Kewajiban PKKPR bagi NIB Perusahaan yang Punya Modal di Atas Rp 5 Miliar

Kewajiban PKKPR bagi NIB Perusahaan yang Punya Modal di Atas Rp 5 Miliar

Setiap bisnis Indonesia sifatnya wajib memiliki legalitas usaha jika ingin beroperasi. Tanpa adanya legalitas ini, bisnis bisa saja berurusan dengan hukum karena statusnya ilegal. Ada beberapa jenis dokumen legalitas yang bisnis perlukan. Namun, salah satu dokumen dasar yang wajib dimiliki yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, beberapa kasus perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang harus dilengkapi. Contohnya yaitu NIB untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar. Sebelum punya NIB, perusahaan ini wajib mengurus dokumen PKPPR lebih dulu. Penjelasan Mengenai PKKPR PKKPR merupakan singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ini adalah dokumen resmi yang dapat menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Dokumen ini dapat menunjukkan kalau rencana bisnsi yang mau dibangun menaati aturan pemanfaat lahan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jika punya PKKPR, pemerintah bisa mencegah penyalahgunaan lahan sehingga dapat menjaga keseimbangan pembangunan di daerah. Selain itu, PKKPR juga berguna untuk memastikan kegiatan usaha yang tidak dibangun di area terlarang, contohnya di zona resapan air atau daerah konservasi. Dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain: Siapa yang Wajib Punya PKKPR? Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, setiap perusahaan yang memiliki modal dasar lebih dari Rp 5 miliar diwajibkan untuk memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebelum dapat mengajukan dan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). PKKPR Jadi Prasyarat untuk Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Niliar untuk Bisa Mendapatkan NIB Dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan nilai modal di atas Rp 5 miliar akan diminta terlebih dahulu untuk menyelesaikan pengurusan PKKPR. Tanpa adanya PKKPR, sistem tidak akan memproses penerbitan NIB. Kalau tidak ada NIB, menghambat perusahaan untuk mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan dan izin operasional. Risiko yang Ditanggung Perusahaan Tanpa PKKPR Perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar tapi tidak mengurus PKKPR sehingga tidak bisa punya NIB berpotensi menghadapi berbagai dampak serius, di antaranya: Jenis Kegiatan yang Tidak Perlu PKKPR Beberapa kegiatan cukup menggunakan pernyataan mandiri lewat KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), tanpa perlu mengurus PKKPR. Siapa saja itu? 1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pelaku UMK cukup membuat pernyataan bahwa lokasi usahanya sudah sesuai tata ruang. Jika ternyata tidak sesuai, mereka siap menanggung risikonya. Proses ini cepat dan praktis, jadi UMK bisa langsung beroperasi. 2. Kegiatan Non-Usaha Beberapa kegiatan non-komersial juga bebas PKKPR, cukup dengan pernyataan mandiri KKPR. Contohnya: Dengan sistem ini, proses jadi lebih simpel tanpa harus melalui prosedur panjang seperti pengajuan PKKPR. Bagaimana Langkah Mendaftar PKKPR? Ada beberapa prosedur yang cukup rumit untuk mendaftar PKKPR secara mandiri. Prosedur tersebut mulai dari: 1. Pengajuan Permohonan PKKPR di OSS Langkah pertama untuk memperoleh PKKPR adalah dengan mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses ini, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti titik koordinat lokasi lahan dalam bentuk file polygon atau GIS, informasi luas lahan yang akan digunakan, bukti penguasaan atau kepemilikan lahan, serta kode KBLI yang menggambarkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. 2. Pemeriksaan Dokumen oleh Dinas Pertanahan Setelah semua dokumen diunggah ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah setempat akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Bila semua dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 3. Pembayaran PNBP Melalui Bank yang Ditunjuk PNBP wajib dibayarkan melalui bank yang sudah ditentukan oleh sistem OSS. Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan secara otomatis memverifikasi status pembayaran tersebut. Bukti pembayaran yang sudah diverifikasi kemudian akan menjadi syarat penting untuk melanjutkan ke proses berikutnya. 4. Survei dan Penerbitan PERTEK oleh BPN Setelah pembayaran PNBP diverifikasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei langsung ke lokasi lahan untuk menyusun dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK). Dokumen ini akan menjadi dasar dalam pemberian PKKPR dan hasilnya bisa berupa persetujuan penuh, persetujuan sebagian, atau bahkan penolakan disertai alasan yang jelas. 5. Kajian oleh Forum Penataan Ruang Berikutnya, Forum Penataan Ruang akan melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan bahwa rencana usahamu telah sesuai dengan berbagai rencana tata ruang, baik yang berskala nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun yang mencakup pulau atau kawasan strategis tertentu serta zonasi antarwilayah. 6. Penerbitan PKKPR di OSS Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dengan hasil yang sesuai, sistem OSS akan menerbitkan PKKPR secara resmi. Dengan begitu, kamu sudah sah memiliki izin kesesuaian ruang sebagai salah satu syarat penting untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai aturan tata ruang. Baca Juga: PKKPR: Manfaat dan Cara Mengurusnya bagi Pelaku Usaha Mengurus PKKPR Bersama Tim Legalitas Usaha VALEED – Lebih Cepat dan Tepat! Kalau kamu gak punya waktu mengurus PKKPR sendirian, solusinya memercayakan semua pendaftarannya bersama tim legalitas usaha dari VALEED. Semua pengurusan PKKPR kamu dilakukan dengan cepat dan tepat karena: FAQ Tentang PKKPR 1. Apa itu PKKPR? PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu kegiatan penggunaan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, seperti RTRW atau RDTR. Dokumen ini menjadi dasar penting sebelum melanjutkan ke proses perizinan lainnya, seperti izin pembangunan. 2. Apa bedanya PKKPR dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG? PKKPR berfungsi untuk memastikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, IMB atau PBG merupakan izin teknis pembangunan yang baru bisa diterbitkan setelah mendapatkan PKKPR. 3. Siapa yang menerbitkan PKKPR? Penerbitan PKKPR disesuaikan dengan skala kegiatan—jika lingkupnya berada di satu wilayah kabupaten atau kota, maka yang menerbitkan adalah pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti PUPR atau DPMPTSP. Namun untuk kegiatan berskala lintas provinsi atau nasional, kewenangan penerbitannya ada di tangan Kementerian ATR/BPN. 4. Apakah PKKPR bisa dialihkan ke pemilik baru? PKKPR tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena dokumen ini melekat pada pemohon awal serta kegiatan yang diajukan. Apabila terjadi pergantian kepemilikan lahan atau kegiatan, maka pemilik baru wajib mengajukan permohonan PKKPR yang baru. 5. Apakah PKKPR berlaku selamanya? PKKPR memiliki masa berlaku terbatas, umumnya antara 1 hingga 3 tahun tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Jika dalam periode tersebut kegiatan belum dimulai, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan agar PKKPR tetap berlaku.

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed