Pengurusan PKP: Syarat, Cara Daftar, Jasa & Manfaatnya

Saat bisnis sudah mulai tumbuh, transaksi semakin banyak, maka muncul pertanyaan penting: “Apakah saatnya jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?” Status PKP artinya bisnis resmi sebagai pengusaha yang “kena” pajak karena menjual barang dan/atau jasa kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dengan status ini, bisnis bisa lebih kredibel, mitra lebih percaya, serta siap masuk proyek besar. Artikel ini akan membahas secara lengkap: proses daftar PKP, syarat yang harus dipenuhi, cara mengurusnya, layanan jasa yang bisa bantu, hingga manfaat memiliki PKP. Proses Daftar PKP Proses pendaftaran atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020. Proses ini memastikan bahwa usaha Anda memenuhi syarat untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut penjelasan langkah demi langkah proses daftar PKP: 1. Pengajuan Permohonan Pengukuhan PKP Calon wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Permohonan ini bisa dilakukan dengan dua cara: – Secara online, melalui aplikasi e-Registration DJP Online di https://ereg.pajak.go.id. – Secara langsung (offline) dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai alamat domisili usaha. Dalam formulir permohonan, wajib pajak diminta untuk mengisi data identitas, jenis usaha, lokasi usaha, serta perkiraan omzet tahunan. 2. Melengkapi Dokumen Persyaratan Setelah mengajukan permohonan, wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung sesuai status usahanya. Untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi): Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Pastikan seluruh dokumen jelas dan sesuai alamat yang tercantum dalam permohonan. 3. Proses Verifikasi dan Survei Lapangan Setelah dokumen diterima, petugas pajak dari KPP atau KP2KP akan melakukan verifikasi administratif dan survei lapangan. Petugas akan mendatangi lokasi usaha, mengambil foto, dan membuat berita acara hasil survei. Jika semua dinilai valid, hasil survei akan dilaporkan ke kepala KPP untuk diterbitkan keputusan pengukuhan PKP. 4. Penerbitan Surat Pengukuhan PKP Apabila permohonan dinyatakan lengkap dan valid, Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Pengukuhan PKP. Surat ini biasanya diterbitkan maksimal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak semua dokumen dan hasil survei diterima lengkap oleh KPP. Isi surat pengukuhan meliputi: Dengan surat ini, usaha Anda resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan memiliki kewajiban memungut serta melaporkan PPN. 5. Aktivasi Akun PKP & Sertifikat Elektronik Setelah dikukuhkan, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik (sertel). Sertifikat elektronik ini diperlukan untuk: Untuk mengajukan sertifikat elektronik, PKP perlu mengunjungi KPP dengan membawa: Setelah aktivasi selesai, Anda sudah bisa memanfaatkan seluruh fasilitas e-Faktur DJP untuk transaksi bisnis. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Menjadi PKP Syarat PKP terbagi menjadi syarat umum dan syarat dokumen spesifik, tergantung status usaha. Berikut ringkasan yang valid: a. Omzet atau Peredaran Bruto Untuk badan usaha yang memenuhi kriteria, omzet minimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku menjadi acuan untuk wajib PKP. Jika omzet kurang dari angka tersebut, pengusaha masih boleh menjadi PKP, tidak wajib. b. Persyaratan Dokumen & Legalitas Contoh dokumen yang umumnya harus dipenuhi: c. Ketentuan Verifikasi & Survey Usaha akan melalui proses survei dari KPP/KP2KP untuk mengonfirmasi keberadaan dan kegiatan usaha. Formulir dan dokumen harus lengkap agar pengajuan berjalan lancar. Cara Mengurus PKP Berikut langkah praktis untuk mengurus PKP agar prosesnya lebih mudah: 1. Siapkan semua dokumen seperti daftar di bagian syarat. 2. Isi formulir pengukuhan PKP melalui aplikasi resmi DJP seperti coretax atau melalui KPP/KP2KP. 3. Kirim atau unggah permohonan bersama lampiran dokumen ke KPP/KP2KP. Bisa melalui digital atau fisik. 4. Tunggu hasil verifikasi/survei dari petugas. Pastikan lokasi usaha sesuai dokumen yang diajukan. 5. Setelah disetujui, aktifkan akun PKP dan sertifikat elektronik jika usaha menggunakan e-Faktur. Manfaat Memiliki PKP Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukan cuma kewajiban, tapi juga bisa bantu bisnis naik level. Berikut manfaat utamanya: 1. Bisa buat faktur pajak resmiBisnis yang sudah PKP bisa menerbitkan faktur pajak PPN, sehingga lebih dipercaya oleh klien besar, vendor, dan instansi pemerintah. 2. Peluang kerja sama makin luasStatus PKP jadi syarat penting untuk ikut tender, proyek pemerintah, atau kerja sama B2B karena menandakan bisnis sudah tertib dan kredibel. 3. Bisa mengkreditkan pajak masukanPPN yang dibayar saat beli barang atau jasa bisa dikurangkan dari PPN penjualan, sehingga lebih efisien dan tidak bayar pajak dobel. 4. Administrasi pajak lebih rapiDengan sistem e-Faktur dan e-SPT, laporan pajak jadi lebih teratur dan mudah dicek saat audit. 5. Citra bisnis lebih profesionalPKP menunjukkan usaha resmi dan patuh pajak, bikin bisnis lebih dipercaya dan siap berkembang. Kesimpulan Proses pengurusan PKP memang melibatkan beberapa langkah administratif. Mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, verifikasi hingga aktivasi. Tapi semua itu berarti membuka pintu bisnis ke level yang lebih profesional. Buat pelaku usaha yang serius memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan mitra, status PKP bukan sekadar kewajiban pajak, melainkan strategi jangka panjang. Jika terasa rumit, memanfaatkan jasa pengurusan PKP adalah langkah yang bijak agar proses berjalan lancar. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Rekomendasi Layanan Pendirian PT Proses mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tidak berhenti pada pembuatan akta dan pengesahan hukum saja. Setelah resmi berdiri, perusahaan juga perlu memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar bisa menerbitkan faktur pajak dan bekerja sama dengan klien besar maupun instansi pemerintah. Di sinilah Valeed hadir sebagai solusi lengkap bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan legalitas resmi dan kepatuhan pajak penuh. Bangun bisnis yang legal, profesional, dan siap bersaing. Konsultasikan pendirian PT bersama Valeed sekarang! KLIK LINK DI SINI.