KBLI Usaha Frozen Food: Panduan dan Tipsnya

Usaha makanan beku (frozen food) kini semakin diminati karena gaya hidup konsumen yang makin sibuk dan mencari solusi praktis. Bagi pelaku usaha, memahami kategori legal seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) sangat penting agar bisnis berjalan sesuai regulasi dan mudah berkembang. Artikel ini membahas tuntas pilihan KBLI yang relevan untuk frozen food, serta kaitannya dengan usaha makanan, minuman, industri dan perdagangan. Kenapa KBLI Penting untuk Usaha Frozen Food? KBLI merupakan kode resmi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan ekonomi. Mengapa ini penting untuk bisnis frozen food? Berikut alasannya: 1. Dengan memilih kode KBLI yang tepat, usaha Anda secara administratif diakui dalam jenis kegiatan yang benar sesuai regulasi. Misalnya produksi makanan beku, perdagangan besar makanan/minuman, atau ritel makanan beku. 2. KBLI mempengaruhi jenis izin usaha yang harus diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). 3. Salah memilih KBLI dapat menyebabkan proses perizinan tertunda atau bahkan ditolak. 4. Memahami KBLI juga membantu pelaku usaha memetakan risiko usaha (low risk / medium / high). Khususnya setelah kebijakan regulasi terbaru. Dengan demikian, penggunaan istilah “KBLI Frozen Food” bukan kode tunggal, melainkan pemilihan dari berbagai kode KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Bagian-Utama KBLI yang Relevan Untuk Usaha Makanan & Minuman Sebelum memilih spesifik untuk frozen food, ada baiknya memahami area yang lebih luas: KBLI untuk “Industri Makanan” Kategori ini mencakup usaha yang memproduksi makanan jadi, olahan, ataupun yang siap saji. Contoh: KBLI 10750 – “Industri Makanan dan Masakan Olahan”. Kode ini mencakup industri makanan siap saji yang diolah, dibumbui dan dimasak untuk diawetkan, termasuk dibekukan. KBLI untuk “Industri Minuman” Meskipun artikel ini fokus ke makanan beku, bila usaha Anda mencakup minuman (misalnya es beku, smoothies beku), maka Anda juga harus memperhatikan kategori “Industri Minuman”. Dalam buku KBLI 2020 tersedia kategori “Industri Makanan” dan “Industri Minuman”. KBLI untuk “Perdagangan Makanan/Minuman” Jika usaha Anda lebih ke distribusi frozen food (misalnya menjadi grosir atau ritel makanan beku), maka kategori perdagangan besar atau eceran makanan/minuman juga perlu diperhatikan. Contoh: KBLI 46339 “Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya”. Atau kode‐kode untuk ritel makanan/minuman. Pilihan KBLI yang Umum Digunakan untuk Usaha Frozen Food Di bawah ini beberapa kode KBLI yang sering digunakan untuk usaha makanan beku siap saji. Pastikan memilih yang paling sesuai dengan jenis usaha Anda. Kode KBLI Nama & Penjelasan Kapan digunakan 10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas. Jika frozen food Anda berbasis daging/unggas (misalnya nugget, sosis beku, bakso beku) 10314 Industri Pembekuan Buah-buah dan Sayuran. Untuk frozen food berbahan dasar buah atau sayur yang dibekukan (misalnya sayur beku, buah beku) 10531 Industri Pengolahan Es Krim. Khusus jika Anda memproduksi es krim beku atau produk sejenisnya 10750 Industri Makanan dan Masakan Olahan. Untuk makanan beku siap saji umum (pizza beku, masakan beku dalam kemasan) 10293 Produksi makanan laut beku selain ikan (misalnya udang, cumi). Jika spesialisasi Anda di seafood beku siap olah 46339 Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya. Untuk usaha grosir/wholesale frozen food 47992 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan. Untuk usaha ritel keliling (mobile) atau eceran makanan/minuman jadi beku Catatan: Pilihan kode harus sangat sesuai dengan aktivitas usaha Anda. Produksi dan perdagangan, jenis bahan baku, ditambah skala usaha. Izin Usaha & Legalitas yang Harus Dipenuhi Setelah memilih KBLI yang tepat, Anda perlu mengurus izin-izin yang relevan agar usaha frozen food berjalan legal dan aman. Berikut hal-hal penting: 1. Izin Umum Usaha 2. Izin Pangan Karena produk frozen food termasuk pangan olahan, maka harus mematuhi regulasi pangan: Kode KBLI yang tepat memudahkan sistem OSS dalam menentukan jenis izin berdasarkan risiko usaha. Dengan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah No. 28/2025 yang menggantikan PP 5/2021, proses perizinan berbasis risiko makin jelas. 3. Tips Praktis Mengurus Izin Usaha & Legalitas Sebelum melangkah ke proses perizinan, pelaku usaha perlu memahami bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan produk aman dan bisnis berjalan sesuai aturan. Agar proses pengurusan izin usaha frozen food berjalan lancar, berikut beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan sejak awal: Tips Memilih KBLI yang Tepat untuk Usaha Anda Menentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai adalah langkah penting sebelum mengurus legalitas usaha di OSS. Banyak pelaku usaha yang keliru memilih kode, sehingga izin usahanya tertolak atau tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Agar tidak salah langkah, berikut panduan praktis yang bisa Anda ikuti: 1. Identifikasi aktivitas utama usaha AndaTentukan apakah bisnis Anda fokus pada produksi makanan beku (frozen food), distribusi, atau ritel. Misalnya, jika Anda memproduksi nugget atau sosis, KBLI-nya akan berbeda dengan usaha yang hanya menjual produk jadi ke konsumen. 2. Identifikasi bahan baku utamaApakah bahan baku Anda berupa daging/unggas, seafood, sayuran/buah, atau masakan siap saji? Setiap jenis bahan baku punya KBLI tersendiri yang mengatur standar produksi dan izin pendukung (seperti izin edar BPOM atau sertifikat halal). 3. Pilih kode KBLI yang paling spesifikHindari menggunakan kode umum. Pilih yang paling sesuai dengan bahan baku dan aktivitas utama. Anda bisa melihat contoh kode di tabel KBLI yang relevan di bagian sebelumnya agar proses izin OSS berjalan lancar. 4. Jangan mencampur kode lintas bidang tanpa pertimbanganOSS menilai risiko usaha berdasarkan kesesuaian KBLI. Jika Anda mencampur kode produksi dan perdagangan tanpa rencana bisnis yang jelas, izin usaha bisa tertolak atau berisiko tinggi. 5. Pantau perubahan regulasiPeraturan perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach) terus diperbarui. Pastikan Anda mengikuti update terbaru dari Kementerian Investasi/BKPM atau OSS RBA, karena perubahan kecil bisa mempengaruhi status izin usaha Anda. 6. Konsultasikan bila raguJika masih bingung memilih KBLI, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan perizinan profesional atau layanan OSS resmi agar keputusan Anda tepat dan efisien. Kesimpulan Usaha frozen food membuka peluang besar, tetapi legalitas dan administrasi tidak boleh diabaikan. Pemilihan kode KBLI yang tepat adalah langkah awal yang krusial. Dengan memahami pilihan yang ada (produksi, perdagangan, jenis bahan baku) dan melengkapi izin usaha yang relevan, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman dan terpercaya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Solusi Praktis Memilih KBLI untuk Usaha Frozen Food Banyak pelaku usaha makanan
Pernyataan UMK & Izin Lokasi: Ini Dokumen yang Diperlukan

Dalam memulai usaha mikro atau kecil (UMK) bukan hanya soal produk dan modal, tapi juga soal lokasi. Apakah tempat usaha Anda sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan pemerintah? Pertanyaan ini penting karena sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, izin lokasi kini diganti dengan sistem baru bernama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, untuk pelaku UMK, pemerintah memberikan kemudahan melalui pernyataan mandiri kesesuaian tata ruang. Cukup diisi langsung melalui sistem OSS tanpa proses izin lokasi yang rumit. Dengan memahami cara kerja dan dokumennya, Anda bisa memastikan usaha berjalan legal, aman, dan sesuai tata ruang. Pengertian dan Pentingnya Izin Lokasi UMK Sebelum reformasi perizinan, setiap pengusaha wajib memiliki izin lokasi sebelum memulai kegiatan usaha. Kini, sistem tersebut digantikan oleh persetujuan KKPR, bagian dari kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 21 Tahun 2021. KKPR berfungsi sebagai persetujuan pemerintah bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha lainnya di sistem OSS (Online Single Submission). Namun, untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil, pemerintah menyederhanakan mekanisme tersebut. Berdasarkan Pasal 14 PP No. 21 Tahun 2021, UMK cukup menyampaikan pernyataan kesesuaian tata ruang secara mandiri melalui OSS. Artinya, pelaku usaha hanya perlu memastikan bahwa lokasi usahanya tidak berada di kawasan yang dilarang atau bertentangan dengan rencana tata ruang daerah. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Persetujuan Tata Ruang sebagai Dasar Legalitas Usaha Persetujuan tata ruang (KKPR) menjadi pondasi legalitas setiap kegiatan usaha. Tanpa kesesuaian tata ruang, izin berusaha dapat dinyatakan tidak sah karena lokasi belum diverifikasi sesuai rencana pemerintah daerah. Untuk usaha berskala menengah dan besar, KKPR diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN setelah dilakukan penilaian teknis. Namun, bagi UMK berisiko rendah, cukup menyampaikan pernyataan mandiri di OSS bahwa lokasi usaha telah sesuai tata ruang. Beberapa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah, seperti Kabupaten Sintang dan Lamandau, menegaskan: “Pelaku UMK cukup membuat surat pernyataan lokasi sesuai tata ruang di OSS tanpa memerlukan izin lokasi terpisah.” (Sumber: dpmptsp.sintang.go.id) Dengan mekanisme ini, proses perizinan usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien bagi UMK. Syarat Pernyataan UMK untuk Perizinan Meski sistemnya sederhana, pernyataan kesesuaian tata ruang tetap memiliki tanggung jawab hukum. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar dan dapat diverifikasi. Berikut syarat dasarnya: 1. Usaha termasuk kategori Mikro atau Kecil, sesuai kriteria modal dan omzet dalam PP No. 7 Tahun 2021. 2. Lokasi usaha tidak berada di kawasan terlarang seperti sempadan sungai, jalur hijau, atau area konservasi. 3. Mengisi pernyataan kesesuaian tata ruang melalui sistem OSS. 4. Menyertakan dokumen pendukung jika diminta oleh instansi teknis daerah. 5. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran pernyataan tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan dengan kondisi di lapangan, pelaku usaha dapat dikenai teguran administratif hingga pencabutan izin berusaha. Dokumen Tata Ruang Usaha yang Wajib Disiapkan Agar proses pernyataan kesesuaian tata ruang (KKPR) di OSS berjalan lancar, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen ini membantu pemerintah daerah memastikan lokasi usaha Anda tidak menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan dapat digunakan secara legal. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan beserta penjelasannya: 1. Surat Pernyataan Lokasi Sesuai Tata Ruang (Format OSS) Ini adalah dokumen utama yang diisi di sistem OSS. Isinya berupa pernyataan bahwa lokasi usaha Anda sudah sesuai tata ruang.UMK cukup menyetujui format pernyataan resmi yang disediakan OSS tanpa perlu membuat surat manual. 2. KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha Digunakan untuk memastikan identitas pelaku usaha yang mengajukan izin. Pastikan nama di KTP sesuai dengan data di OSS agar sistem tidak menolak otomatis. 3. Bukti Kepemilikan atau Sewa Lahan Bisa berupa sertifikat tanah, surat sewa, atau surat izin pemakaian tempat dari pemilik lahan. Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda berhak menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan usaha. 4. Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) membantu memverifikasi bahwa tanah atau bangunan yang digunakan terdaftar dan aktif. Biasanya berupa fotokopi lembar pembayaran PBB yang terbaru. 5. Titik Koordinat Lokasi Usaha OSS kini terintegrasi dengan peta digital. Anda bisa mengambil koordinat dari Google Maps atau peta RTRW daerah. Titik koordinat ini penting untuk menentukan apakah lokasi usaha sesuai zonasi tata ruang (misalnya zona perdagangan, industri, atau permukiman). 6. Deskripsi Kegiatan Usaha dan KBLI Jelaskan jenis kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Misalnya: KBLI 47211 untuk toko kelontong, KBLI 56101 untuk restoran, dan sebagainya. Data ini akan digunakan sistem OSS untuk menentukan tingkat risiko dan kebutuhan perizinan tambahan. 7. Rekomendasi dari RT/RW atau Kelurahan (Jika Diminta) Beberapa daerah meminta surat keterangan dari lingkungan sekitar sebagai bukti bahwa usaha tidak menimbulkan gangguan (kebisingan, limbah, atau lalu lintas). Ini tidak wajib nasional, tapi bisa menjadi syarat tambahan di wilayah tertentu. Setiap daerah memiliki kebijakan teknis masing-masing. Misalnya, daerah rawan banjir atau area pengembangan jalan bisa meminta peta lokasi tambahan atau surat rekomendasi dari dinas PUPR. Proses Pengajuan dan Tips Agar Cepat Disetujui Agar proses perizinan berjalan lancar, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perlu memahami langkah-langkah membuat Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sistem OSS (Online Single Submission). Berikut panduan lengkapnya: Langkah-langkah Pengajuan Pernyataan UMK di OSS 1. Masuk ke situs resmi OSS: oss.go.idLogin menggunakan akun yang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum memiliki NIB, buat terlebih dahulu melalui menu “Pendaftaran Usaha Baru”. 2. Pilih menu Perizinan Berusaha Berbasis RisikoMenu ini digunakan untuk menambahkan kegiatan usaha baru atau memperbarui data usaha yang sudah berjalan. 3. Isi Data Usaha Secara Lengkap Lengkapi informasi dasar seperti nama usaha, jenis kegiatan, lokasi, dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai. 4. Bagian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)Saat sistem meminta kesesuaian tata ruang, pilih opsi “Pernyataan UMK”. Opsi ini khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah, sebagai pengganti izin lokasi. 5. Unggah Dokumen PendukungLampirkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, bukti lahan, bukti PBB, dan peta lokasi. Pastikan dokumen jelas dan sesuai data OSS. 6. Verifikasi Sistem
SPPL: Bedanya dengan PKPLH dan SKKL untuk Dokumen Lingkungan

Dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tidak hanya diwajibkan memiliki NIB, tetapi juga dokumen lingkungan sebagai bukti komitmen terhadap pengelolaan dampak kegiatan usahanya. Tiga dokumen yang paling sering disebut dalam hal ini adalah SPPL, PKPLH, dan SKKL. Meskipun sama-sama berkaitan dengan izin lingkungan, ketiganya memiliki fungsi, tingkat risiko, dan mekanisme penerbitan yang berbeda. Memahami perbedaan antara SPPL, PKPLH, dan SKKL penting agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam mengurus legalitasnya. Sekaligus memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengenal Dokumen Lingkungan: SPPL, PKPLH, dan SKKL Dalam konteks perizinan usaha di Indonesia, pelaku usaha sering dihadapkan dengan keharusan memiliki dokumen lingkungan. Tiga jenis dokumen lingkungan yang paling sering muncul adalah SPPL, PKPLH, dan SKKL. Tiap jenis dokumen ini memiliki fungsi, cakupan, dan persyaratan yang berbeda, tergantung skala usaha dan potensi dampak lingkungan. Apa itu SPPL? SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau kadang disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Isi SPPL adalah pernyataan dari penanggung jawab usaha/kegiatan bahwa ia bersedia dan sanggup melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SPPL biasanya diterapkan untuk usaha atau kegiatan dengan dampak lingkungan relatif kecil atau tergolong risiko rendah. Apa itu PKPLH? PKPLH adalah singkatan dari Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini lebih bersifat korektif, digunakan bila suatu usaha sudah berjalan tanpa memiliki izin lingkungan yang sesuai dalam regulasi terbaru. PKPLH muncul dalam sistem OSS RBA ketika usaha yang sudah berjalan belum memiliki dokumen lingkungan yang “diatur ulang”. Hal ini agar sesuai dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Apa itu SKKL? SKKL adalah singkatan dari Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (kadang juga disebut “SKK-LH” atau Surat Kelayakan Kelayakan Lingkungan tergantung terminologi lokal). Dokumen ini merupakan bentuk persetujuan lingkungan yang lebih “formal” dan komprehensif untuk usaha dengan potensi dampak lingkungan lebih besar. SKKL umumnya diterapkan bagi usaha dengan risiko menengah hingga tinggi yang memerlukan verifikasi lingkungan lebih mendalam. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Perbedaan SPPL, PKPLH, dan SKKL dalam Perizinan Usaha Berikut tabel ringkas perbandingan ketiga dokumen: Aspek SPPL PKPLH SKKL Fungsi utama Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha dengan dampak kecil Penyesuaian dokumen lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan tetapi belum memiliki izin lingkungan Dokumen kelayakan lingkungan untuk usaha dengan dampak lebih besar / risiko menengah-tinggi Kapan digunakan Saat memulai usaha jenis risiko rendah / dampak kecil Bila usaha sudah berjalan sebelum regulasi lingkungan terbaru Untuk usaha baru atau skala besar yang termasuk daftar wajib Kompleksitas / kedalaman Paling sederhana, berupa surat pernyataan Sedang, berupa dokumen yang menjelaskan kondisi lingkungan dan pengelolaan Paling kompleks, bisa membutuhkan kajian teknis, verifikasi lapangan Verifikasi / validasi Diverifikasi oleh pejabat lingkungan di daerah (bupati/wali kota/gubernur) Verifikasi teknis dari instansi lingkungan Verifikasi dan evaluasi mendalam dari lembaga teknis lingkungan Sebagai catatan, istilah “UKL-UPL” (Upaya Pengelolaan Lingkungan & Upaya Pemantauan Lingkungan) sebelumnya banyak digunakan, dan dalam beberapa yurisdiksi digantikan atau disetarakan dengan PKPLH atau dokumen lingkungan lainnya sesuai regulasi terbaru. Regulasi perizinan usaha berbasis risiko (OSS RBA) memetakan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan berdasarkan klasifikasi risiko usaha. Untuk usaha dengan risiko rendah, SPPL menjadi dokumen otomatis yang diperlukan. Contoh SPPL yang Umum Digunakan oleh UMK Sebagai contoh nyata, kita bisa melihat format SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang digunakan oleh Apotek Bellfast di Kota Semarang (Sumber: Scribd.com) . Melalui contoh ini, pelaku UMK dapat memahami seperti apa isi dan struktur SPPL yang lengkap serta fungsinya bagi legalitas usaha. Secara umum, SPPL terdiri dari beberapa bagian penting berikut: 1. Identitas Pemrakarsa dan Penanggung Jawab Bagian pertama berisi informasi dasar tentang siapa yang menjalankan usaha dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan. Isi bagian ini mencakup: Tujuan bagian ini memastikan identitas pelaku usaha jelas dan memiliki tanggung jawab hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Lokasi Kegiatan Usaha Bagian ini menjelaskan lokasi tempat usaha dijalankan, lengkap dengan batas-batas wilayah di sekitarnya. Biasanya mencakup: Tujuannya untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berada di kawasan yang dilarang, seperti area konservasi atau pemukiman padat. 3. Skala dan Kapasitas Usaha Bagian ini menggambarkan ukuran dan intensitas kegiatan usaha yang dapat memengaruhi lingkungan. Poin-poin yang dimasukkan antara lain: Tujuannya memberikan gambaran seberapa besar potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas usaha. 4. Matriks Pengelolaan Lingkungan Ini adalah bagian inti dari dokumen SPPL. Di sini tercantum berbagai potensi dampak lingkungan dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengelolanya. Contoh isi tabel pengelolaan lingkungan: Jenis Dampak Sumber Kegiatan Upaya Pengelolaan Lokasi Waktu Penanggung Jawab Kualitas udara Kendaraan keluar-masuk Menanam tanaman hijau & gunakan masker Area apotek Harian Pemilik Kebisingan Aktivitas kendaraan Pasang peredam suara Area apotek Harian Pemilik Air limbah Toilet & cuci tangan Gunakan septic tank & peresapan Dalam area Harian Pemilik Sampah Aktivitas harian Pisahkan sampah organik & anorganik Sekitar apotek Harian Pemilik Fungsinya, menunjukkan komitmen usaha untuk menjaga lingkungan dari pencemaran udara, air, suara, maupun limbah padat. 5. Matriks Pemantauan Lingkungan Setelah menetapkan langkah pengelolaan, bagian ini menjelaskan bagaimana pelaku usaha akan memantau hasilnya secara rutin. Kegiatannya meliputi: Tujuannya memastikan seluruh komitmen lingkungan benar-benar dijalankan dan bisa dievaluasi secara berkala. 6. Aspek Sosial dan Budaya SPPL juga menekankan hubungan usaha dengan masyarakat sekitar. Contohnya: Untuk mencegah potensi konflik sosial serta memperkuat citra positif usaha di mata masyarakat. 7. Komitmen dan Penandatanganan Bagian terakhir adalah pernyataan resmi dari pemilik usaha bahwa seluruh isi SPPL akan dijalankan dengan sungguh-sungguh. Biasanya disertai dengan: Tujuannya: Menjadi bukti hukum bahwa pelaku usaha berkomitmen terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan. Proses dan Persetujuan SPPL melalui OSS Seiring penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), proses pengajuan SPPL semakin digital dan terintegrasi. Berikut gambaran langkah-langkahnya: 1. Akses sistem OSSPelaku usaha masuk ke portal OSS dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) jika belum memiliki. 2. Pemenuhan persyaratan lingkungan (komitmen lingkungan)Dalam OSS, pelaku usaha diminta untuk melengkapi persyaratan dokumen lingkungan termasuk SPPL jika klasifikasi risiko usaha sesuai. 3. Unggah dokumen SPPLPelaku usaha mengunggah dokumen SPPL yang sudah diisi ke dalam sistem
Kenapa UMKM Bisa Bangkrut Tanpa Pernyataan UMK?

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sering menghadapi berbagai tantangan. Dari permodalan, pemasaran, regulasi, sampai masalah administrasi. Salah satu aspek regulasi yang kadang luput diperhatikan adalah kesesuaian usaha terhadap rencana tata ruang melalui dokumen seperti Pernyataan UMK (atau Pernyataan Mandiri UMK) dan persetujuan KKPR / PKKPR. Padahal, kegagalan mengurus hal-hal administratif ini bisa jadi salah satu faktor risiko tambahan yang memperbesar kemungkinan bangkrutnya usaha kecil. Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang: 1. Apa itu Pernyataan UMK terkait Tata Ruang 2. Dasar Hukum & Fungsi 3. Syarat & Dokumen yang dibutuhkan 4. Prosedur pengajuan lewat OSS 5. Konsekuensi jika tidak memilikinya Dengan memahami ini, pelaku usaha kecil bisa memperkecil salah satu ancaman legal yang mungkin mengganggu kelangsungan bisnis mereka. Apa Itu Pernyataan UMK Terkait Tata Ruang? Pernyataan UMK terkait tata ruang atau yang sering disebut Pernyataan Mandiri UMK merupakan surat pernyataan dari pelaku usaha mikro atau kecil bahwa lokasi dan jenis kegiatan usahanya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau peraturan zonasi wilayah yang berlaku. Dokumen ini menjadi bentuk komitmen pelaku UMK untuk memastikan kegiatan usahanya tidak melanggar rencana tata ruang daerah. Pernyataan tersebut juga merupakan bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar usaha bisa diakui sah secara administratif. Berdasarkan pedoman resmi di OSS RBA, pelaku usaha mikro dan kecil kini cukup membuat pernyataan mandiri tanpa harus mengurus izin lokasi yang kompleks seperti perusahaan menengah atau besar. Dalam beberapa regulasi daerah, istilah “Pernyataan UMK” kadang juga disebut sebagai “PMP UMK (Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro/Kecil)”. Intinya, pernyataan ini menjadi bentuk penyederhanaan birokrasi agar pelaku usaha kecil tidak terbebani oleh izin rumit, namun tetap memiliki dasar hukum yang sah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA), yang memberikan kemudahan bagi UMK dalam proses perizinan. Melalui sistem RBA, pelaku UMK hanya perlu mengisi pernyataan bahwa lokasi usahanya telah sesuai tata ruang. Tanpa harus mengurus izin lokasi terpisah. Meski begitu, pernyataan ini tidak otomatis menjamin lokasi usaha benar-benar bebas masalah tata ruang. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi atau peninjauan ulang di kemudian hari. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Dasar Hukum dan Fungsi Pernyataan UMK Banyak pelaku usaha kecil sering bingung soal perizinan, terutama yang berhubungan dengan lokasi. Agar prosesnya cepat dan tidak melanggar aturan tata ruang, mari kita lihat apa saja dasar hukum dan fungsi pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Usaha Mikro/Kecil ini. Dasar Hukum Penerapan Pernyataan UMK terkait tata ruang memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi nasional maupun daerah. 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa salah satu persyaratan dasar dalam perizinan usaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah. Hal ini juga dijelaskan dalam dokumen resmi di JDIH Kemkomdigi. 2. PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menekankan bahwa setiap kegiatan usaha, baik skala besar maupun kecil, wajib memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang dan zonasi daerah. 3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini mengatur lebih detail mekanisme KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan pernyataan mandiri bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, dokumen “Buku Saku KKPR” dari ATR/BPN juga menegaskan bahwa pernyataan kesesuaian tata ruang (termasuk pernyataan UMK) merupakan bagian dari regulasi perizinan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tak hanya itu, banyak pemerintah daerah juga menetapkan peraturan teknis pelaksanaan KKPR dan PMP UMK (Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro/Kecil). Misalnya, Dinas Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul menyusun panduan dan tahapan verifikasi lapangan untuk menilai kebenaran pernyataan pelaku usaha Fungsi / Tujuan Pernyataan UMK tidak hanya formalitas administrasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis bagi pelaku usaha dan pemerintah. 1. Menyederhanakan birokrasi. Untuk usaha mikro dan kecil, pernyataan ini menjadi bentuk penyederhanaan izin. Cukup membuat pernyataan mandiri tanpa perlu mengurus izin lokasi lengkap atau izin pemanfaatan ruang yang kompleks. 2. Memberikan kepastian hukum sementara. Dengan adanya dokumen ini, pelaku usaha memiliki bukti bahwa mereka telah menyatakan kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang. Ini penting sebagai dasar keabsahan administratif dan perlindungan hukum saat menjalankan usaha. 3. Sebagai dasar penilaian atau verifikasi. Pemerintah daerah dapat menggunakan pernyataan ini sebagai dasar untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi kesesuaian antara lokasi usaha dan rencana tata ruang wilayah. 4. Sebagai alat pengawasan dan penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran terhadap zonasi, pernyataan ini menjadi dasar hukum untuk memberikan sanksi administratif atau perintah penyesuaian lokasi. 5. Menyinkronkan tata ruang dan perizinan usaha.Dengan adanya pernyataan ini, proses perizinan usaha di OSS menjadi terintegrasi dan sejalan dengan kebijakan tata ruang wilayah. Sehingga pelaku usaha tidak mengalami hambatan legal di kemudian hari. Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Untuk membuat dan mengajukan Pernyataan Mandiri UMK terkait tata ruang, berikut syarat dan dokumen yang biasa diminta: Syarat Umum a. Usaha skala mikro atau kecil (sesuai definisi dalam regulasi yang berlaku) b. Lokasi usaha bisa di alamat tetap yang jelas c. Kegiatan usaha dan lokasi harus dinyatakan sesuai tata ruang, meskipun verifikasi bisa dilakukan belakangan d. Memiliki data administrasi yang lengkap (identitas, lokasi, KBLI aktivitas usaha) Dokumen yang Biasanya Diminta Berdasarkan contoh surat pernyataan dan pedoman OSS / DPMPTSP: a. Fotokopi KTP pemohon / penanggung jawab usaha b. Fotokopi bukti kepemilikan atau penggunaan lahan / bangunan usaha (sertifikat, SHM, IMB, surat sewa, dsb) c. Alamat usaha yang jelas (kelurahan, kecamatan, kabupaten / kota) d. Kegiatan usaha (KBLI) yang dijalankan e. Tanda tangan pernyataan bahwa usaha & lokasi sesuai tata ruang f. Format pernyataan yang tersedia di sistem OSS (isian digital) Beberapa instansi daerah juga mengharuskan tambahan dokumen teknis seperti peta lokasi, koordinat, atau lampiran denah usaha. Nah, dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda antar kabupaten/kota, tergantung regulasi lokal. Prosedur Pengajuan di OSS Agar pelaku usaha dapat memiliki pernyataan yang sah secara administratif, proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Berikut langkah umum pengajuan Pernyataan UMK
Apa Itu Sertifikat Standar? Panduan untuk Bisnis

Untuk jenis usaha tertentu, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai bukti bahwa bisnisnya telah memenuhi persyaratan teknis, standar, dan regulasi yang berlaku sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu Sertifikat Standar KBLI, persyaratan, daftar usaha yang wajib memilikinya, hingga cara mengurusnya di OSS. Dengan memahami panduan ini, Anda bisa menghindari penolakan izin, mempercepat proses legalitas, serta membuka peluang usaha yang lebih luas, termasuk kerja sama dan tender pemerintah. Apa Itu Sertifikat Standar KBLI? Sertifikat Standar dalam konteks OSS (Online Single Submission) adalah pernyataan dan/atau bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar teknis, regulasi, atau kriteria yang ditetapkan bagi bidang usaha tertentu. Menurut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), sertifikat standar diperlukan apabila tingkat risiko kegiatan usaha tergolong menengah rendah atau menengah tinggi. Untuk risk menengah rendah, pemenuhan standar bisa melalui pernyataan kesanggupan yang diisikan lewat sistem OSS.Dan pada banyak kasus sertifikat standar akan langsung terbit setelah pengajuan tanpa verifikasi external jika tidak melibatkan aspek lingkungan atau teknis khusus. Sedangkan untuk risk menengah tinggi, permohonan sertifikat standar harus diverifikasi oleh kementerian, lembaga teknis atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Karena sertifikat standar tergantung pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih, maka tidak semua usaha memerlukan sertifikat standar. Tapi hanya yang dikategorikan risiko menengah rendah atau menengah tinggi saja. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Persyaratan Sertifikat Standar OSS Agar bisa memperoleh sertifikat standar lewat sistem OSS, pelaku usaha umumnya perlu memenuhi persyaratan berikut: 1. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) Tanpa NIB, akses ke menu pemenuhan sertifikat standar di OSS tidak tersedia. 2. Memilih KBLI yang sesuai & sesuaikan risikoPastikan kamu memilih kode KBLI sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, agar sistem OSS menentukan level risiko yang tepat (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi). 3. Lengkapi dokumen teknis atau dokumen pendukungDokumen bisa berupa studi kelayakan, dokumen teknis, sertifikat kompetensi, dokumen lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) jika diperlukan. 4. Unggah dokumen melalui dashboard OSSDi menu “Pemenuhan Persyaratan” di OSS, pelaku usaha mengunggah dokumen yang diminta sebagai bukti pemenuhan standar. 5. Verifikasi & persetujuan dari lembaga terkait (jika risiko tinggi)Untuk KBLI dengan risiko tinggi, permohonan akan diverifikasi oleh instansi teknis, seperti kementerian atau pemerintah daerah. 6. Status sertifikat di sistem OSSOSS menunjukkan status seperti “Belum Diproses”, “Persetujuan”, atau “Disetujui” selama proses verifikasi. Setelah disetujui, sertifikat standar bisa diunduh dari dashboard. Jika usaha Anda tidak termasuk kategori risiko menengah rendah atau tinggi menurut KBLI, maka sertifikat standar mungkin tidak diwajibkan. Daftar KBLI Wajib Sertifikat Standar Tidak semua bidang usaha wajib memiliki Sertifikat Standar. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kegiatan usaha yang dikategorikan risiko menengah rendah hingga menengah tinggi, di mana pemerintah menilai ada aspek teknis, lingkungan, atau keselamatan yang harus dipenuhi. Karena itulah, beberapa kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) secara khusus mensyaratkan sertifikat standar sebelum izin usaha bisa berjalan. Berikut beberapa contoh KBLI yang umumnya wajib Sertifikat Standar: 1. KBLI 86105 – Aktivitas Klinik Swasta Sertifikat standar OSS menggantikan izin operasional klinik. 2. KBLI sektor pariwisata dan usaha arena/fasilitas wisataMisalnya taman hiburan, arena rekreasi, atau penginapan tertentu, karena faktor standar teknis & keselamatan sangat krusial. 3. KBLI sektor industri/manufaktur Terutama yang berhubungan dengan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) maupun standar teknis produksi. 4. KBLI 71201 – Jasa SertifikasiYakni lembaga sertifikasi yang menerbitkan standar mutu, keamanan pangan, lingkungan, hingga manajemen. Daftar lengkap KBLI wajib sertifikat standar berbeda-beda sesuai regulasi tiap kementerian/lembaga teknis. Jadi, pastikan selalu cek OSS RBA atau peraturan terbaru yang berlaku untuk bidang usaha Anda. Cara Mengurus Sertifikat Standar di OSS Bagi pelaku usaha yang masuk kategori KBLI wajib sertifikat standar, pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS RBA. Prosesnya terintegrasi, sehingga Anda tidak perlu lagi mendatangi banyak instansi secara manual. Berikut langkah-langkah praktisnya: 1. Login ke Akun OSS Masuk ke oss.go.id dengan akun yang sudah aktif. Pastikan data login benar agar bisa mengakses dashboard. 2. Pastikan NIB Sudah Diterbitkan Sertifikat standar hanya bisa diajukan jika usaha Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa NIB, menu sertifikat standar tidak akan tersedia. 3. Pilih Menu “Perizinan Berusaha” atau “Pemenuhan Persyaratan / Sertifikat Standar”Pada dashboard OSS, buka menu ini untuk memilih KBLI kegiatan usaha serta tingkat risiko yang sudah ditentukan sistem. 4. Isi Data PermohonanLengkapi informasi usaha seperti jenis kegiatan, lokasi, modal, dan data lain. Pastikan semua data konsisten dengan profil NIB agar tidak terjadi penolakan. 5. Unggah Dokumen PendukungSiapkan dokumen sesuai persyaratan, misalnya: – Dokumen teknis usaha – Studi kelayakan – Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diperlukan) – Sertifikat kompetensi atau izin pendukung lain 6. Ajukan Permohonan & Tunggu VerifikasiUntuk risiko menengah rendah, sertifikat standar bisa terbit otomatis setelah dokumen dilengkapi. Sedangkan untuk risiko menengah tinggi, permohonan akan diverifikasi oleh kementerian atau pemerintah daerah sesuai kewenangan. 7. Cek Status Permohonan Secara BerkalaStatus akan ditampilkan di dashboard OSS, mulai dari “Belum Diproses”, “Dalam Verifikasi/Persetujuan”, hingga “Disetujui”. 8. Unduh Sertifikat StandarJika permohonan disetujui, sertifikat standar dapat langsung diunduh melalui dashboard OSS sebagai dokumen legal usaha resmi. Manfaat bagi Usaha Memiliki Sertifikat Standar bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberi nilai tambah yang signifikan bagi kelangsungan bisnis. Berikut manfaat utama yang akan didapatkan: 1. Kepastian Hukum & Legalitas UsahaSertifikat standar menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan pemerintah. Hal ini memberi kepastian hukum dan melindungi usaha Anda dari risiko pelanggaran. 2. Mempermudah Proses Perizinan LanjutanDengan sertifikat standar, proses perizinan teknis maupun operasional berikutnya menjadi lebih cepat. Sebab, verifikasi standar dasar sudah dipenuhi sejak awal. 3. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan, Mitra, dan InvestorBisnis yang memiliki sertifikat standar dipandang lebih profesional, terpercaya, dan berkomitmen terhadap kualitas, sehingga lebih mudah menarik kerja sama. 4. Akses ke Peluang Proyek Pemerintah & TenderBanyak program pemerintah, lelang, atau proyek kerja sama yang mensyaratkan sertifikat standar sebagai salah satu dokumen persyaratan. 5. Mengurangi Risiko Administratif atau Penolakan IzinKarena standar teknis telah dibuktikan lewat sertifikat, kemungkinan izin ditolak, diminta revisi, atau tertunda menjadi jauh lebih kecil. Dengan kata lain, sertifikat
Akun OSS: Cara Pendaftaran, Aktivasi, dan Pemulihan Aksesnya

Pengurusan izin usaha di Indonesia semakin dipermudah lewat sistem elektronik bernama akun OSS (Online Single Submission). Dengan OSS, pelaku usaha dapat melakukan berbagai proses administratif (seperti pendaftaran izin, penerbitan NIB, dan perizinan lanjutan) secara daring. Agar bisa mengakses semua fitur dalam sistem OSS, pelaku usaha perlu memiliki akun OSS yang valid. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang akun OSS: mulai dari pengertian, cara daftar, cara login, aktivasi, hingga solusi jika ada kendala seperti lupa password atau akun. Sekilas tentang Akun OSS OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh lembaga OSS. Yaitu hasil implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha (termasuk permohonan NIB, izin usaha, izin komersial/operasional, dan komitmen-komitmen izin terkait) dapat dilakukan di satu platform tanpa harus mengunjungi banyak instansi. Akun OSS adalah “gerbang” akses ke sistem ini: Penggunaannya digunakan untuk login, mengajukan izin, memperbarui data usaha, dan memantau status izin. Karakteristik penting dari akun OSS: 1. Akun menggunakan data identitas seperti NIK (untuk orang perseorangan) atau data badan usaha jika Anda mendaftarkan sebagai perusahaan. 2. Verifikasi akun umumnya melalui email atau nomor telepon/Whatsapp. 3. Setelah akun aktif, pengguna bisa masuk (login) dan mengakses dashboard OSS untuk mengelola proses perizinan. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Cara Daftar Akun OSS Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mendaftar akun OSS (Online Single Submission) berdasarkan panduan resmi OSS dan pengalaman praktik lapangan: 1. Buka situs resmi OSSKunjungi situs OSS di oss.go.id. 2. Klik “Daftar”Di halaman depan, pilih menu Daftar (biasanya di pojok kanan atas). 3. Pilih jenis usahaAnda akan diminta memilih apakah usaha berskala UMK (Usaha Mikro & Kecil) atau non-UMK / badan usaha besar. 4. Isi data verifikasiMasukkan nomor ponsel / Whatsapp / email, NIK (untuk orang perseorangan), atau data badan usaha jika berbentuk badan hukum. 5. Verifikasi dataOSS akan mengirim kode verifikasi ke nomor Whatsapp atau email yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut di sistem. 6. Buat password & lengkapi profilSetelah verifikasi sukses, Anda diminta membuat password (umumnya minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf, angka dan karakter khusus) dan melengkapi data profil (nama, alamat, NPWP, dll.). 7. Pendaftaran selesai / aktivasi akunSetelah semua data dimasukkan dan disetujui sistem, akun OSS Anda akan diaktifkan. Anda akan menerima konfirmasi via email atau Whatsapp tentang username dan akses ke sistem. Sebelum melakukan pendaftaran akun OSS, badan usaha berbadan hukum wajib memastikan bahwa dokumen legalitas sudah lengkap. Hal ini karena sistem OSS terintegrasi dengan Kemenkumham, Ditjen Pajak, dan instansi lainnya. Tanpa dokumen legalitas, proses registrasi akun bisa terkendala, bahkan izin usaha tidak dapat diproses. Cara Login OSS Setelah akun aktif, Anda bisa masuk ke sistem OSS dengan langkah berikut: 1. Akses halaman login OSSGunakan URL login OSS seperti ui-login.oss.go.id/register atau halaman login khusus OSS-RBA. 2. Masukkan kredensial loginAnda perlu memasukkan username / email / nomor ponsel (tergantung pada data yang didaftarkan) dan password Anda. Selanjutnya masukkan kode CAPTCHA jika ada. 3. Klik “Masuk / Login”Jika data benar, Anda akan diarahkan ke dashboard OSS untuk mengakses berbagai fitur izin usaha. 4. Masalah loginJika terjadi kendala seperti “username / password salah”, Anda bisa menggunakan fitur bantuan (Butuh Bantuan, Lupa Password, Lupa Akun). Aktivasi Akun OSS Aktivasi akun merupakan tahap penting agar akun OSS benar-benar bisa digunakan secara penuh untuk mengurus izin usaha. Tanpa aktivasi, akun yang sudah didaftarkan tidak dapat dipakai login ke dashboardnya. Berikut langkah-langkah aktivasi akun OSS: 1. Cek Email atau Whatsapp Terdaftar Setelah pendaftaran, sistem OSS otomatis mengirimkan link aktivasi atau kode verifikasi OTP ke email/nomor Whatsapp yang digunakan saat daftar. Pastikan Anda memeriksa folder Inbox, Spam, atau Promosi (untuk email Gmail/Yahoo) jika pesan tidak muncul. 2. Klik Link atau Masukkan Kode OTP Jika menerima link aktivasi, cukup klik tautan tersebut dan akun Anda akan aktif otomatis. Jika menerima kode OTP, masukkan kode tersebut ke halaman verifikasi yang tampil saat pendaftaran. 3. Verifikasi Ulang Bila Gagal Jika aktivasi gagal (contoh: kode OTP kedaluwarsa atau link sudah tidak valid), gunakan fitur “Kirim Ulang Kode” (resend) pada halaman OSS. Pastikan jaringan internet stabil dan nomor/email yang digunakan aktif. 4. Konfirmasi Aktivasi Sukses Setelah berhasil, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi berisi informasi akun, seperti username atau data login lain. Anda sudah bisa masuk ke dashboard OSS menggunakan akun tersebut. Tips Tambahan a. Gunakan email dan nomor ponsel yang benar-benar aktif, karena semua notifikasi OSS (reset password, peringatan, atau update izin) dikirim melalui kedua jalur tersebut. b. Segera lakukan aktivasi setelah pendaftaran, jangan ditunda, karena kode OTP biasanya hanya berlaku dalam waktu terbatas. Dengan aktivasi yang berhasil, Anda bisa langsung login ke OSS dan mulai mengurus berbagai perizinan, termasuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional lainnya. Solusi & Troubleshooting Akun OSS Berikut adalah solusi untuk masalah umum terkait akun OSS: Masalah Solusi / Langkah Lupa password / kata sandi Gunakan fitur Lupa Kata Sandi di halaman login OSS. Masukkan nomor ponsel / email / username. Sistem akan mengirim link reset ke Whatsapp atau email. Lupa akun / lupa username / lupa email / lupa nomor ponsel yang terdaftar OSS menyediakan fitur Lupa Akun (“Lupa Akun OSS”) di menu bantuan. Anda akan diminta menjawab apakah sudah punya NIB atau belum, memasukkan NIK, captcha, dan sistem akan menampilkan data akun yang terdaftar (username, email, ponsel). Alamat email tidak aktif / tidak bisa diakses lagi Jika email yang terdaftar sudah tidak aktif, Anda bisa mengajukan penggantian email melalui menu bantuan (“Email sudah tidak aktif”) di OSS. Reset password gagal / link tidak diterima Pastikan Anda memasukkan data (email / username / ponsel) dengan benar dan kombinasi huruf/angka sesuai. Cek folder spam email atau chat Whatsapp. Jika tetap gagal, hubungi layanan OSS pusat atau pusat bantuan OSS. Akun belum diaktivasi Cek kembali kotak masuk email atau chat Whatsapp untuk link aktivasi. Jika belum diterima, minta pengiriman ulang aktivasi dari sistem OSS. Tips Tambahan untuk Akun OSS Untuk memastikan akun OSS Anda selalu aman dan mudah digunakan, perhatikan beberapa hal berikut: 1. Jaga keamanan akunGunakan
Akta Pendirian PT dan CV: Biaya sampai Tips Memilih Notaris

Dalam mendirikan badan usaha, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), tidak bisa lepas dari keberadaan akta pendirian. Dokumen otentik yang dibuat oleh notaris ini menjadi dasar legalitas yang diakui negara, berisi anggaran dasar, identitas pendiri, hingga aturan internal perusahaan. Tanpa akta pendirian, perusahaan sulit mendapatkan status hukum, izin usaha, maupun akses ke perbankan dan investor. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian akta pendirian PT dan CV, proses pembuatannya, estimasi biaya, hingga tips memilih notaris yang tepat agar urusan legalitas bisnis Anda berjalan lancar. Pengertian Akta Pendirian PT dan CV Akta pendirian adalah dokumen otentik yang disusun oleh notaris yang menyatakan bahwa sebuah badan usaha secara resmi berdiri di mata hukum. Dokumen ini memuat Anggaran Dasar (AD/ART) perusahaan, identitas pendiri, struktur organisasi, modal, tujuan usaha, dan ketentuan internal lainnya. 1. Akta Pendirian PT Untuk Perseroan Terbatas (PT), akta pendirian wajib memuat minimal hal-hal seperti nama perusahaan, alamat, maksud dan tujuan usaha, modal dasar & modal disetor, jumlah saham, struktur org (Direksi & Komisaris), hak dan kewajiban pemegang saham, ketentuan RUPS, dan aturan perubahan AD/ART. Setelah disusun oleh notaris, akta ini tidak otomatis membuat PT sah sebagai badan hukum. Notaris harus mengajukan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum. Dengan pengesahan inilah PT resmi diakui sebagai entitas hukum yang bisa melakukan perbuatan perdata, memiliki aset atas nama sendiri, membuat perjanjian, hingga dilindungi oleh hukum Indonesia. 2. Akta Pendirian CV CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer) juga memerlukan akta pendirian agar memiliki legalitas. Akta pendirian CV mencakup nama dan identitas para sekutu (aktif & pasif), modal yang disetor, pembagian keuntungan, tugas masing-masing sekutu, dan ketentuan pembubaran. Dengan adanya akta pendirian, CV memperoleh pengakuan hukum sehingga: ✔ Bisa dipakai sebagai dasar mengurus izin usaha melalui OSS. ✔ Dapat membuka rekening bank atas nama CV, bukan perorangan. ✔ Menjadi dasar sah dalam melakukan transaksi resmi dan perjanjian bisnis dengan pihak ketiga. Proses Pembuatan Akta Pendirian Berikut langkah umum dalam proses pendirian akta untuk PT atau CV: 1. Persiapan Data dan Dokumen – Data identitas pendiri (KTP, NPWP, alamat) – Nama perusahaan, alamat kantor, maksud & tujuan usaha – Rancangan Anggaran Dasar / AD/ART (struktur organisasi, modal, ketentuan internal) – Jika pendiri perorangan sudah menikah: data pasangan, harta bersama, dsb – Untuk CV: data sekutu aktif & pasif, modal sekutu & pembagian keuntungan 2. Pemilihan Notaris & Penyusunan Draf Akta – Notaris menyusun minuta akta berdasarkan data yang diberikan – Pihak pendiri memeriksa draft untuk memastikan kesesuaian – Jika disetujui, para pendiri atau kuasanya akan menandatangani akta 3. Pengesahan / Pengantar ke Kemenkumham (untuk PT) – Setelah ditandatangani, notaris mengajukan akta ke Kementerian Hukum dan HAM agar mendapat pengesahan menjadi badan hukum – Terbitnya SK pengesahan dan pengumuman dalam Berita Negara – Untuk CV, perubahan AD/ART juga diajukan ke Kemenkumham bila diatur oleh peraturan internal (tergantung jenis perubahan) 4. Registrasi & Aktivitas Lanjutan – Mengurus NPWP perusahaan, izin usaha (jika diperlukan), NIB / OSS, TDP / SIUP / izin lain – Pengumuman ke media / Berita Negara (jika diwajibkan) – Memastikan dokumen akta disimpan baik oleh notaris & pihak perusahaan Biaya Akta Pendirian: Perkiraan dan Faktor yang Mempengaruhi Biaya pembuatan akta pendirian bervariasi tergantung jenis badan usaha dan layanan yang dipilih. Untuk Perseroan Terbatas (PT), biaya pembuatan akta pendirian beserta dokumen pendukungnya umumnya mulai dari Rp 5 juta ke atas. Beberapa kantor jasa legal bahkan menawarkan paket lengkap pendirian PT, termasuk pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) hingga pengumuman di Berita Negara, dengan kisaran Rp 5,99 juta sampai Rp 8,99 juta. Sementara itu, untuk CV (Commanditaire Vennootschap), sejumlah penyedia jasa mencantumkan biaya sekitar Rp 3,5 juta, yang biasanya sudah termasuk jasa notaris dan pendaftaran CV. Selain biaya pendirian baru, perusahaan juga mungkin menghadapi biaya perubahan akta. Untuk perubahan Anggaran Dasar (AD/ART) atau data penting, tarifnya berkisar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta tergantung tingkat kerumitan. Perubahan data perseroan yang lebih umum, misalnya perubahan alamat atau pengurus, biasanya berada di kisaran Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Bahkan ada penyedia layanan yang menawarkan biaya mulai dari Rp 1 juta untuk perubahan sederhana. Besarnya biaya akta pendirian maupun perubahan akta dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain kompleksitas akta (banyak pasal, pihak, atau aturan khusus), jumlah pemegang saham atau sekutu, besaran modal dasar dan modal disetor, serta letak geografis kantor notaris (umumnya tarif lebih tinggi di kota besar). Jenis perubahan yang dilakukan seperti perubahan nama, alamat, bidang usaha, hingga struktur komisaris, juga mempengaruhi tarif. Selain itu, layanan tambahan seperti pengurusan SK Kemenkumham, legalisasi, konsultasi, hingga pengumuman resmi turut menambah komponen biaya yang harus dipersiapkan. Perubahan Akta Pendirian: Kapan dan Bagaimana Dilakukan Dalam perjalanan usaha, sering kali perusahaan perlu melakukan perubahan akta pendirian untuk menyesuaikan kondisi bisnis maupun aturan hukum yang berlaku. Perubahan ini umumnya diperlukan ketika terjadi perubahan identitas perusahaan, misalnya pergantian nama, alamat, atau domisili. Selain itu, jika ada penambahan atau pengurangan modal dan saham, akta juga harus diperbarui agar sesuai dengan struktur modal terbaru. Perubahan juga wajib dilakukan ketika perusahaan memperluas atau mengubah bidang usaha dan maksud tujuan perusahaan, termasuk penyesuaian kode KBLI. Demikian pula, ketika terjadi pergantian atau perubahan pada struktur pengurus, baik di level Direksi, Komisaris, maupun sekutu dalam CV, maka akta perlu diperbarui. Selain faktor internal, perubahan akta juga bisa dipicu oleh penyesuaian terhadap regulasi baru, seperti pembaruan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diwajibkan pemerintah. Bahkan, dalam kasus restrukturisasi perusahaan seperti penggabungan (merger) atau pemisahan (spin-off), perubahan akta pendirian menjadi langkah hukum yang tidak bisa dihindari. Prosedur Perubahan Akta 1. Rapat / Keputusan Pemegang Saham atau SekutuUntuk PT: RUPS memutuskan perubahan AD/ART atau pengurus.Untuk CV: semua sekutu menyetujui perubahan dan menandatangani perubahan AD/ART. 2. Penyusunan Akta Perubahan oleh NotarisNotaris membuat draf perubahan berdasarkan keputusan formal. 3. Penandatanganan & Pengajuan ke Kemenkumham (jika wajib)Perubahan yang berdampak pada AD/ART PT harus disahkan oleh Kemenkumham. Batas waktu pengajuan akta perubahan (seperti perubahan AD/ART) ke Kemenkumham terkadang mesti dilakukan dalam jangka waktu tertentu (contoh: perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30
Kewajiban Laporan Keuangan PT: Beban dan Risikonya

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan akta, NIB, dan NPWP saja itu belum cukup. Setiap PT di Indonesia memiliki kewajiban lapor keuangan PT yang bersifat periodik. Mulai dari penyusunan laporan tahunan, kewajiban pajak, hingga audit bagi kategori tertentu. Tanpa laporan yang lengkap dan akurat, perusahaan bisa mengalami kendala hukum, kehilangan akses ke pembiayaan, hingga dikenakan sanksi administratif dan pidana. Karena itu, memahami kewajiban laporan keuangan PT sangat penting agar bisnis tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkelanjutan di tengah pengawasan ketat pemerintah. Beban Administrasi dan Biaya Kewajiban laporan keuangan PT seringkali dianggap sebagai beban administrasi tambahan oleh pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah. Pasalnya, penyusunan laporan keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan; dibutuhkan sistem pembukuan yang rapi, tenaga akuntansi profesional, serta software pendukung agar laporan sesuai standar akuntansi (SAK/IFRS). Menurut survei World Bank – Doing Business Report, biaya kepatuhan administrasi perpajakan dan laporan keuangan di Indonesia bisa memakan waktu rata-rata 191 jam per tahun (setara 24 hari kerja). Termasuk penyusunan laporan keuangan, pengisian SPT, hingga audit. Bagi perusahaan besar, angka ini relatif wajar karena sudah ada divisi keuangan. Namun bagi PT kecil atau PT Perorangan, beban waktu dan biaya ini terasa berat. Dari sisi biaya, laporan keuangan PT biasanya melibatkan: – Software akuntansi → Rp2 juta – Rp10 juta per tahun untuk lisensi cloud accounting. – Tenaga akuntansi internal → gaji staf akuntan berkisar Rp4 juta – Rp8 juta/bulan (data BPS, 2024). – Jasa konsultan pajak & audit eksternal → mulai Rp10 juta – Rp50 juta per tahun untuk perusahaan kecil, bisa mencapai ratusan juta bagi perusahaan besar yang wajib audit. Tidak heran, banyak pelaku usaha merasa kewajiban laporan keuangan ini menambah beban finansial. Namun faktanya, laporan yang baik justru merupakan investasi jangka panjang. Kerumitan Jenis Laporan Laporan keuangan PT tidak hanya satu jenis. Setiap perusahaan wajib menyusun laporan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah mengadopsi banyak prinsip IFRS. Secara umum, ada empat laporan utama yang harus dibuat setiap tahun: 1. Neraca (Balance Sheet)Menunjukkan posisi aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan pada akhir periode. Neraca membantu pemilik dan investor melihat seberapa sehat kondisi finansial PT. 2. Laporan Laba Rugi (Income Statement)Berisi informasi pendapatan dan beban selama satu periode akuntansi. Dari laporan ini bisa diketahui apakah perusahaan untung atau rugi. 3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)Mencatat arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan. Laporan ini penting untuk menilai kemampuan perusahaan menjaga likuiditas. 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)Berfungsi menjelaskan rincian angka-angka dalam laporan utama, termasuk kebijakan akuntansi yang digunakan. CALK menjadi dokumen penting saat audit karena memberikan konteks dan transparansi. Selain laporan keuangan, PT juga memiliki kewajiban terkait laporan pajak PT, yaitu: a. SPT Tahunan Badan Laporan tahunan berisi perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan badan (PPh Badan). b. SPT Masa Laporan berkala (bulanan) terkait PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan PPN sesuai aktivitas bisnis. Kerumitan laporan keuangan juga meningkat pada sektor-sektor tertentu yang diawasi ketat pemerintah. Misalnya, perusahaan keuangan wajib menambahkan laporan kepatuhan kepada OJK. Sedangkan perusahaan energi dan pertambangan harus melampirkan laporan cadangan, eksplorasi, serta kewajiban lingkungan. Sementara itu, perusahaan publik tidak hanya diwajibkan menyusun laporan keuangan tahunan, tetapi juga harus melaporkan laporan keuangan triwulanan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk transparansi kepada investor. Inilah sebabnya, meski laporan keuangan terlihat sebagai kewajiban administratif, kenyataannya sangat kompleks dan membutuhkan tenaga profesional. Hal ini agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun fiskal di kemudian hari. Kewajiban Laporan Keuangan PT: Alat Kontrol dan Pajak Pemerintah Kewajiban laporan keuangan PT pada dasarnya merupakan instrumen kontrol pemerintah untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dunia usaha. Dengan laporan yang disampaikan, otoritas pajak dapat menilai apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Data yang tercantum dalam laporan keuangan digunakan untuk menghitung berbagai kewajiban pajak. Mulai dari PPh Badan yang tarifnya saat ini berada di kisaran 22% (UU HPP, berlaku sejak 2022), PPN, hingga potensi koreksi fiskal dari transaksi tertentu seperti PPh Pasal 21, 23, maupun 26. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), laporan ini ibarat “jendela utama” untuk menilai kepatuhan perusahaan sekaligus mendeteksi adanya potensi pelanggaran. Tidak hanya terbatas pada aspek perpajakan, laporan keuangan juga berfungsi sebagai basis pengawasan sektor keuangan. Pemerintah dapat menilai risiko sistemik, mendeteksi praktik kecurangan, hingga mencegah tindak pidana pencucian uang dan penghindaran pajak lintas negara. Hal ini sejalan dengan kewajiban keterbukaan informasi yang diatur dalam berbagai regulasi. Termasuk bagi perusahaan publik yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. Dengan kata lain, laporan keuangan PT tidak hanya penting bagi internal perusahaan dan pemegang saham, tetapi juga bagi negara dalam menjaga integritas sistem ekonomi nasional. Audit yang Membuka Kerentanan Tidak semua PT di Indonesia wajib menjalani audit laporan keuangan. Namun, sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada kategori perusahaan yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik independen. Kategori tersebut antara lain: – PT yang menghimpun dana dari masyarakat, seperti perbankan, koperasi simpan pinjam, atau lembaga keuangan lainnya. – PT yang menerbitkan obligasi atau efek, di mana transparansi laporan menjadi syarat mutlak bagi investor. – PT dengan aset atau peredaran usaha di atas batas tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan akuntansi dan perpajakan. Audit dilakukan untuk memastikan laporan keuangan perusahaan wajar, transparan, dan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK/IFRS). Dengan audit, pemegang saham, kreditur, dan pemerintah bisa lebih percaya terhadap data yang disajikan perusahaan. Namun, audit juga dapat menjadi pedang bermata dua. Proses audit membuka detail keuangan perusahaan secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kesalahan pencatatan, atau bahkan manipulasi, konsekuensinya bisa serius. Mulai dari sanksi administratif dan koreksi pajak besar, hingga tuntutan hukum yang merugikan direksi dan komisaris. Lebih jauh, perusahaan bisa kehilangan reputasi di mata publik, investor, dan mitra bisnis. Dengan demikian, audit bukan sekadar kewajiban formal. Ia bisa menjadi jaminan kredibilitas bagi perusahaan yang patuh, sekaligus sumber risiko besar bagi perusahaan yang lalai menjaga integritas laporan keuangannya. Risiko Data dan Konsekuensi Hukum Tidak menyampaikan laporan keuangan PT dengan benar adalah risiko besar bagi keberlangsungan perusahaan. Kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan bukan hanya berdampak administratif, tetapi bisa merembet ke ranah hukum dan reputasi. Beberapa
Izin Usaha PT: Legalitas, Proses, dan Syarat Terbaru

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan akta pendirian dan NPWP saja belum cukup. Izin usaha menjadi instrumen kunci agar operasional perusahaan diakui secara resmi oleh negara. Tanpa izin yang lengkap, PT berisiko menghadapi kendala hukum, sulit mengakses pembiayaan, hingga terancam sanksi administratif. Karena itu, memahami prosedur, syarat, dan manfaat izin usaha PT sangat penting bagi setiap pengusaha yang ingin membangun bisnis secara legal dan berkelanjutan, ya! Izin Usaha sebagai Instrumen Kontrol Pemerintah Pemerintah tidak hanya memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, tetapi juga memastikan setiap aktivitas bisnis berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Izin usaha berfungsi sebagai instrumen kontrol, agar setiap PT beroperasi dengan standar tertentu, baik dari segi kualitas, keamanan, maupun kepatuhan hukum. Di Indonesia, sistem perizinan kini terpusat melalui OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, setiap pengusaha wajib mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Hasil pendaftaran menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berlaku sebagai identitas legal dasar. Setelah memiliki NIB, PT bisa melanjutkan ke perizinan usaha dan/atau operasional sesuai tingkat risiko bisnisnya sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan mekanisme ini, izin usaha tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga “clear check” bahwa PT telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, hingga standar keselamatan kerja. Artinya, sebuah bisnis yang memiliki izin resmi adalah bisnis yang sudah diverifikasi kualitasnya dan siap beroperasi dengan legitimasi penuh. Jenis Izin Mencerminkan Prioritas Sektor Tidak semua Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan izin usaha yang sama. Jenis izin yang diperlukan sangat bergantung pada sektor bisnis, skala bisnis, dan tingkat risiko dampak dari kegiatan tersebut. Hal ini sejalan dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang membagi izin berdasarkan kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi. Beberapa izin usaha yang umum ditemui antara lain: 1. NIB (Nomor Induk Berusaha) Izin dasar yang wajib dimiliki semua PT, berlaku sebagai identitas resmi usaha melalui sistem OSS. 2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Dibutuhkan untuk PT yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa. 3. Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL) Wajib bagi usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, misalnya industri kimia, pertambangan, atau pembangunan skala besar. 4. Izin Industri (SIUI / Izin Operasional Industri) Diperlukan untuk PT di sektor manufaktur atau pengolahan. 5. Izin Khusus Sektor Spesifik Disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan regulasi lokal/teknis. Misalnya, izin dari OJK untuk sektor keuangan, BPOM untuk makanan & obat, atau Kemenparekraf untuk usaha pariwisata. Dengan sistem berbasis risiko ini, jenis izin yang diwajibkan sebenarnya mencerminkan prioritas pemerintah pada sektor tertentu. Semakin besar potensi risiko usaha, semakin ketat pula izin dan pengawasannya. Hal ini penting agar kegiatan usaha tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan. Syarat Perizinan Sebagai Filter Kualitas Persyaratan izin usaha PT biasanya mencakup: 1. Akta pendirian PT, sudah disahkan Kemenkumham 2. NPWP Badan 3. Dokumen domisili usaha (alamat) 4. Dokumen teknis sesuai sektor usaha (misalnya gambar bangunan untuk industri, analisis lingkungan) 5. Dokumen pendukung lainnya sesuai izin spesifik (ijin lokasi, izin lingkungan, izin teknis) Contoh: Dalam dokumen legalitas PT disebut bahwa dokumen-dokumen seperti akta pendirian, NPWP, izin usaha perdagangan atau SIUP, dan dokumen domisili perusahaan menjadi bagian dari persyaratan legalitas dasar. Syarat ini berfungsi sebagai filter agar usaha yang beroperasi sudah memenuhi standar minimum yang dibutuhkan pemerintah. Terutama dari sisi administratif, teknis, dan kepatuhan. Prosedur Perizinan Mengungkap Kesiapan Negara Proses mendapatkan izin usaha untuk Perseroan Terbatas (PT) kini relatif lebih sederhana berkat digitalisasi melalui OSS (Online Single Submission). Namun, dalam prakteknya prosedur tetap memerlukan pemahaman yang jelas dari pengusaha. Secara umum, tahapan perizinan berjalan sebagai berikut: Prosedur ini pada dasarnya mencerminkan kesiapan negara dalam memfasilitasi dunia usaha. Bila sistem OSS berjalan optimal, birokrasi bisa lebih ringkas, cepat, dan transparan. Namun di beberapa daerah, hambatan teknis maupun keterlambatan proses administrasi masih menjadi tantangan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi di pusat dan implementasi di lapangan. Izin Usaha Memberi Keunggulan Kompetitif yang Sah Memiliki izin usaha yang lengkap dan resmi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi keunggulan kompetitif bagi sebuah PT. Pertama, legalitas usaha memperkuat reputasi perusahaan sehingga lebih dipercaya oleh konsumen maupun mitra bisnis. Dengan izin resmi, PT juga bisa mengakses berbagai fasilitas pemerintah, mengikuti tender, atau proyek yang mensyaratkan legalitas formal. Kedua dari sisi finansial, izin usaha memudahkan perusahaan mendapatkan pembiayaan karena bank maupun investor umumnya hanya melirik usaha yang sah secara hukum. Selain itu, izin usaha memberikan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa bisnis, sekaligus menjamin kepastian operasional agar usaha dapat berjalan tanpa resiko penutupan mendadak akibat pelanggaran administrasi. Dengan kata lain, izin usaha bukan hanya syarat formal, melainkan investasi strategis untuk pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Rekomendasi Jasa Perizinan PT Dari pembahasan di atas, jelas bahwa izin usaha PT bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting agar perusahaan diakui secara hukum, dipercaya mitra, dan bisa mengakses berbagai peluang bisnis. Namun, proses perizinan melalui OSS, kelengkapan dokumen, hingga izin khusus sektor seringkali terasa rumit bagi pengusaha, terutama yang baru merintis. Di sinilah Valeed hadir sebagai solusi. Kami membantu pengusaha mengurus seluruh kebutuhan legalitas secara praktis, cepat, dan sesuai regulasi terbaru, mulai dari: Dengan dukungan tim profesional, kamu tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit. Konsultasi pendirian legalitas usahamu gratis, dengan KLIK LINK DI SINI!
Kewajiban Pajak Berdasarkan UU PT di 2025: Tarif dan Insentif

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) kerap dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas usaha. Namun, status badan hukum ini otomatis membawa konsekuensi: serangkaian kewajiban pajak dan administrasi yang harus dipenuhi. Di atas kertas, regulasi pajak untuk PT terlihat jelas dan terstruktur. Landasan hukumnya berawal dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lalu diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU 11/2020) beserta aturan turunannya. Aturan tersebut menegaskan bahwa PT adalah entitas hukum terpisah, dengan kewajiban administratif seperti pelaporan ke Kemenkumham, penyusunan anggaran dasar, hingga RUPS tahunan. Namun, di lapangan situasinya sering lebih rumit. Kita akan bahas di artikel ini. UU PT Terbaru: Ringan di Kertas, Berat di Lapangan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang paling dikenal adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, sejak disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law, UU 11/2020), beberapa ketentuan PT juga mengalami perubahan melalui amandemen UU PT dan regulasi turunannya. Secara normatif, UU PT memastikan bahwa PT adalah badan hukum terpisah, dan memiliki kewajiban administratif tertentu (misalnya pelaporan ke Kementerian Hukum & HAM, anggaran dasar, RUPS). Tapi “di lapangan”, banyak perusahaan baru khususnya skala kecil menghadapi hambatan dalam pemenuhan administrasi dan kewajiban pajak karena biaya, kompleksitas regulasi, dan kurangnya pemahaman pajak. Tantangan Proses Pendirian PT Berdasarkan UU PT Secara hukum, mendirikan Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan sejumlah perubahan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, khususnya bagi pelaku usaha kecil. Namun, praktik di lapangan seringkali menghadirkan tantangan tersendiri. 1. Syarat Jumlah Pemegang Saham Sebelum UU Cipta Kerja, pendirian PT wajib dilakukan minimal oleh dua orang pemegang saham. Ketentuan ini menjadi penghalang bagi pengusaha mikro atau kecil yang ingin membentuk badan hukum secara mandiri. Melalui UU Cipta Kerja, lahir inovasi PT Perorangan untuk UMK, yang memungkinkan satu orang saja bisa mendirikan PT. Kebijakan ini memangkas hambatan awal, tetapi dalam prakteknya masih banyak pelaku usaha yang belum familiar dengan prosedur dan kewajiban hukum PT Perorangan. 2. Penyesuaian Anggaran Dasar Bagi PT yang berdiri sebelum UU Cipta Kerja, ada kewajiban melakukan penyesuaian anggaran dasar agar sesuai dengan regulasi terbaru. Proses ini tidak gratis: harus lewat notaris, disahkan di Kemenkumham, dan bisa menimbulkan biaya tambahan. Hal ini sering memberatkan PT lama, terutama yang skalanya kecil dan memiliki modal terbatas. 3. Kewajiban Administratif Rutin Setelah berdiri, PT tidak berhenti pada legalitas awal. Ada sejumlah kewajiban administratif rutin, antara lain: – Menyampaikan laporan perubahan anggaran dasar bila ada penyesuaian modal, struktur kepemilikan, atau susunan pengurus. – Mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara reguler, baik fisik maupun elektronik. – Menyampaikan laporan kepada instansi terkait, termasuk Kemenkumham dan instansi pajak. Walaupun sebagian prosedur sudah bisa dilakukan secara digital, tetap saja banyak PT skala kecil yang merasa terbebani, baik dari sisi biaya maupun pengetahuan teknis. 4. Beban Birokrasi bagi PT Skala Kecil Secara normatif, reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja membuat PT tampak lebih mudah dan “ringan”. Namun realitas di lapangan berbeda. Biaya notaris, kewajiban pelaporan, hingga risiko sanksi administratif membuat proses pendirian dan pemeliharaan PT bisa terasa berat, terutama bagi pengusaha mikro dan kecil yang baru memulai. Hak vs. Kewajiban: Mana yang Lebih Membebani? Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tidak hanya memberi status hukum yang lebih kuat, tetapi juga membawa serangkaian hak dan kewajiban. Bagi banyak pelaku usaha, pertanyaan utamanya adalah: apakah hak yang didapat lebih besar dari kewajiban yang harus ditanggung, khususnya dalam urusan pajak? Hak yang Dimiliki PT Kewajiban Pajak untuk PT Di sisi lain, setelah resmi berdiri, PT wajib memenuhi ketentuan perpajakan yang tidak sedikit: Bagi PT skala kecil, sering kali kewajiban terasa lebih menekan dibanding hak yang baru bisa dirasakan ketika usaha sudah berkembang. Karena itu, penting bagi pengusaha untuk menyeimbangkan kepatuhan pajak dengan strategi pertumbuhan bisnis agar manfaat PT lebih terasa dibanding bebannya. Pelaporan dan Perubahan PT: Birokrasi yang Perlu Diwaspadai Setelah resmi berdiri, sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa berhenti pada legalitas awal saja. Ada kewajiban administrasi berkelanjutan yang harus dipenuhi agar status hukumnya tetap sah. Perubahan-perubahan ini meliputi anggaran dasar, susunan direksi atau komisaris, komposisi saham, hingga penyelenggaraan RUPS tahunan. Setiap perubahan membutuhkan akta notaris sebagai dasar hukum, kemudian harus disahkan dan didaftarkan ke Kemenkumham agar diakui secara resmi. Selain itu, penyelenggaraan RUPS tahunan juga wajib dilakukan, yang kini sebagian sudah bisa menggunakan sistem elektronik sesuai aturan terbaru. Namun, proses ini tidak gratis. Perusahaan perlu menyiapkan biaya notaris, pendaftaran, hingga biaya teknis lainnya. Bagi PT skala besar, hal ini mungkin sudah dianggap rutinitas. Tetapi bagi PT kecil dan menengah, kewajiban ini kerap terasa menyita waktu, tenaga, dan dana. Karena itu, penting bagi pemilik PT untuk memahami bahwa pendirian badan usaha bukan sekadar soal modal awal, melainkan juga komitmen menjaga kepatuhan administratif dan pelaporan rutin agar terhindar dari sanksi maupun hambatan dalam operasional bisnis. Dampak UU PT Terbaru pada Efisiensi Operasional Dunia Usaha Perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dan aturan turunannya membawa sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Perseroan Terbatas. Di satu sisi, aturan baru ini memberikan kemudahan administratif bagi pengusaha, namun di sisi lain tetap ada tantangan dalam penerapannya. – Kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil Salah satu terobosan penting adalah lahirnya PT Perorangan, yang memungkinkan usaha mikro dan kecil mendirikan PT hanya dengan satu pemegang saham. Ini memotong hambatan formalitas pendirian PT yang sebelumnya harus minimal dua orang. – Digitalisasi Prosedur Beberapa kewajiban administratif seperti RUPS elektronik, pengajuan dokumen, dan pelaporan online memberi peluang efisiensi. Digitalisasi ini mengurangi kebutuhan tatap muka dan mempercepat proses birokrasi. – Insentif Pajak untuk PT Skala Kecil Pemerintah memberi keringanan melalui tarif PPh Final 0,5% (PP 23/2018) bagi UMKM berbentuk PT dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar. Insentif ini telah diperpanjang hingga 2029 untuk memberikan kepastian fiskal dan mendukung pertumbuhan bisnis kecil. – Tantangan Adaptasi Meski ada kemudahan, banyak PT skala kecil belum siap melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi atau transisi dari PPh Final ke tarif umum. Kurangnya literasi perpajakan dan biaya kepatuhan bisa menjadi hambatan dalam memanfaatkan insentif secara maksimal. – Efisiensi vs. Realitas Lapangan Secara konsep, UU PT terbaru bertujuan meningkatkan efisiensi operasional