Beda SIUP dan SITU: Definisi, Fungsi, dan Lembaga Penerbit

Beda SIUP dan SITU Definisi, Fungsi, dan Lembaga Penerbit

Selama bertahun-tahun menjalankan jasa konsultasi di bidang legalitas usaha dan perizinan, kami sering mendapati pengusaha yang bingung apa bedanya SIUP dan SITU. Banyak di antaranya menanyakan, “Apakah SIUP dan SITU masih berlaku?”, atau “Apa perbedaan antara SIUP dan SITU, dan mana yang harus saya miliki?” Melalui artikel ini, kami ingin memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai perbedaan keduanya. Mulai dari status terkini dari kedua izin tersebut, serta langkah-langkah yang bisa diambil oleh pelaku usaha agar usahanya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan Mendasar Antara SIUP dan SITU Sebelum sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan, SIUP dan SITU merupakan dua dokumen legal yang wajib dimiliki oleh sebagian besar pelaku usaha.  Namun keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda: – SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan sebagai legalitas utama bagi kegiatan usaha perdagangan. Tanpa SIUP, usaha dagang dianggap ilegal. – SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah izin yang menyatakan bahwa lokasi tempat usaha yang digunakan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak melanggar aturan lingkungan sekitar. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Tabel Perbedaan SIUP dan SITU Aspek SIUP SITU Kepanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Tempat Usaha Fungsi Mengizinkan kegiatan usaha perdagangan Mengizinkan penggunaan lokasi untuk kegiatan usaha Lembaga Penerbit Dinas Perdagangan / DPMPTSP Pemerintah Daerah setempat Diperlukan oleh Usaha perdagangan Semua jenis usaha dengan tempat/lokasi fisik Dokumen Pendukung Akta pendirian, NPWP, domisili usaha Site plan, IMB, surat persetujuan lingkungan sekitar Status saat ini Sudah tidak berlaku, digantikan NIB Sudah tidak berlaku di sebagian besar daerah, tergantung peraturan daerah Biaya Pengurusan SITU Biaya pengurusan SITU dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.  Namun secara umum, berikut kisaran biaya yang biasa kami temui: Penting untuk dicatat, ada beberapa daerah yang sudah tidak lagi mewajibkan SITU seiring berlakunya sistem OSS.  Namun, tetap ada daerah yang masih mempertahankan SITU sebagai dokumen penunjang NIB. Terutama untuk wilayah yang menerapkan ketentuan khusus zonasi dan dampak lingkungan. Apakah SIUP dan SITU Masih Berlaku? SIUP dan SITU tidak lagi berlaku lagi secara nasional. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seluruh proses perizinan usaha kini disatukan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).  Artinya, baik SIUP maupun SITU tidak lagi menjadi dokumen terpisah yang wajib dimiliki pelaku usaha. Apa Itu NIB? NIB adalah identitas legal pelaku usaha yang mencakup: Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara terpisah ke berbagai dinas.  Semuanya terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).  Bahkan dalam banyak kasus, saat kami membantu klien mendapatkan NIB, prosesnya dapat selesai dalam waktu 1–3 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi. Kesimpulan SIUP dan SITU dulunya merupakan dokumen penting dalam pengurusan legalitas usaha. Namun, kini keduanya telah resmi dihapus secara nasional dan digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem perizinan OSS. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mencakup berbagai aspek perizinan, termasuk pengganti SIUP dan SITU, sehingga proses pengurusan izin usaha menjadi lebih praktis dan efisien. Meskipun masih ada beberapa wilayah yang tetap memberlakukan SITU sebagai dokumen pendukung. Terutama di daerah dengan peraturan zonasi tertentu, secara umum para pelaku usaha kini cukup memiliki NIB untuk memenuhi aspek legal usaha mereka. Maka dari itu, pelaku usaha harus menyesuaikan proses perizinan usahanya dengan regulasi terbaru, agar kegiatan bisnis dapat terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

SBU dan NIB Apa Bedanya? Daftar Usaha yang Wajib Memilikinya

SBU dan NIB Apa Bedanya Daftar Usaha yang Wajib Memilikinya

Pernah dengar istilah SBU dan NIB tapi masih bingung perbedaannya? Jangan khawatir, kamu tidak sendirian. Sebagai perusahaan konsultan legalitas usaha yang telah menangani ribuan klien dari berbagai sektor industri, kami sering menerima pertanyaan seperti ini:  “Apa bedanya SBU dan NIB? Apakah usaha saya wajib punya keduanya? Mana yang harus diurus lebih dulu?” Kebingungan ini wajar, terutama karena kedua dokumen tersebut sama-sama berkaitan dengan legalitas usaha di Indonesia.  Namun, memiliki pemahaman yang tepat sangat penting agar bisnis kamu tidak menemui hambatan di kemudian hari. Lebih-lebih kalau bisnismu ingin mengikuti tender, mengajukan izin lanjutan, atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam artikel ini, kami akan membantu kamu memahami perbedaan SBU dan NIB secara mendalam, mulai dari definisi, fungsi, hingga siapa saja yang wajib memilikinya. A. Mengenal Lebih Dekat NIB (Nomor Induk Berusaha) Apa Itu NIB? NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Secara hukum, NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai konsultan legalitas usaha, kami selalu menekankan pengusaha bahwa NIB adalah langkah awal yang wajib dimiliki semua bisnis. Mulai dari usaha mikro sampai perusahaan besar untuk bisa menjalankan kegiatan bisnis secara legal. Fungsi dan Kegunaan NIB Berikut ini beberapa fungsi utama NIB yang perlu kamu pahami: – Identitas Resmi Perusahaan: NIB menjadi semacam “nomor KTP” untuk badan usaha kamu. Tanpa NIB, usaha kamu tidak tercatat secara sah dalam sistem perizinan nasional. – Menggantikan Beberapa Izin: NIB otomatis menggantikan beberapa dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan API (Angka Pengenal Impor). – Kemudahan Akses Perizinan Lanjutan: Jika usaha kamu membutuhkan izin khusus (seperti izin edar BPOM, izin lingkungan, dll.), kepemilikan NIB menjadi syarat utama untuk memprosesnya. – Syarat Tender Tertentu: Dalam beberapa tender skala kecil, khususnya sektor non-konstruksi, NIB saja sudah cukup untuk mendaftar. Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB? Jawaban singkatnya: hampir semua pelaku usaha. NIB bukan hanya untuk perusahaan besar.  Justru saat ini, UMKM diwajibkan untuk memiliki NIB agar bisa menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah seperti akses pembiayaan, pelatihan, hingga insentif pajak. Contoh usaha yang sangat disarankan untuk memiliki NIB: Kami sering menemukan UMKM yang enggan mengurus NIB karena merasa usahanya terlalu kecil.  Padahal, tanpa NIB, mereka rentan terhadap pembubaran usaha secara sepihak oleh instansi terkait dan tidak bisa mengikuti program pembinaan dari pemerintah dikutip dari PartnerKita. Cara Mendapatkan NIB NIB bisa didapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah umumnya: Masa Berlaku NIB NIB berlaku selama usaha tersebut aktif. kamu tidak perlu memperpanjangnya secara berkala.  Namun, jika ada perubahan data seperti bidang usaha atau alamat, maka NIB perlu diperbarui di sistem OSS. B. Memahami SBU (Sertifikat Badan Usaha) Apa Itu SBU? SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah badan usaha memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi atau jasa konsultansi konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah mendapatkan akreditasi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dilansir dari IZIN. Fungsi dan Kegunaan SBU Kami sering mendapati perusahaan konstruksi yang ingin ikut tender proyek besar namun gagal karena belum memiliki SBU. Sebab, SBU punya beberapa fungsi seperti: – Bukti Kompetensi: Menunjukkan bahwa perusahaan kamu memiliki tenaga ahli, pengalaman proyek, dan manajemen yang layak dalam bidang konstruksi tertentu. – Syarat Ikut Tender: Terutama untuk proyek-proyek pemerintah, BUMN, atau swasta berskala besar, SBU menjadi syarat mutlak. – Standar Legalitas dan Profesionalitas: Memberikan kepercayaan kepada mitra atau klien bahwa perusahaan kamu beroperasi secara sah dan profesional. Siapa Saja yang Wajib Memiliki SBU? Semua badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, baik sebagai pelaksana, perencana, maupun pengawas, wajib memiliki SBU.  Jenis-jenis usaha konstruksi yang wajib memiliki SBU meliputi: SBU juga memiliki klasifikasi dan kualifikasi, seperti: Contoh Proyek yang Memerlukan SBU: Cara Mendapatkan SBU Proses pengajuan SBU melalui LSBU terakreditasi mencakup beberapa tahapan, antara lain: Masa Berlaku SBU SBU berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang menjelang masa kedaluwarsa.  Perusahaan yang tidak memperpanjang SBU akan dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk menjalankan proyek konstruksi apa pun. Tabel Perbedaan Mendasar Antara SBU dan NIB Berikut rangkuman dalam tabel dari penjelasan mengenai NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha): Kategori NIB (Nomor Induk Berusaha) SBU (Sertifikat Badan Usaha) Definisi Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS untuk menjalankan usaha secara legal Sertifikat yang menunjukkan kompetensi badan usaha dalam bidang jasa konstruksi atau konsultansi konstruksi Dasar Hukum PP No. 5 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) Diterbitkan oleh LSBU yang terakreditasi oleh LPJK Lembaga Penerbit OSS (Online Single Submission) LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) Fungsi Utama – Identitas resmi perusahaan- Menggantikan TDP, SIUP, dan API- Syarat pengajuan izin lanjutan (BPOM, izin lingkungan)- Bisa digunakan untuk tender kecil (non-konstruksi) – Bukti kompetensi perusahaan di bidang konstruksi- Syarat ikut tender besar (pemerintah, BUMN)- Meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan klien Siapa yang Wajib Memiliki – Semua pelaku usaha (UMKM hingga perusahaan besar)- UMKM seperti warung, laundry, bengkel- Startup dan usaha jasa non-konstruksi – Perusahaan konstruksi sebagai kontraktor, konsultan perencana, atau konsultan pengawas Contoh Usaha/Proyek – Toko online- Barbershop- Reseller- Fintech- Produksi makanan rumahan – Pembangunan gedung sekolah- Renovasi kantor pemerintah- Proyek jembatan desa- Pengawasan proyek infrastruktur BUMN Syarat Dokumen – Registrasi akun OSS- Data usaha (nama, KBLI, lokasi, dll.)- Dokumen pendukung jika ada – Akta perusahaan- NPWP- NIB- Daftar tenaga ahli- Pengalaman proyek- Laporan keuangan Prosedur Penerbitan 1. Registrasi akun OSS2. Input data usaha3. Upload dokumen pendukung4. Submit dan unduh NIB otomatis 1. Pengisian data usaha di LSBU2. Upload dokumen persyaratan3. Audit dan verifikasi LSBU4. Penerbitan SBU sesuai klasifikasi Klasifikasi/Kualifikasi Tidak ada klasifikasi khusus, berlaku untuk semua skala usaha – Kecil- Menengah- Besar (proyek bernilai besar dan tenaga ahli utama) Masa Berlaku Selama usaha aktif (tidak perlu perpanjangan rutin). Perlu diperbarui jika ada perubahan data Berlaku 3 tahunWajib diperpanjang sebelum masa kedaluwarsa Urus NIB dan SBU Bisa Lebih Cepat! SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) memiliki beberapa perbedaan mendasar. NIB merupakan identitas dasar pelaku usaha yang wajib dimiliki semua jenis usaha. Sedangkan SBU lebih spesifik

Kesalahan Laporan Keuangan Bikin Bisnis Bangkrut!

Kesalahan Laporan Keuangan Bikin Bisnis Bangkrut!

Bisnis yang bangkrut tidak selalu berasal dari persaingan pasar atau kesalahan strategi, namun bisa jadi berasal dari kesalahan laporan keuangan. Laporan keuangan sering menjadi sebuah masalah yang besar namun tersembunyi dari radar pengusaha. Selain itu, laporan keuangan bukan hanya sebuah formalitas! Mereka adalah gambaran nyata kondisi bisnis kamu. Sekecil apa pun kekeliruan dalam laporan, dampaknya bisa sangat fatal buat usaha. Karena itu, artikel kali ini membahas seputar kesalahan laporan keuangan yang paling sering ditemui oleh pengusaha. Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan umumnya menyusun beberapa jenis laporan keuangan untuk mencatat beragam transaksi dan membantu proses pengambilan keputusan.  Jenis-jenis laporan keuangan yang perlu kamu ketahui adalah: 1. Laporan Laba RugiLaporan ini menampilkan ringkasan pendapatan dan beban selama periode tertentu, sehingga memudahkan penilaian kinerja bisnis.  Penyusunannya bisa dilakukan dengan dua metode: Semua pendapatan dijumlahkan, lalu dikurangi seluruh beban sekaligus. Pendapatan dan beban dibagi menjadi operasional dan non-operasional, sehingga memberikan rincian yang lebih mendalam. 2. Laporan Arus KasSering disebut cash flow statement, dokumen ini mencatat seluruh aliran kas masuk dan keluar dalam jangka waktu tertentu.  Dengan tiga sesi utama, laporan ini menjadi tolak ukur ketersediaan likuiditas dan perencanaan kas masa depan. 3. Laporan Perubahan ModalDokumen ini menunjukkan evolusi ekuitas perusahaan selama periode tertentu.  Dimulai dari saldo modal awal, ditambah laba bersih (atau dikurangi rugi) dan dikurangi penarikan pemilik.  Laporan ini hanya dapat disusun setelah Laporan Laba Rugi selesai ditetapkan. 4. Laporan Neraca (Balance Sheet)Neraca menggambarkan posisi keuangan pada satu titik waktu, dengan tiga komponen utama: Kesalahan Laporan Keuangan yang Harus Dihindari Bisnis Anda Belum Berizin? Konsultasi Pembuatan PT dan CV Dengan KLIK LINK DISINI. Supaya kesehatan bisnis tetap terjaga dan bertumbuh secara optimal, kamu wajib mewaspadai sejumlah kesalahan laporan keuangan.  Banyak pengusaha baru menyadari masalahnya ketika kerusakannya sudah meluas.  Beberapa kesalahan fatal laporan keuangan di antaranya adalah: 1. Data Pemasukan dan Pengeluaran Tidak Tepat Menunda pencatatan transaksi sekecil apa pun, berisiko membuat angka arus kas jadi melenceng. Akibatnya, kamu tak memiliki gambaran nyata tentang dana masuk-keluar, sehingga keputusan krusial bisa salah sasaran. 2. Pencampuran Keuangan Pribadi dan Bisnis Menggunakan dana usaha untuk kebutuhan pribadi (atau sebaliknya) merusak alur laporan keuangan.  Dengan begitu, sulit membedakan mana keuntungan bisnis dan mana kerugian untuk pengeluaran pribadi. 3. Salah Klasifikasi Akun Laporan keuangan memiliki struktur baku: aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban.  Salah menempatkan akun, bisa mengaburkan kinerja sebenarnya. 4. Mengabaikan Rekonsiliasi Bank Perbedaan saldo buku kas dan laporan bank sering menjadi sumber masalah, mulai dari transaksi terlewat hingga indikasi kecurangan. 5. Laporan Tidak Dibuat Secara Berkala Menyusun laporan keuangan hanya saat diperlukan (misalnya mengajukan pinjaman) membuat kamu tak pernah tahu kondisi keuangan bisnis secara nyata.  Akhirnya, pengambilan keputusan diputuskan berdasarkan feeling dan tebakan semata. 6. Kurang Rinci dalam Pencatatan Utang dan Piutang Lupa menagih piutang atau tenggat pembayaran hutang yang terlewat berpotensi mengganggu arus kas, bahkan merusak kepercayaan mitra. 7. Mengabaikan Kewajiban Pajak Kesalahan dalam penghitungan atau pelaporan pajak dapat berujung denda besar dan masalah hukum. 8. Terlalu Optimis dalam Proyeksi Keuangan Estimasi pendapatan yang jauh melampaui realita atau meremehkan biaya operasional membuat laporan terlihat “kaya” di atas kertas, tetapi rentan menimbulkan kebangkrutan saat eksekusi. Akibat Kesalahan Laporan Keuangan Bisnis Anda Belum Berizin? Konsultasi Pembuatan PT dan CV Dengan KLIK LINK DISINI. Jangan pernah meremehkan kesalahan pada laporan keuangan, karena konsekuensinya bisa sangat serius! Kesimpulan Kesalahan dalam laporan keuangan bukanlah hal yang bisa kamu anggap remeh.  Sekecil apa pun kekeliruannya, dapat mengganggu kelangsungan bisnis di masa depan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu teliti, disiplin, dan rutin meninjau laporan keuangan kamu secara berkala.

Bedanya Perdagangan Besar dan Eceran Sebelum Memulai Bisnis

Bedanya Perdagangan Besar dan Eceran Sebelum Memulai Bisnis

Memahami perbedaan antara perdagangan besar dan eceran merupakan sebuah awal bagi siapa pun yang ingin memulai membuka usaha.  Keduanya tentu memiliki ciri khas, regulasi, serta strategi usaha yang sangat berbeda.  Karena itu, keputusan memilih model bisnis tidak hanya berdampak pada jenis perizinan dan kewajiban pajak, namun juga menentukan arah pemasaran dan pertumbuhan usaha.  Artikel kali ini akan membahas mengenai perbedaan antara perdagangan besar dan eceran, agar kamu bisa menyusun strategi bisnis yang tepat sejak awal. Pengertian Perdagangan Besar dan Eceran Dalam dunia bisnis, aktivitas perdagangan terbagi menjadi dua kategori, yaitu perdagangan besar (grosir) dan perdagangan eceran (ritel).  Keduanya memiliki peran penting dalam mengalirkan produk dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen akhir. Perdagangan Besar Perdagangan ini merupakan kegiatan membeli barang secara langsung dari produsen atau distributor utama dengan jumlah banyak. Kemudian, hasil pembelian tersebut dijual kembali ke pengecer atau pelaku usaha lain.  Penjualan ini tidak langsung dijual ke pihak konsumen. Ciri khas perdagangan grosir: Perdagangan Eceran Perdagangan eceran atau ritel adalah aktivitas menjual barang langsung ke konsumen akhir. Penjualan tersebut biasanya dalam jumlah kecil atau satuan. Karakteristik utama perdagangan eceran: Perbedaan Perdagangan Besar dan Eceran Terdapat beberapa perbedaan utama antara perdagangan besar dan eceran. Perbedaan-perbedaan tersebut ialah. 1. Segmentasi Pasar 2. Karakteristik Volume dan Harga Perdagangan Besar (Grosir) Perdagangan Eceran (Ritel) 3. Hubungan dengan Pemasok dan Produsen Jenis-Jenis Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran Dalam dunia bisnis, perdagangan besar dan eceran dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan model distribusi dan hubungan dengan produsen serta pengecer.  Berikut adalah jenis-jenis usaha yang umum. Perdagangan Besar (Grosir) Perdagangan besar melibatkan penjualan barang dalam jumlah besar kepada pedagang lain, pelaku usaha, atau institusi, bukan langsung kepada konsumen akhir.  Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh grosir, importir, atau eksportir yang membeli langsung dari produsen. Kategori Usaha Perdagangan Eceran Perdagangan eceran adalah kegiatan penjualan barang langsung kepada konsumen akhir dalam jumlah kecil.  Kegiatan ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti toko fisik, platform online, atau penjualan keliling. Kategori Usaha Kesimpulan Memahami perbedaan perdagangan besar dan perdagangan eceran menjadi langkah awal untuk merancang strategi bisnis yang tepat sasaran.  Perbedaan dalam hal volume penjualan, segmen pasar, serta hubungan dengan pemasok dan produsen tentu memengaruhi keputusan pemasaran usaha.  Dengan memahami perbedaan perdagangan besar dan perdagangan eceran, pelaku usaha dapat menentukan model bisnis sesuai visi perusahaan serta kapasitas sumber daya yang tersedia.

Kewajiban PKKPR bagi NIB Perusahaan yang Punya Modal di Atas Rp 5 Miliar

Kewajiban PKKPR bagi NIB Perusahaan yang Punya Modal di Atas Rp 5 Miliar

Setiap bisnis Indonesia sifatnya wajib memiliki legalitas usaha jika ingin beroperasi. Tanpa adanya legalitas ini, bisnis bisa saja berurusan dengan hukum karena statusnya ilegal. Ada beberapa jenis dokumen legalitas yang bisnis perlukan. Namun, salah satu dokumen dasar yang wajib dimiliki yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, beberapa kasus perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang harus dilengkapi. Contohnya yaitu NIB untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar. Sebelum punya NIB, perusahaan ini wajib mengurus dokumen PKPPR lebih dulu. Penjelasan Mengenai PKKPR PKKPR merupakan singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ini adalah dokumen resmi yang dapat menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Dokumen ini dapat menunjukkan kalau rencana bisnsi yang mau dibangun menaati aturan pemanfaat lahan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jika punya PKKPR, pemerintah bisa mencegah penyalahgunaan lahan sehingga dapat menjaga keseimbangan pembangunan di daerah. Selain itu, PKKPR juga berguna untuk memastikan kegiatan usaha yang tidak dibangun di area terlarang, contohnya di zona resapan air atau daerah konservasi. Dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain: Siapa yang Wajib Punya PKKPR? Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, setiap perusahaan yang memiliki modal dasar lebih dari Rp 5 miliar diwajibkan untuk memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebelum dapat mengajukan dan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). PKKPR Jadi Prasyarat untuk Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Niliar untuk Bisa Mendapatkan NIB Dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan nilai modal di atas Rp 5 miliar akan diminta terlebih dahulu untuk menyelesaikan pengurusan PKKPR. Tanpa adanya PKKPR, sistem tidak akan memproses penerbitan NIB. Kalau tidak ada NIB, menghambat perusahaan untuk mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan dan izin operasional. Risiko yang Ditanggung Perusahaan Tanpa PKKPR Perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar tapi tidak mengurus PKKPR sehingga tidak bisa punya NIB berpotensi menghadapi berbagai dampak serius, di antaranya: Jenis Kegiatan yang Tidak Perlu PKKPR Beberapa kegiatan cukup menggunakan pernyataan mandiri lewat KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), tanpa perlu mengurus PKKPR. Siapa saja itu? 1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pelaku UMK cukup membuat pernyataan bahwa lokasi usahanya sudah sesuai tata ruang. Jika ternyata tidak sesuai, mereka siap menanggung risikonya. Proses ini cepat dan praktis, jadi UMK bisa langsung beroperasi. 2. Kegiatan Non-Usaha Beberapa kegiatan non-komersial juga bebas PKKPR, cukup dengan pernyataan mandiri KKPR. Contohnya: Dengan sistem ini, proses jadi lebih simpel tanpa harus melalui prosedur panjang seperti pengajuan PKKPR. Bagaimana Langkah Mendaftar PKKPR? Ada beberapa prosedur yang cukup rumit untuk mendaftar PKKPR secara mandiri. Prosedur tersebut mulai dari: 1. Pengajuan Permohonan PKKPR di OSS Langkah pertama untuk memperoleh PKKPR adalah dengan mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses ini, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti titik koordinat lokasi lahan dalam bentuk file polygon atau GIS, informasi luas lahan yang akan digunakan, bukti penguasaan atau kepemilikan lahan, serta kode KBLI yang menggambarkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. 2. Pemeriksaan Dokumen oleh Dinas Pertanahan Setelah semua dokumen diunggah ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah setempat akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Bila semua dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 3. Pembayaran PNBP Melalui Bank yang Ditunjuk PNBP wajib dibayarkan melalui bank yang sudah ditentukan oleh sistem OSS. Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan secara otomatis memverifikasi status pembayaran tersebut. Bukti pembayaran yang sudah diverifikasi kemudian akan menjadi syarat penting untuk melanjutkan ke proses berikutnya. 4. Survei dan Penerbitan PERTEK oleh BPN Setelah pembayaran PNBP diverifikasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei langsung ke lokasi lahan untuk menyusun dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK). Dokumen ini akan menjadi dasar dalam pemberian PKKPR dan hasilnya bisa berupa persetujuan penuh, persetujuan sebagian, atau bahkan penolakan disertai alasan yang jelas. 5. Kajian oleh Forum Penataan Ruang Berikutnya, Forum Penataan Ruang akan melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan bahwa rencana usahamu telah sesuai dengan berbagai rencana tata ruang, baik yang berskala nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun yang mencakup pulau atau kawasan strategis tertentu serta zonasi antarwilayah. 6. Penerbitan PKKPR di OSS Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dengan hasil yang sesuai, sistem OSS akan menerbitkan PKKPR secara resmi. Dengan begitu, kamu sudah sah memiliki izin kesesuaian ruang sebagai salah satu syarat penting untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai aturan tata ruang. Baca Juga: PKKPR: Manfaat dan Cara Mengurusnya bagi Pelaku Usaha Mengurus PKKPR Bersama Tim Legalitas Usaha VALEED – Lebih Cepat dan Tepat! Kalau kamu gak punya waktu mengurus PKKPR sendirian, solusinya memercayakan semua pendaftarannya bersama tim legalitas usaha dari VALEED. Semua pengurusan PKKPR kamu dilakukan dengan cepat dan tepat karena: FAQ Tentang PKKPR 1. Apa itu PKKPR? PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu kegiatan penggunaan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, seperti RTRW atau RDTR. Dokumen ini menjadi dasar penting sebelum melanjutkan ke proses perizinan lainnya, seperti izin pembangunan. 2. Apa bedanya PKKPR dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG? PKKPR berfungsi untuk memastikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, IMB atau PBG merupakan izin teknis pembangunan yang baru bisa diterbitkan setelah mendapatkan PKKPR. 3. Siapa yang menerbitkan PKKPR? Penerbitan PKKPR disesuaikan dengan skala kegiatan—jika lingkupnya berada di satu wilayah kabupaten atau kota, maka yang menerbitkan adalah pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti PUPR atau DPMPTSP. Namun untuk kegiatan berskala lintas provinsi atau nasional, kewenangan penerbitannya ada di tangan Kementerian ATR/BPN. 4. Apakah PKKPR bisa dialihkan ke pemilik baru? PKKPR tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena dokumen ini melekat pada pemohon awal serta kegiatan yang diajukan. Apabila terjadi pergantian kepemilikan lahan atau kegiatan, maka pemilik baru wajib mengajukan permohonan PKKPR yang baru. 5. Apakah PKKPR berlaku selamanya? PKKPR memiliki masa berlaku terbatas, umumnya antara 1 hingga 3 tahun tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Jika dalam periode tersebut kegiatan belum dimulai, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan agar PKKPR tetap berlaku.

5 Keuntungan dan Kerugian NIB bagi Bisnis, Lebih Baik Urus atau Tidak?

Bagi siapa pun yang ingin membangun dan mengembangkan usaha di Indonesia, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah pertamanya. NIB ini ibarat “KTP bagi sebuah usaha”. Secara definisi, NIB adalah identitas resmi sebuah usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, artinya usaha kamu telah tercatat dan diakui secara hukum oleh negara. NIB bukan hanya berfungsi sebagai dokumen administratif saja. Nomor ini juga sangat berperan sebagai dasar legalitas yang sah dan memberikan banyak keuntungan strategis bagi pelaku usaha di berbagai sektor dikutip dari Founders. Namun, banyak yang beranggapan bahwa gak semua bisnis harus memiliki NIB karena berbagai perimbangan. Lalu mana yang benar? Dalam artikel ini, kita akan bahas mendalam apa saja keuntungan dan kerugian NIB untuk bisnis. 5 Keuntungan NIB untuk Bisnis Berikut ini adalah lima keuntungan utama yang bisa bisnis dapatkan jika sudah memiliki NIB: 1. Memberikan Legalitas Usaha yang Diakui Secara Hukum Dengan memiliki NIB, usaha kamu secara otomatis mendapatkan pengakuan dari negara. Legalitas ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi pelindung usaha kamu dari berbagai risiko seperti penertiban oleh aparat, denda administratif, bahkan penutupan aktivitas usaha secara paksa. Selan itu, NIB juga memberikan kesan profesional terhadap bisnis kamu, yang akan membuat pelanggan, mitra, maupun investor semakin percaya terhadap kredibilitas usaha yang kamu jalankan. 2. Memudahkan untuk Mengurus Izin Usaha Lainnya Salah satu tantangan yang kerap dihadapi pelaku usaha adalah rumitnya mengurus berbagai izin usaha lanjutan. Namun dengan adanya NIB, proses tersebut menjadi jauh lebih sederhana karena NIB sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Jadi, kamu hanya perlu sekali menginput data usaha, dan data tersebut bisa digunakan untuk mengajukan berbagai izin lanjutan. Mulai dari Izin Usaha, Izin Operasional, hingga Persetujuan Lingkungan. Proses birokrasi yang dulu terkenal lambat dan berbelit-belit kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan efisien jika bisnis punya NIB. 3. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Usaha Di mata pelanggan, mitra bisnis, dan investor, NIB adalah bukti bahwa usaha kamu dikelola secara profesional dan serius. Kepemilikan NIB memberikan nilai tambah besar, terutama ketika kamu ingin menjalin kerja sama dalam skala yang lebih besar, seperti dengan perusahaan nasional maupun internasional. Bahkan untuk mengikuti proyek tender, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, NIB sering jadi syarat utama yang harus dimiliki usaha. 4. Membuka Akses ke Layanan Perbankan dan Sumber Pendanaan Tanpa NIB, mengakses layanan perbankan untuk keperluan bisnis bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun jika kamu sudah memiliki NIB, jalan menuju berbagai fasilitas keuangan menjadi lebih terbuka. Bank akan lebih percaya untuk memberikan fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya karena usaha kamu dianggap legal dan dapat dipertanggungjawabkan. NIB juga memudahkan kamu dalam membuka rekening giro atas nama perusahaan, serta menjadi syarat untuk mengikuti berbagai program bantuan modal dari pemerintah. 5. Memudahkan Proses Ekspor dan Impor bagi Bisnis yang Menyasar Pasar Global Jika kamu memiliki ambisi untuk melebarkan sayap usaha ke pasar internasional, NIB juga memberikan manfaat besar. NIB secara otomatis berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan memungkinkan kamu untuk mengakses layanan kepabeanan tanpa perlu mengurus izin tambahan. Sistem dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah terintegrasi dengan OSS, sehingga proses administrasi untuk ekspor-impor bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Ini sangat menguntungkan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan luar negeri. 5 Kerugian dan Tantangan Memiliki NIB Sebenarnya tidak tepat dibilang kerugian. Sebab, memiliki NIB tidak merugikan bisnis sama sekali. Malah sangat menguntungkan. Namun, beberapa pengusaha menilai ada tantangan sendiri jika memiliki NIB, di antaranya: 1. Proses Pengurusan yang Memakan Waktu dan Penuh Kendala Walaupun sistem Online Single Submission (OSS) didesain untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, kenyataannya pengurusan NIB tidak selalu berjalan mulus. Platform digital yang digunakan oleh pemerintah untuk pendaftaran bisa sangat kompleks, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan teknologi ini. Di samping itu, tidak jarang platform mengalami gangguan teknis, seperti sistem error atau server yang lambat, terutama pada jam-jam sibuk. 2. Kewajiban Pajak dan Pelaporan Setelah kamu mendapatkan NIB, bisnis kamu secara otomatis akan masuk dalam sistem administrasi pajak pemerintah. Hal ini berarti kamu memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara rutin. Jika omzet usaha kamu melebihi Rp4,8 miliar, maka kamu wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan pelaporan ini dengan tepat, kamu harus memiliki pembukuan yang rapi. 3. Biaya Tambahan untuk Izin Spesifik Berdasarkan Jenis Usaha Walaupun NIB adalah izin dasar yang wajib dimiliki setiap usaha, tidak semua bisnis bisa langsung beroperasi setelah memiliki NIB. Beberapa sektor usaha yang berisiko tinggi memerlukan izin tambahan yang bisa berbiaya cukup besar. Contohnya usaha di bidang kesehatan, konstruksi, pendidikan, atau industri makanan dan minuman. 4. Pengawasan Pemerintah Rutin Dengan terdaftarnya usaha kamu dalam sistem resmi pemerintah, bisnis kamu juga akan berada di bawah pengawasan berbagai instansi, mulai dari Dinas Perizinan hingga Kantor Pajak. Inspeksi atau audit oleh pihak berwenang bisa dilakukan sewaktu-waktu untuk memastikan kepatuhan kamu terhadap peraturan yang ada. 5. Risiko Sanksi dan Denda Akibat Ketidakpatuhan Jika bisnismu tidak patuh dengan peraturan dari pemerintah, bisa berisiko terkena sanksi langsung. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, bahkan pencabutan NIB jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat. Selain mengganggu operasional bisnis, sanksi semacam ini dapat merusak reputasi usaha kamu di mata pelanggan, mitra, dan lembaga keuangan. Memulihkan kepercayaan setelah terkena sanksi bukanlah hal yang mudah, dan bisa membutuhkan waktu yang lama. Beberapa pelanggaran yang sering memicu sanksi antara lain tidak menyampaikan LKPM tepat waktu, tidak lapor pajak, mengoperasikan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI, dan sebagainya. Berikut adalah rangkuman singkat dalam bentuk tabel mengenai keuntungan dan tantangan memiliki NIB: Keuntungan Memiliki NIB Kerugian/Tantangan Memiliki NIB Legalitas usaha diakui resmi oleh pemerintah. Proses pengurusan bisa kompleks dan memakan waktu. Mempermudah pengurusan izin usaha lainnya (via OSS). Timbulnya kewajiban pajak dan pelaporan rutin (misal LKPM). Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan bisnis. Potensi biaya tambahan untuk izin sektoral/spesifik. Akses lebih mudah ke fasilitas perbankan & pembiayaan. Pengawasan pemerintah yang menjadi lebih ketat. Memudahkan proses ekspor dan impor (fungsi API & akses pabean). Potensi sanksi jika lalai memenuhi kewajiban. Siapa Saja yang Diwajibkan dan Tidak

Izin PIRT Makanan: Syarat, Cara Daftar, Biaya, dan Masa Berlakunya

Izin PIRT Makanan Syarat, Cara Daftar, Biaya, dan Masa Berlakunya

Sekarang sudah banyak pelaku usaha makanan rumahan yang mulai sadar betapa pentingnya legalitas usaha. Memang, belum sampai untuk mendirikan Perseroran Terbatas (PT) atau Persektuan Komanditer (CV). Mulai dari izin legalitas yang paling mendasar untuk industri makanan rumahan, yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Pangan (SPP-IRT) atau yang biasa disebut izin PIRT. Meski begitu, izin PIRT ini jadi modal utama bagi pelaku usaha makan rumahan untuk bisa mengembangkan bisnisnya lebih lanjut. Bagaimana bisa? Dalam artikel ini, kita akan bahas apa saja manfaat dari izin PIRT untuk industri makanan rumahan. Setelah tahu apa saja manfaatnya, kamu bisa mulai mendaftarkannya dengan mengiktui syarat serta prosedur apa saja yang harus dilakukan. Apa Itu Izin PIRT Makanan? PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan kepada usaha kecil yang memproduksi makanan atau minuman secara rumahan. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai tanda bahwa produk sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Perbedaan PIRT dan Izin BPOM Tak sedikit orang yang mengira bahwa izin PIRT ini sama dengan izin edar BPOM. Padahal, keduanya punya peruntukannya masing-masing. – PIRT untuk usaha kecil dengan skala produksi terbatas, biasanya dilakukan di rumah atau tempat sederhana. – Izin BPOM untuk produk yang diproduksi dalam jumlah besar dengan teknologi industri, seperti makanan kemasan yang dijual di supermarket besar. Jika kamu punya usaha makanan skala rumahan, PIRT adalah izin paling dasar yang wajib kamu pegang. Apa saja Fungsi dan Manfaat Izin PIRT bagi Usaha? Izin PIRT bukan semata sebagai legalitas resmi saja bagi pelaku usaha makanan rumahan. Ada segudang manfaat yang bisa pelaku usaha rasakan setelah mendapatkan izin ini, berikut beberapa di antaranya: 1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Produk dengan label PIRT lebih dipercaya karena sudah melalui proses pemeriksaan oleh dinas kesehatan. Konsumen pun lebih yakin bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi. 2. Memperluas Jangkauan Pasar Dengan PIRT, produk bisa dijual lebih luas, termasuk ke toko-toko modern dan marketplace seperti Shopee atau Tokopedia. Bahkan, beberapa platform ekspor juga meminta izin ini sebagai syarat berjualan. 3. Resmi Dilindungi secara Hukum Jika ada masalah seperti komplain konsumen, produk yang memiliki izin PIRT lebih terlindungi secara hukum karena sudah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah. 4. Memudahkan Kerjasama Bisnis Banyak mitra bisnis, seperti koperasi atau distributor, hanya mau bekerja sama dengan produk yang memiliki izin resmi. PIRT membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih besar. 5. Sebagai Syarat Daftar Marketplace Pemerintah Indonesia sekarang mewajibkan pelaku usaha makanan untuk punya izin PIRT kalau mau berjualan di Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dsb. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Para pihak Marketplace pun sudah mengikuti aturan ini. Saat kamu mendaftarkan produk makanan rumahan ke Marketplace, sistem mewajibkan kamu untuk melampirkan PIRT sebagai salah satu syaratnya. Syarat Mendapatkan Izin PIRT Setelah tahu definisi dan manfaat apa saja dari izin PIRT, mungkin kamu mulai tertarik untuk mendaftarkannya. Namun sebelum itu, kamu harus tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan izin PIRT. Secara umum, usaha kamu harus sesuai dengan kualifikasi berikut: Apa Saja Produk Makanan yang Wajib PIRT? Tidak semua jenis makanan bisa mendapatkan PIRT. Berikut beberapa produk yang sangat disarankan memiliki izin PIRT: Cara Daftar Izin PIRT Makanan dengan Mudah dan Cepat serta Rincian Biayanya Setidaknya ada dua cara pendaftaran izin PIRT makanan yang bisa kamu ikuti. Mendaftarkannya sendiri dan memakai jasa pengurusan legalitas usaha. A) Mendaftar Izin PIRT Pribadi Biasanya, pengusaha yang mendaftarkan izin PIRT secara mandiri bisa memakan biaya Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000 dengan rincian berikut: B) Menggunakan Jasa Pengurusan Izin PIRT Kalau kamu gak punya waktu atau ribet mengurusnya sendiri, bisa menyerahkan semuanya ke jasa pengurusan izin PIRT. Salah satu jasa yang menawarkan pengurusan PIRT yaitu VALEED. Berikut beberapa langkahnya: Dengan jasa pengurusan Izin PIRT dari Valeed, kamu cukup mengeluarkan biaya mulai dari Rp350.000 saja. Adapun fasilitas yang bisa kamu dapatkan lebih lengkap, meliputi: Berapa Masa Berlaku Izin PIRT Makanan? Izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada jenis masa kadaluarsa produknya. – Produk yang dijual memiliki masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari: izin PIRT berlaku selama lima tahun. – Produk yang masa kedaluwarsanya kurang dari tujuh hari: izin PIRT berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlaku izin habis, pelaku usaha tetap bisa memperpanjangnya. Namun, permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir. Kesimpulan Bagi pelaku usaha makanan rumahan, memiliki izin PIRT adalah langkah paling dasar yang harus dilakukan. Izin ini bisa adi bukti bahwa usaha kamu legal dan terpercaya. Dengan PIRT, konsumen pun merasa lebih yakin, usaha jadi lebih mudah berkembang, dan peluang kerja sama bisnis semakin terbuka. Kini, izin PIRT juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin berjualan di platform online seperti Shopee dan Tokopedia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Izin PIRT merupakan bentuk investasi yang penting untuk mendukung kelangsungan dan pertumbuhan usaha makanan rumahan kamu ke depannya.

50+ Ide Nama CV 3 Kata dari Berbagai Jenis Usaha

50+ Ide Nama CV 3 Kata dari Berbagai Jenis Usaha yang Bisa Kamu Pakai

Memilih nama untuk usaha berbentuk CV sebaiknya tidak kita lakukan secara sembarangan. Apalagi kalau ingin bisnis CV kamu ingin lebih maju dan mau menarik lebih banyak investor yang datang. Nama CV merupakan ujung tombak utama bisnis kamu. Kalau namanya terlihat profesional, maka CV kamu akan dinilai demikian. Begitu juga dengan sebaliknya. Nama CV yang asal-asalan, akan diremehkan oleh orang luar. Selain itu, nama CV juga harus sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan. Dalam artikel ini, Valeed akan memberikan beberapa ide nama CV 3 kata dari berabgai jenis usaha yang cocok untuk bisnis kamu. Kenapa Nama CV Sebaiknya Terdiri dari 3 Kata? Meski terlihat sepele, memilih nama CV sebaiknya harus kamu pertimbangkan secara matang. Ada aturan dan pertimbangan tertentu yang perlu kamu perhatikan. Salah satu saran yang sering diberikan oleh para konsultan bisnis adalah sebaiknya nama CV terdiri dari tiga suku kata dikutip dari LegalSatu. Kenapa begitu? Yuk, kita bahas alasannya satu per satu dalam bahasa yang mudah dipahami. 1. Lebih Mudah Lolos Pendaftaran di Sistem OSS Sekarang ini, semua pendaftaran badan usaha seperti CV dan PT sedilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini sudah terintegrasi secara nasional dan punya standar tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Nah, salah satu aturan tidak tertulis yang sering muncul adalah bahwa nama CV sebaiknya memiliki minimal 3 kata. Kalau kamu hanya memilih nama 1 atau 2 kata saja, kemungkinan besar sistem OSS akan menolak. Sebab, nama tersebut dianggap terlalu pendek atau kemungkinan sudah dipakai oleh CV lain. Dengan membuat nama yang terdiri dari 3 kata, peluang lolos pendaftaran akan jauh lebih besar. 2. Nama Lebih Unik dan Tidak Pasaran Nama CV yang panjangnya 3 kata cenderung lebih unik dan tidak terlalu umum. Artinya, nama perusahaan kamu akan lebih mudah dibedakan dari perusahaan lain. Ini sangat penting apalagi kalau kamu beroperasi di bidang usaha yang banyak pesaingnya. Misalnya, kamu punya jasa konstruksi dan menamai CV kamu hanya dengan “Karya Jaya”, bisa jadi sudah ada banyak CV lain yang pakai nama mirip-mirip. Tapi kalau kamu menamai CV kamu “Karya Jaya Mandiri” atau “Jasa Teknik Nusantara”, nama tersebut akan terdengar lebih khas dan lebih gampang dikenali oleh calon pelanggan maupun mitra bisnis. 3. Lebih Mudah Diingat dan Menarik untuk Branding Branding adalah proses membangun citra atau kesan dari perusahaan kamu di mata orang lain. Nama perusahaan merupakan salah satu elemen penting dalam proses branding ini. Nah, nama yang terdiri dari 3 suku kata biasanya terdengar lebih lengkap, jelas, dan menarik, sehingga lebih mudah diingat oleh orang. Selain itu, kamu juga punya lebih banyak ruang untuk menambahkan unsur-unsur penting dalam nama, misalnya: Contoh nama CV yang kuat secara branding: 4. Terdengar Lebih Profesional Kalau kamu bandingkan nama perusahaan yang hanya terdiri dari 1 kata dengan yang terdiri dari 3 kata, pasti kamu bisa merasakan bedanya. Nama yang lebih panjang dan lengkap biasanya terdengar lebih resmi, serius, dan profesional. Apalagi kalau kamu ingin mencoba bekerjasama dengan mitra, investor, serta pemerintah. Kumpulan Ide Nama CV 3 Kata untuk Berbagai Jenis Usaha Kalau kamu bingung menentukan nama CV 3 kata, berikut beberapa contohnya yang bisa dipakai: A) CV Bidang Teknologi B) CV Bidang Keuangan C) CV Bidang Properti D) CV Bidang Kuliner E) CV Bidang Pertanian E) CV Bidang Travel Baca Juga: Sistem Kepemilikan CV Beserta Syaratnya Kesimpulan Pilih nama CV yang terdiri dari tiga kata itu merupakan langkah yang cerdas banget buat bangun bisnis yang kesannya kuat dan profesional. Nama tiga kata tidak hanya bikin proses daftar di OSS jadi lebih gampang, tapi juga bikin bisnis kamu beda dari yang lain. Dengan susunan tiga kata, nama perusahaan kamu bakal kelihatan lebih rapi, profesional, dan pastinya lebih dipercaya sama klien, investor, atau calon partner bisnis. Nama yang pas juga bisa jadi pondasi yang kuat buat branding jangka panjang dan bikin orang gampang inget sama bisnis kamu. Saat nyusun nama CV, coba pertimbangkan hal-hal kayak jenis usaha yang kamu jalanin, nilai yang kamu pegang, atau bisa juga sesuatu yang khas dari lokasi usaha kamu. Nama CV yang tepat bisa jadi aset berharga buat kelangsungan dan kesuksesan bisnis kamu ke depannya.

Hak Kekayaan Intelektual: Masa Berlaku Paten, Rahasia Dagang, Hingga Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual Masa Berlaku Paten, Rahasia Dagang, Hingga Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan peraturan yang memberikan perlindungan hukum kepada karya, inovasi, dan kreativitas oleh individu maupun badan usaha.  Prinsip utamanya adalah menjamin hak eksklusif bagi pencipta karya atas hasil ciptaan mereka.  Tapi kamu harus ingat, perlindungan ini tidak bersifat permanen! Ada durasi perlindungannya. Setiap jenis HKI punya masa berlakunya sendiri, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mari kita bahas tuntas mengenai masa berlaku perlindungan HKI di bawah ini. Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Ada berbagai kategori ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum melalui hak cipta. Berikut ini adalah jenis-jenis ciptaan yang dilindungi. 1. Karya Tulis dan Literatur Ekspresi kreatif dalam bentuk teks yang menyampaikan informasi dan ide dengan orisinalitas, seperti buku, artikel, dan jurnal.   2. Musik dan Lagu Karya musik mencakup komposisi, lirik, dan aransemen ulang yang menunjukkan inovasi, termasuk rekaman suara.   3. Karya Seni Rupa Hasil karya visual yang hadir dalam bentuk dua atau tiga dimensi dengan nilai estetika dan orisinalitas seperti lukisan dan patung.   4. Fotografi Seni mengabadikan momen dengan teknik pencahayaan dan komposisi yang menghasilkan karya fotografi bernilai artistik.   5. Karya Audio Visual (Film dan Video) Kombinasi gambar bergerak dan suara yang dikemas dalam bentuk film, video, atau vlog.   6. Karya Drama dan Koreografi Pertunjukan teater, drama, dan tarian dengan struktur naratif atau ekspresi artistik yang telah didokumentasikan, seperti koreografi.   7. Program Komputer dan Aplikasi Hasil pemrograman yang meliputi kode sumber, tampilan, dan fungsi tertentu, misalnya software dan aplikasi mobile.   8. Karya Arsitektur Desain bangunan dengan nilai estetika tertentu, termasuk sketsa dan model konstruksi.   9. Karya Penerjemahan dan Adaptasi Bentuk interpretasi ulang karya asli ke dalam bahasa atau bentuk lain, namun tetap mempertahankan esensi dan hak pencipta seperti terjemahan buku atau adaptasi film.   10. Karya Kompilasi Data dan Database Kumpulan data yang disusun dengan format unik, misalnya ensiklopedia dan kamus. Masa Berlaku Perlindungan Hukum Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas suatu hasil ciptaan di bidang teknologi.  Hak paten memungkinkan pemiliknya untuk melarang pihak lain menggunakan, memproduksi, atau menjual hasil ciptaan tersebut tanpa izin dalam jangka waktu tertentu.  Di Indonesia, perlindungan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 1. Paten Biasa Perlindungan hukum pada paten biasa berlaku hingga 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Hak paten diberikan untuk penemuan yang memenuhi syarat kebaruan, memiliki langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.  Penemuan harus menawarkan solusi yang belum pernah ada sebelumnya atau merupakan perbaikan terhadap teknologi yang sudah ada. Syarat Utama Penemuan tidak boleh pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya. Memiliki unsur inovasi yang tidak mudah ditemukan oleh ahli di bidangnya. Memiliki manfaat dan dapat diaplikasikan secara langsung dalam industri. Ketentuan Perlindungan Contoh Penemuan yang Dapat Dipatenkan: 2. Paten Sederhana Perlindungan hukum pada paten sederhana berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Diberikan untuk penemuan dengan tingkat kerumitan lebih rendah dibandingkan paten biasa.  Penemuan ini merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, tetapi tetap memiliki unsur kebaruan dan manfaat teknis. Syarat Utama: Memiliki perbedaan dengan teknologi yang sudah ada, meskipun tidak serumit paten biasa. Harus memberikan manfaat dalam dunia industri. Ketentuan Perlindungan: Contoh Penemuan yang Dapat Didaftarkan sebagai Paten Sederhana Masa Berlaku Perlindungan Rahasia Dagang Rahasia dagang mencakup informasi bisnis yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.  Informasi ini bisa berupa metode produksi, formula, strategi pemasaran, daftar pelanggan, atau proses manufaktur yang memberikan keuntungan bagi perusahaan.  Di Indonesia, perlindungan terhadap rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Durasi Perlindungan Rahasia Dagang Rahasia dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan tertentu.  Selama informasi tersebut tetap dirahasiakan dan tidak diungkapkan kepada publik, hak perlindungannya akan tetap berlaku.  Jika informasi bocor atau dipublikasikan tanpa tindakan pencegahan yang memadai, perlindungannya dapat hilang. Strategi Perlindungan Rahasia Dagang Untuk memastikan rahasia dagang tetap terjaga, pemilik bisnis harus menerapkan langkah-langkah perlindungan berikut Masa Berlaku Hak Merek dan Perpanjangannya Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan merek yang identik atau serupa dalam kategori usaha yang sama.  Di Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jangka Waktu dan Perpanjangan Hak Kekayaan Intelektual Merek Hak merek memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftarannya.  Setelah periode masa berlaku habis, pemilik merek bisa memperpanjangnya untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya tanpa batasan jumlah perpanjangan. Namun, proses perpanjangan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.  Hak ini memberikan wewenang kepada pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, mendistribusikan, serta melarang pihak lain menggunakan karyanya tanpa izin. Di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masa Berlaku Hak Kekayaan Intelektual Cipta Masa perlindungan Hak Cipta bergantung pada jenis karya dan status pemegang haknya.  Secara umum, ketentuan perlindungannya adalah sebagai berikut: Hak Cipta Berlaku Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun Setelah Meninggal Dunia Ketentuan hak cipta di atas berlaku untuk karya-karya berikut ini: Kesimpulan Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan hak kekayaan intelektual menjamin hak eksklusif bagi pencipta sebuah penemuan terbaru.  Setiap jenis hak, mulai dari paten, merek, rahasia dagang hingga hak cipta, memiliki masa perlindungan yang berbeda-beda dan telah diatur oleh hukum.  Memahami perihal masa berlaku hak kekayaan intelektual sangat penting agar hak kekayaan intelektual dapat dikelola dengan baik demi perlindungan kreativitas dan kemajuan inovasi.

Firma Adalah: Status Badan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangannya

Firma Adalah Status Badan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangannya

Firma adalah salah satu jenis badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih melalui kesepakatan kerja sama. Bentuk usaha ini beroperasi di bawah satu nama bersama dengan tujuan utama mencari keuntungan. Orang-orang yang mendirikannya disebut sebagai sekutu. Istilah “Firma” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma (VOF), yang berarti kemitraan dagang di bawah satu nama. Prinsip utama dari Firma yaitu adanya kepercayaan dan kerja sama antar sekutu dalam mengelola bisnis bersama. Di artikel ini, kita akan membahas Firma secara lengkap. Mulai dari definisinya, ciri khas yang membedakannya dari jenis usaha lain, dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia, hingga alasan mengapa Firma termasuk badan usaha tetapi bukan badan hukum. Selain itu, kita juga akan mengulas kelebihan dan kekurangan Firma untuk kamu pertimbangkan sebelum mendirikannya. Karakterisitik dan Ciri Utama Firma Agar lebih memahami bagaimana Firma bekerja, berikut beberapa karakteristik utama yang perlu kamu tahu: – Dibentuk oleh Minimal Dua Orang dengan Kesepakatan Firma hanya bisa didirikan jika ada minimal dua orang yang sepakat untuk bekerja sama. Kesepakatan ini idealnya dibuat secara resmi dalam bentuk akta notaris sebagai dasar hukum operasional Firma. – Menggunakan Satu Nama Usaha Bersama Semua aktivitas bisnis Firma dilakukan di bawah satu nama yang disepakati para sekutu. Nama ini menjadi identitas resmi yang digunakan dalam transaksi bisnis dan interaksi dengan pihak lain. – Semua Sekutu Bisa Mengelola Usaha Dalam Firma, setiap sekutu memiliki hak untuk mengelola bisnis dan mengambil keputusan atas nama Firma, kecuali jika ada aturan lain dalam perjanjian pendirian. – Tanggung Jawab Tidak Terbatas dan Bersama Ini adalah salah satu risiko terbesar dalam Firma. Jika Firma memiliki utang dan asetnya tidak cukup untuk melunasi, maka kekayaan pribadi sekutu bisa ikut digunakan untuk membayar utang tersebut. Selain itu, tanggung jawabnya bersifat tanggung renteng atau bersama, Maksudnya, seorang sekutu bisa diminta untuk melunasi seluruh utang, meskipun utang itu bukan hanya miliknya. – Tidak Ada Pemisahan Antara Kekayaan Firma dan Sekutu Harta benda Firma dan harta pribadi sekutu tidak benar-benar dipisahkan. Jika Firma mengalami masalah keuangan, aset pribadi sekutu juga bisa terkena dampaknya. – Kelangsungan Usaha Bergantung pada Sekutu Firma sangat bergantung pada para pendirinya. Jika ada sekutu yang meninggal, mundur, atau bangkrut, maka Firma bisa bubar, kecuali jika ada perjanjian yang mengatur kelanjutannya. Dasar Hukum dari Firma Firma sendiri adalah salah satu bentuk badan usaha yang diakui di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, aturan tentang Firma bisa kamu temukan di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tepatnya di Pasal 16 sampai 35. Regulasi tersebut menjelaskan soal pendirian Firma, hak dan kewajiban para sekutu, hubungan dengan pihak lain, hingga bagaimana Firma bisa dibubarkan. Selain itu, Firma termasuk dalam kategori persekutuan perdata (maatschap), aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1618 sampai 1652, juga berlaku. Ini berarti prinsip-prinsip dasar persekutuan perdata tetap harus diperhatikan, kecuali ada aturan yang lebih spesifik di KUHD. Bagaimana Cara Mendirikan Firma? Secara umum, mendirikan Firma dimulai dengan kesepakatan antara para sekutu. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Memang, KUHD nggak mewajibkan akta notaris, tapi ini sangat disarankan supaya ada kepastian hukum terkait kesepakatan antar sekutu. Dalam akta ini biasanya tercantum nama Firma, tujuan usaha, modal awal, pembagian keuntungan, serta aturan lainnya. Setelah akta pendirian selesai dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkannya di Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili Firma (Pasal 23 KUHD). Pendaftaran ini dilakukan supaya Firma kamu tercatat secara resmi. Kemudian, Firma juga harus mengumumkan ringkasan akta pendirian di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) sesuai Pasal 28 KUHD. Kenapa ini perlu? Supaya pihak lain, seperti kreditur atau calon mitra bisnis, tahu tentang keberadaan Firma kamu dan apa saja aturan dasarnya. Kalau pendaftaran dan pengumuman tidak dilakukan, Firma bisa dianggap sebagai persekutuan umum yang beroperasi tanpa batas waktu dan semua sekutu dianggap punya hak bertindak atas nama Firma (Pasal 29 KUHD). Jadi, lebih baik urus semuanya dari awal supaya nggak ada masalah di kemudian hari. Supaya prosesnya lebih cepat dan gak salah langkah, kamu bisa konsultasi dengan tim Jasa Pendirian Legalitas Usaha dengan KLIK LINK INI. Apakah Firma Termasuk Badan Hukum? Nah, ini pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya: Firma adalah badan usaha, tapi bukan badan hukum. Perbedaan ini cukup krusial karena berdampak besar pada operasional dan tanggung jawab hukum para sekutu. Lalu, apa bedanya badan usaha dan badan hukum? Badan Hukum adalah entitas yang diakui secara hukum sebagai subjek hukum mandiri. Ia bisa bertindak atas namanya sendiri dan memiliki aset yang terpisah dari pemiliknya. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Badan Usaha lebih merupakan konsep ekonomi, yaitu organisasi yang menjalankan usaha untuk mencari keuntungan. Sebuah badan usaha bisa berbentuk badan hukum (seperti PT) atau bukan badan hukum (seperti Firma dan CV). Karena Firma bukan badan hukum, maka Firma tidak memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, jika Firma punya utang atau kewajiban hukum lainnya, tanggung jawabnya ada di tangan para sekutu secara pribadi. Jadi, kalau aset Firma nggak cukup untuk melunasi utang, kreditur bisa menagih sisa utangnya ke harta pribadi sekutu sampai lunas. Ini yang disebut tanggung jawab tidak terbatas dan tanggung renteng (solider). Sebagai perbandingan, kalau kamu memilih mendirikan PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang mereka setorkan. Jadi kalau PT bangkrut, harta pribadi pemegang saham tetap aman (kecuali dalam situasi tertentu yang diatur hukum). Inilah alasan utama kenapa banyak orang lebih memilih PT dibanding Firma, terutama jika ingin mengurangi risiko tanggung jawab pribadi. Berikut adalah tabel ringkas yang membandingkan beberapa aspek kunci antara badan usaha non-badan hukum seperti Firma dengan badan hukum seperti PT: Aspek Badan Usaha (Contoh: Firma) Badan Hukum (Contoh: PT) Status Subjek Hukum Bukan subjek hukum mandiri, melekat pada para sekutunya. Subjek hukum mandiri, terpisah dari pendiri/pemiliknya. Pemisahan Kekayaan Tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pribadi sekutu. Ada pemisahan tegas antara kekayaan badan hukum dengan kekayaan pribadi pemilik/pemegang saham. Tanggung Jawab Pemilik/Sekutu Tidak terbatas (sampai harta pribadi) dan tanggung renteng (solider). Terbatas pada modal yang disetor (umumnya). Kelangsungan Usaha Sangat bergantung pada kondisi pribadi sekutu (misal: meninggal, mengundurkan diri dapat membubarkan Firma). Lebih independen dari kondisi pribadi pemilik/pemegang saham; pergantian pemilik tidak