Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Bisnis yang Wajib Punya, Cara Daftar, dan Peralihannya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fungsi, Syarat, Cara Daftar, dan Penggantinya Sekarang

Saat pertama kali kami menjalankan usaha di bidang jasa pengurusan legalitas, ada satu dokumen yang paling sering ditanyakan oleh para pemilik bisnis, yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dulu, hampir setiap klien yang datang langsung bertanya, “Apakah TDP-nya sudah bisa diurus?” Waktu itu, TDP merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Tanpa TDP, banyak kegiatan bisnis menjadi sulit dijalankan, mulai dari pengurusan izin tambahan hingga menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. Karena itu, kepemilikan TDP dulunya bersifat wajib bagi hampir seluruh pelaku usaha. Kewajiban tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang mengatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Namun sekarang, aturan sudah banyak berubah. Pemerintah melakukan berbagai pembaruan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha.  Salah satunya adalah menggantikan TDP dengan sistem yang lebih praktis dan terintegrasi. Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap apa fungsi TDP, apa saja syarat dan cara mendaftarnya di masa lalu, serta apa yang kini menggantikan peran TDP. Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara sah dan legal di dalam daftar perusahaan nasional.  Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan usahanya secara terbuka dan sesuai aturan. Dalam konteks hukum, pengertian TDP mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.  Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan TDP. Artinya, tanpa TDP, perusahaan dianggap belum sah menjalankan aktivitas bisnisnya di mata hukum. Walaupun saat ini sistem perizinan usaha telah beralih ke penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), TDP tetap menjadi bagian penting dalam sejarah perizinan usaha di Indonesia, terutama sebelum tahun 2018. Jenis Usaha yang Wajib Memiliki TDP Sebelum OSS Sebelum sistem OSS berlaku, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen wajib bagi hampir seluruh badan usaha yang menjalankan kegiatan secara tetap dan terorganisir. Kewajiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sebagai bentuk pencatatan resmi oleh negara. Secara historis, kewajiban memiliki TDP mencakup berbagai bentuk usaha. 1. Badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) Sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, PT wajib memiliki TDP sebagai bukti bahwa perusahaan telah tercatat secara sah. Tanpa TDP, operasional administratif seperti pengurusan izin tambahan, kerja sama bisnis, hingga pembukaan rekening perusahaan bisa terhambat. 2. Badan usaha bukan badan hukum seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan persekutuan perdata Meskipun tidak berstatus badan hukum, bentuk usaha ini tetap dikategorikan sebagai “perusahaan” apabila menjalankan kegiatan usaha secara terus-menerus dan terbuka untuk umum. Karena itu, mereka tetap wajib memiliki TDP sebagai bentuk pendaftaran resmi. 3. Koperasi Sebagai badan usaha berbasis keanggotaan yang menjalankan aktivitas ekonomi secara terstruktur, koperasi juga diwajibkan memiliki TDP sebagai bukti pencatatan dalam daftar perusahaan. 4. Usaha perorangan Pemilik usaha dagang atau jasa perseorangan dapat diwajibkan memiliki TDP apabila memiliki tempat usaha tetap, menjalankan kegiatan secara berkelanjutan, dan memiliki skala modal tertentu. Namun dalam praktiknya, usaha mikro yang bersifat informal atau belum memiliki lokasi usaha permanen sering kali tidak diwajibkan memiliki TDP. Perlu dipahami bahwa meskipun aturan dasarnya bersifat umum, implementasi di lapangan dapat berbeda-beda, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang skalanya sangat kecil. Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) melalui reformasi perizinan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, TDP tidak lagi diterbitkan. Perannya kini digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus pintu masuk perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan demikian, sebelum era OSS, hampir seluruh bentuk badan usaha pada prinsipnya wajib memiliki TDP sebagai bukti legalitas administratifnya. Fungsi dan Manfaat TDP Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat utama dari TDP yang dulu wajib dimiliki oleh pelaku usaha: 1. Sebagai Identitas Resmi Perusahaan TDP berperan sebagai identitas atau pengenal resmi dari suatu perusahaan di mata pemerintah dan pihak-pihak lainnya.  Dengan adanya TDP, sebuah perusahaan dianggap telah terdaftar dan memiliki keberadaan hukum yang jelas.  Tanpa identitas resmi, perusahaan tidak akan dikenali oleh instansi resmi dan tidak dapat mengikuti prosedur legal lainnya. 2. Syarat Administratif untuk Mengurus Izin Usaha Lainnya Dalam praktiknya, TDP digunakan sebagai salah satu persyaratan penting untuk mengurus berbagai izin usaha lainnya, seperti: Dengan kata lain, TDP menjadi pintu awal agar perusahaan bisa mengurus berbagai keperluan administratif lainnya secara sah. 3. Menunjukkan Bahwa Perusahaan Aktif dan Legal Ketika memiliki TDP, ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut masih aktif menjalankan usahanya dan beroperasi secara legal. Ini berguna untuk membangun kepercayaan dari berbagai pihak, seperti pelanggan, pemerintah, dan rekan bisnis.  Perusahaan yang tidak memiliki TDP dikhawatirkan sebagai perusahaan fiktif atau ilegal. 4. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis dan Investor Dengan memiliki TDP, perusahaan akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak lain. Terutama dalam menjalin kerja sama.  Baik itu dalam bentuk kemitraan, kontrak bisnis, hingga peluang investasi.  Investor atau mitra bisnis tentu akan lebih percaya pada perusahaan yang memiliki kelengkapan legalitas, termasuk TDP. Proses dan Syarat Pembuatan TDP (Sebelum OSS) Sebelum pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan usaha, termasuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dilakukan secara manual melalui instansi pemerintah daerah.  Meskipun prosesnya cukup jelas, banyak pelaku usaha merasa prosedur ini memakan waktu dan tenaga.  A) Dokumen yang Dibutuhkan Untuk mengajukan TDP, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung.  Dokumen ini berfungsi sebagai syarat administratif yang akan diperiksa oleh petugas sebelum TDP diterbitkan.  Berikut dokumen yang umumnya diperlukan: B) Prosedur Umum (Melalui Dinas Perdagangan) Setelah semua dokumen disiapkan, proses pengurusan TDP dilakukan dengan langkah-langkah berikut: C) Lama Proses dan Biaya Durasi proses pembuatan TDP umumnya berkisar antara 3 sampai 14 hari kerja. Tergantung kecepatan pemrosesan di masing-masing daerah dan volume permohonan yang masuk. Untuk biaya, pembuatan TDP umumnya tidak dikenakan biaya alias gratis.  Namun, di beberapa daerah bisa saja dikenakan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.  Biaya ini biasanya relatif kecil dan tidak memberatkan pelaku usaha. Peralihan TDP ke NIB dalam Sistem OSS Berbasis Risiko Seiring dengan upaya pemerintah dalam menyederhanakan