12 Ciri PT (Perseroan Terbatas) yang Terbaru Menurut UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah

12 Ciri PT (Perseroan Terbatas) yang Terbaru Menurut UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah

Dalam beberapa tahun terakhir, tren pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pendirian PT menjadi jauh lebih fleksibel. Bahkan dapat dilakukan oleh satu orang untuk skala usaha mikro dan kecil (UMK). Perubahan ini menggeser paradigma lama bahwa PT hanya cocok untuk perusahaan besar. Kini, dari UMKM hingga perusahaan dengan investor asing, PT menjadi bentuk badan usaha paling relevan secara hukum. Namun, masih banyak calon pengusaha yang belum memahami secara utuh pengertian PT dan ciri cirinya, termasuk bagaimana perbedaannya dibandingkan CV dan Firma. Padahal, memahami karakteristik PT sejak awal akan sangat menentukan keamanan dan keberlanjutan bisnis ke depan. Pengertian PT (Perseroan Terbatas) dan Ciri-Cirinya Secara Umum Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, PT adalah: Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dari definisi ini, terdapat tiga unsur utama: Konsep badan hukum mandiri ini ditegaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas. Ia menjelaskan bahwa PT memiliki separate legal personality, artinya perseroan adalah subjek hukum independen yang dapat memiliki kekayaan sendiri, membuat perjanjian, serta menuntut dan dituntut atas namanya sendiri. Terpisah dari pemegang sahamnya. Dengan kata lain, PT bukan sekadar “nama usaha”, melainkan entitas hukum yang berdiri sendiri. PT dan Perubahannya Pasca UU Cipta Kerja Secara normatif, pengaturan utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai undang-undang induk yang mengatur pendirian, struktur organ, permodalan, hingga pembubaran perseroan. Ketentuan ini kemudian mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Adapun pengaturan teknis mengenai modal dasar serta tata cara pendaftaran pendirian dan perubahan perseroan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Salah satu perubahan paling fundamental pasca UU Cipta Kerja adalah dihapusnya ketentuan batas minimum modal dasar Rp50 juta yang sebelumnya dikenal dalam praktik pendirian PT. Kini, besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang memang diatur secara khusus oleh regulasi sektoral. Perubahan ini menunjukkan pergeseran pendekatan negara dari model pembatasan administratif menuju model kemudahan berusaha (ease of doing business). Selain itu, UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep PT Perorangan yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Jika sebelumnya pendirian PT mensyaratkan minimal dua orang pendiri sebagai persekutuan modal, kini satu orang pun dapat mendirikan PT sepanjang memenuhi kriteria UMK. Ini merupakan transformasi besar dalam hukum perusahaan Indonesia karena mengubah karakter klasik PT sebagai persekutuan modal menjadi juga memungkinkan bentuk badan hukum perorangan. Dalam kajian akademik yang dipublikasikan dalam Jurnal Notarius Universitas Diponegoro, perubahan ini dinilai sebagai pergeseran paradigma pendirian PT. Meskipun syarat jumlah pendiri dilonggarkan, prinsip utama yang menjadi roh PT tetap dipertahankan, yaitu tanggung jawab terbatas pemegang saham. Dengan demikian, meskipun struktur pendiriannya lebih sederhana, esensi perlindungan hukum terhadap pemegang saham tetap utuh sebagaimana diatur dalam rezim hukum perseroan. 12 Ciri-Ciri PT (Perseroan Terbatas) yang Wajib Dipahami Sebelum membahas lebih jauh mengenai kelebihan dan perbedaannya dengan bentuk badan usaha lain, penting untuk memahami terlebih dahulu apa saja ciri ciri PT (Perseroan Terbatas) secara substantif. Seluruh ciri tersebut berakar pada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. 1. Modal Terbagi dalam Saham Modal dasar PT terbagi dalam satuan saham. Saham inilah yang menjadi bukti kepemilikan atas perusahaan. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki, semakin besar pula kendali dan hak atas dividen. 2. Tanggung Jawab Terbatas (Limited Liability) Pasal 3 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak menanggung kerugian melebihi nilai saham yang dimiliki. Artinya, jika perusahaan bangkrut, rumah, kendaraan, atau tabungan pribadi pemegang saham tidak dapat digunakan untuk melunasi utang perusahaan. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti penyalahgunaan badan hukum (piercing the corporate veil). 3. Memiliki Status Badan Hukum PT memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Menurut Nindyo Pramono, kepastian status badan hukum sangat penting untuk menjamin perlindungan investor dan kredibilitas perusahaan. Tanpa kepastian hukum, risiko bisnis menjadi sulit diprediksi. 4. Didirikan dengan Prosedur Hukum Formal Untuk PT Reguler: Untuk PT Perorangan UMK: Semua ini diatur dalam PP No. 8 Tahun 2021. 5. Memiliki Organ Perusahaan Struktur PT terdiri dari: Struktur ini menciptakan sistem check and balance dalam pengelolaan perusahaan. 6. RUPS sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Keputusan strategis seperti pengangkatan Direksi, pembagian dividen, perubahan anggaran dasar, merger, dan akuisisi ditentukan melalui RUPS. 7. Pemisahan Kekayaan Perusahaan dan Pribadi Harta PT adalah milik PT, bukan milik pemegang saham. Pemisahan ini menjadi syarat utama berlakunya prinsip tanggung jawab terbatas. 8. Kelangsungan Usaha Bersifat Perpetual PT tidak bubar karena pemegang saham meninggal atau mengundurkan diri. Inilah yang membuat PT lebih stabil dibanding CV dan Firma. 9. Dapat Menghimpun Dana dari Publik PT dapat berubah menjadi PT Terbuka (Tbk) dan melakukan penawaran saham kepada publik. Ini membuka akses pendanaan yang sangat besar dibandingkan badan usaha lain. 10. Subjek Pajak Badan PT memiliki kewajiban perpajakan sebagai badan hukum terpisah dari pemiliknya. 11. Laba Dibagikan dalam Bentuk Dividen Dividen dibagikan berdasarkan keputusan RUPS dan proporsional dengan jumlah saham. 12. Berorientasi pada Keuntungan PT didirikan untuk memperoleh laba dan meningkatkan nilai perusahaan. Perbedaan PT dengan CV dan Firma Selain PT, ada beberapa badan usaha  yang umum digunakan pengusaha di Indonesia. Di antaranya yaitu Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma. Masing-masing memiliki karakteristik dan kelebihan tersendiri. Aspek PT (Perseroan Terbatas) CV (Commanditaire Vennootschap) Firma Status Hukum Badan hukum (diakui negara) Bukan badan hukum Bukan badan hukum Dasar Hukum UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) KUHD Tanggung Jawab Pemilik Terbatas pada modal yang disetor Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sekutu pasif terbatas Bertanggung jawab penuh secara pribadi Kepemilikan Dimiliki minimal oleh 1 orang (PT Perorangan) atau 2 orang (PT Reguler) Minimal 2 orang: sekutu