Masih banyak orang yang mengira bahwasanya Pajak NPWP Pribadi dan NPWP Badan menjadi satu entitas.
Pajak penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak yang sama-sama dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan (WP Badan).
Bagi WP OP, PPh dikenakan kepada seluruh penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak, sedangkan PPh WP Badan berasal dari penghasilan kegiatan usaha
Karena hal di atas, NPWP Pribadi dan NPWP Badan merupakan dua wajib pajak yang berbeda satu sama lain.
Perhitungan dan pelaporan dari kedua pajak di atas tentunya juga berbeda.
Bagaimana perhitungan pajak NPWP Badan dan Pribadi? Langsung saja kita bahas.
Perhitungan Pajak NPWP Pribadi
Penghitungan pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dimulai dengan menghitung total penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun pajak.
Penghasilan ini mencakup seluruh pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber dalam periode tersebut.
Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), total penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan berbagai biaya yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan, antara lain:
- Biaya Jabatan.
- Biaya Perjalanan Dinas.
- Pengeluaran yang Berkaitan Langsung dengan Perolehan Penghasilan.
- Biaya-biaya Lain yang Sesuai Ketentuan Perpajakan.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perhitungan PPh WP OP menggunakan tarif sebagai berikut:
- Lapisan I: 5% untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000 per tahun.
- Lapisan II: 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun.
- Lapisan III: 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 per tahun.
Perhitungan Pajak NPWP Badan
Perhitungan pajak untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan) berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditentukan oleh penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak.
Penghasilan bruto tersebut kemudian dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti:
- Biaya Produksi.
- Biaya Pemasaran.
- Biaya Administrasi.
- Biaya Lain yang Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan.
Setelah pengurangan biaya, diperoleh penghasilan kena pajak (PKP).
PKP ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk menentukan jumlah pajak terutang.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak terbaru untuk WP Badan adalah sebagai berikut:
- 25% untuk WP Badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar per tahun.
- 22% untuk WP Badan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar per tahun.
Kesimpulan
Walaupun telah memiliki NPWP Badan dan NPWP Pribadi, keduanya merupakan entitas yang unik dan berbeda.
Pajak NPWP Pribadi diterapkan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja (WP OP), sedangkan pajak NPWP Badan diterapkan pada penghasilan dari aktivitas bisnis WP Badan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi WP OP dan WP Badan untuk memahami perbedaan metode perhitungan dan pelaporan pajak antara NPWP Pribadi dan Badan.
Hal ini bertujuan agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara akurat dan tepat waktu.





