Panduan Lengkap Mendirikan CV: Syarat, Modal Awal, Biaya, dan Prosesnya dari Awal sampai Jadi

Panduan Lengkap Mendirikan CV Syarat, Modal Awal, Biaya, dan Prosesnya dari Awal sampai Jadi

Selama beberapa tahun kami mendampingi para pelaku usaha dari berbagai bidang, satu pertanyaan klasik yang terus muncul adalah:  “Saya ingin mendirikan CV, tapi mulai dari mana ya?”  Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan.  Banyak calon pengusaha yang ingin memulai bisnis secara legal. Namun, terbentur oleh minimnya informasi yang terstrukturnya. Apalagi soal syarat, biaya, hingga proses pendirian CV yang sering terasa membingungkan. Kami menyusun panduan ini untuk menjawab keraguan tersebut secara tuntas dan runtut. Gunanya, agar proses pendirian CV tak lagi susah bagi para pengusaha. Pengertian CV dalam Konteks Hukum Indonesia dan Status Badan Hukumnya Banyak klien pengusaha yang bertanya, “Apa bedanya CV dengan PT?”  Jawabannya sebagai berikut. CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua atau lebih orang yang punya peran dan tanggung jawab yang berbeda. CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha tertua yang dikenal di Indonesia.  Namun, perlu digarisbawahi kalau CV adalah badan usaha, bukan badan hukum.  Artinya, tanggung jawab pendirinya bisa melekat secara pribadi. Berbeda dengan PT yang berbadan hukum dan terpisah secara hukum dari pemiliknya. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu: Struktur internal seperti ini membuat CV menjadi pilihan ideal bagi usaha keluarga atau kemitraan kecil yang belum membutuhkan perlindungan hukum seformal PT. Namun, ingin usahanya tetap bergerak atau beroperasi secara legal dan terstruktur. Syarat Wajib Mendirikan CV Berikut beberapa syarat dalam mendirikan CV dari aspek legal dan administrasinya: Syarat Legal dan Administratif 1. Minimal 2 Orang Pendiri CV wajib didirikan oleh minimal dua orang: satu sebagai sekutu aktif, satu sebagai sekutu pasif. Tidak bisa hanya satu orang seperti pada PT Perorangan. 2. Identitas Pendiri Setiap pendiri harus menyertakan dokumen identitas berupa KTP dan NPWP. Ini penting untuk proses notaris dan pengesahan AHU. 3. Alamat Domisili Usaha Bisa berupa alamat rumah pribadi, ruko, atau bahkan Virtual Office. Kami sering bantu klien yang ingin mendirikan usaha digital dengan domisili di kawasan bisnis strategis melalui layanan Virtual Office. 4. Nama CV dan Bidang Usaha (KBLI) Nama CV harus unik dan belum digunakan pihak lain. Sementara bidang usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku saat ini. 5. Akta Notaris Pendirian CV Notaris akan menyusun akta yang mencantumkan struktur CV, data pendiri, modal, serta bidang usaha. Ini adalah pondasi hukum dari CV tersebut. 6. Pengesahan di Sistem AHU Online Setelah akta selesai, kami akan bantu mendaftarkan CV di Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM. Di tahap inilah CV kamu resmi tercatat secara hukum. Modal Awal CV: Berapa Minimalnya? Pendirian CV tidak mensyaratkan modal awal minimum secara hukum. Ini berbeda dengan PT. PT memiliki ketentuan modal disetor minimal (terutama untuk PT Non-UMK). Artinya, negara tidak mengatur batas minimal berapa rupiah yang harus dicantumkan sebagai modal dasar maupun disetor saat mendirikan CV. Mengapa tidak ada modal minimal dalam CV? Alasannya karena CV merupakan bentuk badan usaha non-badan hukum. Peraturan modalnya lebih fleksibel dan diserahkan pada kesepakatan para pendiri yang tertuang dalam akta notaris. Perbandingan Modal Awal CV vs PT Jenis Legalitas Usaha Modal Awal Minimum (Secara Hukum) Catatan CV Tidak ada ketentuan minimal Bisa disesuaikan sesuai kebutuhan dan kesepakatan pendiri PT Perorangan (Perseroan Perorangan) Tidak ada modal minimal Namun wajib mencantumkan modal disetor saat pendaftaran Perseroan Terbatas (PT Reguler atau PT Umum) Minimal Rp50 juta disetor 25% Sesuai PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Praktik di Lapangan: Idealnya Rp 5-10 Juta Meski tidak ada ketentuan hukum, dalam praktiknya banyak pelaku usaha mencantumkan modal awal antara Rp5.000.000 sampai Rp10.000.000 saat mendirikan CV.  Tujuannya untuk: Jika bisnis tersebut berskala mikro atau rumahan, mencantumkan modal di bawah Rp5 juta pun tetap sah secara hukum. Biaya Mendirikan CV Terbaru Secara umum, biaya total pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta jika diurus secara pribadi,  Biaya ini sudahi akta pendirian dari notaris, pengesahan di Kemenkumham, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Rincian Biaya Utama Akta Notaris: Biaya penyusunan akta pendirian oleh notaris berada di kisaran Rp1.500.000 – Rp3.000.000, tergantung kompleksitas dan lokasi usaha kamu. Pengesahan Nama CV di Kemenkumham: Pendaftaran nama CV di sistem AHU Kemenkumham dikenai biaya administratif sekitar Rp50.000. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha): Pengurusan NIB biasanya sudah termasuk dalam paket legalitas, baik mandiri maupun melalui konsultan. Biaya Tambahan (Opsional): Termasuk di antaranya Pengumuman di media massa: Rp100.000 – Rp200.000, pengurusan NPWP perusahaan, materai dan biaya dokumen lainnya Memakai Jasa Konsultan Profesional: Jika kamu memilih menggunakan jasa profesional seperti Valeed.id, maka seluruh biayanya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 tergantung jenis layanan yang dipilih. Biaya tersebut sudah termasuk Akta Pendirian Notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, SKT Pajak, hingga pembukaan rekening perusahaan  Tabel Perbandingan Biaya Mendirikan CV secara Mandiri vs Jasa Profesional Biaya Mandiri (Rp) Jasa Profesional (Rp) Akta Notaris 1.500.000 – 3.000.000 Termasuk dalam paket Pengesahan Kemenkumham 50.000 Termasuk dalam paket Pengurusan NIB Bervariasi Termasuk dalam paket Pengumuman Media Massa (opsional) 100.000 – 200.000 Tergantung paket Materai & Administrasi Tambahan 100.000 – 300.000 Termasuk atau disederhanakan NPWP & Izin Tambahan 100.000 – 300.000 Bisa termasuk, tergantung layanan Total Estimasi Biaya ± Rp3.000.000 – Rp8.000.000 ± Rp2.000.000 – Rp7.000.000 Proses Pendirian CV dari Awal Sampai Jadi  Proses mendirikan CV memang cukup kompleks. Sebab, membutuhkan beberapa langkah yang harus dijalani dengan teliti. Berikut langkah demi langkah dalam mendirikan CV: 1. Siapkan Dokumen Pendiri Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan kelengkapan dokumen pribadi dari para pendiri CV.  CV harus didirikan minimal oleh dua orang, yaitu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Jadu, dokumen dari keduanya perlu dikumpulkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain: Data ini akan digunakan dalam pembuatan akta dan sistem perizinan berikutnya. 2. Tentukan Nama CV dan Bidang Usaha (KBLI) Sebelum masuk ke ranah notaris, kamu harus menentukan nama usaha yang akan digunakan dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai identitas kegiatan usaha. Tips pemilihan nama dan KBLI: KBLI ini nantinya akan menentukan izin usaha apa yang dapat dimiliki oleh CV kamu di OSS. 3. Buat Akta Pendirian di Notaris Tahap berikutnya adalah membuat Akta Pendirian CV melalui notaris.  Notaris akan menyusun dan membuatkan dokumen legal formal mengenai: Akta ini akan menjadi dasar

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed