Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap 2025

Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap & Legal 2025

Memasuki pasar Indonesia sebagai investor asing kini makin menarik. Namun, untuk menjalankan bisnis secara resmi dan legal, investor asing harus mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).  Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu PT PMA, dasarnya secara hukum, keuntungan bagi investor asing, serta langkah dan syarat mendirikan PT PMA di Indonesia.  Semua disajikan dengan informasi terbaru per 2025. Apa Itu PT PMA? PT PMA adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri di Indonesia dengan menggunakan modal asing (baik sepenuhnya asing maupun patungan asing dan lokal).  Dengan kata lain, investor asing tidak serta-merta bisa menjalankan usaha tanpa melalui pendirian PT PMA ketika ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia.  Menurut regulasi investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal di Indonesia oleh penanam modal asing atau badan usaha asing, termasuk melalui pembelian saham atau penyertaan modal ketika pendirian perusahaan.  Dengan demikian, PT PMA menjadi koridor resmi untuk investor asing menjalankan bisnis di Indonesia, ya! Baik produksi, jasa, perdagangan, maupun layanan, selama bidang usaha tersebut dibuka untuk investasi asing. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Dasar Hukum dan Regulasi Pendirian PT PMA di Indonesia Pendirian dan operasional PT PMA di Indonesia diatur oleh sejumlah undang-undang dan regulasi kunci berikut: – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) Mengatur definisi, hak dan kewajiban penanam modal asing serta persyaratan PMA. – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Menetapkan bahwa bentuk badan usaha yang sah adalah PT untuk menjalankan aktivitas komersial. – Peraturan turunan yaitu: a. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), serta revisinya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021). Menetapkan daftar bidang usaha yang boleh serta pembatasan kepemilikan modal asing per sektor. b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 (Permenkumham 21/2021). Mengatur tata cara pendirian PT, termasuk PT PMA, melalui sistem administrasi badan hukum (SABH). c. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 Regulasi terbaru yang menyesuaikan persyaratan modal disetor minimum dan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). d. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)  Regulasi perizinan berusaha berdasarkan risiko usaha, tempat PT PMA mendapatkan legalitas usaha (NIB, Sertifikat Standar, Izin usaha sesuai tingkat risiko). Dengan kerangka hukum ini, PT PMA yang didirikan sudah memenuhi regulasi nasional, memiliki legalitas hukum dan operasional yang diakui, serta bisa menjalankan kegiatan bisnis sesuai bidang dan izin yang diberikan. Keuntungan Bagi Investor Asing Mendirikan PT PMA Mendirikan PT PMA di Indonesia menawarkan berbagai keuntungan strategis bagi investor asing, antara lain: 1. Akses ke Pasar Indonesia dan Regional Dengan PT PMA, investor asing mendapatkan hak hukum untuk menjalankan usaha dan menjangkau pasar domestik.  Selain itu, Indonesia sebagai anggota ASEAN memberikan potensi ekspansi regional yang besar. 2. Kepemilikan Saham Bebas Hingga 100% (Jika Bidang Usaha Terbuka) Regulasi Perpres 10/2021 & 49/2021 memungkinkan investor asing memiliki saham penuh di banyak sektor usaha, kecuali sektor yang dibatasi. Hal ini memberi fleksibilitas besar bagi investor. 3. Legalitas dan Perlindungan Hukum yang Jelas PT PMA sebagai badan hukum berbadan hukum resmi memberikan kepastian hukum bagi investor asing.  Struktur ini diakui secara legal dan memudahkan izin usaha, perpajakan, dan pelaporan 4. Kemudahan Administratif dengan OSS-RBA Dengan sistem perizinan berbasis risiko terbaru, pendirian dan pengurusan izin PT PMA kini lebih efisien.  Minimal modal disetor diturunkan menjadi IDR 2,5 miliar, mempermudah entry bagi investor asing maupun patungan asing–lokal.  5. Hak Mengikuti Tender Pemerintah & Mendapat Insentif PT PMA bisa mengikuti tender pemerintah bila diperlukan.  Selain itu, perusahaan di sektor prioritas juga dapat memperoleh insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan kemudahan impor bahan baku/mesin. 6. Struktur Perusahaan Profesional & Transparan Dengan minimal pemegang saham dua orang, direktur, komisaris, dan pengaturan KBLI melalui akta notaris, PT PMA memiliki struktur formal yang memudahkan pengelolaan dan reputasi di mata mitra, klien, maupun otoritas. Dengan begitu, mendirikan PT PMA bukan hanya soal legalitas, tapi strategi jangka panjang untuk berbisnis profesional di Indonesia. Cara & Prosedur Mendirikan PT PMA Jika Anda tertarik mendirikan PT PMA di Indonesia, berikut alur dan langkah yang harus dilalui. Pastikan mengikuti setiap tahap agar proses berjalan lancar dan sesuai regulasi. 1. Tentukan Bidang Usaha & Cek KBLI Tentukan jenis usaha Anda, misalnya manufaktur, perdagangan, jasa, teknologi, dsb.  Cek apakah bidang tersebut terbuka untuk investasi asing sesuai daftar yang ditentukan oleh Perpres 10/2021 & 49/2021.  Pastikan bahwa usaha Anda masuk kategori usaha besar, karena PT PMA hanya diperbolehkan untuk usaha besar. 2. Persiapkan Struktur Pemegang Saham & Modal – Minimal ada dua pemegang saham (individu atau korporasi). Pemegang saham bisa campuran asing dan lokal. – Susun struktur direksi dan komisaris sesuai UU PT. Minimal satu direktur dan satu komisaris.  – Modal disetor minimum saat pendirian: IDR 2,5 miliar (berdasarkan regulasi 2025). – Rencanakan total investasi minimal: > IDR 10 miliar (ekskluding tanah & bangunan), sesuai norma investasi besar. 3. Buat Akta Pendirian Perseroan via Notaris Notaris akan menyusun akta pendirian dalam bahasa Indonesia, berisi nama PT, alamat, tujuan usaha (KBLI), struktur kepemilikan, modal dasar & modal disetor, susunan direksi/komisaris, dan pendiri. 4. Daftar di Sistem SABH (Legalitas Badan Hukum) Setelah akta dibuat, notaris mendaftarkan PT ke Kementerian Hukum dan HAM via sistem SABH.  Setelah disetujui, perusahaan memperoleh sertifikat pendaftaran badan hukum PT.  5. Daftar ke OSS-RBA untuk NIB & Izin Usaha Setelah badan hukum terbentuk, langkah selanjutnya adalah mendaftar melalui Online Single Submission berbasis risiko (RBA) untuk memperoleh: 6. Persiapkan Perizinan Tambahan Jika Diperlukan Tergantung jenis usaha, Anda mungkin perlu izin spesifik: izin industri, izin perdagangan, izin konstruksi, izin lingkungan, izin lokasi, izin import, dsb.  Pastikan semua izin dan persyaratan lokal terpenuhi sebelum mulai operasi. 7. Pastikan Komitmen Investasi & Pelaporan ke BKPM Setelah perusahaan berjalan, PT PMA wajib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal secara periodik ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sesuai ketentuan.  Syarat Pendirian PT PMA Persyaratan Detail / Ketentuan Bentuk badan usaha Wajib berbentuk PT (Perseroan Terbatas)  Pemegang saham Minimal 2 pemegang saham (asing atau gabungan asing–lokal)  Direksi & komisaris Minimal

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed