12 Ciri PT (Perseroan Terbatas) yang Terbaru Menurut UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah

Di lapangan, kami sering bertemu dengan calon pengusaha yang antusias sekali ingin membuka usaha. Tapi dari banyaknya pertemuan itu, kami menyadari satu hal. Masih banyak yang belum benar-benar paham apa itu PT (Perseroan Terbatas). Ada yang mengira PT cuma sekadar badan usaha resmi. Ada juga yang menganggap prosesnya ribet dan cuma cocok untuk bisnis besar. Padahal sekarang, pendirian PT jadi jauh lebih fleksibel dan terbuka untuk siapa saja. Sebagai tim yang sehari-hari membantu pengurusan legalitas usaha, kami merasa perlu berbagi penjelasan soal perubahan ini. Karena memahami ciri-ciri terbaru PT itu sifatnya wajib buat buat kamu yang baru mulai usaha. Penjelasan Singkat Apa itu PT (Perseroan Terbatas) PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian yang menjalankan kegiatan usahanya dengan modal yang dibagi dalam bentuk saham. Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang ia miliki. Artinya, PT punya entitas hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya, sehingga aset pribadi tetap aman. Dasar Hukum yang Mengatur Perseroan Terbatas (PT) Berikut beberapa aturan yang jadi acuan terbaru terkait PT: Aturan pendirian PT kini jauh lebih sederhana. Modal dasarnya sekarang lebih fleksibel karena bisa disesuaikan dengan kemampuan usaha. Nama PT pun lebih leluasa dipilih selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Semua ini bertujuan agar proses bisnis semakin mudah, menarik investasi, dan memberikan peluang lebih besar bagi pengusaha pemula untuk berkembang pesat 12 Ciri-ciri dan Karakteristik PT (Perseroan Terbatas) yang Terbaru Berikut merupakan karakteristik PT lengkap menurut aturan terbaru: 1. Modalnya Dibagi ke Dalam Saham Modal dasar PT itu bentuknya saham, bukan langsung dalam bentuk uang tunai. Saham-saham ini bisa dimiliki oleh individu maupun badan hukum. Kepemilikan perusahaan dihitung dari seberapa banyak saham yang dimiliki. 2. Pemilik Punya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah uang yang mereka investasikan atau tanamkan. Jadi kalau PT memiliki utang besar, harta pribadi pemilik tetap aman karena tidak ikut menanggung kerugiannya. Ini yang membuat jadi pilihan banyak orang untuk legalitas usahanya.. 3. Struktur Organisasi Tertata Rapi PT punya struktur organisasi yang jelas dan profesional. Ada pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Setiap bagian punya tugas dan kewenangan masing-masing. Jadi, semua keputusan dan jalannya perusahaan bisa lebih terkontrol. 4. Diakui Sebagai Badan Hukum PT itu merupakan badan usaha yang berbadan hukum sendiri sehingga statusnya terpisah dari pemiliknya. Kalau terjadi masalah hukum, yang bertanggung jawab adalah perusahaannya. Bukan orangnya. Hal ini yang membuat posisi PT lebih kuat di mata hukum dan sah secara legal. 5. Proses Pendiriannya Mengikuti Hukum Proses pendirian PT harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar memiliki legalitas yang sah. Mulai dari pengajuan nama hingga penerbitan akta dan izin usaha, wajib dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, pendirian PT menjadi resmi, transparan, dan terlindungi secara hukum. 6. Bisa Tetap Beroperasi Meski Pemilik Berganti Kalau pemilik saham ganti, perusahaan tetap bisa berjalan seperti biasa. Ini karena eksistensi PT tidak tergantung pada siapa yang punya. Jadi, bisnis tetap aman walau ada perubahan kepemilikan. 