Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Fungsi, Syarat, Cara Daftar, dan Penggantinya Sekarang

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fungsi, Syarat, Cara Daftar, dan Penggantinya Sekarang

Saat pertama kali kami menjalankan usaha di bidang jasa pengurusan legalitas, ada satu dokumen yang paling sering ditanyakan oleh para pemilik bisnis. Yaitu Tanda Daftar Perusahaan, atau yang biasa dikenal sebagai TDP.  Dulu, hampir setiap klien yang datang ke tempat kami langsung bertanya: “Apakah TDP-nya sudah bisa diurus?” Waktu itu, TDP merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.  Tanpa TDP, banyak kegiatan bisnis menjadi sulit dijalankan, seperti mengurus izin usaha tambahan atau menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.  Oleh karena itu, memiliki TDP dulu merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha. Namun sekarang, aturan sudah banyak berubah.  Pemerintah melakukan berbagai pembaruan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha.  Salah satunya adalah menggantikan TDP dengan sistem yang lebih praktis dan terintegrasi. Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap apa fungsi TDP, apa saja syarat dan cara mendaftarnya di masa lalu, serta apa yang kini menggantikan peran TDP. Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara sah dan legal di dalam daftar perusahaan nasional.  Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan usahanya secara terbuka dan sesuai aturan. Dalam konteks hukum, pengertian TDP mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.  Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan TDP. Baik itu perusahaan berbadan hukum seperti PT. Maupun yang bukan badan hukum seperti usaha perorangan,  Artinya, tanpa TDP, perusahaan dianggap belum sah menjalankan aktivitas bisnisnya di mata hukum. Walaupun saat ini sistem perizinan usaha telah beralih ke penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), TDP tetap menjadi bagian penting dalam sejarah perizinan usaha di Indonesia, terutama sebelum tahun 2018. Fungsi dan Manfaat TDP Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat utama dari TDP yang dulu wajib dimiliki oleh pelaku usaha: 1. Sebagai Identitas Resmi Perusahaan TDP berperan sebagai identitas atau pengenal resmi dari suatu perusahaan di mata pemerintah dan pihak-pihak lainnya.  Dengan adanya TDP, sebuah perusahaan dianggap telah terdaftar dan memiliki keberadaan hukum yang jelas.  Tanpa identitas resmi, perusahaan tidak akan dikenali oleh instansi resmi dan tidak dapat mengikuti prosedur legal lainnya. 2. Syarat Administratif untuk Mengurus Izin Usaha Lainnya Dalam praktiknya, TDP digunakan sebagai salah satu persyaratan penting untuk mengurus berbagai izin usaha lainnya, seperti: Dengan kata lain, TDP menjadi pintu awal agar perusahaan bisa mengurus berbagai keperluan administratif lainnya secara sah. 3. Menunjukkan Bahwa Perusahaan Aktif dan Legal Ketika memiliki TDP, ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut masih aktif menjalankan usahanya dan beroperasi secara legal. Ini berguna untuk membangun kepercayaan dari berbagai pihak, seperti pelanggan, pemerintah, dan rekan bisnis.  Perusahaan yang tidak memiliki TDP dikhawatirkan sebagai perusahaan fiktif atau ilegal. 4. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis dan Investor Dengan memiliki TDP, perusahaan akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak lain. Terutama dalam menjalin kerja sama.  Baik itu dalam bentuk kemitraan, kontrak bisnis, hingga peluang investasi.  Investor atau mitra bisnis tentu akan lebih percaya pada perusahaan yang memiliki kelengkapan legalitas, termasuk TDP. Siapa yang Wajib Memiliki TDP? Dulu, TDP tidak hanya wajib dimiliki oleh perusahaan besar. Tetapi juga perusahaan kecil, menengah, bahkan usaha perorangan.  Aturan mengenai kewajiban memiliki TDP mencakup hampir semua bentuk usaha yang melakukan kegiatan bisnis secara nyata. 1. Bentuk-Bentuk Usaha yang Wajib Memiliki TDP Perusahaan yang wajib memiliki TDP meliputi berbagai bentuk badan usaha, antara lain: 2. Usaha Dagang dan Jasa Juga Wajib Memiliki TDP Tidak hanya perusahaan yang bergerak di bidang produksi atau manufaktur saja yang wajib memiliki TDP.  Usaha di bidang perdagangan barang maupun jasa juga diwajibkan memiliki dokumen ini.  Misalnya: Proses dan Syarat Pembuatan TDP (Sebelum OSS) Sebelum pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan usaha, termasuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dilakukan secara manual melalui instansi pemerintah daerah.  Meskipun prosesnya cukup jelas, banyak pelaku usaha merasa prosedur ini memakan waktu dan tenaga.  A) Dokumen yang Dibutuhkan Untuk mengajukan TDP, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung.  Dokumen ini berfungsi sebagai syarat administratif yang akan diperiksa oleh petugas sebelum TDP diterbitkan.  Berikut dokumen yang umumnya diperlukan: B) Prosedur Umum (Melalui Dinas Perdagangan) Setelah semua dokumen disiapkan, proses pengurusan TDP dilakukan dengan langkah-langkah berikut: C) Lama Proses dan Biaya Durasi proses pembuatan TDP umumnya berkisar antara 3 sampai 14 hari kerja. Tergantung kecepatan pemrosesan di masing-masing daerah dan volume permohonan yang masuk. Untuk biaya, pembuatan TDP umumnya tidak dikenakan biaya alias gratis.  Namun, di beberapa daerah bisa saja dikenakan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.  Biaya ini biasanya relatif kecil dan tidak memberatkan pelaku usaha. TDP Telah Digantikan oleh NIB: Apa Artinya? Seiring dengan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan melalui peluncuran sistem Online Single Submission (OSS).  Salah satu perubahan besar yang dibawa sistem ini adalah penghapusan dokumen TDP, yang kemudian digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). A) Penjelasan tentang OSS dan Reformasi Perizinan Berusaha OSS adalah sistem berbasis daring yang dirancang oleh pemerintah untuk mempermudah, mempercepat, dan mempersingkat proses perizinan usaha di Indonesia.  Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara online tanpa harus datang langsung ke berbagai instansi. Reformasi ini dilakukan karena sistem sebelumnya dianggap terlalu rumit, lambat, dan tidak efisien. Terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sering kesulitan dalam mengurus dokumen perizinan. Dengan OSS, semua izin dasar termasuk TDP, SIUP, dan berbagai izin teknis bisa diintegrasikan ke dalam satu proses pendaftaran melalui NIB. B) NIB Sebagai Pengganti TDP, SIUP, dan Izin Lainnya Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi perusahaan yang dikeluarkan oleh sistem OSS.  NIB ini berfungsi menggantikan peran dari beberapa dokumen legal usaha sekaligus, antara lain: Artinya, dengan memiliki satu nomor NIB, perusahaan tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen secara terpisah.  Semua informasi dan legalitas usaha sudah tercantum dalam satu sistem terpadu. C) Keuntungan Sistem Baru (Lebih Cepat dan Terpadu) Penggunaan NIB melalui OSS memberikan berbagai keuntungan nyata, antara lain: Perbedaan TDP dan NIB (Tabel Perbandingan) Aspek TDP (Tanda Daftar Perusahaan) NIB