Cara Perpanjang PIRT Online 2026 Lewat OSS RBA dan SPPIRT POM

Cara Perpanjang PIRT Online 2026 Lewat OSS RBA dan SPPIRT POM

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau yang biasa disingkat SPP-IRT adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan skala rumah tangga di Indonesia.  Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk pangan yang kamu jual sudah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa sertifikat ini, produkmu tidak boleh beredar secara legal di pasaran. Masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun sejak diterbitkan, khususnya untuk produk yang masuk kategori risiko rendah.  Setelah masa itu habis, kamu wajib melakukan perpanjangan agar usaha tetap berjalan sesuai aturan. Jika dibiarkan kedaluwarsa, produkmu bisa dianggap tidak berizin dan berpotensi terkena sanksi dari instansi terkait. Per tahun 2026, proses perpanjangan PIRT tidak lagi dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan.  Pemerintah telah mengintegrasikan sistem perizinan pangan ke dalam platform digital, yaitu OSS RBA (Online Single Submission berbasis Risk Based Approach) dan portal khusus sppirt.pom.go.id.  Perubahan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong seluruh proses perizinan usaha dilakukan secara online dan terintegrasi dalam satu sistem. Pakar keamanan pangan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Eni Harmayani, dalam salah satu kajiannya menyatakan bahwa sistem perizinan berbasis risiko seperti OSS RBA memberikan kemudahan nyata bagi pelaku UMKM pangan karena proses verifikasi menjadi lebih transparan dan terstandar.  Pandangan ini memperkuat pentingnya kamu memahami alur perpanjangan secara digital agar tidak tertinggal dan tetap patuh pada regulasi yang berlaku. Perpanjangan disarankan dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Ini penting supaya tidak ada jeda waktu di mana produkmu beredar tanpa izin yang aktif.  Proses verifikasi dari Dinas Kesehatan memerlukan waktu, sehingga pengajuan lebih awal memberikan ruang yang cukup agar sertifikat baru sudah terbit sebelum yang lama kedaluwarsa. Dokumen untuk Perpanjangan PIRT Sebelum kamu masuk ke sistem OSS atau SPPIRT, ada beberapa dokumen yang harus sudah siap dalam bentuk softcopy atau file digital.  Nah, menyiapkan dokumen terlebih dahulu akan membuat proses pengajuan lebih lancar dan tidak terhambat di tengah jalan. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru. NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Kamu bisa mendapatkan atau memperbarui NIB melalui situs oss.go.id. 2. Sertifikat PIRT lama yang akan diperpanjang, sebagai referensi data yang sudah tercatat sebelumnya di sistem. 3. Data produk, data lokasi produksi, dan foto label atau kemasan terbaru. Pastikan foto label sudah sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan yang berlaku, karena ini akan diverifikasi oleh sistem dan petugas Dinas Kesehatan. 4. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Dokumen ini diperlukan jika ada perubahan data pemilik usaha atau penyelia halal. Sertifikat PKP diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Khusus untuk pelabelan pangan, kamu perlu memperhatikan aturan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.  Regulasi ini mewajibkan label produk memuat informasi yang jelas, tidak menyesatkan konsumen, dan mencantumkan keterangan seperti nama produk, komposisi bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta tanggal kedaluwarsa. Perpanjangan PIRT Melalui Sistem OSS RBA Tahap pertama dalam proses perpanjangan PIRT online dimulai dari platform OSS RBA yang bisa diakses di oss.go.id. OSS RBA adalah sistem perizinan terpadu milik pemerintah yang mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risikonya.  Usaha pangan rumah tangga umumnya masuk dalam kategori risiko rendah hingga menengah rendah, sehingga proses perizinannya relatif lebih sederhana dibanding usaha dengan risiko tinggi. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti di OSS RBA: 1. Login ke akun OSS Masuk ke situs oss.go.id menggunakan akun pelaku usaha yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, kamu perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan data NIB yang sudah dimiliki. 2. Periksa data usaha Setelah masuk, cek kembali semua data usaha yang tercatat di sistem. Jika ada perubahan seperti perpindahan lokasi produksi, penambahan jenis produk, atau pergantian penanggung jawab, pilih menu Perizinan Berusaha lalu klik Perubahan untuk memperbarui data terlebih dahulu. 3. Ajukan perpanjangan  Pilih sertifikat PIRT yang akan diperpanjang, lalu ikuti alur pengajuan perpanjangan yang tersedia. Jika tidak ada perubahan data sama sekali, kamu bisa langsung melewati tahap perubahan dan lanjut ke pemenuhan komitmen di portal SPPIRT POM. Sistem OSS RBA dirancang agar proses perizinan lebih efisien dan berbasis data.  Menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Jurnal Administrasi Publik (2022) oleh Kurniawan dan Setiawan, implementasi OSS berbasis risiko terbukti memangkas waktu pengurusan izin usaha mikro hingga 60 persen dibandingkan sistem lama yang masih berbasis pengurusan manual di kantor.  Temuan ini relevan untuk pelaku UMKM pangan yang selama ini kesulitan mengurus perizinan karena keterbatasan waktu dan jarak. Pemenuhan Komitmen di Portal SPPIRT POM Setelah pengajuan di OSS selesai, kamu perlu melanjutkan proses ke portal khusus yang dikelola oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu sppirt.pom.go.id.  Di sini kamu akan mengisi data produk secara lebih rinci dan mengunggah dokumen pendukung sebagai bentuk pemenuhan komitmen atas standar produksi yang berlaku. 1. Login ke portal SPPIRT Buka situs sppirt.pom.go.id dan masuk menggunakan akun yang terhubung dengan data OSS kamu. 2. Unggah dokumen dan data produk Masukkan informasi terbaru mengenai produk yang kamu daftarkan, termasuk foto rancangan label kemasan. Pastikan label yang kamu unggah sudah memuat semua informasi wajib sesuai ketentuan pelabelan dari BPOM. 3. Pernyataan mandiri CP PIRT Centang pernyataan komitmen pemenuhan CP PIRT, yaitu Cara Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Ini adalah pernyataan bahwa kamu bersedia dan sudah menerapkan standar produksi yang higienis dan aman sesuai pedoman yang ditetapkan BPOM. 4. Submit pengajuan Setelah semua data terisi lengkap dan dokumen terunggah, klik tombol Kirim atau Submit. Pengajuan kamu akan langsung masuk ke antrian verifikasi Dinas Kesehatan setempat. Standar CP PIRT sendiri mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.  Aturan ini merinci persyaratan sanitasi tempat produksi, kebersihan peralatan, hingga praktik higiene personal yang wajib diterapkan oleh pelaku usaha pangan rumah tangga.  Dengan menandatangani pernyataan mandiri, kamu secara hukum menyatakan sudah memenuhi atau berkomitmen untuk memenuhi standar tersebut. Dr. Endang Sri Wahyuni, peneliti keamanan pangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menekankan bahwa sistem self-declaration atau pernyataan mandiri seperti ini menempatkan tanggung jawab langsung pada pelaku usaha, bukan sepenuhnya pada pemerintah.  Pendekatan ini