Startup Blockchain: Dasar Hukum, Legalitas, hingga Strateginya

Startup Blockchain: Dasar Hukum, Legalitas, hingga Strateginya

Teknologi blockchain kini bukan lagi sekadar tren global, tetapi telah menjadi bagian resmi dari ekosistem digital nasional Indonesia.  Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah secara eksplisit mengakui blockchain sebagai infrastruktur digital strategis. Bagi startup blockchain, regulasi ini menjadi titik balik penting karena memberikan kepastian hukum, jalur perizinan yang jelas, sekaligus batasan yang harus dipatuhi. Artikel ini akan membahas secara runtut mulai dari dasar hukum blockchain, perizinan startup blockchain, aspek legal token dan aset digital, hingga strategi kepatuhan hukum agar bisnis dapat tumbuh secara berkelanjutan. Dasar Hukum Blockchain di Indonesia PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) menjadi fondasi utama pengakuan blockchain di Indonesia.  Dalam regulasi ini, blockchain dimasukkan sebagai bagian dari teknologi strategis nasional, sejajar dengan kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik. Pengakuan ini tercantum dalam Pasal 186, yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi blockchain merupakan kegiatan usaha yang sah secara hukum.  Artinya, startup blockchain tidak lagi berada di wilayah abu-abu regulasi. Implikasi penting dari dasar hukum ini antara lain: Bagi pelaku startup, ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak menolak blockchain, tetapi ingin mengaturnya secara terstruktur. Perizinan Startup Blockchain Dalam kerangka regulasi dan perizinan startup blockchain, pemerintah menerapkan pendekatan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach).  Sistem ini membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. 1. Startup Blockchain Non-Keuangan Untuk startup yang bergerak di luar sektor keuangan, seperti: – Pengembangan smart contract– Platform Web3 dan DAO – NFT non-investasi– Sistem pencatatan data terdesentralisasi Maka perizinan dasar yang dibutuhkan hanya: Jenis usaha ini dikategorikan sebagai risiko rendah hingga menengah, sehingga proses legalitas relatif cepat dan tidak berbelit. 2. Startup Blockchain Berbasis Keuangan Jika startup blockchain menyentuh aspek: – Perdagangan aset kripto– Tokenisasi aset– Stablecoin– Aktivitas keuangan berbasis blockchain Maka wajib mengikuti perizinan tambahan dari regulator sektor keuangan seperti: Pendekatan ini menegaskan bahwa tidak semua startup blockchain diperlakukan sama, karena izin disesuaikan dengan dampak risikonya. Legalitas Token & Aset Digital Salah satu aspek paling krusial dalam kepatuhan hukum teknologi blockchain adalah bagaimana token dan aset digital diklasifikasikan secara hukum.  Dalam ekosistem startup blockchain, token bukan sekadar elemen teknis, melainkan bagian dari model bisnis yang dapat berdampak langsung pada kewajiban perizinan dan pengawasan regulator. Dalam praktiknya, token memiliki karakteristik yang beragam.  1. Utility token yang digunakan sebagai akses layanan atau fitur dalam platform, seperti biaya penggunaan jaringan atau hak memakai layanan digital tertentu.  2. Governance token yang memberikan hak suara kepada pemegangnya dalam mekanisme DAO untuk menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan.  3. Asset-backed token merepresentasikan nilai aset tertentu, baik aset fisik maupun finansial, sehingga memiliki implikasi hukum yang lebih kompleks. Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah tidak serta-merta menyatakan seluruh token sebagai legal tanpa batas.  Regulasi ini justru menyediakan kerangka hukum Web3 dan smart contract agar setiap proyek token dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan tingkat risikonya.  Nah, prinsip utama yang digunakan adalah melihat apakah token tersebut berfungsi sebagai alat teknis non-keuangan atau telah bergeser menjadi instrumen investasi dan keuangan. Token yang bersifat non-keuangan, seperti utility token dan governance token yang murni digunakan untuk operasional platform, masih dapat beroperasi secara legal hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui skema OSS-RBA.  Namun, apabila token digunakan untuk menghimpun dana, menjanjikan keuntungan, atau diperdagangkan sebagai aset investasi, maka token tersebut wajib tunduk pada regulasi sektor keuangan dan berada di bawah pengawasan lembaga terkait seperti OJK atau Bappebti. Dalam konteks ini, smart contract dipandang sebagai bagian dari infrastruktur digital, ya! Yaitu mekanisme teknis untuk mengeksekusi perjanjian secara otomatis, bukan sebagai entitas ilegal atau instrumen keuangan itu sendiri.  Selama fungsinya sesuai dengan klasifikasi usaha yang terdaftar, penggunaan smart contract sah secara hukum. Dengan melakukan klasifikasi token dan aset digital secara tepat sejak tahap perencanaan, startup blockchain dapat menghindari pelanggaran hukum, meminimalkan risiko sanksi regulator, serta membangun fondasi usaha yang legal dan berkelanjutan sejak awal pengembangan produk. Risiko Hukum Utama bagi Startup Blockchain Meski peluangnya besar, PP 28/2025 juga menetapkan batasan tegas. Salah satu risiko hukum utama adalah status keaktifan usaha. Regulasi menyebutkan bahwa: “Pelaku usaha blockchain yang tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.” Risiko hukum lainnya meliputi: Risiko ini menuntut startup untuk tidak hanya inovatif, tetapi juga tertib secara legal. Strategi Kepatuhan Startup Blockchain agar Berkelanjutan Sebagai penutup, strategi kepatuhan hukum menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan startup blockchain di Indonesia.  Di tengah terbukanya ruang inovasi melalui PP 28/2025, kepatuhan bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi bisnis jangka panjang. 1. Menentukan model bisnis sejak awal Khususnya apakah aktivitas usaha masuk kategori keuangan atau non-keuangan. Penentuan ini akan berpengaruh langsung terhadap jalur perizinan, otoritas pengawas, serta ruang gerak pengembangan produk.  Kesalahan klasifikasi di tahap awal berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. 2. Mengurus legalitas dasar melalui OSS-RBA sebelum meluncurkan produk ke publik Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar menjadi fondasi hukum agar aktivitas pengembangan blockchain diakui secara resmi dan tidak dianggap ilegal. 3. Memastikan roadmap proyek bersifat aktif dan berkelanjutan PP 28/2025 menekankan bahwa usaha yang tidak menunjukkan aktivitas nyata dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi administratif.  Oleh karena itu, startup harus mampu membuktikan bahwa proyek yang dijalankan bukan sekadar eksperimen jangka pendek atau mengikuti tren sesaat. 4. Memisahkan fungsi teknologi dan fungsi keuangan Penggunaan blockchain sebagai infrastruktur digital harus dibedakan dengan aktivitas yang mengandung unsur penghimpunan dana atau investasi, sehingga tidak terjadi kesalahan klasifikasi izin usaha. 5. Strategi kepatuhan harus disertai dengan pemantauan regulasi secara berkelanjutan  Terutama kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK dan Bappebti untuk pengembangan proyek lanjutan.  Regulasi di sektor blockchain bersifat dinamis, sehingga kemampuan beradaptasi menjadi kunci keberlanjutan usaha. Dengan strategi kepatuhan yang terencana dan konsisten, startup blockchain tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah di mata investor, mitra bisnis, dan pengguna. Kesimpulan PP 28/2025 menandai era baru bagi startup blockchain di Indonesia. Blockchain kini memiliki dasar hukum yang jelas, jalur perizinan terstruktur, serta kerangka kepatuhan yang tegas. Bagi pelaku startup, regulasi ini bukan hambatan, melainkan fondasi untuk tumbuh secara legal dan berkelanjutan.  Tantangannya bukan lagi soal boleh atau tidak, tetapi siap atau tidak membangun startup blockchain yang patuh hukum dan