Izin Usaha Catering: Syarat, Jenis, dan Cara Mengurusnya

Usaha catering termasuk salah satu bisnis makanan yang paling stabil dan terus dibutuhkan sepanjang tahun, mulai dari katering rumahan, katering event, hingga catering korporat, semuanya memiliki peluang pasar yang besar. Namun, di balik peluang tersebut, ada satu hal penting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha, yaitu izin usaha catering. Padahal, tanpa izin yang tepat, bisnis catering bisa terhambat, sulit berkembang, bahkan berisiko terkena sanksi. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis mengenai pentingnya izin usaha catering, jenis izin yang wajib dimiliki, dan syarat perizinan usaha catering di Indonesia. Selain itu, ada cara mengurus izin usaha catering rumahan dan online lewat OSS, serta kendala umum yang sering terjadi beserta solusinya. Pentingnya Izin Usaha bagi Bisnis Catering Izin usaha bagi bisnis catering bukan sekadar formalitas tetapi merupakan fondasi legal yang sangat penting untuk memastikan usaha dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan. Usaha catering bisa diibaratkan sebagai sebuah dapur besar tempat makanan lezat dibuat. Resep dan rasa makanan menunjukkan kualitas produk yang bisa menarik pelanggan, sementara izin usaha mewakili struktur dapur itu sendiri berupa dinding yang kokoh lantai yang bersih peralatan yang lengkap dan tata letak yang aman. Tanpa dapur yang layak meskipun masakan sempurna risiko usaha tetap tinggi. Pelanggan terutama klien besar cenderung hanya bekerja sama dengan usaha yang legal dan memiliki izin resmi. Selain itu pihak berwenang bisa menutup usaha jika operasional tidak sesuai standar. Dengan adanya izin usaha bisnis catering memiliki pondasi yang kuat sehingga seluruh proses produksi bisa berjalan lancar aman dan dipercaya oleh pelanggan serta dapat berkembang dengan baik. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Kenapa Izin Usaha Catering Itu Penting? Memiliki izin usaha bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan formal, tetapi juga membuka banyak peluang dan melindungi bisnis Anda. Izin usaha menjadi bukti legalitas sekaligus fondasi yang membuat usaha catering dapat berkembang dengan aman dan terpercaya. Berikut beberapa alasan mengapa izin usaha catering sangat penting: 1. Legal di mata hukum Usaha catering yang memiliki izin secara resmi diakui oleh negara sehingga operasionalnya sah secara hukum. Izin ini menjadi bukti bahwa usaha Anda memenuhi standar pemerintah dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Tanpa izin, usaha bisa dianggap ilegal dan berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari. 2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan Pelanggan terutama klien korporat, instansi pemerintah, sekolah, atau event organizer cenderung hanya bekerja sama dengan catering yang memiliki izin resmi. Legalitas usaha menunjukkan profesionalisme dan menambah reputasi bisnis, membuat pelanggan merasa aman menggunakan jasa catering Anda. 3. Mudah ikut tender dan kerja sama besar Banyak proyek besar, seperti katering untuk perusahaan, sekolah, rumah sakit, atau acara pemerintah, mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). Tanpa kedua dokumen ini, peluang mengikuti tender atau kerja sama besar akan tertutup. 4. Akses pembiayaan lebih mudah Bank, investor, atau lembaga pembiayaan biasanya akan meninjau legalitas usaha sebelum memberikan modal atau pinjaman. Usaha catering yang memiliki izin resmi akan lebih mudah dipercaya sehingga peluang mendapatkan dukungan finansial lebih tinggi. 5. Menghindari sanksi administratif Usaha tanpa izin berisiko terkena teguran, pembatasan operasional, atau bahkan penutupan oleh pihak berwenang. Memiliki izin usaha membantu Anda menjalankan bisnis dengan aman dan mengurangi risiko gangguan hukum, sehingga fokus bisa tetap pada pengembangan usaha dan kualitas layanan catering. Jenis-Jenis Izin Usaha Catering yang Wajib Dimiliki Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha catering dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Artinya, ada beberapa jenis izin utama yang wajib dimiliki. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB adalah identitas resmi pelaku usaha. Ibarat KTP untuk bisnis catering Anda. Fungsi Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebagai bukti pendaftaran usaha, izin dasar yang sah untuk menjalankan bisnis, sekaligus terintegrasi dengan berbagai perizinan lain sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas dan operasional usahanya. Tanpa NIB, usaha catering dianggap belum terdaftar secara resmi. 2. Sertifikat Standar (SS) Sertifikat Standar adalah pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha yang ditetapkan pemerintah. Untuk usaha catering: Sertifikat Standar atau SS menegaskan bahwa usaha catering Anda memenuhi standar operasional, terjaga higienisnya, dan layak dijalankan secara legal dan profesional. 3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Selain NIB dan Sertifikat Standar, usaha catering juga wajib mengurus PB UMKU, yaitu izin tambahan yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan. PB UMKU yang umumnya dibutuhkan usaha catering: KBLI Usaha Catering di Indonesia Dalam sistem OSS, izin usaha sangat bergantung pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Untuk usaha catering, terdapat dua KBLI utama: 1. KBLI 56210 – Usaha Jasa Boga untuk Event Tertentu KBLI 56210 atau Usaha Jasa Boga untuk Event Tertentu adalah jenis usaha katering di mana proses memasak dilakukan di tempat usaha. Jenis KBLI ini cocok untuk katering hajatan, pernikahan, atau acara besar yang membutuhkan penyediaan makanan dalam skala lebih luas dan terorganisir. 2. KBLI 56290 – Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu KBLI 56290 atau Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu adalah jenis usaha katering di mana memasak bisa dilakukan di tempat usaha maupun di lokasi pemesan. Jenis ini umumnya digunakan untuk katering langganan kantor, sekolah, rumah sakit, atau layanan catering rutin yang menyediakan makanan sesuai jadwal tertentu. Kedua KBLI ini sama-sama dikategorikan risiko menengah tinggi. Syarat dan Dokumen Mengurus Izin Usaha Catering Untuk memulai usaha catering rumahan, Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen sebelum mengajukan izin usaha. Persiapan ini penting agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha Anda dapat diakui secara resmi. Berikut adalah data yang perlu disiapkan bagi pelaku usaha catering perorangan atau rumahan. A. Syarat Izin Usaha Catering Perorangan (Rumahan) Bagi Anda yang menjalankan usaha catering rumahan, ada beberapa data dan dokumen penting yang perlu disiapkan sebelum mengajukan izin usaha. Persiapan ini memastikan proses perizinan lebih cepat dan usaha Anda diakui secara resmi. Dokumennya antara lain: B. Syarat Izin Usaha Catering Badan Usaha Jika usaha catering dijalankan dalam bentuk PT, CV, atau badan usaha lainnya, ada sejumlah dokumen dan data yang perlu disiapkan. Persiapan ini penting agar proses pengurusan izin berjalan lancar dan badan usaha Anda dapat beroperasi secara resmi. Jadi butuh syarat ini: