Firma Adalah: Status Badan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangannya

Firma adalah salah satu jenis badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih melalui kesepakatan kerja sama. Bentuk usaha ini beroperasi di bawah satu nama bersama dengan tujuan utama mencari keuntungan. Orang-orang yang mendirikannya disebut sebagai sekutu. Istilah “Firma” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma (VOF), yang berarti kemitraan dagang di bawah satu nama. Prinsip utama dari Firma yaitu adanya kepercayaan dan kerja sama antar sekutu dalam mengelola bisnis bersama. Di artikel ini, kita akan membahas Firma secara lengkap. Mulai dari definisinya, ciri khas yang membedakannya dari jenis usaha lain, dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia, hingga alasan mengapa Firma termasuk badan usaha tetapi bukan badan hukum. Selain itu, kita juga akan mengulas kelebihan dan kekurangan Firma untuk kamu pertimbangkan sebelum mendirikannya. Karakterisitik dan Ciri Utama Firma Agar lebih memahami bagaimana Firma bekerja, berikut beberapa karakteristik utama yang perlu kamu tahu: – Dibentuk oleh Minimal Dua Orang dengan Kesepakatan Firma hanya bisa didirikan jika ada minimal dua orang yang sepakat untuk bekerja sama. Kesepakatan ini idealnya dibuat secara resmi dalam bentuk akta notaris sebagai dasar hukum operasional Firma. – Menggunakan Satu Nama Usaha Bersama Semua aktivitas bisnis Firma dilakukan di bawah satu nama yang disepakati para sekutu. Nama ini menjadi identitas resmi yang digunakan dalam transaksi bisnis dan interaksi dengan pihak lain. – Semua Sekutu Bisa Mengelola Usaha Dalam Firma, setiap sekutu memiliki hak untuk mengelola bisnis dan mengambil keputusan atas nama Firma, kecuali jika ada aturan lain dalam perjanjian pendirian. – Tanggung Jawab Tidak Terbatas dan Bersama Ini adalah salah satu risiko terbesar dalam Firma. Jika Firma memiliki utang dan asetnya tidak cukup untuk melunasi, maka kekayaan pribadi sekutu bisa ikut digunakan untuk membayar utang tersebut. Selain itu, tanggung jawabnya bersifat tanggung renteng atau bersama, Maksudnya, seorang sekutu bisa diminta untuk melunasi seluruh utang, meskipun utang itu bukan hanya miliknya. – Tidak Ada Pemisahan Antara Kekayaan Firma dan Sekutu Harta benda Firma dan harta pribadi sekutu tidak benar-benar dipisahkan. Jika Firma mengalami masalah keuangan, aset pribadi sekutu juga bisa terkena dampaknya. – Kelangsungan Usaha Bergantung pada Sekutu Firma sangat bergantung pada para pendirinya. Jika ada sekutu yang meninggal, mundur, atau bangkrut, maka Firma bisa bubar, kecuali jika ada perjanjian yang mengatur kelanjutannya. Dasar Hukum dari Firma Firma sendiri adalah salah satu bentuk badan usaha yang diakui di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, aturan tentang Firma bisa kamu temukan di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tepatnya di Pasal 16 sampai 35. Regulasi tersebut menjelaskan soal pendirian Firma, hak dan kewajiban para sekutu, hubungan dengan pihak lain, hingga bagaimana Firma bisa dibubarkan. Selain itu, Firma termasuk dalam kategori persekutuan perdata (maatschap), aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1618 sampai 1652, juga berlaku. Ini berarti prinsip-prinsip dasar persekutuan perdata tetap harus diperhatikan, kecuali ada aturan yang lebih spesifik di KUHD. Bagaimana Cara Mendirikan Firma? Secara umum, mendirikan Firma dimulai dengan kesepakatan antara para sekutu. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Memang, KUHD nggak mewajibkan akta notaris, tapi ini sangat disarankan supaya ada kepastian hukum terkait kesepakatan antar sekutu. Dalam akta ini biasanya tercantum nama Firma, tujuan usaha, modal awal, pembagian keuntungan, serta aturan lainnya. Setelah akta pendirian selesai dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkannya di Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili Firma (Pasal 23 KUHD). Pendaftaran ini dilakukan supaya Firma kamu tercatat secara resmi. Kemudian, Firma juga harus mengumumkan ringkasan akta pendirian di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) sesuai Pasal 28 KUHD. Kenapa ini perlu? Supaya pihak lain, seperti kreditur atau calon mitra bisnis, tahu tentang keberadaan Firma kamu dan apa saja aturan dasarnya. Kalau pendaftaran dan pengumuman tidak dilakukan, Firma bisa dianggap sebagai persekutuan umum yang beroperasi tanpa batas waktu dan semua sekutu dianggap punya hak bertindak atas nama Firma (Pasal 29 KUHD). Jadi, lebih baik urus semuanya dari awal supaya nggak ada masalah di kemudian hari. Supaya prosesnya lebih cepat dan gak salah langkah, kamu bisa konsultasi dengan tim Jasa Pendirian Legalitas Usaha dengan KLIK LINK INI. Apakah Firma Termasuk Badan Hukum? Nah, ini pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya: Firma adalah badan usaha, tapi bukan badan hukum. Perbedaan ini cukup krusial karena berdampak besar pada operasional dan tanggung jawab hukum para sekutu. Lalu, apa bedanya badan usaha dan badan hukum? Badan Hukum adalah entitas yang diakui secara hukum sebagai subjek hukum mandiri. Ia bisa bertindak atas namanya sendiri dan memiliki aset yang terpisah dari pemiliknya. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Badan Usaha lebih merupakan konsep ekonomi, yaitu organisasi yang menjalankan usaha untuk mencari keuntungan. Sebuah badan usaha bisa berbentuk badan hukum (seperti PT) atau bukan badan hukum (seperti Firma dan CV). Karena Firma bukan badan hukum, maka Firma tidak memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, jika Firma punya utang atau kewajiban hukum lainnya, tanggung jawabnya ada di tangan para sekutu secara pribadi. Jadi, kalau aset Firma nggak cukup untuk melunasi utang, kreditur bisa menagih sisa utangnya ke harta pribadi sekutu sampai lunas. Ini yang disebut tanggung jawab tidak terbatas dan tanggung renteng (solider). Sebagai perbandingan, kalau kamu memilih mendirikan PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang mereka setorkan. Jadi kalau PT bangkrut, harta pribadi pemegang saham tetap aman (kecuali dalam situasi tertentu yang diatur hukum). Inilah alasan utama kenapa banyak orang lebih memilih PT dibanding Firma, terutama jika ingin mengurangi risiko tanggung jawab pribadi. Berikut adalah tabel ringkas yang membandingkan beberapa aspek kunci antara badan usaha non-badan hukum seperti Firma dengan badan hukum seperti PT: Aspek Badan Usaha (Contoh: Firma) Badan Hukum (Contoh: PT) Status Subjek Hukum Bukan subjek hukum mandiri, melekat pada para sekutunya. Subjek hukum mandiri, terpisah dari pendiri/pemiliknya. Pemisahan Kekayaan Tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pribadi sekutu. Ada pemisahan tegas antara kekayaan badan hukum dengan kekayaan pribadi pemilik/pemegang saham. Tanggung Jawab Pemilik/Sekutu Tidak terbatas (sampai harta pribadi) dan tanggung renteng (solider). Terbatas pada modal yang disetor (umumnya). Kelangsungan Usaha Sangat bergantung pada kondisi pribadi sekutu (misal: meninggal, mengundurkan diri dapat membubarkan Firma). Lebih independen dari kondisi pribadi pemilik/pemegang saham; pergantian pemilik tidak