Dasar Hukum PJBU Merangkap PJTBU dalam Dunia Konstruksi, Apa Dibolehkan?

Dalam dunia konstruksi, ada berbagai macam aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Salah satu hal penting yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pembagian peran dan tanggung jawab di dalam perusahaan jasa konstruksi. Di antara peran tersebut, ada dua yang sangat krusial, yaitu Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU). Agar kamu bisa memahami persoalan ini dengan utuh, kita perlu terlebih dahulu memahami perbedaan utama antara PJBU dan PJTBU, serta bagaimana keduanya berperan dalam keberlangsungan usaha jasa konstruksi. 1. Perbedaan Mendasar antara PJBU dan PJTBU Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah orang yang secara resmi dan hukum bertanggung jawab atas keseluruhan operasional perusahaan konstruksi dari sisi administratif dan legal. Artinya, PJBU mewakili perusahaan dalam hal perizinan, pengambilan keputusan strategis, dan kepatuhan hukum. Sedangkan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) adalah individu yang memiliki keahlian di bidang teknik konstruksi dan bertugas memastikan bahwa semua pekerjaan teknis dalam proyek berjalan sesuai standar keselamatan, kualitas, dan ketentuan teknis yang berlaku. PJTBU wajib memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi teknis sesuai klasifikasi proyek yang ditangani. Dengan kata lain, PJBU lebih banyak menangani urusan manajerial dan legal. Sementara PJTBU lebih fokus pada pelaksanaan teknis proyek. Berikut adalah perbandingan perbedaan mendasar antara PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) dalam bentuk tabel: Aspek PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) Fungsi Utama Bertanggung jawab atas operasional perusahaan secara legal dan administratif Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis proyek konstruksi Fokus Tugas Manajerial, hukum, dan administratif perusahaan Teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi Kewenangan Mewakili perusahaan dalam perizinan dan pengambilan keputusan strategis Menjamin pekerjaan sesuai standar teknis, keselamatan, dan kualitas Syarat Kompetensi Tidak wajib memiliki sertifikat teknis Wajib memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi teknis sesuai klasifikasi proyek Keterlibatan di Lapangan Umumnya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek Terlibat langsung dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek Peran dalam Perusahaan Perwakilan resmi dan legal perusahaan di mata hukum dan regulator Penanggung jawab teknis terhadap kualitas dan pelaksanaan proyek 2. Apakah PJBU Bisa Merangkap Menjadi PJTBU? Banyak pemilik usaha yang mencoba menjalankan berbagai peran secara bersamaan. Salah satu kasus yang pernah kami temui datang dari seorang pengusaha konstruksi bernama Pak Dedi, yang menjalankan usaha jasa konstruksi di wilayah Jawa Timur. “Saya ini pemilik usaha, dan selama ini saya yang mengurus semua administrasi perusahaan sekaligus turun langsung mengawasi pekerjaan di lapangan. Saya juga punya latar belakang teknik. Nah, apakah saya bisa merangkap sebagai PJBU dan juga sebagai PJTBU di perusahaan saya?” Pertanyaan dari Pak Dedi ini mewakili keresahan banyak pelaku usaha lainnya yang ingin tahu apakah ada aturan khusus yang memperbolehkan atau melarang hal ini. Maka dari itu, mari kita bahas jawabannya secara sederhana terlebih dahulu sebelum masuk ke penjelasan lebih dalam. 3. Jawaban Singkat: Apakah PJBU Bisa Merangkap Menjadi PJTBU? Secara umum, seseorang memang bisa merangkap jabatan sebagai PJBU sekaligus PJTBU. Namun, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Peraturan yang berlaku tidak secara eksplisit melarang perangkapan jabatan ini, terutama pada usaha berskala kecil. Namun demikian, tetap ada batasan dan ketentuan yang harus diikuti agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum atau gangguan pada pelaksanaan proyek konstruksi. 4. Penjelasan Lengkap PJBU Merangkap PJTBU dan Dasar Hukumnya Tinjauan dari Perspektif Regulasi Dalam sistem hukum dan regulasi konstruksi di Indonesia, peran PJBU dan PJTBU diatur secara rinci dan terpisah. Tujuannya adalah agar tanggung jawab dalam perusahaan bisa dibagi secara profesional, sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang dapat merugikan proyek maupun konsumen. Meski begitu, tidak ada larangan mutlak terhadap satu orang yang memegang dua peran tersebut. Selama orang tersebut memenuhi semua persyaratan teknis, administratif, dan hukum yang telah ditetapkan dlansir dari PartnerKita. Potensi Konflik Kepentingan dan Tanggung Jawab Jika satu orang merangkap dua jabatan sekaligus, maka bisa saja muncul potensi terjadinya konflik kepentingan. Misalnya, ketika terjadi masalah dalam pelaksanaan proyek, akan sulit bagi perusahaan untuk menilai secara objektif siapa yang bertanggung jawab. Alasannya karena semua keputusan—baik teknis maupun manajerial—dipegang oleh satu orang yang sama. Hal ini bisa menghambat proses evaluasi dan penyelesaian masalah di kemudian hari. Implikasi terhadap Kualitas dan Keamanan Proyek Peran PJTBU sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan proyek konstruksi. Jika fungsi teknis ini dirangkap oleh orang yang juga menjadi PJBU, maka ada risiko bahwa aspek teknis tidak diawasi dengan optimal karena perhatian orang tersebut terbagi ke banyak hal. Dalam dunia konstruksi yang penuh risiko, kualitas dan keselamatan tidak boleh dikompromikan. Dasar Hukum yang Mengatur PJBU dan PJTBU Untuk memahami lebih lanjut, berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang posisi PJBU dan PJTBU: a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Undang-undang ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi wajib memiliki tenaga ahli yang kompeten dan tersertifikasi, baik untuk urusan manajerial maupun teknis. b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Peraturan ini menyatakan bahwa badan usaha konstruksi wajib menunjuk Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang usaha yang dijalankan. c. Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Peraturan ini memberikan pedoman teknis tentang sertifikasi dan registrasi tenaga kerja konstruksi. Di dalamnya dijelaskan bahwa satu orang bisa memegang lebih dari satu jabatan. Namun tetap harus memenuhi semua persyaratan dan tidak terdaftar sebagai PJ di perusahaan lain. d. Standar dan Pedoman LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menerbitkan pedoman teknis untuk memastikan agar jabatan seperti PJBU dan PJTBU tidak dipegang sembarangan. Khusus untuk perusahaan besar dan menengah, sistemnya lebih ketat, namun untuk badan usaha kecil, perangkapan jabatan dimungkinkan dengan syarat tertentu. 5. Syarat dan Ketentuan PJBU Merangkap PJTBU Jika kamu berencana untuk menjalankan dua jabatan sekaligus dalam satu perusahaan konstruksi, berikut adalah hal-hal penting yang harus kamu perhatikan: a. Kriteria dan Kualifikasi yang Harus Dipenuhi Umumnya, fleksibilitas ini lebih berlaku untuk badan usaha kecil. Sementara untuk badan usaha menengah atau besar aturannya lebih ketat. b. Batasan dan Tanggung Jawab Ganda Meski dijabat oleh satu orang, kamu tetap harus bisa membedakan tugas dan tanggung jawab antara PJBU dan PJTBU secara profesional. Semua dokumen, laporan, dan pengawasan harus tetap