7. Bisa Menghimpun Dana dari Publik Kalau PT statusnya menjadi Terbuka atau Tbk, perusahaan bisa cari modal tambahan lewat IPO. Artinya, masyarakat umum bisa beli saham dan jadi pemilik juga. Ini membuat perusahaan punya peluang besar buat tumbuh lebih cepat. 8. Keuntungan Perusahaan Kena Pajak Setiap laba yang dihasilkan PT dikenai pajak sesuai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Artinya, perusahaan wajib setor pajak ke negara seperti wajib pajak lainnya. Pajak ini dihitung dari keuntungan bersih yang didapat dalam setahun. 9. Didirikan untuk Mencari Laba atau Keuntungan Tujuan utama PT adalah menghasilkan keuntungan dari kegiatan usaha. Jadi semua kegiatan bisnis diarahkan untuk mendapat profit sebanyak mungkin. Ini beda dengan yayasan yang lebih fokus pada kegiatan sosial. 10. Ada Pemisahan Harta Pribadi dengan Perusahaan Harta pribadi pemilik tidak boleh dicampur dengan milik PT. Kalau perusahaan rugi atau bermasalah, aset pribadi tetap aman. Pemisahan ini berguna untuk melindungi keuangan pemilik usaha. 11. Keputusan Tertinggi Ada di RUPS Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jadi tempat ambil keputusan penting di perusahaan. Mulai dari ganti direksi sampai bagi dividen semua diputuskan di sini. Artinya, semua pemegang saham punya suara di forum ini. 12. Laba Bisa Dibagikan dalam Bentuk Dividen Keuntungan dari PT bisa dibagi ke pemegang saham dalam bentuk dividen. Tapi pembagiannya harus diputuskan dulu lewat RUPS. Semakin banyak saham yang kamu punya, makin besar dividen yang kamu dapat Perbandingan Singkat PT dengan Badan Usaha Lain Selain PT, ada beberapa badan usaha yang umum digunakan pengusaha di Indonesia. Di antaranya yaitu Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma. Masing-masing memiliki karakteristik dan kelebihan tersendiri. Aspek PT (Perseroan Terbatas) CV (Commanditaire Vennootschap) Firma Status Hukum Badan hukum (diakui negara) Bukan badan hukum Bukan badan hukum Dasar Hukum UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) KUHD Tanggung Jawab Pemilik Terbatas pada modal yang disetor Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sekutu pasif terbatas Bertanggung jawab penuh secara pribadi Kepemilikan Dimiliki minimal oleh 1 orang (PT Perorangan) atau 2 orang (PT Reguler) Minimal 2 orang: sekutu aktif dan sekutu pasif Minimal 2 orang (semua sekutu aktif) Kekayaan Perusahaan Terpisah dari kekayaan pribadi pemilik Tidak terpisah secara hukum Tidak terpisah secara hukum Kemudahan Pendanaan Mudah menarik investor dan pinjaman bank Terbatas, bergantung pada reputasi pribadi Terbatas, bergantung pada reputasi pribadi Kemampuan Ekspansi Lebih mudah ekspansi dan kerja sama skala besar Terbatas pada lingkup UMKM Terbatas pada lingkup UMKM Pengelolaan Usaha Dikelola oleh direksi dan diawasi oleh komisaris (jika ada) Dikelola oleh sekutu aktif Dikelola bersama oleh para sekut Kenapa Banyak Pelaku Usaha Beralih ke PT? Dalam beberapa tahun terakhir, tren menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku usaha beralih ke bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT). Berikut beberapa alasan utamanya: Legalitas Lebih Kuat: Dengan status badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk dalam hal kontrak bisnis dan perlindungan aset pribadi. Kepercayaan Mitra dan Konsumen: Banyak perusahaan besar dan instansi pemerintah yang hanya mau bekerja sama dengan badan usaha berbadan hukum seperti PT. Potensi Ekspansi: PT lebih fleksibel dalam melakukan ekspansi usaha, baik dalam bentuk penambahan modal, merger, maupun go public. Kemudahan Waralaba dan Pendanaan: PT lebih disukai oleh investor dan calon mitra