Daftar Isi

Panduan Mendirikan Usaha Dagang (UD): Syarat, Biaya, Prosedur Hukum, dan Langkah Pendiriannya

Panduan Mendirikan Usaha Dagang (UD) Syarat, Biaya, Prosedur Hukum, dan Langkah Pendiriannya

Ketika pertama kali ingin membangun usaha, banyak calon pengusaha yang bingung harus mulai dari mana. 

Kami pun pernah merasakan hal serupa.

Tidak tahu prosedur legalitas, takut biayanya mahal, dan bingung menentukan jenis badan usaha yang paling sesuai.

Salah satu pilihan yang sering jadi opsi awal bagi pengusaha yang baru merintis adalah Usaha Dagang (UD).

Artikel ini kami buat sebagai panduan praktis bagi kamu yang ingin memahami apa itu UD, kelebihan dan kekurangannya, hingga langkah-langkah mendirikannya secara legal.

Apa Itu Usaha Dagang (UD)?

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik.

UD tidak memiliki struktur manajemen seperti dalam CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas). 

Selain itu, UD merupakan badan usaha yang bukan badan hukum. 

UD memang diakui oleh negara dan bisa memiliki izin usaha resmi.

Namun, tidak memiliki pemisahan kekayaan antara pemilik dan usaha.

UD juga hanya dikelola oleh satu orang saja.

Berbeda dengan CV yang memiliki sekutu aktif dan pasif, serta PT yang berbadan hukum dan terpisah secara legal dari pemiliknya.

Kelebihan dan Kekurangan Usaha Dagang

Banyak pelaku usaha pemula yang mendirikan UD untuk legalitas usahanya.

Kalau kamu punya pikiran serupa, sebaiknya dipikir-pikir lebih dulu.

Ada pro dan kontra yang perlu kamu pahami sebelum memutuskan mendirikan UD.

Kelebihan Usaha Dagang

  • Proses pendirian lebih cepat dan sederhana dibanding CV atau PT.
  • Biaya lebih murah, cocok untuk kamu yang memulai usaha dengan modal terbatas.
  • Cocok untuk usaha perseorangan seperti toko kelontong, warung makan, atau jasa rumahan.

Kekurangan Usaha Dagang

  • Tanggung jawab pribadi tidak terbatas. Jika usaha mengalami kerugian atau masalah hukum, kekayaan pribadi pemilik bisa ikut terlibat.
  • Tidak bisa mengajukan investor seperti PT yang bisa menjual saham. Hal ini menyulitkan jika ingin mengembangkan usaha dalam skala besar.

Tabel Perbandingan UD vs CV vs PT

AspekUDCVPT
Status HukumBukan badan hukumBukan badan hukumBadan hukum
Pemisahan KekayaanTidak adaTidak adaAda
Proses PendirianCepat dan mudahModeratRelatif lebih rumit
Tanggung JawabPribadi (tak terbatas)Sekutu aktif tidak terbatas, sekutu pasif terbatasTerbatas (pada modal yang disetor)
Cocok untukUsaha perseorangan kecilUsaha menengah keluargaUsaha besar/berkembang
Kemampuan Menarik InvestorTidak bisaBisa, namun lebih sulit.Bisa dan lebih dipercaya investor

Syarat Mendirikan Usaha Dagang

Secara umum, syarat mendirikan UD cukup sederhana.

Baca Juga  Manfaat Serta Kelebihan dari PT Perorangan

Bisa dipenuhi oleh siapa pun yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Usaha Dagang biasanya dikelola oleh perseorangan.

Jadi, cocok bagi pelaku usaha mikro hingga menengah yang ingin memulai usaha secara resmi tanpa mendirikan badan hukum seperti PT.

Beberapa dokumen dasar yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP dan NPWP pribadi: Ini adalah identitas dasar yang akan digunakan dalam proses pendaftaran.
  • Dokumen domisili usaha: Kamu perlu menunjukkan bahwa kamu memiliki atau menyewa tempat usaha.
  • Nama usaha: Menariknya, nama UD bisa memakai nama pribadi, seperti “UD Andi Jaya” atau nama unik yang kamu tentukan sendiri.

Sudah memenuhi syarat tersebut?

Kamu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu prosedur pendirian usaha.

Prosedur dan Langkah-langkah Mendirikan Usaha Dagang (UD)

Proses pendirian UD tidak serumit yang dibayangkan. 

Kami sudah beberapa kali mendampingi pelaku usaha melewati setiap tahapannya.

Berikut kami rangkum prosedur lengkapnya agar kamu bisa melakukannya sendiri atau setidaknya memahami alurnya.

1. Menentukan bidang usaha dan nama dagang

Sebelum membuat dokumen apa pun, pastikan kamu sudah menentukan jenis usaha yang akan dijalankan serta nama dagangnya. 

Nama dagang akan tercantum dalam berbagai izin dan dokumen usaha.

2. Menyiapkan dokumen pribadi

Kamu perlu menyiapkan KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administrasi awal.

3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Meskipun di beberapa wilayah SKDU sudah tidak lagi diwajibkan, masih ada daerah yang memintanya. 

Dokumen ini bisa diurus di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

4. Mengurus NIB melalui OSS RBA

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha kamu. 

NIB bisa didapatkan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA). 

Baca Juga  7 Fungsi KBLI Bagi Pelaku Usaha: Definisi, Jenis, dan Cara Menambahkannya di OSS serta NIB

Prosesnya bisa kamu lakukan secara online, dan biasanya hanya memakan waktu 1-2 hari kerja jika data lengkap.

5. Mendaftarkan izin usaha jika diperlukan

Beberapa sektor bisnis membutuhkan izin usaha lanjutan.

Contohnya seperti:

  • Usaha makanan dan minuman yang memerlukan izin edar dari BPOM atau sertifikasi halal
  • Industri kesehatan yang membutuhkan izin operasional khusus dari Kementerian Kesehatan
  • Bisnis transportasi yang memerlukan izin dari Dinas Perhubungan
  • Sektor konstruksi yang memerlukan izin IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

6. (Opsional) Mengurus NPWP atas nama usaha

Jika skala usaha kamu sudah cukup besar, kamu bisa membuat NPWP atas nama usaha untuk keperluan pajak yang lebih terstruktur.

Biaya Mendirikan Usaha Dagang

Berapa biaya mendirikan UD?

Jawabannya cukup bervariasi.

Tergantung dari lokasi dan apakah kamu menggunakan jasa pihak ketiga atau mengurus sendiri.

Secara umum, berikut adalah estimasi biaya mendirikan UD:

  • Biaya administrasi dan legalitas: Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Jika kamu mengurus sendiri, biayanya bisa jauh lebih hemat.
  • Pengurusan NIB melalui OSS RBA: Gratis, selama kamu tidak menggunakan jasa profesional. Tapi kalau kamu menggunakan konsultan, tentu ada biaya tambahan.
  • Biaya tambahan: Misalnya, untuk pengurusan Virtual Office (VO), izin lingkungan, atau izin teknis lainnya, tergantung jenis usaha kamu.

Kami menyarankan untuk tetap menyiapkan dana cadangan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk tambahan izin atau biaya operasional awal.

Kewajiban Lanjutan untuk Usaha Dagang (UD)

Ada beberapa kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi.

Ini berguna agar usaha kamu tetap legal dan bisa berkembang dengan sehat.

Berikut daftar kewajibannya:

1. UD Tetap Wajib Terdaftar di OSS (Online Single Submission)

Satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa UD tidak perlu mendaftar di OSS. 

Faktanya, semua jenis usaha wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.

Baca Juga  Fungsi Nomor Induk Berusaha bagi Perusahaan Importir

Termasuk Usaha Dagang, 

NIB adalah identitas resmi usaha kamu dan menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha lainnya.

2. Wajib Bayar Pajak UMKM jika Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun

Setelah UD kamu berjalan dan mulai menghasilkan omzet, kewajiban perpajakan mulai berlaku. 

Jika omzet kamu di bawah Rp500 juta per tahun, kamu tidak dikenakan pajak penghasilan final. 

Namun jika omzet melewati Rp500 juta, maka UD wajib membayar pajak UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto. 

3. Membuat Rekening Perusahaan

Kami menyarankan kamu untuk mulai memisahkan transaksi pribadi dan usaha.

Salah satu cara paling efektif adalah dengan membuka rekening bank khusus untuk usaha. 

Ini memang bukan kewajiban hukum.

Namun, bisa memudahkan kamu untuk melakukan pembukuan dan pelaporan pajak.

Bahkan, kamu bisa mengajukan pinjaman atau mengikuti program pemerintah untuk UMKM. 

Kesimpulan

Mendirikan Usaha Dagang (UD) adalah pilihan yang tepat bagi pengusaha pemula karena prosesnya lebih cepat, sederhana, dan hemat biaya dibandingkan bentuk usaha lain seperti PT atau CV. 

Dengan memilih UD, kamu bisa segera menjalankan usaha tanpa prosedur rumit. 

Hubungi tim Valeed sekarang juga untuk mendirikan UD secara legal, cepat, dan profesional!

FAQ seputar Usaha Dagang (UD)

1. Apa bedanya UD dan CV?

UD: Didirikan 1 orang, tanggung jawab pemilik tak terbatas (aset pribadi ikut dipertaruhkan), bukan badan hukum, lebih sederhana.

CV: Didirikan minimal 2 orang (sekutu aktif & pasif), sekutu aktif tanggung jawab tak terbatas, sekutu pasif terbatas pada modal, bukan badan hukum tapi lebih formal (akta notaris).

2. Apakah UD termasuk UMKM?

Ya, UD umumnya termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), terutama kategori Usaha Mikro. Ini karena modal dan omzet UD seringkali memenuhi kriteria UMKM sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021.

3. Apakah UD wajib pajak?

Ya, pemilik UD wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika omzet besar, bisa juga dikenakan PPN.

4. Apakah UD harus ada izin?

Ya, UD perlu izin usaha untuk legalitas. Izin utama saat ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem OSS.

5. Dasar hukum usaha dagang UD?

UD tidak memiliki dasar hukum spesifik seperti PT karena bukan badan hukum. Namun, operasionalnya tunduk pada hukum perdagangan, perdata, dan perpajakan umum yang berlaku di Indonesia, serta peraturan perizinan usaha seperti PP No. 5 Tahun 2021 (OSS).

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed