
Saat ini, pelaku usaha tidak perlu menguru SIUP, TDP, dan SKU karena sudah tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. NIB adalah nomor identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi...








