Beda SIUP dan SITU: Definisi, Fungsi, dan Lembaga Penerbit

Selama bertahun-tahun menjalankan jasa konsultasi di bidang legalitas usaha dan perizinan, kami sering mendapati pengusaha yang bingung apa bedanya SIUP dan SITU. Banyak di antaranya menanyakan, “Apakah SIUP dan SITU masih berlaku?”, atau “Apa perbedaan antara SIUP dan SITU, dan mana yang harus saya miliki?” Melalui artikel ini, kami ingin memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai perbedaan keduanya. Mulai dari status terkini dari kedua izin tersebut, serta langkah-langkah yang bisa diambil oleh pelaku usaha agar usahanya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan Mendasar Antara SIUP dan SITU Sebelum sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan, SIUP dan SITU merupakan dua dokumen legal yang wajib dimiliki oleh sebagian besar pelaku usaha. Namun keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda: – SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan sebagai legalitas utama bagi kegiatan usaha perdagangan. Tanpa SIUP, usaha dagang dianggap ilegal. – SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah izin yang menyatakan bahwa lokasi tempat usaha yang digunakan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak melanggar aturan lingkungan sekitar. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Tabel Perbedaan SIUP dan SITU Aspek SIUP SITU Kepanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Tempat Usaha Fungsi Mengizinkan kegiatan usaha perdagangan Mengizinkan penggunaan lokasi untuk kegiatan usaha Lembaga Penerbit Dinas Perdagangan / DPMPTSP Pemerintah Daerah setempat Diperlukan oleh Usaha perdagangan Semua jenis usaha dengan tempat/lokasi fisik Dokumen Pendukung Akta pendirian, NPWP, domisili usaha Site plan, IMB, surat persetujuan lingkungan sekitar Status saat ini Sudah tidak berlaku, digantikan NIB Sudah tidak berlaku di sebagian besar daerah, tergantung peraturan daerah Biaya Pengurusan SITU Biaya pengurusan SITU dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun secara umum, berikut kisaran biaya yang biasa kami temui: Penting untuk dicatat, ada beberapa daerah yang sudah tidak lagi mewajibkan SITU seiring berlakunya sistem OSS. Namun, tetap ada daerah yang masih mempertahankan SITU sebagai dokumen penunjang NIB. Terutama untuk wilayah yang menerapkan ketentuan khusus zonasi dan dampak lingkungan. Apakah SIUP dan SITU Masih Berlaku? SIUP dan SITU tidak lagi berlaku lagi secara nasional. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seluruh proses perizinan usaha kini disatukan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, baik SIUP maupun SITU tidak lagi menjadi dokumen terpisah yang wajib dimiliki pelaku usaha. Apa Itu NIB? NIB adalah identitas legal pelaku usaha yang mencakup: Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara terpisah ke berbagai dinas. Semuanya terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Bahkan dalam banyak kasus, saat kami membantu klien mendapatkan NIB, prosesnya dapat selesai dalam waktu 1–3 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi. Kesimpulan SIUP dan SITU dulunya merupakan dokumen penting dalam pengurusan legalitas usaha. Namun, kini keduanya telah resmi dihapus secara nasional dan digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem perizinan OSS. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mencakup berbagai aspek perizinan, termasuk pengganti SIUP dan SITU, sehingga proses pengurusan izin usaha menjadi lebih praktis dan efisien. Meskipun masih ada beberapa wilayah yang tetap memberlakukan SITU sebagai dokumen pendukung. Terutama di daerah dengan peraturan zonasi tertentu, secara umum para pelaku usaha kini cukup memiliki NIB untuk memenuhi aspek legal usaha mereka. Maka dari itu, pelaku usaha harus menyesuaikan proses perizinan usahanya dengan regulasi terbaru, agar kegiatan bisnis dapat terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.