Perbedaan PKP dan Non PKP dalam Badan Usaha

PKP dan Non PKP memiliki kewajiban yang bebeda bagi pengusaha sesuai dengan Undang-Undang. Definisi ini terdapat dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pengusaha Kena Pajak adalah perusahaan yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, kebijakan ini tidak mencakup pengusaha kecil, kecuali jika mereka secara sukarela ingin menjadi PKP. Di sisi lain, perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan non PKP tidak diwajibkan membayar atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), meski mereka terlibat dalam penyerahan barang atau jasa yang termasuk dalam kategori dikenai pajak. Jika perusahaan non PKP berminat menjadi Pengusaha Kena Pajak, langkah-langkahnya melibatkan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Beberapa persyaratan perlu dipenuhi, termasuk batasan omzet tahunan sebesar Rp 4.800.000.000. Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPn, terutama jika omset melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun. Sebaliknya, perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut, kecuali jika mereka memutuskan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak. Secara umum, perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP terletak pada hak dan kewajiban pajak mereka. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, kita perlu memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban PKP Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau perusahaan kecil yang memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak, memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi: 1. Perusahaan PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. 2. Perusahaan yang telah menjadi PKP juga wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang masih kurang bayar, dalam hal ini pajak keluaran lebih besar dibandingkan dengan pajak masukan. 3. Setelah melaksanakan dua kewajiban di atas, perusahaan kemudian wajib melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/PPnBM yang terutang. Hak PKP Selain menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak, perusahaan juga berhak menerima berbagai hak dan keuntungan. Pertama, perusahaan Pengusaha Kena Pajak berhak mengkreditkan pajak masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, perusahaan PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayarkan. Lebih lanjut, status sebagai perusahaan Pengusaha Kena Pajak juga memberikan beberapa keuntungan lain. Perusahaan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum, serta dinilai taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dengan status PKP, perusahaan juga dipandang sebagai usaha yang telah berskala besar, sehingga dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar lainnya. Selain itu, perusahaan Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah. Terakhir, pola produksi dan investasi perusahaan dapat menjadi lebih baik, karena beban produksi serta investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir. Kesimpulan Perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan perusahaan non-PKP memiliki perbedaan dalam hal kewajiban, hak, dan keuntungan terkait pajak. Jika sebuah perusahaan ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak, mereka dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapatkan status tersebut. Proses pengajuan biasanya diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dilengkapi. Setelah permohonan disetujui, perusahaan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apa Saja Kewajiban Setelah Mendirikan PT?

Mendirikan PT tidak selesai sesaat setelah legalitas terbit, namun pemilik juga memiliki beberapa tugas penting yang harus dilakukan. Tugas-tugas ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan dan perkembangan bisnis. Kewajiban pemilik perusahaan tidak hanya seputar mematuhi aturan dan hukum. Lebih dari itu, kewajiban ini berperan besar dalam membangun fondasi yang kuat bagi perusahaan Anda. Di sini, kita akan membahas empat kewajiban utama yang perlu Anda perhatikan dan laksanakan. Artikel ini juga akan akan memberikan penjelasan tentang cara menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dengan efektif. Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajiban ini dengan baik, Anda bisa memberikan kesempatan terbaik bagi perusahaan Anda untuk meraih kesuksesan jangka panjang yang berkelanjutan. Hal Wajib Setelah Mendirikan PT Setelah Anda berhasil mendirikan perusahaan, selanjutnya ada beberapa tanggung jawab penting yang harus dipenuhi untuk memastikan kesuksesan jangka panjang bisnis. Apa saja itu? Kita langsung saja bahas di bawah ini! 1. Dapatkan NPWP NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang sangat penting bagi perusahaan Anda. Segera setelah perusahaan terdaftar, pastikan Anda memiliki NPWP. Ini bukan hanya syarat hukum, tapi juga langkah pertama dalam menjalankan bisnis secara resmi dan teratur. 2. Laporkan SPT SPT adalah laporan pajak yang wajib Anda serahkan secara teratur kepada kantor pajak. Melaporkan SPT tepat waktu dan dengan benar akan melindungi perusahaan Anda dari masalah hukum dan keuangan di masa depan. 3. Daftarkan Diri sebagai PKP Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sangat penting, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini memungkinkan perusahaan Anda untuk menambahkan PPN pada produk atau jasa yang Anda jual, serta meminta pengembalian PPN yang telah Anda bayarkan. Anggap ini sebagai alat yang membantu Anda mengelola pajak dengan lebih efisien. Pelajari syarat-syarat untuk menjadi PKP dan ikuti prosesnya. 4. Lakukan Pembukuan yang Rapi Membuat catatan keuangan yang akurat adalah kunci kesehatan finansial perusahaan Anda. Catat semua transaksi, pemasukan, dan pengeluaran dengan teliti. Pembukuan yang baik membantu Anda memantau kondisi keuangan, menghindari kesalahan yang bisa merugikan, dan membuat rencana bisnis yang lebih baik di masa depan. Langkah Selanjutnya Setelah Mendirikan PT Setelah mendirikan PT, perjalanan legalitas usaha Anda belum sepenuhnya rampung. Ada dua langkah penting yang perlu Anda ambil untuk memastikan bisnis Anda berjalan lancar dan terlindungi secara hukum. Langkah pertama adalah melindungi identitas bisnis Anda. Daftarkan merek produk atau jasa Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI). Proses ini relatif cepat dan sangat penting untuk dilakukan. Dengan mendaftarkan merek, Anda tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, tetapi juga melindungi hak ekonomi Anda. Merek terdaftar membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing dan memberi Anda kebebasan untuk menggunakannya dalam berbagai kegiatan ekonomi yang legal. Langkah kedua adalah memenuhi kewajiban Anda sebagai pemberi kerja. Daftarkan semua karyawan Anda melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban hukum yang diatur dalam UU No.7 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.14 Tahun 2006. Jika diabaikan, Anda bisa menghadapi hukuman pidana atau denda. Pendaftaran ini harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah PT Anda berdiri. Saat melaporkan, siapkan dokumen penting seperti surat pendaftaran PT, NPWP, izin usaha, SIUP, dan TDP. Kesimpulan Dengan memenuhi empat kewajiban penting di atas, Anda dapat membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan. Menjalankan bisnis bukan hanya tentang menghasilkan uang, tapi juga tentang mengelolanya dengan bijak dan bertanggung jawab. Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajiban ini dengan baik, Anda bisa memberikan kesempatan terbaik bagi perusahaan Anda untuk meraih kesuksesan jangka panjang yang berkelanjutan.
Catat! Ini Syarat Penulisan Nama PT yang Tepat!

Penulisan nama PT merupakan langkah fundamental dalam memulai perjalanan bisnis. Meskipun terkesan sederhana, proses pemilihan nama perusahaan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi para wirausahawan. Berbeda dengan bentuk usaha CV yang memberikan keleluasaan dalam penamaan, pendirian PT memiliki regulasi yang lebih ketat. Pemilihan nama yang tidak cermat dapat berdampak signifikan terhadap perkembangan dan keberlangsungan perusahaan di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis untuk memahami kriteria dan pedoman dalam menentukan nama PT yang tepat. Berikut adalah sejumlah persyaratan dan panduan yang perlu diperhatikan guna menghindari potensi permasalahan terkait penamaan PT: Syarat Penulisan Nama PT Nama PT adalah identitas dan visi misi bisnis Anda. Namun, sebelum Anda menentukan nama yang pas, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar proses pendirian PT berjalan mulus sesuai aturan. Mari kita bahas syarat utama dalam penulisan nama PT 1. Patuh pada Aturan Hukum Pastikan penulisan nama PT Anda sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-undang tentang perseroan terbatas mengatur berbagai aspek, termasuk penamaan perusahaan. Jadi, pilihlah nama yang tidak melanggar aturan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. 2. Memberikan Kepastian Hukum Penulisan nama PT Anda harus jelas dan tidak membingungkan. Hindari nama yang bisa menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman di masyarakat. Pilihlah nama yang unik dan berbeda dari perusahaan lain yang sudah ada. 3. Periksa Ketersediaan Nama Sebelum memutuskan, pastikan nama yang Anda pilih belum digunakan oleh perusahaan lain. Lakukan pengecekan di Kementerian Hukum dan HAM atau melalui situs resmi mereka di https://ptp.ahu.go.id/syarat-ketentuan. Langkah ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. 4. Ikuti Panduan Penamaan Ada beberapa panduan dalam memilih nama PT. Usahakan agar nama mencerminkan jenis usaha atau kegiatan perusahaan Anda. Hindari penggunaan kata-kata yang provokatif, merendahkan, atau bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat. Dampak Pelanggaran Aturan Penulisan Nama PT Nama perusahaan merupakan wajah pertama yang dilihat calon pelanggan dan mitra bisnis. Sayangnya, dalam upaya menciptakan nama yang unik, beberapa perusahaan tanpa sadar melanggar aturan yang ada. Mari kita lihat apa yang bisa terjadi jika hal ini diabaikan 1. Ditolak Sebelum Memulai Bayangkan Anda sudah siap membuka bisnis, tapi terhenti karena nama yang Anda pilih tidak disetujui. Frustasi bukan? Itulah yang terjadi jika nama perusahaan Anda melanggar aturan. Akibatnya, Anda harus mengulang proses dari awal, membuang waktu dan uang yang berharga. 2. Berhadapan dengan Hukum Melanggar aturan penamaan bisa membawa masalah serius. Pemerintah tidak main-main soal ini. Hukumannya bisa bermacam-macam, mulai dari denda ringan hingga ancaman pidana.. 3. Kehilangan Kepercayaan publik Ketika nama perusahaan Anda bermasalah, orang-orang mulai meragukan kredibilitas bisnis Anda. Pelanggan bisa kabur, investor berpikir dua kali, dan mitra bisnis menjaga jarak. Membangun kembali kepercayaan yang hilang bukan perkara mudah. Butuh waktu lama dan usaha ekstra untuk meyakinkan semua pihak bahwa bisnis Anda layak dipercaya. Kesimpulan Sebelum memilih nama untuk Perseroan Terbatas (PT), calon pendiri perlu memahami aturan hukum yang berlaku. Pengetahuan ini penting agar proses penamaan berjalan mulus dan sesuai hukum. Penting juga untuk berkonsultasi dengan ahli hukum saat memilih nama PT untuk membantu memastikan nama yang dipilih mematuhi semua peraturan dan mencegah masalah hukum di masa depan. Dengan memahami aturan dan meminta saran ahli, pendiri dapat memilih nama PT dengan percaya diri serta membantu memulai bisnis dengan pondasi yang sesuai hukum.
Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan

Rekening giro dan tabungan menawarkan solusi keuangan yang berbeda namun sama-sama penting. Meskipun keduanya merupakan produk bank yang familiar, perbedaan mendasar antara giro dan tabungan terletak pada fungsi, pengelolaan, dan skala penggunaannya. Giro, dengan fleksibilitas dan kemudahan aksesnya, menjadi pilihan ideal bagi mereka yang mengelola dana dalam jumlah besar atau membutuhkan transaksi frekuensi tinggi. Di sisi lain, tabungan hadir sebagai solusi praktis untuk pengelolaan keuangan pribadi atau usaha skala kecil, menawarkan keamanan dan potensi pertumbuhan dana melalui bunga. Memahami karakteristik unik dari masing-masing layanan ini dapat membantu Anda mengoptimalkan strategi keuangan sesuai dengan kebutuhan Anda. Definisi Rekening Giro dan Tabungan Sebelum kita menyelami perbedaan antara rekening giro dan tabungan, mari kita pahami esensi dari kedua produk perbankan ini: 1. Giro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengartikan giro sebagai produk perbankan yang menawarkan fleksibilitas tinggi. Giro merupakan simpanan nasabah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang dapat diakses sewaktu-waktu selama jam operasional bank. Keunikan giro terletak pada metode penarikannya yang dapat dilakukan melalui bilyet giro atau warkat cek, memberikan keleluasaan bagi nasabah dalam mengelola likuiditas mereka. 2. Tabungan Di sisi lain, tabungan hadir sebagai produk simpanan yang dirancang untuk transaksi berskala lebih kecil dibandingkan giro. Produk ini menawarkan aksesibilitas yang lebih sederhana namun tetap efisien. Nasabah dapat dengan mudah melakukan penarikan dana melalui kartu ATM, meskipun tidak tersedia opsi penggunaan cek atau bilyet giro. Tabungan menjadi pilihan ideal bagi individu yang menginginkan pengelolaan keuangan yang praktis dan aman. Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan Sebagai nasabah bank, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara rekening giro dan tabungan. Mari kita telaah aspek-aspek kunci yang membedakan kedua produk perbankan berikut 1. Prosedur Pembukaan Rekening Rekening giro mengharuskan calon nasabah untuk hadir secara fisik di kantor cabang bank. Sebaliknya, rekening tabungan menawarkan fleksibilitas dengan opsi pembukaan secara langsung atau melalui platform digital perbankan. 2. Mekanisme Penarikan Dana Pemegang rekening tabungan menikmati kemudahan akses dana melalui jaringan ATM yang luas. Di sisi lain, nasabah giro perlu mengunjungi kantor cabang dan menggunakan instrumen cek untuk penarikan dana. 3. Batasan Nilai Transaksi Rekening tabungan umumnya memiliki limit transaksi antara Rp25.000.000 hingga Rp100.000.000 untuk transfer ke rekening sejenis. Rekening giro menawarkan kapasitas transaksi yang lebih besar, mencapai Rp500.000.000. 4. Sistem Pelaporan Transaksi Nasabah tabungan dapat mengakses laporan transaksi melalui cetak mandiri atau platform digital banking, dengan beberapa bank digital menyediakan layanan pengiriman via email. Sementara itu, pemegang rekening giro menerima laporan rekening koran yang dikirimkan secara fisik ke alamat terdaftar. 5. Segmentasi Pengguna Rekening giro dirancang untuk memenuhi kebutuhan entitas bisnis atau individu dengan volume dan nilai transaksi tinggi. Rekening tabungan lebih cocok untuk pengguna pribadi atau badan usaha dengan aktivitas finansial yang lebih moderat. 6. Kebijakan Tanggal Efektif Transaksi Rekening giro menerapkan sistem tanggal terbit dan tanggal efektif yang ketat sebagai kontrol transaksi. Sebaliknya, rekening tabungan menawarkan fleksibilitas lebih tinggi, memungkinkan nasabah untuk bertransaksi tanpa batasan waktu. Kesimpulan Inovasi sektor perbankan telah melahirkan dua produk keuangan yang menawarkan karakteristik unik yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial yang berbeda. Keragaman solusi ini mencerminkan komitmen industri perbankan dalam menghadirkan opsi yang komprehensif bagi nasabahnya. Dengan memiliki pemahaman mendalam tentang kedua produk ini, Anda dapat mengambil keputusan finansial yang lebih strategis dengan tujuan keuangan.. Analisis yang cermat akan memungkinkan Anda untuk memilih instrumen perbankan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung aspirasi keuangan jangka panjang.
Mengenal Karakteristik dan Peran dari PT PMDN

PT PMDN merupakan akronim untuk Penanaman Modal Dalam Negeri PT PMDN sendiri merupakan bentuk badan usaha yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri. Jenis perusahaan ini memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha di seluruh wilayah Indonesia dan dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan usaha lokal, atau bahkan pemerintah sebagai investor. Cakupan operasionalnya meliputi seluruh wilayah Indonesia, dengan ketentuan bahwa sumber pendanaan berasal dari dalam negeri Bagaimana karakteristik serta peranan dari PT PMDN? Langsung saja kita bahas di bawah! Pengertian PT PMDN Sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu perihal PT PMDN. PT PMDN, atau Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, merupakan bentuk investasi yang dilakukan untuk menjalankan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melibatkan pemanfaatan sumber daya finansial domestik oleh investor lokal. Badan usaha ini hadir untuk memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk menjadi investor dalam negeri, termasuk individu, entitas bisnis, pemerintah,dan lainnya.. Fokus utamanya sendiri adalah melakukan investasi dan operasi bisnis di dalam negeri Indonesia. Cakupan usahanya dapat meliputi berbagai sektor, seperti manufaktur, jasa, pertanian, pertambangan, dan bidang-bidang lainnya. Karakteristik PT PMDN Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) memberikan kerangka hukum yang menyeluruh untuk kegiatan investasi di Indonesia. Pasal 5 ayat 1 UUPM menetapkan bahwa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk badan usaha, termasuk yang berbadan hukum, non-badan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, landasan hukum untuk PT Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan utama, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal 3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang juga dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) Kerangka hukum ini memberikan panduan komprehensif mengenai tata cara, persyaratan, dan batasan dalam pelaksanaan investasi di Indonesia, khususnya untuk Penanaman Modal Dalam Negeri. Peran PT PMDN Penanaman Modal Dalam Negeri memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, memberikan berbagai manfaat yang signifikan. Berikut adalah beberapa kontribusi penting dari keberadaan perusahaan PMDN: 1. Peningkatan Lapangan Kerja PT PMDN berkontribusi besar dalam mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia dikarenakan kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan ini untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. 2. Efisiensi Penggunaan Devisa Dengan memanfaatkan modal dalam negeri, PMDN membantu menghemat devisa negara dan mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri dan mencegah pengeluaran yang tidak perlu. 3. Katalisator Perkembangan Industri Domestik Selanjutnya, ketersediaan modal melalui PMDN memungkinkan berlangsungnya proses produksi secara konsisten. Tanpa modal yang memadai, aktivitas produksi akan terhambat. 4. Pengurangan Ketergantungan pada Produk Impor Peran yang terakhir ialah PT PMDN berperan dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk luar negeri. Dengan meningkatnya kapasitas industri domestik untuk menghasilkan produk berkualitas, diharapkan preferensi konsumen akan beralih ke produk lokal. Kesimpulan PT PMDN terbukti menjadi komponen krusial dalam strategi pembangunan ekonomi nasional, mendorong kemandirian industri, dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global. Pendirian PT Penanaman Modal Dalam Negeri juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui penciptaan lapangan kerja, pengembangan sektor bisnis domestik, serta peningkatan pendapatan pajak bagi pemerintah. Dengan demikian, PT PMDN berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Notaris Kini Dapat Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional

Notaris kini memiliki wewenang untuk memproses pendirian badan hukum seperti PT atau CV yang berlaku secara nasional. Langkah ini dilakukan pemerintah Indonesia untuk mempermudah iklim bisnis dengan mengeluarkan regulasi terkini. Landasan hukum kebijakan ini berpijak pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Permenkumham No. 19/2021 yang mengatur prosedur pendaftaran PT. Regulasi ini ini bertujuan untuk merampingkan proses pembentukan perusahaan dan memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi para pengusaha dalam mendirikan usaha mereka. Dengan diberlakukannya aturan terbaru ini, diharapkan akan tercipta ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan mendorong pertumbuhan sektor swasta di seluruh penjuru Indonesia. Regulasi Apa yang Berubah? Notaris kini memiliki wewenang yang lebih luas dalam pendirian perusahaan. Sebelumnya, mereka hanya dapat beroperasi dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, peraturan baru ini memungkinkan notaris untuk mendirikan entitas bisnis yang sah secara hukum di seluruh wilayah Indonesia, tanpa batasan geografis. Tujuan regulasi ini adalah untuk mempercepat prosedur administratif dan mengurangi kompleksitas birokrasi yang selama ini menjadi kendala. Regulasi Notaris Kini Lebih Fleksibel Salah satu aspek krusial dari regulasi notaris terbaru ini adalah sifatnya yang fleksibel. Hal ini menandakan bahwa walaupun suatu badan usaha awalnya dibentuk dengan bantuan notaris dari daerah tertentu, entitas tersebut masih memiliki keleluasaan untuk melakukan modifikasi di kemudian hari. Para pemegang saham memiliki opsi untuk memanfaatkan layanan notaris manapun dalam proses pembaruan aspek hukum perusahaan, tanpa batasan geografis. Mereka dapat memilih notaris lokal atau dari wilayah berbeda sesuai kebutuhan. Poin Penting pada Regulasi Notaris Terbaru Lokasi pembuatan akta pendirian PT tidak harus sama dengan tempat kedudukan perusahaan. Asalkan pada saat pembuatan akta pendirian PT, para pendiri hadir dan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris daerah yang diinginkan serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 39 UU 2/2014, maka akta pendirian tersebut sah dan diperbolehkan. Syarat-syarat yang dimaksud pada Pasal 39 UU 2/2014 adalah: 1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: A. Paling Rendah Berumur 18 (Delapan Belas) Tahun atau Telah Menikah; dan B. Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. 2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh: A. 2 (Dua) Orang Saksi Pengenal yang Berumur Paling Rendah 18 (Delapan Belas) Tahun atau Telah Menikah dan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum; atau B. Diperkenalkan oleh 2 (Dua) Penghadap Lainnya. 3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta. Selain itu, terdapat beberapa poin penting lain yang ada pada regulasi terbaru, yaitu: Jangkauan Nasional: Badan usaha yang dibentuk melalui akta notaris memiliki validitas di seluruh bagian Republik Indonesia. Kebebasan Pemilihan: Regulasi ini bersifat fleksibel sehingga memungkinkan para pengusaha untuk menentukan sendiri notaris pilihan mereka di berbagai penjuru negeri. Modifikasi Dokumen: Bila suatu saat diperlukan revisi terhadap berkas-berkas perusahaan, pihak pemilik bisnis memiliki opsi untuk menggunakan layanan notaris yang berbeda seperti yang disediakan oleh layanan Valeed. Kesimpulan Regulasi terkini yang diperkenalkan merupakan terobosan terbaru untuk sektor bisnis Indonesia. Inisiatif ini dirancang guna memperlancar, mempercepat, serta mengoptimalkan prosedur pembentukan badan usaha. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memacu perkembangan ekonomi di tingkat daerah.
Mari Mengenal PIRT, mulai dari Definisi hingga Syarat Pengajuan

PIRT telah menjadi topik yang makin relevan dikarenakan meningkatnya tren bisnis rumahan di Indonesia, khususnya di sektor industri pangan. Fenomena ini dapat mencerminkan bagaimana pertumbuhan pesat Usaha Kecil Menengah (UKM) yang telah beralih tulang punggung perekonomian nasional. Para wirausahawan menemukan berbagai keunggulan dalam menjalankan bisnis berbasis rumah. Salah satu keunggulan yang menjadi daya tarik utamanya adalah adanya efisiensi biaya operasional terutama dalam hal sewa lokasi dan modal awal. Selain itu, model bisnis ini memberikan hak penuh kepada pemilik usaha dan menawarkan fleksibilitas waktu yang ideal. Namun, sebelum memulai usaha pengolahan pangan rumahan, para pelaku industri wajib memperoleh sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT. Proses ini melibatkan sejumlah aspek penting yang perlu dipahami secara menyeluruh. Untuk mengenal lebih lanjut, langsung saja kita bahas di bawah ini. Pengertian PIRT PIRT sendiri merupakan sebuah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Untuk mendapatkan izin ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut : 1. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan. 2. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. 3. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan. Apa Saja Syarat Pengajuannya? Setelah mengetahui pengertian dari PIRT, pertanyaan selanjutnya adalah apa saja syarat pengajuannya. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi Syarat-syaratnya adalah 1. FC KTP Pemilik Usaha. 2. Pas Foto 3×4 Pemilik Usaha Rumahan (3 lembar) 3. Surat Keterangan Domisili Usaha (dari Kantor Camat) 4. Denah Lokasi Bangunan 5. Surat dari Puskesmas atau Dokter untuk Pemeriksaan Kesehatan dan Sanitasi 6. Surat Izin Produksi Makanan atau Minuman kepada Dinas Kesehatan 7. Data Produk Makanan atau Minuman yang Diproduksi 8. Sampel Hasil Produksi Makanan atau Minuman yang Diproduksi 9. Label Produk Makanan Minuman yang Diproduksi 10. Hasil Uji Laboratorium yang Disarankan oleh Dinas Kesehatan 11.Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk Mendapatkan SPP-IRT. Perbedaan PIRT dengan BPOM Dalam mengelola izin edar pangan olahan kemasan, pelaku usaha memiliki dua opsi utama, yaitu BPOM dan PIRT. Kedua sistem perizinan ini memiliki karakteristik yang berbeda, meliputi: 1. Infrastruktur Produksi PIRT umumnya ditujukan bagi usaha skala rumahan dengan fasilitas produksi yang masih terhubung dengan tempat tinggal. Sebaliknya, izin BPOM mensyaratkan adanya fasilitas produksi yang terpisah dari hunian. 2. Metodologi Produksi Produk dengan izin PIRT biasanya dihasilkan melalui proses manual hingga semi-otomatis. Sementara izin BPOM mencakup spektrum yang lebih luas, mulai dari produksi manual hingga teknologi canggih seperti UHT dan pasteurisasi. 3. Kategori Produk Izin PIRT diatur oleh Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. Kriteria umumnya meliputi: A. Produk Olahan Kering. B. Daya Tahan Minimal 7 Hari pada Suhu Ruang. C. Dikemas dan Berlabel. D. Produksi Dalam Negeri. E. Tidak Mencantumkan Klaim Khusus. Izin BPOM, yang diatur oleh Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, mencakup: A. Produk Kemasan Eceran. B. Pangan Fortifikasi. C. Produk Wajib SNI. D. Produk Uji Pasar. E. Bahan Tambahan Pangan (BTP). Kesimpulan Begitulah pengertian mengenai Pangan Industri Rumah Tangga atau biasa disebut PIRT. Perlu diingat, PIRT sudah menjadi syarat wajib sebelum memulai usaha pengolahan pangan rumahan. Dengan mengurus perijinan PIRT, usahamu telah diakui memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan untuk menjual produk secara legal. Karena itu, jangan pernah lupa untuk mengurus perijinan Pangan Industri Rumah Tangga sebelum memulai berbisnis produk pangan rumahan.
NIB: Pengertian, Manfaat, dan Kegunaannya

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas unik yang diberikan kepada pelaku usaha atau perusahaan di Indonesia. Nomor tersebut juga berfungsi sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sekaligus mempermudah proses perizinan untuk kegiatan komersial dan operasional bisnis. Untuk memahami lebih dalam mengenai pentingnya NIB bagi para pengusaha, mari kita telusuri informasi selengkapnya dalam pembahasan di bawah ini. Pengertian NIB Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB sendiri ini terdiri dari 13 digit angka, dilengkapi tanda tangan elektronik dan fitur keamanan. Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mengajukan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha mereka. Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui platform OSS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Layanan OSS ini tersedia bagi seluruh entitas usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum, termasuk UMKM dan non-UMKM, yang hendak mengurus perizinan usaha. Lebih daripada itu, kepemilikan Nomor Induk Berusaha sangat memudahkan pelaku usaha untuk terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Adapun NIB berlaku selama suatu usaha berjalan atau seumur hidup. Pembuatannya bisa dilakukan sekali saja. Namun, perlu dilakukan pembaruan apabila terjadi perubahan alamat. Manfaat NIB memiliki peran penting bagi pelaku usaha, utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apa saja manfaat yang bisa didapat setelah membuat NIB? 1. Bukti Resmi Usaha Anda Hanya dengan Nomor Induk Berusaha , usaha Anda telah diakui secara resmi oleh pemerintah. NIB menjadi penting karena membuat usaha menjadi sah secara hukum. Jika ada masalah hukum, Nomor Induk Berusaha juga membantu melindungi usaha Anda. 2. Satu Dokumen untuk Banyak Izin Dengan satu NIB, Anda bisa lebih mudah mendapatkan berbagai izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. Hal ini tentu sangat menghemat waktu dan tenaga, di mana Anda tidak perlu bolak-balik mengurus banyak dokumen yang berbeda. 3. Lebih Mudah Mendapat Pinjaman Bank dan lembaga keuangan biasanya lebih percaya pada usaha yang memiliki NIB. Dengan Nomor Induk Berusaha , peluang untuk mendapatkan pinjaman modal menjadi lebih besar dan bisa sangat membantu saat ingin mengembangkan usaha Anda. 4. Membuka Peluang Kerjasama Memiliki NIB membuat Anda lebih mudah untuk bekerjasama dengan perusahaan lain, ikut dalam proyek pemerintah, atau menjalin hubungan dengan perusahaan besar. 5. Perlindungan Hukum Lebih Kuat Jika terjadi masalah hukum, usaha dengan NIB punya perlindungan yang lebih kuat. Karena itu, membuat Nomor Induk Berusaha akan memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha, karena Anda tahu bahwa bisnis memiliki dukungan hukum yang legal di belakang. 6. Akses ke Bantuan Pemerintah Banyak program bantuan, pelatihan, atau dukungan lain dari pemerintah yang mensyaratkan NIB. Karena itu, memiliki Nomor Induk Berusaha akan membuat Anda bisa lebih mudah mendapatkan kesempatan untuk memajukan usaha. 7. Meningkatkan Kepercayaan pada Usaha Ketika pelanggan atau investor mengerti bahwa usaha Anda memiliki NIB, mereka akan lebih percaya. Ini menunjukkan bahwa Anda menjalankan usaha dengan serius dan mengikuti aturan yang berlaku. Kegunaan NIB Nomor Induk Berusaha sebagai instrumen utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia merupakan dampak langsung dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. NIB telah dirancang untuk mengoptimalkan dan menyederhanakan prosedur perizinan yang sebelumnya cenderung kompleks. Sebelum reformasi Undang Undang Cipta Kerja, pelaku usaha diharuskan memperoleh berbagai dokumen perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) Lebih lanjut lagi, Nomor Induk Berusaha juga mengintegrasikan perizinan spesifik seperti Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P) atau Umum (API-U), serta Nomor Induk Kepabeanan. Penggabungan ini secara signifikan mereduksi kerumitan birokrasi yang sebelumnya selalu menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha kini dapat dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memberikan proses perizinan usaha yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Reformasi perizinan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, serta menstimulasi investasi baik dari dalam maupun luar negeri.
Lebih Baik Mana Antara PT Dan CV?

PT dan CV adalah dua bentuk badan usaha yang populer di Indonesia untuk memenuhi syarat wajib legalitas usaha bagi pengusaha. Meski keduanya umum digunakan, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya. Penting sekali untuk memahami perbedaan keduanya sebelum mengurus izin usaha karena kedua badan usaha ini mencakup berbagai aspek dan kriteria yang khas dan berbeda untuk pada masing-masing bentuknya. Dengan mengetahui perbedaan antara PT dan CV, pastinya akan sangat membantu Anda memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis. Mari kita pelajari lebih lanjut perbedaan signifikan antara kedua badan usaha tersebut yang perlu diketahui sebelum memulai perjalanan bisnis. Penjelasan SIngkat Sebelum membahas lebih lanjut perihal perbedaan keduanya, sebaiknya kita mengetahui sekilas tentang kedua badan usaha ini. CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) merupakan dua jenis badan usaha yang memiliki karakteristik berbeda. CV terbentuk dari kemitraan antara satu atau lebih individu, dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif. Sementara itu, PT adalah entitas hukum dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham. PT diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan umumnya digunakan untuk usaha berskala besar, sementara CV lebih sering menjadi pilihan bagi usaha kecil menengah atau UMKM. Perbedaan mendasar antara PT dan CV mencakup aspek struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, dan skala operasional. Memahami karakteristik unik dari PT dan CV akan membantu pengusaha dalam mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta tujuan bisnis mereka. Perbedaan PT dan CV Setelah mengetahui definisi PT dan CV secara singkat, selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan kedua badan usaha tersebut. Mengetahui perbedaan keduanya sebelum mendirikan badan usaha merupakan hal penting serta krusial. Secara garis besar, beberapa perbedaan antara PT dan CV adalah: 1. Bentuk Perusahaan Salah satu perbedaan utama di antara keduanya terletak pada bentuk perusahaannya. CV merupakan bentuk perusahaan yang lebih sederhana serta dapat didirikan dengan mudah oleh dua orang atau lebih. Sementara itu, PT adalah bentuk perusahaan yang lebih kompleks dan memiliki struktur organisasi yang lebih terperinci. 2. Modal Perusahaan Dalam hal permodalan, CV menawarkan fleksibilitas tanpa batasan hukum yang ketat. Para sekutu memiliki keleluasaan untuk menentukan besaran modal sesuai kesepakatan bersama. PT mengharuskan penyetoran modal dasar oleh para pemegang saham, proporsional dengan persentase kepemilikan mereka. Modal ini menjadi fondasi operasional dan aset perusahaan. 3. Pendiri CV terlahir dari inisiatif minimal dua sekutu, di mana setiap sekutu memiliki kedudukan setara dalam kepemilikan dan tanggung jawab tak terbatas terhadap perusahaan. \ Di sisi lain, PT dapat diinisiasi oleh satu atau lebih pemegang saham, dengan tanggung jawab yang terbatas hanya sebesar modal yang telah disetor. 4. Pengurusan Manajemen CV bersifat lebih langsung, tanpa kehadiran direksi atau dewan komisaris. Para sekutu terlibat aktif dalam operasional sehari-hari. Sebaliknya, PT menganut struktur organisasi yang lebih formal, ditandai dengan keberadaan direksi dan dewan komisaris yang memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan perusahaan. 5. Pendaftaran Proses pendirian CV relatif sederhana, dimulai dengan perjanjian tertulis antara para sekutu yang mencakup aspek-aspek krusial seperti pembagian keuntungan dan kerugian, serta peran masing-masing pihak. Hal ini berbanding terbalik dengan PT, di mana PT menjalani prosedur pendirian yang lebih kompleks, melibatkan pengajuan akta pendirian ke notaris, penerbitan anggaran dasar, pendaftaran di instansi terkait, hingga perolehan Surat Izin Usaha dari Kementerian Hukum dan HAM. 6. Nama Perusahaan Perbedaan terakhir adalah pemilihan nama perusahaan. CV menikmati kebebasan dalam pemilihan nama tanpa batasan khusus. Namun, PT harus tunduk pada regulasi yang lebih ketat dalam penamaan. Nama PT harus unik, tidak boleh serupa dengan perusahaan lain, dan wajib melalui proses pemeriksaan serta pendaftaran di instansi berwenang seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Apa Perbedaan PT Perorangan dan PT Reguler?

PT Perorangan dan PT Reguler dapat membantu pengusaha untuk membangun bisnis yang kokoh. Pembentukan badan usaha resmi seperti PT dapat memperkuat stabilitas Usaha Mikro dan Kecil (UMK), membuka peluang pendanaan lebih luas, dan mendorong kemajuan usaha. Bagi kamu yang masih ragu antara mendirikan PT Perorangan atau PT Reguler, penting untuk memahami perbedaan keduanya. PT atau Perseroan Terbatas merupakan struktur bisnis yang banyak dipilih di Indonesia karena menawarkan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi pemiliknya. Saat ini, terdapat dua jenis PT yang dikenal: PT Perorangan dan PT Reguler. Masing-masing memiliki ciri khas tersendiri yang dapat menjadi pertimbangan bagi para wirausahawan dalam memilih bentuk usaha. Mari kita uraikan secara rinci perbedaan antara kedua jenis PT tersebut. Definisi PT Perorangan dan PT Reguler PT Perorangan merupakan jenis perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang saja. Untuk kepemilikan, cukup satu orang saja yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengurus perusahaan. Modal minimum yang dibutuhkan untuk mendirikan PT Perorangan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan PT Reguler . PT Reguler adalah bentuk perseroan terbatas yang dimiliki oleh lebih dari satu orang pemegang saham dan bentuk PT yang paling umum ditemui. PT Reguler dapat dimiliki oleh beberapa pemegang saham, yang berupa individu atau badan hukum. Untuk pendanaan, modal minimum dalam pendirian PT Reguler cenderung lebih tinggi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Perbedaan PT Perorangan dan PT Reguler Setelah mengetahui definisinya, selanjutnya mari kita simak perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Reguler. Kira-kira apa saja perbedaannya? Langsung kita bahas di bawah 1. Struktur Kepemilikan PT Perorangan menonjolkan karakteristik kepemilikan tunggal. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan PT Reguler yang menganut sistem kepemilikan terbagi. Dalam PT Reguler, kepemilikan telah terdistribusi di antara beberapa individu melalui sistem saham sehingga tidak memungkinkan adanya kepemilikan tunggal 100%. 2. Modal Usaha Pada PT Perorangan, modal usaha dibatasi dengan plafon modal maksimal 5 miliar rupiah, sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Sebaliknya, PT Reguler tidak memiliki batasan modal maksimal, namun diwajibkan menyertakan minimal 25% dari modal dasar. PT Perorangan tidak terikat oleh ketentuan modal minimal tersebut. 3. Akta Pendirian Untuk PT Perorangan, tidak memerlukan akta pendirian yang dilegalisasi notaris untuk pendiriannya. Sebagai alternatif, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran dan pendirian secara digital melalui portal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hal ini kontras dengan PT Reguler yang wajib memiliki akta pendirian yang telah disahkan notaris. 4, Tanggung Jawab Hukum Dalam PT Perorangan, pemilik memikul tanggung jawab pribadi atas seluruh kewajiban dan hutang perusahaan. Konsekuensinya, pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban personal jika terjadi kerugian atau sengketa hukum. Berbeda halnya dengan PT Reguler yang menerapkan pemisahan tegas antara entitas bisnis dan pemilik. Pemegang saham PT Reguler terlindungi dari tanggung jawab pribadi atas kewajiban perusahaan, kecuali jika mereka secara eksplisit memberikan jaminan personal. Penutup Pemilihan antara PT Perorangan dan PT Reguler merupakan keputusan yang harus didasarkan pada visi dan skala operasional bisnis. PT Perorangan idealnya bisa digunakan bagi wirausaha yang menginginkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan usaha skala kecil. Di sisi lain, PT Reguler bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda yang merencanakan ekspansi signifikan, serta siap mengimplementasikan tata kelola yang lebih kompleks. Dengan memahami secara mendalam definisi dan perbedaan dari kedua bentuk badan usaha di atas, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat, strategis, dan selaras dengan pertumbuhan yang diproyeksikan untuk usaha.