Pajak NPWP Pribadi dan Badan Usaha Apakah Terpisah?

Masih banyak orang yang mengira bahwasanya Pajak NPWP Pribadi dan NPWP Badan menjadi satu entitas. Pajak penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak yang sama-sama dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan (WP Badan). Bagi WP OP, PPh dikenakan kepada seluruh penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak, sedangkan PPh WP Badan berasal dari penghasilan kegiatan usaha Karena hal di atas, NPWP Pribadi dan NPWP Badan merupakan dua wajib pajak yang berbeda satu sama lain. Perhitungan dan pelaporan dari kedua pajak di atas tentunya juga berbeda. Bagaimana perhitungan pajak NPWP Badan dan Pribadi? Langsung saja kita bahas. Perhitungan Pajak NPWP Pribadi Penghitungan pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dimulai dengan menghitung total penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini mencakup seluruh pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber dalam periode tersebut. Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), total penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan berbagai biaya yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan, antara lain: Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perhitungan PPh WP OP menggunakan tarif sebagai berikut: Perhitungan Pajak NPWP Badan Perhitungan pajak untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan) berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditentukan oleh penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan bruto tersebut kemudian dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti: Setelah pengurangan biaya, diperoleh penghasilan kena pajak (PKP). PKP ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk menentukan jumlah pajak terutang. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak terbaru untuk WP Badan adalah sebagai berikut: Kesimpulan Walaupun telah memiliki NPWP Badan dan NPWP Pribadi, keduanya merupakan entitas yang unik dan berbeda. Pajak NPWP Pribadi diterapkan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja (WP OP), sedangkan pajak NPWP Badan diterapkan pada penghasilan dari aktivitas bisnis WP Badan. Oleh karena itu, sangat penting bagi WP OP dan WP Badan untuk memahami perbedaan metode perhitungan dan pelaporan pajak antara NPWP Pribadi dan Badan. Hal ini bertujuan agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara akurat dan tepat waktu.
Bentuk Badan Hukum Untuk Perusahaan Pers

Banyak perusahaan pers yang berusaha mendapatkan legalitas untuk mendaftar ke Dewan Pers. Mengingat biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang cukup tinggi, banyak pengusaha media yang mencoba mendaftarkan usaha mereka sebagai Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Perorangan. Namun, apakah langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? Lalu, apakah Dewan Pers menerima media yang memiliki legalitas dalam bentuk CV atau PT Perorangan? Kita bahas di bawah! Bentuk Badan Hukum untuk Perusahaan Pers Dewan Pers menegaskan bahwa hanya badan hukum tertentu yang diizinkan untuk mendirikan media, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau PT Reguler. Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa badan hukum yang dapat didirikan adalah PT dan Koperasi untuk tujuan komersil, sementara yayasan ditujukan hanya untuk tujuan non-komersial. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja memperkenalkan istilah “PT perseorangan” yang menyebabkan kebingungan mengenai syarat pendiriannya. Mereka menjelaskan bahwa tujuan dari perusahaan perseorangan adalah untuk mempermudah pelaku usaha UMKM, tetapi hal ini tidak berlaku untuk perusahaan pers. Dalam hal akses informasi, Dewan Pers menekankan perihal tidak boleh terdapat sebuah pembatasan atau larangan dalam pemberitaan yang aktual dan faktual. Namun jika dilihat dari segi bisnis, tentunya diperlukan aturan agar pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan yang terpercaya dan telah terverifikasi. Kesimpulan Perusahaan pers di Indonesia telah diwajibkan untuk berbadan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Bentuk badan hukum yang diperbolehkan mencakup beberapa jenis saja, yaitu Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan yayasan. Sebagai catatan, Commanditaire Vennootschap (CV) tidak memiliki status sebagai badan hukum, sehingga tidak diperkenankan untuk mendirikan perusahaan berbasis Pers. Hal ini juga telah ditegaskan di dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014, yang menyatakan bahwa hanya entitas berbadan hukum Indonesia yang dapat mendaftar sebagai perusahaan pers. Dengan demikian, pendaftaran ke Dewan Pers tidak dapat dilakukan oleh CV, melainkan hanya oleh PT, koperasi, atau yayasan yang memenuhi syarat tersebut.