit pun menjadi tidak tepat dan harus diperbaiki kembali. Selain soal teknis dokumen, aspek legalitas usaha juga punya kaitan erat dengan keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang. Aditya Hera Nurmoko, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, pernah menyampaikan pandangannya terkait perubahan kebijakan pajak UMKM lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha memilih membentuk badan usaha berbentuk CV atau PT bukan karena skala bisnisnya sudah besar, melainkan karena tuntutan legalitas, kebutuhan akses perbankan, serta syarat kerja sama dengan mitra usaha. Pandangan ini menunjukkan bahwa kelengkapan syarat surat izin usaha, termasuk keputusan memilih bentuk badan usaha yang tepat, punya dampak nyata terhadap peluang bisnis ke depannya, bukan sekadar kewajiban administratif semata. Cara Membuat Surat Izin Usaha Setelah semua dokumen siap, kamu bisa langsung mengurus surat izin usaha secara online melalui sistem OSS tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan. Berikut tahapan yang perlu kamu ikuti. 1. Membuat hak akses OSS Kunjungi laman resmi di www.oss.go.id melalui browser, lalu pastikan kamu membuka alamat situs yang benar untuk menghindari penipuan. Klik menu “Daftar” di pojok kanan atas, kemudian pilih skala usaha, apakah usaha mikro dan kecil atau non usaha mikro dan kecil, serta jenis pelaku usaha, apakah perorangan atau badan usaha. Masukkan NIK, nomor telepon aktif, dan alamat email, lalu buat kata sandi dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan

Izin Usaha UMKM: Dokumen, Cara Mengurus, dan Tujuannya

Izin Usaha UMKM: Dokumen, Cara Mengurus, dan Tujuannya

Punya usaha kecil-kecilan tapi masih bingung soal legalitas? Kamu tidak sendirian. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia yang sebenarnya sudah berjalan bertahun-tahun, tapi belum mengantongi izin usaha UMKM secara resmi. Padahal, dokumen ini menjadi pintu masuk untuk berbagai kemudahan, mulai dari akses modal, ikut program pemerintah, sampai membuka peluang pasar yang lebih luas. Data dari Kementerian UMKM menunjukkan kesenjangan yang masih cukup besar. Dari sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia, baru sekitar 15 juta yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, artinya masih ada puluhan juta pelaku usaha yang perlu difasilitasi agar bisa naik kelas ke sektor formal. Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menegaskan bahwa legalitas usaha bukan sekadar syarat administratif, tapi menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang usaha untuk berkembang lebih jauh. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu izin usaha UMKM, syarat izin usaha UMKM terbaru, cara mengurus izin usaha UMKM secara online, sampai tujuan di balik penerbitan izin ini. Apa Itu Izin Usaha UMKM? Izin usaha UMKM adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu usaha mikro, kecil, atau menengah sudah terdaftar dan diakui secara sah oleh pemerintah. Dulu, dokumen ini dikenal dengan nama IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). IUMK berfungsi sebagai bukti identitas usaha yang dilindungi hukum, berbeda dengan SIUP yang hanya berlaku di tingkat daerah karena IUMK bisa dipakai untuk menjalankan usaha secara nasional. Namun perlu kamu tahu, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, IUMK sudah tidak dipakai lagi. Perannya sekarang digantikan oleh Nomor Induk Berusaha atau NIB, yang menjadi identitas tunggal bagi pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi layaknya KTP untuk sebuah usaha. Tanpa dokumen ini, pelaku usaha akan kesulitan mengajukan sertifikasi halal, izin edar BPOM, sampai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). NIB juga otomatis berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan kalau usahamu memang membutuhkannya. Landasan hukum yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko ini juga sudah diperbarui. Pada 5 Juni 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan sepenuhnya PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan baru ini disusun sebagai penyempurnaan karena aturan sebelumnya masih mengalami kendala teknis dan tumpang tindih kewenangan di lapangan. PP 28/2025 memperluas cakupan sektor usaha, memperjelas mekanisme sanksi administratif secara berjenjang, dan memperkuat integrasi sistem OSS sebagai satu-satunya pintu layanan perizinan. Soal manfaatnya, sebuah kajian ilmiah yang ditulis oleh Anggraeni dalam Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (2022) menjelaskan bahwa legalitas usaha menjadi prasyarat yang tidak bisa dihindari bagi pelaku usaha untuk mendapatkan jaminan hukum yang sah sekaligus perlindungan dari pemerintah. Menurut kajian tersebut, keberadaan legalitas usaha membuka peluang bagi pelaku usaha untuk bersaing lebih efektif, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional. Jadi, kalau usahamu masih berjalan tanpa NIB, sebenarnya kamu sedang melewatkan banyak peluang yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan bisnis lebih jauh. Syarat Izin Usaha UMKM Terbaru Sebelum mengurus izin usaha UMKM, ada baiknya kamu memahami dulu klasifikasi usaha yang berlaku saat ini. Kriteria ini penting karena menentukan jenis perizinan dan tingkat kemudahan yang bisa kamu dapatkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha ditentukan dari jumlah modal usaha, bukan dari omzet saja seperti aturan lama. Untuk usaha mikro, batas modal usaha yang berlaku saat ini maksimal Rp1 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara usaha kecil memiliki batas modal antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Kalau modal usahamu melebihi batas tersebut, kamu akan masuk kategori usaha menengah atau usaha besar, yang tentu memiliki jenis dan tingkat perizinan yang berbeda. Nah, dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan untuk mengurus izin usaha? Berikut syarat izin usaha UMKM terbaru yang perlu kamu lengkapi, terutama untuk pelaku usaha perorangan: Kalau usahamu berbentuk badan usaha seperti CV atau PT, kamu juga perlu melampirkan akta pendirian dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, atau akta pendaftaran AHU untuk CV dan firma. Sebaiknya gunakan email khusus usaha, bukan email pribadi, supaya proses pengelolaan dokumen lebih rapi terutama kalau ada pergantian penanggung jawab usaha. Satu hal yang penting untuk kamu ketahui, sistem OSS saat ini menerapkan validasi otomatis dengan database Kemenkumham, Dukcapil, dan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Kalau ditemukan perbedaan data yang cukup signifikan, sistem bisa menolak atau menunda penerbitan NIB. Jadi pastikan data di KTP, NPWP, dan yang kamu masukkan di OSS sudah sinkron sebelum mengajukan pendaftaran. Sistem perizinan sekarang juga menerapkan pendekatan berbasis risiko, yang membagi usaha ke dalam empat tingkat, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Mayoritas UMKM di Indonesia masuk kategori risiko rendah, sehingga NIB yang terbit sudah otomatis berfungsi sebagai izin usaha tunggal tanpa perlu dokumen tambahan lain. Sementara untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, kamu perlu melengkapi Sertifikat Standar atau izin tambahan lain melalui sistem OSS yang sama. Untuk pelaku usaha yang berjualan lewat platform digital seperti marketplace atau social commerce, ada aturan baru yang perlu kamu perhatikan juga. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mempertegas kewajiban legalitas usaha bagi pedagang online, termasuk kewajiban memiliki NIB. Marketplace bahkan diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku, meski pedagang yang belum memiliki NIB tetap diberi masa transisi maksimal enam bulan untuk mengurusnya sambil tetap bisa berjualan. Mendukung hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif. Jadi, kalau kamu berjualan online, mengurus NIB bukan lagi pilihan, tapi kewajiban yang perlu segera dipenuhi. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Cara Mengurus Izin Usaha UMKM Kabar baiknya, sekarang cara mengurus izin usaha UMKM jauh lebih mudah dibandingkan sistem lama yang mengharuskan pelaku usaha datang langsung ke kantor kecamatan atau melalui ketua RT/RW. Seluruh proses

Cara Membuat NIB: Syarat dan Prosedur Terbaru di OSS

Cara Membuat NIB: Syarat dan Prosedur Terbaru di OSS

Setiap orang yang ingin membuka usaha di Indonesia, baik usaha kecil rumahan maupun perusahaan besar, kini diwajibkan mengurus satu dokumen dasar bernama Nomor Induk Berusaha atau NIB. Dokumen ini menjadi identitas resmi yang membuka jalan ke berbagai kemudahan, mulai dari akses modal usaha, kerja sama bisnis, sampai keikutsertaan dalam proyek pemerintah. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang bingung soal cara membuat NIB, apa saja syarat yang perlu disiapkan, dan bagaimana prosedur terbaru di sistem OSS setelah pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru. Artikel ini akan mengupas semuanya secara runtut, mulai dari pengertian NIB, syarat pembuatannya, langkah membuat NIB online, sampai manfaat yang bisa kamu rasakan setelah memilikinya. Apa itu NIB? NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit angka acak, dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Nomor ini diterbitkan lewat sistem Online Single Submission atau OSS, yaitu portal perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Fungsinya mirip dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, hanya saja NIB berlaku untuk entitas usaha, bukan perorangan sebagai warga negara. Dasar hukum NIB saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini disahkan pada 5 Juni 2025 dan mulai diterapkan secara bertahap sejak 5 Oktober 2025, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan utama. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP Nomor 28 Tahun 2025, NIB didefinisikan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha, dan setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB meski di dalamnya bisa tercantum lebih dari satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan yang dijalankan. Pentingnya kedudukan NIB ini juga ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam acara Sosialisasi Penyesuaian PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Februari 2026. Ia menyampaikan bahwa NIB adalah jantung dari kegiatan usaha, karena status hukum pendirian badan usaha memang penting, tetapi untuk bisa menjalankan usaha secara legal, syarat utamanya tetap NIB. Pernyataan ini menggambarkan bahwa memiliki akta pendirian atau pengesahan badan hukum saja belum cukup jika belum diikuti dengan NIB yang aktif di sistem OSS. Sistem OSS saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach, artinya jenis perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. Ada empat tingkat risiko yang berlaku, yaitu risiko rendah yang cukup memakai NIB sebagai izin usaha, risiko menengah rendah yang membutuhkan NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan mandiri, risiko menengah tinggi yang memerlukan NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi pemerintah, serta risiko tinggi yang mewajibkan NIB, izin, dan sertifikat standar sekaligus. Penentuan tingkat risiko ini mengacu pada kode KBLI yang dipilih pelaku usaha saat pendaftaran, sehingga penting untuk memilih kode KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Konsultasi GRATIS NIB dan NPWP dengan KLIK LINK DISINI Apa Syarat Membuat NIB Usaha? Sebelum masuk ke proses pendaftaran, ada beberapa dokumen dan data yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Syarat ini berbeda tergantung jenis pelaku usaha, apakah kamu mendaftar sebagai perorangan atau atas nama badan usaha seperti PT, CV, firma, atau koperasi. Untuk pelaku usaha perorangan atau UMKM individu, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana, yaitu: Sementara untuk badan usaha berbentuk PT, CV, firma, atau koperasi, dokumen yang perlu disiapkan lebih lengkap, antara lain: Pemilihan kode KBLI sebaiknya dilakukan dengan hati-hati karena kode ini menentukan tingkat risiko usaha sekaligus jenis perizinan yang harus dipenuhi. Acuan KBLI yang berlaku saat ini merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jika kode KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, pelaku usaha berisiko diarahkan ke tingkat risiko yang keliru sehingga izin yang terbit pun menjadi tidak tepat. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kriteria skala usaha masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan aturan ini, usaha mikro adalah usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan usaha kecil dan menengah memiliki batas modal yang lebih tinggi sesuai kategori masing-masing. Klasifikasi skala usaha ini penting karena memengaruhi kemudahan yang diberikan pemerintah, termasuk penyederhanaan syarat lokasi usaha bagi usaha mikro berisiko rendah. Soal kepastian syarat dan waktu proses ini, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, pernah menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir untuk menjawab tiga tantangan utama dalam sistem perizinan, yaitu kepastian perizinan lewat penetapan Service Level Agreement, penyederhanaan proses, serta restrukturisasi regulasi yang sebelumnya tumpang tindih. Dengan adanya SLA ini, pelaku usaha bisa mengetahui perkiraan waktu proses setiap tahap perizinan, sehingga tidak lagi menebak-nebak kapan izin akan terbit. Cara Membuat NIB Online di OSS Setelah dokumen dan data lengkap, kamu bisa langsung mendaftar NIB secara online lewat portal resmi OSS di oss.go.id. Proses pendaftaran NIB terbaru saat ini mengikuti ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS. Aturan ini berlaku sejak 2 Oktober 2025 dan menggabungkan tiga peraturan BKPM sebelumnya, yaitu Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021, menjadi satu pedoman teknis yang lebih ringkas. Berikut langkah membuat NIB online yang bisa kamu ikuti: Untuk usaha berisiko rendah, NIB biasanya terbit tidak lama setelah data disetujui sistem, karena NIB sekaligus berfungsi sebagai izin usaha final. Sementara untuk usaha dengan risiko menengah tinggi atau tinggi, pelaku usaha masih perlu melengkapi sertifikat standar atau izin tambahan sebelum bisa beroperasi secara komersial. Setelah NIB terbit, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar dokumen ini tetap berlaku dan sesuai kondisi usaha yang sebenarnya. Pertama, meski NIB berlaku selama usaha masih berjalan tanpa perlu perpanjangan rutin, kamu tetap wajib memperbarui data jika terjadi perubahan signifikan, misalnya pindah alamat usaha, penambahan bidang kegiatan usaha, atau pergantian penanggung jawab perusahaan. Kedua, pastikan NIK dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pemilik atau penanggung jawab usaha selalu dalam status valid, karena sistem OSS akan memeriksa keduanya setiap kali ada permohonan baru.