
Sistem kepemilikan CV dibagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, baik secara pribadi maupun secara hukum. Sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebesar modal yang disetorkannya. Lalu...








