Daftar Isi

Apa Saja Jenis Status NPWP?

Apa Saja Jenis Status NPWP?

Status NPWP merupakan indikator yang menunjukkan kondisi atau keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seseorang atau badan usaha.

Status ini sangat penting karena menentukan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Status yang aktif dan valid menjadi syarat mutlak dalam berbagai kegiatan, mulai dari pelaporan pajak, pembukaan rekening bank, hingga transaksi jual beli properti.

Dengan kata lain, status ini mencerminkan sejauh mana individu atau perusahaan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Lalu apa saja jenis status NPWP yang ada tersedia? Langsung saja kita bahas di bawah.

Pengertian NPWP

Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai status NPWP, kita perjelas lagi perihal pengertian NPWP

NPW, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. 

Fungsi utamanya adalah untuk memfasilitasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan warga negara. 

Dasar hukum yang mengatur mengenai NPWP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 1 ayat 6.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, ditetapkan bahwa setiap wajib pajak hanya diperbolehkan memiliki satu NPWP. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah duplikasi dan memastikan keakuratan data perpajakan.

Struktur NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna spesifik:

  • 9 digit pertama: Merupakan kode unik yang mengidentifikasi wajib pajak secara individual.
  • 3 digit berikutnya: Menunjukkan kode administrasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wajib pajak terdaftar.
  • 3 digit terakhir: Mengindikasikan status wajib pajak, apakah merupakan kantor pusat atau cabang.

Setelah memahami perihal NPWP di atas, sekarang waktunya untuk membahas jenis-jenis status NPWP.

Status NPWP Aktif

Status NPWP Aktif berarti Nomor Pokok Wajib Pajak Anda masih berlaku dan sah secara hukum. 

Baca Juga  Peluang Bisnis Toko Alat Listrik: Panduan Lengkap Memulai & Mengembangkannya

Ini artinya, Anda wajib memenuhi semua kewajiban perpajakan seperti melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

NPWP aktif menunjukkan bahwa data Anda terdaftar dengan benar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Anda telah melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Status NPWP Non-Efektif (NE)

Kemudian, terdapat status NPWP Non-Efektif (NE) menandakan bahwa NPWP Anda saat ini tidak berlaku. 

Kondisi ini biasanya terjadi karena beberapa hal, seperti perubahan alamat yang belum dilaporkan, tidak aktif melakukan kegiatan usaha yang kena pajak, atau bahkan karena telah meninggal dunia. 

NPWP NE memiliki konsekuensi, yaitu Anda tidak dapat melakukan transaksi yang memerlukan NPWP dan berpotensi dikenakan sanksi jika tidak segera diaktifkan kembali.

Status NPWP Dihapuskan (DE)

Bagian terakhir adalah status NPWP Dihapuskan (DE)

Ini merupakan akhir dari sebuah NPWP yang sudah tidak berlaku lagi. 

Penghapusan NPWP biasanya dilakukan karena beberapa alasan, seperti permohonan penghapusan dari wajib pajak, kematian wajib pajak, atau adanya putusan pengadilan yang mengharuskan penghapusan NPWP. 

NPWP yang telah dihapuskan tidak dapat diaktifkan kembali dan wajib pajak harus membuat NPWP baru jika ingin melakukan aktivitas perpajakan.

Kesimpulan

Memiliki pemahaman yang mendalam tentang NPWP merupakan aspek krusial bagi setiap individu atau badan usaha yang terdaftar 

Perlu diingat bahwa status ini dapat berubah seiring waktu. 

Oleh karena itu, disarankan bagi setiap wajib pajak untuk secara berkala mengecek NPWP melalui layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed