Apa Itu Sertifikat Standar? Panduan untuk Bisnis

Apa Itu Sertifikat Standar? Panduan untuk Bisnis

Untuk jenis usaha tertentu, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai bukti bahwa bisnisnya telah memenuhi persyaratan teknis, standar, dan regulasi yang berlaku sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu Sertifikat Standar KBLI, persyaratan, daftar usaha yang wajib memilikinya, hingga cara mengurusnya di OSS. Dengan memahami panduan ini, Anda bisa menghindari penolakan izin, mempercepat proses legalitas, serta membuka peluang usaha yang lebih luas, termasuk kerja sama dan tender pemerintah. Apa Itu Sertifikat Standar KBLI? Sertifikat Standar dalam konteks OSS (Online Single Submission) adalah pernyataan dan/atau bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar teknis, regulasi, atau kriteria yang ditetapkan bagi bidang usaha tertentu. Menurut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), sertifikat standar diperlukan apabila tingkat risiko kegiatan usaha tergolong menengah rendah atau menengah tinggi.  Untuk risk menengah rendah, pemenuhan standar bisa melalui pernyataan kesanggupan yang diisikan lewat sistem OSS.Dan pada banyak kasus sertifikat standar akan langsung terbit setelah pengajuan tanpa verifikasi external jika tidak melibatkan aspek lingkungan atau teknis khusus.  Sedangkan untuk risk menengah tinggi, permohonan sertifikat standar harus diverifikasi oleh kementerian, lembaga teknis atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Karena sertifikat standar tergantung pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih, maka tidak semua usaha memerlukan sertifikat standar. Tapi hanya yang dikategorikan risiko menengah rendah atau menengah tinggi saja. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Persyaratan Sertifikat Standar OSS Agar bisa memperoleh sertifikat standar lewat sistem OSS, pelaku usaha umumnya perlu memenuhi persyaratan berikut: 1. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) Tanpa NIB, akses ke menu pemenuhan sertifikat standar di OSS tidak tersedia.  2. Memilih KBLI yang sesuai & sesuaikan risikoPastikan kamu memilih kode KBLI sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, agar sistem OSS menentukan level risiko yang tepat (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi). 3. Lengkapi dokumen teknis atau dokumen pendukungDokumen bisa berupa studi kelayakan, dokumen teknis, sertifikat kompetensi, dokumen lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) jika diperlukan. 4. Unggah dokumen melalui dashboard OSSDi menu “Pemenuhan Persyaratan” di OSS, pelaku usaha mengunggah dokumen yang diminta sebagai bukti pemenuhan standar.  5. Verifikasi & persetujuan dari lembaga terkait (jika risiko tinggi)Untuk KBLI dengan risiko tinggi, permohonan akan diverifikasi oleh instansi teknis, seperti kementerian atau pemerintah daerah. 6. Status sertifikat di sistem OSSOSS menunjukkan status seperti “Belum Diproses”, “Persetujuan”, atau “Disetujui” selama proses verifikasi.  Setelah disetujui, sertifikat standar bisa diunduh dari dashboard.  Jika usaha Anda tidak termasuk kategori risiko menengah rendah atau tinggi menurut KBLI, maka sertifikat standar mungkin tidak diwajibkan. Daftar KBLI Wajib Sertifikat Standar Tidak semua bidang usaha wajib memiliki Sertifikat Standar.  Kewajiban ini hanya berlaku bagi kegiatan usaha yang dikategorikan risiko menengah rendah hingga menengah tinggi, di mana pemerintah menilai ada aspek teknis, lingkungan, atau keselamatan yang harus dipenuhi.  Karena itulah, beberapa kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) secara khusus mensyaratkan sertifikat standar sebelum izin usaha bisa berjalan. Berikut beberapa contoh KBLI yang umumnya wajib Sertifikat Standar: 1. KBLI 86105 – Aktivitas Klinik Swasta Sertifikat standar OSS menggantikan izin operasional klinik. 2. KBLI sektor pariwisata dan usaha arena/fasilitas wisataMisalnya taman hiburan, arena rekreasi, atau penginapan tertentu, karena faktor standar teknis & keselamatan sangat krusial. 3. KBLI sektor industri/manufaktur Terutama yang berhubungan dengan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) maupun standar teknis produksi. 4. KBLI 71201 – Jasa SertifikasiYakni lembaga sertifikasi yang menerbitkan standar mutu, keamanan pangan, lingkungan, hingga manajemen. Daftar lengkap KBLI wajib sertifikat standar berbeda-beda sesuai regulasi tiap kementerian/lembaga teknis.  Jadi, pastikan selalu cek OSS RBA atau peraturan terbaru yang berlaku untuk bidang usaha Anda. Cara Mengurus Sertifikat Standar di OSS Bagi pelaku usaha yang masuk kategori KBLI wajib sertifikat standar, pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS RBA.  Prosesnya terintegrasi, sehingga Anda tidak perlu lagi mendatangi banyak instansi secara manual. Berikut langkah-langkah praktisnya: 1. Login ke Akun OSS  Masuk ke oss.go.id dengan akun yang sudah aktif. Pastikan data login benar agar bisa mengakses dashboard. 2. Pastikan NIB Sudah Diterbitkan Sertifikat standar hanya bisa diajukan jika usaha Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa NIB, menu sertifikat standar tidak akan tersedia. 3. Pilih Menu “Perizinan Berusaha” atau “Pemenuhan Persyaratan / Sertifikat Standar”Pada dashboard OSS, buka menu ini untuk memilih KBLI kegiatan usaha serta tingkat risiko yang sudah ditentukan sistem. 4. Isi Data PermohonanLengkapi informasi usaha seperti jenis kegiatan, lokasi, modal, dan data lain. Pastikan semua data konsisten dengan profil NIB agar tidak terjadi penolakan. 5. Unggah Dokumen PendukungSiapkan dokumen sesuai persyaratan, misalnya: – Dokumen teknis usaha – Studi kelayakan – Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diperlukan) – Sertifikat kompetensi atau izin pendukung lain 6. Ajukan Permohonan & Tunggu VerifikasiUntuk risiko menengah rendah, sertifikat standar bisa terbit otomatis setelah dokumen dilengkapi. Sedangkan untuk risiko menengah tinggi, permohonan akan diverifikasi oleh kementerian atau pemerintah daerah sesuai kewenangan. 7. Cek Status Permohonan Secara BerkalaStatus akan ditampilkan di dashboard OSS, mulai dari “Belum Diproses”, “Dalam Verifikasi/Persetujuan”, hingga “Disetujui”. 8. Unduh Sertifikat StandarJika permohonan disetujui, sertifikat standar dapat langsung diunduh melalui dashboard OSS sebagai dokumen legal usaha resmi. Manfaat bagi Usaha Memiliki Sertifikat Standar bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberi nilai tambah yang signifikan bagi kelangsungan bisnis.  Berikut manfaat utama yang akan didapatkan: 1. Kepastian Hukum & Legalitas UsahaSertifikat standar menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan pemerintah. Hal ini memberi kepastian hukum dan melindungi usaha Anda dari risiko pelanggaran. 2. Mempermudah Proses Perizinan LanjutanDengan sertifikat standar, proses perizinan teknis maupun operasional berikutnya menjadi lebih cepat.  Sebab, verifikasi standar dasar sudah dipenuhi sejak awal. 3. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan, Mitra, dan InvestorBisnis yang memiliki sertifikat standar dipandang lebih profesional, terpercaya, dan berkomitmen terhadap kualitas, sehingga lebih mudah menarik kerja sama. 4. Akses ke Peluang Proyek Pemerintah & TenderBanyak program pemerintah, lelang, atau proyek kerja sama yang mensyaratkan sertifikat standar sebagai salah satu dokumen persyaratan. 5. Mengurangi Risiko Administratif atau Penolakan IzinKarena standar teknis telah dibuktikan lewat sertifikat, kemungkinan izin ditolak, diminta revisi, atau tertunda menjadi jauh lebih kecil. Dengan kata lain, sertifikat

Akun OSS: Cara Pendaftaran, Aktivasi, dan Pemulihan Aksesnya

Akun OSS: Tutorial Pendaftaran, Aktivasi, dan Pemulihan Aksesnya

Pengurusan izin usaha di Indonesia semakin dipermudah lewat sistem elektronik bernama akun OSS (Online Single Submission).  Dengan OSS, pelaku usaha dapat melakukan berbagai proses administratif (seperti pendaftaran izin, penerbitan NIB, dan perizinan lanjutan) secara daring.  Agar bisa mengakses semua fitur dalam sistem OSS, pelaku usaha perlu memiliki akun OSS yang valid.  Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang akun OSS: mulai dari pengertian, cara daftar, cara login, aktivasi, hingga solusi jika ada kendala seperti lupa password atau akun. Sekilas tentang Akun OSS OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh lembaga OSS. Yaitu hasil implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).  Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha (termasuk permohonan NIB, izin usaha, izin komersial/operasional, dan komitmen-komitmen izin terkait) dapat dilakukan di satu platform tanpa harus mengunjungi banyak instansi.  Akun OSS adalah “gerbang” akses ke sistem ini: Penggunaannya digunakan untuk login, mengajukan izin, memperbarui data usaha, dan memantau status izin. Karakteristik penting dari akun OSS: 1. Akun menggunakan data identitas seperti NIK (untuk orang perseorangan) atau data badan usaha jika Anda mendaftarkan sebagai perusahaan. 2. Verifikasi akun umumnya melalui email atau nomor telepon/Whatsapp. 3. Setelah akun aktif, pengguna bisa masuk (login) dan mengakses dashboard OSS untuk mengelola proses perizinan. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Cara Daftar Akun OSS Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mendaftar akun OSS (Online Single Submission) berdasarkan panduan resmi OSS dan pengalaman praktik lapangan: 1. Buka situs resmi OSSKunjungi situs OSS di oss.go.id.  2. Klik “Daftar”Di halaman depan, pilih menu Daftar (biasanya di pojok kanan atas). 3. Pilih jenis usahaAnda akan diminta memilih apakah usaha berskala UMK (Usaha Mikro & Kecil) atau non-UMK / badan usaha besar. 4. Isi data verifikasiMasukkan nomor ponsel / Whatsapp / email, NIK (untuk orang perseorangan), atau data badan usaha jika berbentuk badan hukum. 5. Verifikasi dataOSS akan mengirim kode verifikasi ke nomor Whatsapp atau email yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut di sistem. 6. Buat password & lengkapi profilSetelah verifikasi sukses, Anda diminta membuat password (umumnya minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf, angka dan karakter khusus) dan melengkapi data profil (nama, alamat, NPWP, dll.). 7. Pendaftaran selesai / aktivasi akunSetelah semua data dimasukkan dan disetujui sistem, akun OSS Anda akan diaktifkan. Anda akan menerima konfirmasi via email atau Whatsapp tentang username dan akses ke sistem. Sebelum melakukan pendaftaran akun OSS, badan usaha berbadan hukum wajib memastikan bahwa dokumen legalitas sudah lengkap.  Hal ini karena sistem OSS terintegrasi dengan Kemenkumham, Ditjen Pajak, dan instansi lainnya.  Tanpa dokumen legalitas, proses registrasi akun bisa terkendala, bahkan izin usaha tidak dapat diproses. Cara Login OSS Setelah akun aktif, Anda bisa masuk ke sistem OSS dengan langkah berikut: 1. Akses halaman login OSSGunakan URL login OSS seperti ui-login.oss.go.id/register atau halaman login khusus OSS-RBA.  2. Masukkan kredensial loginAnda perlu memasukkan username / email / nomor ponsel (tergantung pada data yang didaftarkan) dan password Anda. Selanjutnya masukkan kode CAPTCHA jika ada. 3. Klik “Masuk / Login”Jika data benar, Anda akan diarahkan ke dashboard OSS untuk mengakses berbagai fitur izin usaha. 4. Masalah loginJika terjadi kendala seperti “username / password salah”, Anda bisa menggunakan fitur bantuan (Butuh Bantuan, Lupa Password, Lupa Akun).  Aktivasi Akun OSS Aktivasi akun merupakan tahap penting agar akun OSS benar-benar bisa digunakan secara penuh untuk mengurus izin usaha.  Tanpa aktivasi, akun yang sudah didaftarkan tidak dapat dipakai login ke dashboardnya. Berikut langkah-langkah aktivasi akun OSS: 1. Cek Email atau Whatsapp Terdaftar Setelah pendaftaran, sistem OSS otomatis mengirimkan link aktivasi atau kode verifikasi OTP ke email/nomor Whatsapp yang digunakan saat daftar. Pastikan Anda memeriksa folder Inbox, Spam, atau Promosi (untuk email Gmail/Yahoo) jika pesan tidak muncul. 2. Klik Link atau Masukkan Kode OTP Jika menerima link aktivasi, cukup klik tautan tersebut dan akun Anda akan aktif otomatis. Jika menerima kode OTP, masukkan kode tersebut ke halaman verifikasi yang tampil saat pendaftaran. 3. Verifikasi Ulang Bila Gagal Jika aktivasi gagal (contoh: kode OTP kedaluwarsa atau link sudah tidak valid), gunakan fitur “Kirim Ulang Kode” (resend) pada halaman OSS. Pastikan jaringan internet stabil dan nomor/email yang digunakan aktif. 4. Konfirmasi Aktivasi Sukses Setelah berhasil, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi berisi informasi akun, seperti username atau data login lain. Anda sudah bisa masuk ke dashboard OSS menggunakan akun tersebut. Tips Tambahan a. Gunakan email dan nomor ponsel yang benar-benar aktif, karena semua notifikasi OSS (reset password, peringatan, atau update izin) dikirim melalui kedua jalur tersebut. b. Segera lakukan aktivasi setelah pendaftaran, jangan ditunda, karena kode OTP biasanya hanya berlaku dalam waktu terbatas. Dengan aktivasi yang berhasil, Anda bisa langsung login ke OSS dan mulai mengurus berbagai perizinan, termasuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional lainnya. Solusi & Troubleshooting Akun OSS Berikut adalah solusi untuk masalah umum terkait akun OSS: Masalah Solusi / Langkah Lupa password / kata sandi Gunakan fitur Lupa Kata Sandi di halaman login OSS. Masukkan nomor ponsel / email / username. Sistem akan mengirim link reset ke Whatsapp atau email.  Lupa akun / lupa username / lupa email / lupa nomor ponsel yang terdaftar OSS menyediakan fitur Lupa Akun (“Lupa Akun OSS”) di menu bantuan. Anda akan diminta menjawab apakah sudah punya NIB atau belum, memasukkan NIK, captcha, dan sistem akan menampilkan data akun yang terdaftar (username, email, ponsel).  Alamat email tidak aktif / tidak bisa diakses lagi Jika email yang terdaftar sudah tidak aktif, Anda bisa mengajukan penggantian email melalui menu bantuan (“Email sudah tidak aktif”) di OSS.  Reset password gagal / link tidak diterima Pastikan Anda memasukkan data (email / username / ponsel) dengan benar dan kombinasi huruf/angka sesuai. Cek folder spam email atau chat Whatsapp. Jika tetap gagal, hubungi layanan OSS pusat atau pusat bantuan OSS.  Akun belum diaktivasi Cek kembali kotak masuk email atau chat Whatsapp untuk link aktivasi. Jika belum diterima, minta pengiriman ulang aktivasi dari sistem OSS. Tips Tambahan untuk Akun OSS Untuk memastikan akun OSS Anda selalu aman dan mudah digunakan, perhatikan beberapa hal berikut: 1. Jaga keamanan akunGunakan

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed