Saat ini, perusahaan-perusahaan importir memiliki peran penting dalam memastikan pasokan barang dari luar negeri dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Namun, untuk mengoptimalkan kegiatan impor, perusahaan importir perlu memahami dan mengikuti berbagai kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Salah satu peraturan yang sangat relevan dalam konteks ini adalah Nomor Induk Berusaha, atau yang lebih dikenal sebagai NIB.
NIB telah diperkenalkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk menyederhanakan proses berbisnis di Indonesia,
Dokumen ini juga telah mengubah tata cara regulasi perdagangan secara signifikan.
Artikel ini akan membahas bagaimana peran NIB bagi perusahaan importir.
Fungsi NIB untuk Perusahaan Importir
NIB, atau Nomor Induk Berusaha, adalah identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Dokumen ini berfungsi sebagai pengenal bagi perusahaan.
NIB memiliki beberapa peran penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang impor, antara lain:
1. Identitas Perusahaan
NIB berfungsi sebagai identitas resmi untuk perusahaan importir, yang dapat digunakan dalam semua aspek operasional usaha, termasuk kegiatan impor.
NIB mencakup informasi krusial seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan memiliki NIB, perusahaan importir dapat menjalankan usahanya secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, NIB juga diperlukan untuk memperoleh izin-izin lain seperti izin usaha perdagangan dan izin usaha industri.
2. Izin Impor
NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan impor.
API adalah nomor identifikasi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin mengimpor barang.
Dengan adanya API, proses impor menjadi lebih efisien dan cepat, serta memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan seperti pengurangan bea masuk dan cukai.
3. Akses Kepabeanan
Dengan NIB, perusahaan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas kepabeanan, termasuk potongan bea masuk dan cukai.
Fasilitas ini membantu perusahaan dalam mengurangi biaya impor.
Memiliki NIB memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan guna meningkatkan daya saing di pasar.
Secara keseluruhan, NIB memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan perusahaan importir.
Ini berfungsi sebagai identitas usaha, izin untuk melakukan impor, serta memberikan akses ke fasilitas kepabeanan.
Dengan NIB, perusahaan importir dapat beroperasi secara sah dan legal, serta memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing mereka.
Oleh karena itu, memiliki NIB merupakan suatu keharusan bagi perusahaan yang ingin beroperasi dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Tanpa NIB, perusahaan akan menghadapi kerugian dalam menjalankan aktivitas impor mereka.
NIB Pengganti API bagi Perusahaan Importir
Angka Pengenal Importir (API) adalah nomor identifikasi yang wajib dimiliki oleh individu atau perusahaan yang terlibat dalam aktivitas impor.
Ketentuan mengenai API sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015.
Namun peraturan ini telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
API berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi importir, yang harus dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor.
Hanya importir dengan API yang sah yang diperbolehkan untuk melakukan proses impor, sesuai dengan Pasal 2 Permendag/2018.
API akan tetap berlaku selama importir aktif menjalankan usahanya.
Penting untuk dicatat bahwa penerbitan API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P) hanya diberikan kepada perusahaan yang terdaftar dalam investasi dalam negeri, kecuali bagi perusahaan yang izin usahanya dimiliki oleh pemerintah.
Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dapat berfungsi sebagai izin impor (API).
Dengan demikian, NIB dapat digunakan sebagai pengganti API, memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor tanpa perlu mengurus API secara terpisah.
Kesimpulan
NIB telah hadir untuk menggantikan peran API untuk perusahaan importir.
Ketentuan mengenai API sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015.
Kini, peraturan ini telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Oleh karena itu, memiliki NIB merupakan suatu keharusan bagi perusahaan importir yang ingin beroperasi dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang ada.



