Perizinan Tambang Pasir Agar Legal dan Siap Operasional

Panduan Perizinan Tambang Pasir Agar Legal dan Siap Operasional

Usaha tambang pasir merupakan bisnis yang beroperasi pada sektor sumber daya alam.  Kegiatan pengambilan sumber daya mineral wajib tunduk pada ketentuan hukum untuk melindungi lingkungan, masyarakat, serta memastikan kegiatan penambangan tidak merugikan pihak lain. Perizinan tambang pasir memberi manfaat besar bagi pelaku usaha. Di antaranya 1. Menghindari sanksi administrasi maupun pidana 2. Memperoleh kepastian hukum atas kegiatan usaha 3. Dapat menjadi mitra proyek pemerintah atau BUMN 4. Dapat mengikuti pasar ekspor atau tender swasta 5. Memudahkan akses pembiayaan usaha dari bank Tanpa izin usaha tambang pasir dapat digolongkan sebagai aktivitas ilegal.  Hal ini dapat menyebabkan penyegelan lokasi tambang penyitaan alat penambangan penghentian aktivitas operasional serta peluang terjadinya proses hukum. Artikel ini akan membahas soal panduan resmi perizinan tambang. Dari dasar hukum, jenis, syarat, sampai solusi praktisnya. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Dasar Hukum Perizinan Tambang Pasir Perizinan tambang pasir diatur dalam beberapa regulasi nasional. Regulasi inti yang mengatur pertambangan mineral bukan logam termasuk pasir adalah Dalam regulasi terbaru pelaku usaha tambang pasir wajib mengajukan izin melalui OSS Berbasis Risiko.  OSS Berbasis Risiko membedakan jenis izin berdasarkan tingkat risiko usaha yaitu rendah menengah dan tinggi. Pertambangan mineral bukan logam termasuk pasir dikategorikan berisiko tinggi sehingga wajib memperoleh izin operasional yang berupa Izin Usaha Pertambangan atau IUP. Jenis Izin yang Diperlukan untuk Usaha Tambang Pasir Untuk menjalankan usaha tambang pasir secara legal pelaku usaha wajib memiliki izin inti dan izin pendukung. Izin tersebut terdiri dari beberapa lapisan yang diatur dalam UU Minerba dan PP 96 tahun 2021. Struktur izinnya adalah sebagai berikut. 1. NIB atau Nomor Induk Berusaha NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi dasar pengajuan perizinan lain termasuk IUP. NIB juga berfungsi sebagai: – TDP atau Tanda Daftar Perusahaan– API atau Angka Pengenal Importir– Akses kepabeanan– Kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan Tanpa NIB, pelaku usaha belum dianggap sebagai entitas legal untuk melakukan kegiatan bisnis. 2. IUP atau Izin Usaha Pertambangan IUP merupakan izin inti untuk melaksanakan usaha pertambangan mineral bukan logam termasuk pasir. IUP memiliki beberapa tahap yaitu: – IUP Eksplorasi yaitu izin untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan eksplorasi wilayah tambang– IUP Operasi Produksi yaitu izin untuk melakukan penambangan produksi pengolahan pengangkutan dan pemasaran Untuk tambang pasir, pelaku usaha umumnya langsung mengajukan IUP Operasi Produksi jika lokasi tambang telah diketahui secara pasti dan memiliki data teknis lengkap. 3. Izin Wilayah atau Penetapan WIUP WIUP adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Penetapan WIUP diperlukan jika lokasi tambang berada pada area yang belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan sebelumnya.  Penetapan WIUP dilakukan oleh pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangan. Pada beberapa daerah WIUP telah ditetapkan melalui penataan tata ruang sehingga pelaku usaha tinggal mengajukan IUP saja. 4. Sertifikat Standar Teknis Karena tambang pasir merupakan usaha risiko tinggi OSS mewajibkan verifikasi standar teknis melalui kementerian lembaga atau pemerintah daerah.  Sertifikat standar teknis memastikan bahwa kegiatan tambang memenuhi ketentuan teknis sesuai ketentuan ESDM. Verifikasi dilakukan terhadap aspek operasional, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. 5. Izin Lingkungan Izin lingkungan wajib dipenuhi sebelum operasi tambang dimulai. Jenis dokumennya ditentukan berdasarkan skala dan dampak kegiatan.  Jenis dokumennya yaitu: – UKL UPL atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan – AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL diwajibkan jika lokasi tambang berada pada kawasan dengan dampak signifikan atau luas wilayah pengambilan tertentu. Izin lingkungan menjadi dasar penerbitan IUP Operasi Produksi. 6. Persetujuan Tata Ruang Wilayah tambang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW daerah. Jika tidak sesuai maka permohonan izin tidak dapat diterbitkan. Persetujuan tata ruang dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh pemerintah daerah. 7. Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang Pertambangan pasir wajib menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang untuk pemulihan area setelah kegiatan berakhir.  Dokumen ini menjadi syarat terbitnya IUP Operasi Produksi. Pelaku usaha juga wajib menyetor jaminan reklamasi kepada negara. 8. Kewajiban Pajak dan PNBP Tambang pasir memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak. PNBP dihitung berdasarkan volume produksi dan penjualan.  Selain PNBP, pelaku usaha wajib melaporkan pajak badan serta pajak daerah sesuai lokasi seperti pajak mineral bukan logam dan batuan. 9. Perizinan Pendukung Lainnya Pada kondisi tertentu pelaku usaha juga wajib memenuhi izin tambahan tergantung media operasi dan skema penjualan. Contohnya – izin penggunaan jalan khusus– izin terminal khusus– izin pengangkutan lintas wilayah– izin bongkar muat di pelabuhan– sertifikasi mutu jika produk masuk sektor konstruksi– izin penjualan ekspor jika dipasarkan keluar negeri Jika hasil tambang masuk industri tertentu seperti industri semen atau konstruksi maka dapat diperlukan sertifikasi produk tertentu sesuai standar nasional. Syarat Administratif Pengajuan Perizinan Tambang Pasir Syarat perizinan tambang pasir secara administratif terdiri dari beberapa kategori yaitu: 1. Legalitas Badan Usaha Aktivitas pertambangan tidak dapat dijalankan menggunakan perorangan. Pelaku usaha wajib memiliki badan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas untuk dapat mengajukan IUP.  Dokumen pendukungnya meliputi: – Akta pendirian perusahaan– SK pengesahan Kemenkumham– NPWP Badan– Domisili usaha– NIB atau Nomor Induk Berusaha KBLI yang digunakan pada usaha tambang pasir umumnya adalah KBLI sektor pertambangan mineral bukan logam sesuai klasifikasi BPS 2. Dokumen Wilayah dan Lokasi Penambangan Pengurusan IUP wajib disertai data spasial wilayah tambang. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi: – Koordinat atau peta wilayah– Surat kesesuaian tata ruang dari pemerintah daerah– Persetujuan penggunaan lahan Jika lahan bukan milik sendiri maka dibutuhkan perjanjian tertulis dengan pemilik lahan. 3. Dokumen Teknis Lingkungan Karena tambang pasir termasuk risiko tinggi maka wajib melalui kajian lingkungan berupa UKL UPL atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk skala tertentu. Sedangkan AMDAL untuk wilayah dampak besar dan penting. Dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL daerah atau pusat bergantung skala usaha. 4. Ketentuan Pajak dan Retribusi Pelaku usaha wajib memiliki NPWP dan melakukan pelaporan pajak. Sektor tambang juga dibebani kewajiban PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai volume produksi dan penjualan. Prosedur dan Cara Mengurus Izin Tambang Pasir Cara mengurus izin tambang pasir meliputi tahapan berikut: 1. Registrasi OSS Pelaku usaha membuat akun OSS dan mendaftarkan NIB serta informasi badan usaha. 2. Pengajuan IUP Setelah NIB terbit, pelaku usaha mengajukan IUP operasi produksi ke instansi berwenang yaitu pemerintah pusat melalui