Pendirian Yayasan di Indonesia: Syarat hingga Biayanya

Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia dari Syarat hingga Biayanya

Pendirian yayasan merupakan langkah penting bagi Anda yang ingin berkontribusi di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan secara legal dan berkelanjutan.  Namun, pendirian yayasan tidak bisa dilakukan tanpa memahami prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Masih banyak calon pendiri yayasan yang keliru dalam memahami syarat pendirian yayasan, pembuatan akta pendirian yayasan, hingga proses pengesahan badan hukum.  Akibatnya, proses pendirian menjadi lebih lama atau terkendala di tahap administrasi. Melalui artikel ini, Anda akan memahami prosedur pendirian yayasan di Indonesia secara runtut, mulai dari syarat, tahapan legalitas, hingga biaya pendirian yayasan.  Apa Itu Yayasan? Yayasan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal untuk mencapai tujuan tertentu.  Ketentuan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa yayasan tidak dibentuk untuk mencari keuntungan. Secara hukum, yayasan memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang terpisah dari pendirinya dan hanya dapat menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.  Oleh karena itu, yayasan dilarang membagikan hasil kegiatan atau keuntungan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas. Berbeda dengan PT dan CV yang didirikan untuk tujuan komersial, yayasan tidak memiliki pemilik atau pemegang saham.  Struktur organisasi yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas, sementara PT dan CV memiliki struktur kepemilikan dan pengelolaan usaha yang berorientasi pada kegiatan bisnis dan pembagian laba. Pendirian Yayasan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat dan Ketentuan Pendirian Yayasan Sebelum masuk ke tahap teknis pendirian, penting bagi calon pendiri untuk memahami ketentuan umum yang mengatur yayasan sebagai badan hukum.  Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang menentukan bagaimana yayasan dibentuk, dikelola, dan dijalankan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 1. Status Yayasan sebagai Badan Hukum Yayasan baru memperoleh status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.  Sejak pengesahan tersebut, yayasan memiliki kedudukan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari pendiri maupun pengurusnya. 2. Syarat Nama Yayasan Nama yayasan harus terdiri dari minimal tiga suku kata dan ditulis menggunakan huruf latin.  Nama tersebut tidak boleh sama atau menyerupai nama yayasan lain yang telah terdaftar serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 3. Struktur Yayasan Struktur yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas yang masing masing memiliki kewenangan berbeda.  Pembina berfungsi sebagai organ tertinggi, pengurus menjalankan kegiatan dan pengelolaan yayasan, sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya pengelolaan sesuai anggaran dasar. 4. Pemisahan Harta Pendiri dan Harta Yayasan Harta kekayaan yang dipisahkan pada saat pendirian menjadi milik yayasan dan tidak lagi melekat pada pendiri secara pribadi.  Prinsip pemisahan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan memastikan seluruh kekayaan digunakan untuk mencapai tujuan yayasan. 5. Ketentuan Kekayaan Awal Yayasan Undang Undang mewajibkan adanya kekayaan awal sebagai syarat pendirian yayasan.  Bagi pendiri berkewarganegaraan Indonesia, nilai kekayaan awal minimal Rp 10 juta, sedangkan bagi pendiri berkewarganegaraan asing minimal Rp 100 juta, baik dalam bentuk uang maupun barang yang memiliki nilai ekonomis setara. 6. Dokumen Identitas yang Wajib Disiapkan Pendiri dan pengurus yayasan harus menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan NPWP bagi WNI atau paspor bagi WNA.  Dokumen ini digunakan untuk keperluan pembuatan akta pendirian serta pengajuan pengesahan badan hukum. Bagaimana Prosedur Pendirian Yayasan? Prosedur pendirian yayasan dilakukan melalui beberapa tahapan hukum yang saling berkaitan hingga yayasan resmi berstatus sebagai badan hukum.  Setiap tahap memiliki peran penting dan tidak dapat dilewati agar pendirian yayasan sah secara administratif dan hukum. 1. Alur Pendirian Yayasan dari Awal hingga Sah Proses pendirian yayasan diawali dengan persiapan data pendiri dan organ yayasan, meliputi penentuan nama yayasan, maksud dan tujuan pendirian, susunan pembina, pengurus, dan pengawas, serta penetapan kekayaan awal yayasan.  Setelah seluruh data siap, pendiri menghadap notaris untuk membuat akta pendirian yayasan yang memuat anggaran dasar dan ketentuan internal yayasan. Akta pendirian yang telah ditandatangani kemudian diajukan oleh notaris untuk memperoleh pengesahan badan hukum melalui sistem AHU Online Kemenkumham.  Yayasan dinyatakan sah secara hukum setelah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Yayasan, yang menjadi dasar legal yayasan untuk mulai beroperasi. 2. Pihak yang Terlibat dalam Pendirian Yayasan Pihak utama yang terlibat adalah pendiri yayasan, yaitu orang perseorangan atau kelompok yang memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan.  Selain itu, terdapat organ yayasan yang wajib dibentuk sejak awal, yaitu pembina sebagai organ tertinggi, pengurus yang menjalankan kegiatan operasional, dan pengawas yang mengawasi kinerja pengurus. Lalu ada Notaris sekaligus Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pendirian yayasan. 3. Estimasi Waktu Proses Pendirian Yayasan Estimasi waktu pendirian yayasan sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang disiapkan oleh pendiri.  Apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap, pembuatan akta pendirian oleh notaris umumnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Setelah akta ditandatangani, notaris wajib mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham paling lambat 10 hari.  Proses verifikasi hingga terbitnya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja, sehingga secara keseluruhan pendirian yayasan dapat selesai dalam hitungan hari hingga beberapa minggu. Pembuatan Akta Pendirian Yayasan Akta pendirian yayasan merupakan dokumen hukum utama yang menjadi dasar berdirinya yayasan sebagai badan hukum.  Tanpa akta pendirian yang dibuat sesuai ketentuan, proses pengesahan yayasan tidak dapat dilakukan. 1. Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian Yayasan Notaris memiliki peran sentral dalam proses pendirian yayasan karena akta pendirian wajib dibuat di hadapan notaris.  Notaris bertugas menuangkan kehendak pendiri ke dalam bentuk akta otentik serta memastikan seluruh ketentuan dalam anggaran dasar yayasan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain membuat akta, notaris juga berwenang mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yayasan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online.  Oleh karena itu, ketelitian notaris sangat menentukan kelancaran dan keberhasilan proses pendirian yayasan. 2. Isi dan Struktur Akta Pendirian Yayasan Akta pendirian yayasan memuat anggaran dasar yayasan yang mengatur identitas dan ketentuan internal yayasan.  Struktur akta umumnya mencakup bagian pembukaan, keterangan pendiri, anggaran dasar, serta penutup yang memuat penandatanganan oleh para pihak di hadapan notaris. Anggaran dasar tersebut menjadi pedoman utama dalam pengelolaan yayasan dan harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari. 3. Data

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed